Tugas 6 Tax Planning Pajak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama : Farid Afifatun Habibah NIM : 1820610036 Kelas : AKSYA – 5A Tugas 6 Tax Planning PPN PT AM merupakan perusahaaan yang membuat peralatan rumah tangga dari aluminium dan fiber. Perusahaan baru saja mengangkat hajar menjadi staf yang menangani perpajakan. Sebagai staf baru, hajar diminta untuk melakukan administrasi perpajakan PPN, dimana perusahaan mempunyai kebijakan sebagai berikut: 1. Selama ini, perusahaan memmbeli barang dari pemasok non-PKP. Hal ini dilakukan karena harganya lebih murah. 2. Departemen pembelian tidak memiliki staf administrasi dan faktur pajaknya sering kali hilang. Untuk menangani kejadian ini. Perusahaan biasanya akan meminta perusahaan perantara untuk untuk menyediakan faktur pajak dan bukti-buktinya agar seluruh PPN masukannya dapat dikreditkan. 3. Untuk transaksi penjualan, hajar diminta memisahkan penjualan yang sudah dibayar dan penjualan yang belun dibayar. Jika sudah dibayar, maka faktur pajaknya akan dilaporkan sebagai PPN keluaran. Namun jika belum dibayar, maka PPN keluarannya tidak akan dilaporkan dulu. Hal ini dilakukan sesuai dengan kebijakan perusahaan untuk menjaga cash flow untuk kegiatan operasional. Pertanyaan: Seandainya anda adalah hajar, berikan jawaban anda atas pertanyaan-pertanyaan berikut ini terkait setiap kebijakan perusahaan dalam kasus diatas: a. Jelaskan kemungkinan risiko yang dihadapi perusahaan atas kebijakan pada butir (1) dalam kasus diatas! Jelaskan jawaban anda didasarkan pada peraturan yang berlaku! b. Berdasarkan kondisi pada butir (2) dalam kasus diatas, berikan pendapat anda tentang manajemen pajak perusahaan! Berikan pula pendapat anda tentang pembelian faktur pajak dari perusahaan perantara! c. Jelaskan apakah kebijakan pada butir (3) dalam kasus diatas sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku! Jelaskan pula kemungkinan risiko yang dihadapi perusahaan atas kebijakan tersebut!



Jawaban : 1. Kemungkinan risiko yang dihadapi PT AM melakukan transaksi pembelian BKP dari pengusaha non PKP, maka tidak akan mendapatkan faktur pajak. Akan tetapi, jika non PKP tersebut membeli barang dari PKP , kemudian non PKP menjual kembali barang kepada PKP, maka non PKP tidak bisa memungut PPN yang ia terima dari pembelian barang sebelumnya dari pengusaha yang sudah PKP tersebut. Secara tidak langsung masih terdapat unsur PPN dalam harga barang, hanya saja non PKP menganggap PPN tersebut menjadi harga barang dagangannya.. pada prinsipnya pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP tidak boleh memungut PPN. Kekurangan atas transaksi seperti ini karena jika perusahaan Anda sudah PKP, kemudian melakukan transaksi pembelian BKP kepada perusahaan non PKP, maka PPN-nya tidak dapat dikreditkan. Kewajiban pajak perusahaan non PKP adalah wajib mengisi dalam perpajakan dengan menggunakan skema Pajak Penghasilan Final, tarif PPh Final terbaru yang ditetapkan Pemerintah adalah 0,5% yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha dengan Penghasilan Bruto dan Kriteria Tertentu. 2. Staf administrasi merupakan salah satu posisi yang selalu ada di setiap perusahaan, karena bertugas melakukan segala pencatatan, pembayaran, pelaporan, hingga pengawasan proses administrasi yang berkaitan dengan pajak suatu perusahaan. Oleh karena itu, staf administrasi merupakan suatu posisi yang penting. PT AM harus memiliki staf administrasi untuk departemen pembelian dengan seperti itu staf tersebut bisa menyimpan dokumen-dokumen penting serta faktur pajak dengan menyalinnya sewaktu-waktu terjadi kehilangan. Penggunaan bukti pungutan pajak atau faktur pajak fiktif sangat merugikan negara dan juga dunia usaha. Tidak hanya itu, faktur perpajakan yang tidak sah, juga digunakan sebagai pembuktian pembelian versi wajib pajak agar leluasa memperbesar Harga Pokok Pembelian serta memperkecil laba. 3. Transaksi pada butir (3) di atas sudah memenuhi peraturan pada pasal 13 ayat (1a)



UU PPN 1984 yang menyebutkan bahwa faktur pajak harus dibuat saat penyerahan BKP/JKP, Didalam pembuatan pajak ini bisa dituda sampai akhir bulan berikutnya setelah penyerahan BKP dan JKP, sebaiknya perusahaan tidak



menunggu sampai invoice tersebut dibayar oleh pelanggan tetapi tetap melakukan pelaporan atas faktur pajak keluaran.