Tax Avoidance [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH TAX AVOIDANCE DAN TAX EVASION diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah seminar perpajakan Dosen Pembina : Dyah Purnamasari, DR., SE., M.Si., Ak., CA



disusun oleh : Priyanka Primesti Putri 0117101249



PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS WIDYATAMA BANDUNG 2020



KATA PENGANTAR



Kami panjatkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmatNya sehingga kami dapat menyusun makalah yang berjudul “Tax Avoidance dan Tax Evasion” dengan lancar. Makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas Seminar Perpajakan. Kami ucapkan terima kasih kepada pihak yang ikut andil dalam penyusunan makalah ini, terutama kepada dosen yaitu Ibu Dyah Purnamasari, DR., SE., M.Si., Ak., CA Meski demikian, kami sadari terdapat ketidak sempurnaan dalam penulisan dan penyusunan makalah ini. Kami berharap pembaca memberikan kritik dan sarannya guna memperbaiki makalah ini. Akhir kalimat, semoga makalah ini dapat menjadi inspirasi dan menambah wawasan bagi pembaca khususnya bagi penulis.



Bandung,



Februari 2020



Penulis



ii



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR...........................................................................................................................ii DAFTAR ISI.........................................................................................................................................ii BAB 1 PENDAHULUAN.....................................................................................................................4 1.1



Latar Belakang.................................................................................................................4



1.2



Rumusan Masalah...........................................................................................................4



1.3



Tujuan..............................................................................................................................5



1.4



Manfaat............................................................................................................................5



BAB 2 PEMBAHASAN.......................................................................................................................6 2.1



Penghindaran Pajak........................................................................................................6



2.1.1



Pengertian Penghindaran Pajak.....................................................................................6



2.1.2



Indikator Penghindaran Pajak........................................................................................6



2.1.3



Ketentuan Anti Penghindaran Pajak di Indonesia..........................................................6



2.1.4



Penyebab Penghindaran Pajak.......................................................................................8



2.1.5



Pencegahan Penghindaran Pajak...................................................................................8



2.2



Penggelapan Pajak...........................................................................................................9



2.2.1



Pengertian Penggelapan Pajak.......................................................................................9



2.2.2



Indikator Penggelapan Pajak........................................................................................10



2.2.3



Penyebab Penggelapan Pajak......................................................................................11



iii



2.2.4



Pencegahan Tindakan Penggelapan Pajak...................................................................13



BAB 3 PENUTUP...............................................................................................................................15 3.1



Kesimpulan.....................................................................................................................15



3.2



Saran...............................................................................................................................15



DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................................................16



iii



BAB 1 PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Indonesia sebagai Negara berdaulat memiliki hak untuk membuat sendiri ketentuan mengenai masalah perpajakannya, namun Indonesia juga tidak mungkin lepas dari pergaulan internasional yang juga bersinggungan dengan masalah pajak. Transaksi antar kedua negara atau beberapa negara dapat menimbulkan aspek perpajakan, hal ini perlu diatur dan disepakati oleh kedua negara atau seluruh dunia guna meningkatkan perekonomian dan perdagangan kedua negara, agar tidak menghambat investasi penanaman modal asing akibat pengenaan pajak yang memberatkan wajib pajak yang berkedudukan di kedua negara yang mengadakan transaksi tersebut. Untuk itu diperlukan adanya kebijakan perpajakan internasional untuk mengatur hak pengenaan pajak yang berlaku di suatu negara, dimana setiap negara dipastikan mengatur adanya pajak di wilayah kedaulatan negara tersebut. Pajak internasional merupakan salah satu bentuk hukum internasional, dimana setiap negara mau tidak mau harus tunduk pada kesepakatan dunia internasional yang sering disebut Konvensi Wina. Indonesia merupakan subjek hukum internasional, karena telah menandatangani Konvensi Wina, dan sebagai subjek hukum internasional, Indonesia tidak bisa menghindari pelaksanaan tax treaty, manakala masyarakat Indonesia telah berhubungan dan memperoleh penghasilan di negara lain tersebut. Dalam rangka mengelola kekayaan perusahaan untuk memperoleh laba dan memaksimalkan nilai perusahaan, manajemen perusahaan akan membuat keputusan melalui pertimbangan yang matang. Salah satu komponen penting yang menjadi pertimbangan perusahaan adalah pajak, oleh karenanya pajak harus direncanakan dengan baik.



1.2 Rumusan Masalah 1. Pengertian Tax Avoidance dan Tax Evasion? 2. Bagaimanakah Tax Avoidance dan Tax Evasion dapat terjadi? 3. Bagaimanakah cara Pencegahan Penghindaran Pajak tersebut?



4



1.3 Tujuan Pembuatan makalah ini bertujuan untuk menjelaskan dan memberikan pemahaman mengenai Tax Avoidance dan Tax Evasion



1.4 Manfaat Makalah ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pembaca untuk menambah wawasan para pembaca mengenai Tax Avoidance dan Tax Evasion.



5



BAB 2 PEMBAHASAN



2.1 Penghindaran Pajak 2.1.1



Pengertian Penghindaran Pajak Penghindaran pajak atau Tax Avoidance adalah suatu skema penghindaran pajak untuk tujuan meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan celah (loophole) ketentuan perpajakan suatu negara. Beberapa ahli memiliki pengertian yang berbeda. Salah satunya yang didefinisikan oleh Justice Reddy (dalam kasus McDowell & Co Versus CTO di Amerika Serikat). Beliau merumuskan tax avoidance sebagai seni menghindari pajak tanpa melanggar hukum. Pada dasarnya, tax avoidance ini bersifat sah karena tidak melanggar ketentuan perpajakan apapun. Namun, praktik ini dapat berdampak pada penerimaan pajak negara. Karena itu, tax avoidance berada di kawasan grey area, antara tax compliance dan tax evasion. Menurut ahli lainnya, James Kessler, tax avoidance dibagi menjadi 2 jenis: 1. Penghindaran pajak yang diperbolehkan (acceptable tax avoidance), dengan karateristik memiliki tujuan yang baik, bukan untuk menghindari pajak, dan tidak melakukan transaksi palsu. 2. Penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan (unacceptable tax avoidance), dengan karakteristik tidak memiliki tujuan yang baik, untuk menghindari pajak, dan menciptakan transaksi palsu.



2.1.2



Indikator Penghindaran Pajak Suatu transaksi diindikasikan sebagai tax avoidance apablla dalam pelaksanaannya terdapat tindakan berikut: 1. Wajib Pajak/Perusahaan berusaha membayar pajak lebih sedikit atau kurang dari



yang seharusnya terutang dengan memanfaatkan kewajaran interpretasi hukum pajak. 2. Wajib Pajak berupaya melakukan penundaan pembayaran pajak. 3. Wajib



Pajak



berusaha



agar



pengenaan



pajak



sebenarnyayang diperoleh. 2.1.3



Ketentuan Anti Penghindaran Pajak di Indonesia 6



bukan



atas



keuntungan



Negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, membuat aturan dan kebijakan yang mengatur anti penghindaran pajak. 1. Anti Thin Capitalization Ketentuan anti thin capitalization merupakan upaya wajib pajak mengurangi beban pajak dengan cara memperbesar pinjaman, agar dapat membebankan biaya bunga dan mengecilkan laba. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.03/2015 yang mengatur Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak penghasilan (Debt to Equity Ratio). 2. Controlled Foreign Corporation (CFC) Rules Ketentuan ini tertuang dalam PasaL 18 Ayat 2 UU PPh yang memuat aturan mengenai kewenangan Menteri Keuangan menetapkan saat diperolehnya dividen oleh wajib pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada Badan Usaha di luar negeri  yang tidak menjual saham di bursa efek paling rendah 50%. 3. Transfer Pricing Ketentuan mengenai Transfer Pricing diatur dalam Pasal 18 Ayat 3 UU PPh. Dalam pasal ini mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besaran penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besar Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa. 4.   Anti-treaty Shopping Ketentuan mengenai anti treaty shopping diatur dalam PER-25/PJ/2010 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. 5. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha PER-32/PJ/2011 mengatur tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Ketentuan pertama hingga keempat merupakan Specific Anti Avoidance Rule (SAAR), yaitu ketentuan anti penghindaran pajak atas transaksi. Sedangkan ketentuan kelima merupakan General Anti Avoidance Rule (GAAR), yaitu ketentuan pajak yang semata-mata dilakukan wajib pajak untuk tujuan penghindaran pajak atau transaksi yang tidak memiliki substansi bisnis.



7



Ketentuan anti tax avoidance di atas diatur secara jelas dan rinci dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, baik ketentuan formal terkait dengan sanksi, dan ketentuan materialnya. Tujuan diberlakukannya ketentuan di atas untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak maupun Pemerintah agar tidak semakin merugikan penerimaan negara. 2.1.4



Penyebab Penghindaran Pajak Wajib pajak besar memiliki kecenderungan untuk melakukan penghindaran pajak (Tax Avoidance). Karena:



1. Perusahaan besar memiliki biro-biro hukum atau tim lawyer yang tangguh yang mampu mencari celah dalam undang-undang pajak. 2. Pembukuan dilakukan oleh banyak orang sehingga risiko terjadinya kebocoran juga besar. 3. Jika wajib pajak besar ingin melakukan pengelakan pajak, mereka harus memperkecil keuntungannya di mata publik. Perusahaan yang labanya kecil, performancenya akan turun sehingga harga sahamnya turun. Hal ini mengakibatkan pamornya turun di depan relasi dagangnya. Sehingga mereka akan kehilangan relasi yang mengakibatkan kerugian yang lebih besar dibandingkan pengurangan tarif pajak. 2.1.5



Pencegahan Penghindaran Pajak Dalam undang-undang mengenai perpajakan yang berlaku di Indonesia sendiri, sebenarnya pencegahan telah banyak dilakukan. Penerapan sistem dikotomi yang jelas serta uraian rinci pada setiap pasal yang berlaku, telah mempersempit gerak oknum wajib pajak yang masih nakal dan berusaha memanfaatkan celah aturan. Meski demikian, masih saja ditemui adanya pelanggaran yang dilakukan dengan memanfaatkan celah yang masih terbuka. Harus diakui, perlu kecermatan dan ketelitian luar biasa untuk mencari celah ini. Semakin banyak kasus tax avoidance yang terungkap, maka upaya pemerintah dalam membuat aturan semakin ketat juga akan semakin baik. Kasus yang terungkap memungkinkan pemerintah untuk melihat celah yang masih dapat dimanfaatkan dan segera menutupnya. Pemberian fasilitas pajak untuk wajib pajak yang dikhususkan juga bisa dikatakan menjadi salah satu celah. Namun



8



demikian, hal ini masih tidak melanggar hukum, selama hak fasilitas pajak yang dinikmati tidak menyalahi aturan dan batasan yang telah ditetapkan pemerintah. Penerapan berbagai aturan dan sistem perpajakan terus dimutakhirkan demi tercapainya perilaku taat pajak oleh setiap wajib pajak. Baik wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan, setiap kewajiban dan haknya telah tercantum jelas dalam peraturan yang dibuat. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak juga selalu melakukan kajian untuk membuat aturan yang aktual. Salah satu fenomena yang sempat menyita perhatian adalah momen pengampunan pajak beberapa tahun silam. Momen ini dibuat demi menyaring wajib pajak yang pernah dan masih melakukan pelanggaran pajak, dan memberi kesempatan untuk menjadi wajib pajak yang taat pajak dengan konsekuensi ringan. Terbukti dengan banyaknya wajib pajak yang melaporkan harta kekayaan dan aset yang selama ini belum dilaporkan kemudian membayar konsekuensi yang ditetapkan. Tax avoidance sendiri nyatanya masih terjadi. Meski dalam skala yang tidak terlalu besar, namun hal ini sebisa mungkin ditekan oleh pemerintah. Salah satu upaya yang bisa Anda lakukan untuk menghindari perilaku ini adalah dengan memanfaatkan fasilitas yang disediakan DJP dalam pembayaran dan pelaporan.



2.2 Penggelapan Pajak 2.2.1



Pengertian Penggelapan Pajak Penggelapan pajak (tax evasion) adalah tindak pidana karena merupakan rekayasa subjek (pelaku) dan objek (transaksi) pajak untuk memperoleh penghematan pajak secara melawan hukum (unlawfully), dan penggelapan pajak boleh dikatakan merupakan virus yang melekat (inherent) pada setiap sistem pajak yang berlaku di hampir setiap yuridiksi. Menurut Pohan (2013:29), tax evasion (penggelapan atau penyelundupan pajak) adalah upaya Wajib Pajak menghindari pajak terutang secara illegal dengan cara menyembunyikan keadaan yang sebenarnya. Menurut Muhamad Zain (2003:50), penyelundupan mengandung arti sebagai manipulasi secara illegal atas penghasilannya untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang. Berdasarkan defisini-definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa penggelapan 9



pajak merupakan suatu tindakan atau sejumlah tindakan yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan juga merupakan cara illegal untuk tidak membayar pajak dengan melakukan tindakan meyimpang (irregular acts) dalam berbagai bentuk kecurangan (frauds) yang dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar. 2.2.2



Indikator Penggelapan Pajak Menurut Muhamad Zain (2003:51) menegaskan bahwa penyelundupan atau penggelapan pajak tidak saja terbatas pada kecurangan dan penggelapan dalam segala bentuknya, tetapi juga meliputi kelalaian memenuhi kewajiban perpajakan yang disebabkan oleh: 1. Ketidaktahuan (ignorance), yaitu Wajib Pajak tidak sadar atau tidak tahu akan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersebut. 2. Kesalahan (error), yaitu Wajib Pajak paham dan mengerti mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, tetapi salah hitung datanya. 3. Kesalahpahaman (misunderstanding), yaitu Wajib Pajak salah menafsirkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 4. Kealpaan (negligence), yaitu Wajib Pajak alpa untuk menyimpan buku beserta bukti-buktinya secara lengkap. Penyelundupan atau penggelapan pajak dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan atau sejumlah tindakan yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan seperti: a. Tidak dapat memenuhi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tepat pada waktunya. b. Tidak dapat memenuhi pembayaran pajak tepat pada waktunya. c. Tidak dapat memenuhi pelaporan pengisian dan pengurangnnya secara lengkap dan benar. d. Tidak dapat memenuhi kewajiban memelihara pembukuan. e. Tidak dapar memenuhi kewajiban menyetorkan pajak penghasilan para karyawan yang dipotong dan pajak-pajak lainnya yang telah dipungut. f. Tidak dapat memenuhi kewajiban membayar taksiran utang pajak. g. Tidak dapat memenuhi permintaan fiskus akan informasi pihak ketiga. h. Pembayaran cek kosong bagi negara yang dapat melakukan pembayaran 10



pajaknya dengan cek. i. Melakukan penyuapan terhadap aparat perpajakan dan atau tindakan intimidasi lainnya. Muhamad Zain (2003:51) Pengklasifikasian pengelapan pajak sesuai Pasal 38 dan Pasal 39 Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2000, Muhamad Zain (2003:52) sehingga pengertian penyelundupan pajak tersebut selain kecurangan dan penggelapan dalam segala bentuknya seperti melakukan penyuapan terhadap aparat perpajakan dan atau tindakan intimidasi lainnya, juga termasuk: a. Tidak dapat memenuhi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). b. Tidak dapat memenuhi kewajiban pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar dan lengkap. c. Tidak dapat memenuhi kewajiban memelihara pembukuan dan pencatatan, dan dokumen lainnya. d. Tidak dapat memenuhi kewajiban menyetorkan pajak-pajak yang telah dipotong atau telah dipungut. e. Tidak mendaftarkan diri, menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 2.2.3



Penyebab Penggelapan Pajak Penyebab Wajib pajak melakukan penggelapan pajak diantaranya adalah fitrahnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak yang utama ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, pada saat telah memenuhi ketentuan perpajakan timbul kewajiban pembayaran pajak kepada negara. Timbul konflik antara kepentingan diri sendiri dan kepentingan negara. Penyebab lainnya yaitu kurang menghargai hukum, tingginya tariff pajak, dan kondisi lingkungan. Yang menyebabkan terjadinya penggelapan pajak (tax evasion) yaitu: 1. Kondisi Lingkungan Lingkungan sosial masyarakat menjadi hal tak terpisahkan dari manusia sebagai makhluk sosial, manusia akan saling bergantung satu sama lain. Hampir tidak ditemukan manusia di dunia ini yang hidupnya hanya bergantung pada diri sendiri tanpa memperdulikan keadaan orang lain.



11



Begitu juga dalam dunia perpajakan, manusia akan melihat lingkungan sekitar yang seharusnya mematuhi aturan perpajakan. Mereka saling mengamati terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan. Jika kondisi lingkungan baik (taat aturan), masing-masing individu akan termotivasi untuk memenuhi peraturan perpajakan dengan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya jika lingkungan sekitar kerap melanggar peraturan, masyarakat menjadi saling meniru untuk tidak mematuhi peraturan karena dengan membayar pajak, mereka merasa rugi telah membayarnya sementara yang lain tidak. 2. Pelayanan fiskus yang mengecewakan Pelayanan



aparat



pemungut



pajak



terhadap



masyarakat



cukup



menentukan dalam pengambilan keputusan Wajib Pajak untuk membayar pajak. Hal tersebut disebabkan oleh perasaan Wajib Pajak yang merasa dirinya telah memberikan kontribusi kepada negara dengan membayar pajak. Jika pelayanan yang diberikan telah memuaskan Wajib Pajak, mereka tentunya telah diapresiasi oleh fiskus. Mereka menganggap bahwa kontribusinya telah dihargai meskipun hanya dengan pelayanan yang ramah saja. Tapi jika yang dilakukan tidak menunjukan penghormatan atas usaha Wajib Pajak, masyarakat merasa malas untuk membayar pajak kembali. 3. Tingginya tarif pajak Pemberlakuan tarif pajak mempengaruhi Wajib Pajak dalam hal pembayaran pajak. Pembebanan pajak yang rendah membuat masyarakat tidak terlalu keberatan untuk memenuhi kewajiban pajaknya, meskipun masih ingat berkelit dari pajak, mereka tidak akan terlalu membangkang terhadap aturan perpajakan karena harta yang berkurang hanyalah sebagian kecilnya. Berdasarkan pembebanan tarif yang tinggi, masyarakat semakin serius berusaha untuk terlepas dari jeratan pajak yang menghantuinya. Wajib Pajak ingin mengamankan hartanya sebanyak mungkin dengan berbagai cara karena mereka tengah berusaha untuk mencukupi berbagai kebutuhan hidupnya. Masyarakat tidak ingin apa yang telah diperoleh dengan kerja keras hilang begitu saja hanya karena tarif pajak yang tinggi. 5. Sistem administrasi perpajakan yang buruk Penerapan sistem administrasi pajak memiliki peran penting dalam proses pemungutan pajak suatu negara. Dengan sistem administrasi yang bagus, 12



pengelolaan perpajakan akan berjalan lancar dan tidak akan telalu banyak menemui hambatan yang berarti. Sistem yang baik akan menciptakan manajemen pajak yang profesional, prosedur berjalan sistematis dan tidak semrawut. Ini membuat masyarakat menjadi terbantu karena pengelolaan pajak yang tidak membingungkan dan transparan. Seandainya sistem yang diterapkan berjalan jauh dari harapan, masyarakat menjadi berkeinginan untuk menghindari pajak. Mereka bertanya-tanya apakah pajak yang telah dibayarkan dikelola dengan baik atau tidak. Setelah timbul pemikiran yang menyangsikan kinerja fiskus seperti itu kemungkinan besar banyak Wajib Pajak yang benar-benar lari dari kewajiban membayar pajak. 2.2.4



Pencegahan Tindakan Penggelapan Pajak Adapun cara-cara mencegah Wajib Pajak melakukan tax evasion antara lain dapat berupa:  1. Pemeriksaan Pajak (Tax Audit) Pemeriksaan atau audit pajak dilakukan oleh petugas untuk menyelidiki dan mengawasi setiap Wajib Pajak. 2. Integrasi Sistem Informasi Pencegahan ini berupa dialog dan saling tukar pandangan antara Wajib Pajak dan fiskus yang harus tetap diadakan melalui berbagai sarana yang telah tersedia. 3. Administrasi Pajak Cara pencegahan dalam artian sebagai prosedur meliputi tahap-tahap pendaftaran, penetapan, dan penagihan Wajib Pajak. 4. Penegakan Hukum Pajak (Tax Law Enforcement) Cara pencegahan ini pada hakikatnya terkait dengan penegakan hukum pajak atau serta tingginya tarif pajak, rasa keadilan yang tak terpenuhi dan pemanfaatan dana pajak. Upaya-upaya Pemerintah di seluruh dunia untuk mengurangi tax evasion sesungguhnya telah lama diadakan. Untuk Indonesia, pada tahun 1972 melalui SGATAR (Study Group on Asian Tax Administration and Research) telah disidangkan di Jakarta dengan salah satu tema utama yaitu Some Aspects of Income Tax Avoidance or Evasion. Selain itu, upaya untuk mengurangi penghindaran 13



pajak lebih dini pada tingkat yang lebih mengglobal telah diadakan oleh IFA pada tahun 1980 di Paris dengan tema yang lunak yakni The Dialogue between the Tax Administration and the Taxpayer up to the Filing of the Tax Retur.



14



BAB 3 PENUTUP 3.1



Kesimpulan Penghindaran pajak atau perlawanan terhadap pajak adalah hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara. Tax evasion (penggelapan pajak) yaitu usaha-usaha untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang atau menggeser beban pajak yang terutang dengan melanggar ketentuan-ketentuan pajak yang berlaku.Penghindaran Pajak (tax avoidance) merupakan tindakan legal, dapat dibenarkan karena tidak melanggar undang-undang, dalam hal ini sama sekali tidak ada suatu pelanggaran hukum yang dilakukan. Tujuan penghindaran pajak adalah menekan atau meminimalisasi jumlah pajak yang harus dibayar. Penghindaran pajak atau perlawanan terhadap pajak adalah hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara.



3.2



Saran Isi dari makalah ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu penulis dengan senang hati mengharapkan masukan dan kritik dari pembaca guna penyempurnaan lebih lanjut.



15



DAFTAR PUSTAKA



(t.thn.). Diambil kembali dari Klik Pajak: https://klikpajak.id/blog/pajak-bisnis/tax-avoidance-sebagaipelanggaran-hukum-perpajakan/ (t.thn.). Diambil kembali dari Klik Pajak: https://klikpajak.id/blog/bayar-pajak/5-ketentuan-anti-taxavoidance/ (2015). Diambil kembali dari https://watasiwanaya.blogspot.com/ (2019). Diambil kembali dari https://www.online-pajak.com/hubungan-tax-avoidance-tax-planningtax-evasion-anti-avoidance-rule Klik Pajak. (t.thn.). Diambil kembali dari https://klikpajak.id/blog/lapor-pajak/hindari-upaya-taxevasion/



16