14 0 115 KB
TATALAKSANA PELAYANAN DONOR No. Dokumen
No Revisi
Halaman 1/1
RSUD SAWAHLUNTO Tanggal Terbit
Direktur Utama
September 2017
dr.Lusi Dewina
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
NIP : 197612212009022001 PENGERTIAN
Mengukur nilai normal syarat untuk donor darah
TUJUAN
Untuk mengetahui apakah calon donor darah memenuhi syarat untuk diambil darahnya
KEBIJAKAN PROSEDUR
1. Calon pendonor mengisi format persetujuan donor (Inform Consent), apabila memenuhi syarat dilanjutkan
2. Calon pendonor menimbang berat badan, jika memenuhi syarat dilanjutkan
3. Calon pendonor diperiksa kadar haemoglobin dan golongan darah, jika memenuhi syarat dilanjutkan
4. Calon pendonor diperiksa tekanan darahnya, jika memenuhi syarat dilanjutkan
5. Setelah semua syarat terpenuhi maka diilakukan pengambilan darah donor sesuai kebutuhan Pendonor dengan hasil pengujian reaktif harus diberi tahu, dikonseling dan dirujuk ke Dokter penanggung jawab untuk pemeriksaan lebih lanjut Syarat donor darah :
1. Umur 17 Tahun – 50 Tahun 2. Berat badan diatas 45 Kg 3. Hb normal (Lk : 14gr/dl – 16gr/dl, Pr: 12gr/dl – 16gr/dl) 4. Tekanan darah (Sistole : 100mmHg – 150mmHg, Diastole : 60mmHg-100mmHg)
UNIT TERKAIT
1. UTD-RS
2. Calon pendonor