Teori Pembuatan Eksepsi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Teori/Teknik Pembuatan Eksepsi Hukum acara pidana dan hukum acara perdata mengatur tentang “eksepsi”. Bagi penegak hukum dan praktisi hukum kata “eksepsi” tidak asing lagi. Lain halnya dengan masyarakat umum, kata eksepsi itu dipersepsikan berbeda-beda sesuai dengan penempatan kata itu dalam suatu kalimat. Namun kali ini kita lingkup saja pembahasan eksepsi di seputaran hukum acara. Eksepsi dalam Bahasa Belanda ditulis “exceptie”, sedangkan dalam Bahasa Inggris ditulis “exception” yang secara umum diartikan “pengecualian”. Tetapi dalam konteks hukum acara, eksepsi dimaknai sebagai tangkisan atau bantahan (objection). Bisa juga berarti pembelaan (plea) yang diajukan tergugat untuk mengkritisi syarat-syarat formil dari surat gugatan penggugat. Merujuk kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti “eksepsi” adalah pengecualian, tangkisan atau pembelaan yang tidak menyinggung isi surat tuduhan (gugatan), tetapi berisi permohonan agar pengadilan menolak perkara yang diajukan oleh penggugat karena tidak memenuhi persyaratan hukum. Sedangkan menurut ahli hukum bernama Yahya Harahap, “eksepsi” secara umum berarti pengecualian, akan tetapi dalam konteks hukum acara, bermakna tangkisan atau bantahan yang ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima. Tujuan pokok pengajuan eksepsi yaitu agar proses pemeriksaan dapat berakhir tanpa lebih lanjut memeriksa pokok perkara. Eksepsi diatur dalam Pasal 136 Reglement Indonesia Yang Diperbaharui (HIR). Substansi Pasal 136 HIR angka 1 menyebutkan bahwa; eceptie itu adalah perlawanan yang sekiranya hendak dikemukakan oleh tergugat. Dalam angka 2 menyebutkan; Apakah yang dimaksud dengan eksepsi, dikatakan bahwa eksepsi itu harus diartikan sebagai perlawanan tergugat yang tidak mengenai pokok persoalannya, melainkan misalnya hanya mengenai acara belaka. Berdasarkan pasal 156 ayat 1 KUHAP, dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.



Adapun macam-macam eksepsi sesuai A. Atas dasar amar putusan (pasal 156 ayat 3 KUHAP) 1. Eksepsi pengadilan tidak berwenang mengadili 2. Eksepsi dakwaan tidak dapat diterima 3. Eksepsi serta dakwaan batal/dibatalkan B. Atas dasar Tujuan Eksepsi 1. Untuk menghambat /menghentikan sementara perkara pidana 2. Untuk menghentikan perkara pidana seterusnya a). Macam eksepsi berdasarkan tujuan menghentikan sementara perkara pidana: 1. Eksepsi pengadilan tidak berwenang mengadili



ada macam-macam alasan, yakni: a. Tidak berwenang, karena yang berwenang ialah pengadilan militer (kompetensi absolut, Pasal 10 UU 4/2004 jo. Pasal UU 31/97) b. Tidak berwenang, karena yg berwenang majelis pengadilan koneksitas (pasal 89 KUHAP) c. Tidak berwenang, karena yang berwenang Pengadilan negeri lain (kompetensi relatif, pasal 84 KUHAP) 2. Eksepsi tentang hal tidak jelasnya (obscuur libel) Surat dakwaan: a. Menyebut/mengurai unsur-unsur tetapi lain dari pasal dakwaan b. Salah satu unsur tapi tidak dikorelasikan pada fakta yang ada dalam peristiwa konkritnya c. Uraian peristiwa tidak menggambarkan suatu tindak pidana yang didakwakan, tapi justru menggabarkan peristiwa perdata atau TUN d. Salah satu atau beberapa unsur tetapi tidak disebut atau tidak diuraikan dalam dakwaan e. Konstruksi peristiwa yang didakwakan tidak jelas, baik lokus, tempos, atau jalan perisitiwanya f. Tidak menyebut pasal atau kualifikasi tapi yang didakwakan g. Bentuk surat dakwaan yang tidak jelas, misalnya apakah alternatif atau primer-subsider



3. Eksepsi surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil atau formil (pasal 143 ayat 2 KUHAP) Pasal 143 (2) KUHAP, surat dakwaan mempunyai dua syarat yang harus dipenuhi yaitu syarat formal dan syarat materil. Syarat formal yaitu dicantumkannya identitas tersangka secara jelas dan lengkap, terdiri dari nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan. Serta surat dakwaan diberi tanggal dan ditandatangani oleh jaksa penuntut umum. Sedangkan syarat materil berisikan uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Ketentuan Pasal 143 (2) KUHAP, mensyaratkan bahwa surat dakwaan harus menyebutkan waktu (Tempus Delicti), dan tempat tindak pidana itu terjadi (Locus Delicti). Dan harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang delik yang didakwakan. Kadang eksepsi ini masuk eksepsi surat dakwaan obscuur libel, akibat dari penafsiran terhadap kata cermat, jelas dan lengkap (pasal 183 ayat 2 KUHAP) 4. Eksepsi dengan alasan dalam perkra ini terdapat pertentangan pra yudicial dengan perkara lain. Alasan eksepsi ini berdasarkan pasal 81 KUHP, tentang schorsing penuntutan yang menunda berjalannya tenggang waktu daluwarsa penuntutan pidana. Dapat digunakan sebagai alasan eksepsi, karena bila dua perkara yang saling berhubungan, dimana putusan perkara yang sedang diperiksa lainnya sangat berpengaruh terhadap kelanjutan



perkara yang diajukan eksepsi, maka perkara yang dipengaruhi ini harus di schorsing penuntutannya, menunggu perkara yang mempengaruhi itu diputus lebih dulu. Contoh: perkara pidana menggunakan surat palsu (Pasal 263 ayat 2) dischorsing menunggu perkara pidana membuat surat palsu (pasal 263 ayat 1) diputus terlebih dulu. 5. Alasan eksepsi surat dakwaan disusun atas BAP yang cacat hukum Surat dakwaan disusun atas dasar BA Penyidikan yang diterima JPU dari Penyidik. Jika ada cara dalam menjalankan penyidikan yang tidak sesuai KUHAP, maka BAP yang dihasilkan dari pekerjaan itu menjadi cacat hukum. Maka keadaan ini dapat digunakan sebagai alasan mengajukan eksepsi. Contoh: pemeriksaan terdakwa kejahatan yg diancam pidana 15 th tidak didampingi kuasa hukum (melanggar pasal 56). Lihat putusan sela PN Wonosari No. 22/Pid.B/2002/PN Wns yg dikuatkan oleh PT Yogyakarta. b). Eksepsi yang bertujuan menghentikan perkara pidana untuk seterusnya Ada beberapa alasan, antara lain: 1. Perkara yang didakwakan bukan perkara pidana 2. Dalam hal tindak pidana aduan sedangkan pengaduan tidak dimajukan, atau dimajukan oleh orang yang tidak berhak 3. Tindak pidana yang didakwakan tidak dapat lagi dituntut, karena hal-hal antara lain: a. Sudah diputus dengan putusan yang tetap (pasal 76) b. Telah lampau waktu (pasal 78) c. Pembuatnya bagi tindak pidana yang dapat diperiksa secara absentia telah meninggal dunia 4. UU mengenai tindak pidana yang didakwakan belum berlaku atau sudah tidak berlaku lagi pada saat tindak pidana diwujudkan 5. Bagi tindak pidana ekonomi (penyelundupan) telah diselesaikan melalui lembaga schekking dengan membayar uang denda yang ditetapkan. KERANGKA EKSEPSI: 1. Kepala: memuat judul / kepala “ EKSEPSI” 2. Pembuka: ditujukan pada majelis pemeriksa dll yang sifatnya sebagai pendahuluan 3. Isi Eksepsi: (a) Objek keberatan (b) Alasan keberatan. 4. Penutup: (a) Permintaan (b) Tanggal dibacakan eksepsi (d) Nama & tanda tangan PH