Ti Isipa212 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS 1 PENGANTAR ILMU POLITIK



NAMA : NIM :



Erwin Dapit 044156746



FAKULTAS HUKUM, ILMU SOSIAL, DAN ILMU POLITIK ILMU ADMINSTRASI NEGARA UNIVERSITAS TERBUKA



Aksi demonstrasi merupakan hak warga negara yang telah diakomodir dalam UUD 1945. Pada bulan Oktober 2020, terjadi serangkaian aksi demonstrasi terkait UU Omnibus Law. Dampak dari serangkaian demonstrasi tersebut diantaranya kerusakan fasilitas publik, di antaranya 25 halte Trans-Jakarta. Kerugian demonstrasi di Jakarta tersebut diperkirakan mencapai Rp 65 miliar Aksi demonstrasi yang merusak fasilitas umum tersebut tentu melanggar undang-undang (UU) yang mengatur tentang demonstrasi.. a. Telusuri secara online peraturan perUUan tersebut. Sebutkan UU tersebut dan pasalnya serta jelaskan isi dari UU yang mengatur mengenai demonstrasi tersebut? b. Urutkan peraturan perUUan tersebut dari peraturan yang tertinggi (UUD 1945) sampai dengan peraturan pelaksananya? c. Beri kesimpulan (argumentasi Anda)! Jawaban : 1. Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 



Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.



2. Pasal 28E Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 



setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.



3. Pasal 1 Ayat 1 UU No.9 Tahun 1998 



Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



4. Pasal 16 UU No.9 Tahun 1998 



Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



5. Pasal 23 Ayat 2 UU No.39 Tahun 1999 



Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektonik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.



6. Pasal 25 UU No.39 Tahun 1999 



Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.



7. Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 



Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, dalam hal ini mencakup kebebasan untuk berpegang teguh pada pendapat tertentu tanpa mendapatkan gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan ide/gagasan melalui media apa saja tanpa ada Batasan.



KESIMPULAN : Hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat telah diatur dalam UU Secara Nasional Maupun Internasional yang tegal dan jelah siapa pun dilarang menghalangi sesorang untuk menyampaiakan pendapat secara lisan maupun tulisan. Namun hak tersebut juga di atur untuk tetap berjalan dalam koridor dan norma hukum yang berlaku serta tetap menjalankan ketertiban. Akan terdapat sanksi sanki yang akan di terapkan apabila pada saat penyampian pendapat tersbut melangar hukum, seperti (Sanksi Adminstrasi, Sanksi Hukum Perdata, dan Sanki Hukum Pidana). http://referensi.elsam.or.id/ https://peraturan.bpk.go.id/ https://www.komnasham.go.id https://www.mkri.id https://www.bphn.go.id/