3 Pajak Internasional (Anti Tax Avoidance) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

13.3 ANTI TAX AVOIDANCE Tax avoidance atau penghindaran pajak berarti transaksi atau pengaturan yang dilakukan oleh wajib pajak untuk meminimalisir jumlah pajak terutang secara sah. Selain itu, Tax avoidance mempunyai arti sebagai pemanfaatan secara legal dari rezim pajak untuk memperoleh keuntungan, dengan mengurangi jumlah pajak yang terutang dengan cara tersebut berdasarkan domestiknya. Berdasarkan laporan penghindaran (avoidance) dan penyelewengan (evasion) yang dirilis oleh OECD pada tahun 1987, tax avoidance ditolak oleh pemerintah karena: 1. Hampir selalu ada unsur tidak sah (artificial) 2. Kerahasiaan 3. Sering mengambil keuntungan dari celah dalam hukum atau menerapkan ketentuan hukum, untuk tujuan yang tidak dimaksudkan mereka. Dari sudut pandang pemerintah tax avoidance cenderung tidak dapat diterima karena merupakan suatu bentuk pengurangan pajak. Berbeda dengan tax planning yang dapat diterima oleh pemerintah. Namun perkembangannya, perencanaan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak cenderung agresif sehingga memberikan dampak risiko yang signifikan terhadap penerimaan pajak. Oleh karena itu, OECD pada tahun 2013 menerbitkan BEPS (Base Erosion Profit Shifting) dan rencana aksi BEPS yang bertujuan untuk mengatasi risiko perencanaan pajak secara agresif. Sedangkan tax evasion merupakan suatu upaya untuk tidak membayar pajak secara illegal. Berikut table perbedaan tax avoidance, tax planning, dan taxevasion. Kategori Pembeda Perilaku Hukum



Tax Evasion Ilegal



Tax Avoidance Legal



Konsekuensi Hukum



Kewajiban pajak, sanksi pajak, dan hukuman penjara



Kewajiban pajak



Tax Planning Legal Tidak ada kewajiban pajak dan tidak ada sanksi



Sudut pandang pemerintah Menolak Menolak Menerima Table 13.1 Perbedaan antara tax avoidance, tax planning, dan taxevasion. Upaya negara dalam menghadapi skema unacceptable tax avoidance atau tax planning yang diatur dalam peraturan perundang- undangan perpajakan sebagai berikut:



1. Specific Anti Avoidance Rule (SAAR), yaitu ketentuan antti penghindaran pajak yang bersifat khusus untuk mencegah suatu skema transaksi penghindaran pajak tertentu seperti skema penghindaran pajak dalam bentuk: a) Transfer pricing b) Thin capitalization c) Treaty shopping d) Controlled foreign corporation (CFC) 2. General Anti Avoidance Rule (GAAR), yaitu ketentuan anti penghindaran pajak yang



bersifat mum untuk mencegah transaksi yang semata- mata dilakukan oleh subjek pajak untuk tujuan penghindaran pajak atau transaksi yang tidak mempunyai substansi bisnis.