TINDAKAN YANG DIPERLUKAN UNTUK MENJAMIN KESEHATAN LINGKUNGAN Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TINDAKAN YANG DIPERLUKAN UNTUK MENJAMIN KESEHATAN LINGKUNGAN



Disusun Oleh : FANDY VARIANTO



(1015031)



RESHIANE C.R.



(1015071)



JASON ALIM S.



(1015074)



SHELLA MONICA



(1015088)



FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS KRISTEN MARANATHA BANDUNG 2015



BAB I PENDAHULUAN



Menurut WHO, kesehatan lingkungan merupakan ilmu yang mengatur semua faktor lingkungan fisik manusia yang mempunyai pengaruh merugikan perkembangan fisik, kesehatan dan daya tahan hidup manusia. Lingkungan dibedakan menjadi 2 macam yaitu lingkungan fisik yang terdiri dari benda – benda tidak hidup baik yang berguna maupun tidak berguna, dan lingkungan non fisik yaitu lingkungan sosial, ekonomi, agama, dan lain – lain. Menurut Leavell sakit atau sehat tergantung dari keseimbangan antara 3 faktor yaitu: lingkungan, penjamu, dan bibit penyakit. Status kesehatan masyarakat tergantung dari genetik, gaya hidup, pelayanan kesehatan dan juga lingkungan hidup. Lingkungan hidup memegang persentase tertinggi dalam menentukan status kesehatan masyarakat yaitu sebesar 45%. Maka dari itu penting sekali untuk menjaga kesehatan lingkungan. Tentu saja lingkungan dalam kondisi bersih serta sehat akan membuat para penghuninya nyaman dan kesehatan tubuhnya terjaga dengan baik. Kesehatan tubuh manusia berada pada posisi paling vital. Alasannya tentulah mengarah pada keberagaman kegiatan hidup manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.



BAB II TINJAUAN PUSTAKA I.



DEFINISI LINGKUNGAN SEHAT Pengertian



lingkungan



sehat



adalah



lingkungan



yang



mendukung



terciptanya individu warga yang sehat serta masyarakat yang sehat. Dalam kalimat lain, pengertian lingkungan sehat adalah lingkungan yang terhindar dari hal – hal yang menyebabkan gangguan kesehatan seperti limbah cair, limbah padat dan limbah gas. Juga terhindar dari binatang – binatang pembawa bibit penyakit, zat kimia berbahaya, polusi suara berlebihan serta hal – hal lain. II. RUANG LINGKUP KESEHATAN LINGKUNGAN Kontribusi lingkungan dalam mewujudkan derajat kesehatan merupakan hal yang essensial di samping masalah perilaku masyarakat, pelayanan kesehatan dan faktor keturunan. Lingkungan memberikan kontribusi terbesar terhadap timbulnya masalah kesehatan masyarakat.Ruang lingkup Kesehatan lingkungan adalah : a. Menurut WHO 1. Penyediaan Air Minum 2. Pengelolaan air Buangan dan pengendalian pencemaran 3. Pembuangan Sampah Padat 4. Pengendalian Vektor 5. Pencegahan/pengendalian pencemaran tanah oleh ekskreta manusia 6. Higiene makanan, termasuk higiene susu 7. Pengendalian pencemaran udara 8. Pengendalian radiasi 9. Kesehatan kerja 10. Pengendalian kebisingan 11. Perumahan dan pemukiman 12. Aspek kesling dan transportasi udara 13. Perencanaan daerah dan perkotaan



14. Pencegahan kecelakaan 15. Rekreasi umum dan pariwisata 16. Tindakan-tindakan



sanitasi



yang



berhubungan



dengan



keadaan



epidemi/wabah, bencana alam dan perpindahan penduduk. 17. Tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjamin lingkungan. b. Menurut UU No 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan (Pasal 22 ayat 3), Ruang lingkup kesehatan lingkungan sebagai berikut : 1. Penyehatan Air dan Udara 2. Pengamanan Limbah padat/sampah 3. Pengamanan Limbah cair 4. Pengamanan limbah gas 5. Pengamanan radiasi 6. Pengamanan kebisingan 7. Pengamanan vektor penyakit 8. Penyehatan dan pengamanan lainnya : Misal Pasca bencana. Menurut Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, Upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Lingkungan sehat tersebut antara lain mencakup lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum. III. RUANG LINGKUP KESEHATAN LINGKUNGAN Menurut World Health Organization (WHO) terdapat 17 ruang lingkup kesehatan lingkungan. 1. Penyediaan Air Minum Penyediaan air bersih untuk masyarakat mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan kesehatan lingkungan atau masyarakat, yakni mempunyai peranan dalam menurunkan angka penderita penyakit, khususnya



yang berhubungan dengan air, dan berperan dalam meningkatkan standar atau taraf/kualitas hidup masyarakat. Air minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Penyediaan air minum adalah kegiatan menyediakan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disebut SPAM merupakan satu kesatuan sistem fisik (teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air minum. Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang bertujuan membangun, memperluas dan/atau meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan, manajemen,keuangan, peran masyarakat, dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih baik. Penyelenggaraan pengembangan SPAM adalah kegiatan merencanakan, melaksanakan konstruksi, mengelola, memelihara, merehabilitasi, memantau, dan/atau mengevaluasi sistem fisik (teknik) dan non fisik penyediaan air minum. Penyelenggara pengembangan SPAM yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta, dan/atau kelompok masyarakat yang melakukan penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum. Sumber-sumber air yang ada dapat dimanfaatkan untuk keperluan air minum adalah (Budi D. Sinulingga, Pembangunan Kota Tinjauan Regional dan Lokal, 1999): - Air hujan. Biasanya sebelum jatuh ke permukaan bumi akan mengalami pencemaran sehingga tidak memenuhi syarat apabila langsung diminum. - Air permukaan tanah (surface water). Yaitu rawa, sungai, danau yang tidak dapat diminum sebelum melalui pengolahan karena mudah tercemar. - Air dalam tanah (ground water). Yang terdiri dari air sumur dangkal dan air sumur dalam. Air sumur dangkal dianggap belum memenuhi syarat untuk diminum karena mudah tercemar. Sumber air tanah ini dapat dengan mudah



dijumpai seperti yang terdapat pada sumur gali penduduk, sebagai hasil budidaya manusia. Keterdapatan sumber air tanah ini sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti topografi, batuan, dan curah hujan yang jatuh di permukaan tanah. Kedudukan muka air tanah mengikuti bentuk topografi, muka air tanah akan dalam di daerah yang bertopografi tinggi dan dangkal di daerah yang bertopografi rendah. Mengingat betapa pentingnya air bersih untuk kebutuhan manusia, maka kualitas air tersebut harus memenuhi persyaratan, yaitu: 



Syarat fisik, antara lain: > Air harus bersih dan tidak keruh. > Tidak berwarna > Tidak berasa > Tidak berbau > Suhu antara 10-25 0C (sejuk)







Syarat kimiawi, antara lain: - Tidak mengandung bahan kimiawi yang mengandung racun. - Tidak mengandung zat-zat kimiawi yang berlebihan. - pH air antara 6,5 – 9,2.







Syarat bakteriologi, antara lain: > Tidak mengandung kuman-kuman penyakit seperti disentri, tipus, kolera, dan bakteri patogen penyebab penyakit. 2. Pengelolaan Air Buangan Dan Pengendalian Pencemaran Masuknya limbah ke dalam air yang mengakibatkan fungsi air turun sehingga



tidak mampu lagi mendukung aktifitas manusia dan menyebabkan timbulnya masalah penyediaan air bersih. Bagian terbesar yang menyebabkan pencemaran air adalah limbah cair dari industri,di samping limbah padat berupa sampah domestik. Pencemaran air akibat kegiatan manusia tidak hanya disebabkan oleh limbah rumah tangga, tetapi juga oleh limbah pertanian dan limbah industri. Semakin meningkatnya perkembangan industri, dan pertanian saat ini, ternyata semakin



memperparah tingkat pencemaran air, udara, dan tanah. Pencemaran itu disebabkan oleh hasil buangan dari kegiatan tersebut. Pencemaran air pada dasarnya terjadi karena air limbah langsung dibuang ke badan air ataupun ke tanah tanpa mengalami proses pengolahan terlebih dulu, atau proses pengolahan yang dilakukan belum memadai. Pengolahan limbah bertujuan memperkecil tingkat pencemaran yang ada agar tidak membahayakan lingkungan hidup. Sumber-sumber Pencemaran Air Meliputi: a. Limbah Rumah Tangga Limbah rumah tangga merupakan pencemar air terbesar selain limbah-limbah industri, pertanian dan bahan pencemar lainnya. Limbah rumah tangga akan mencemari selokan, sumur, sungai, dan lingkungan sekitarnya. Semakin besar populasi manusia, semakin tinggi tingkat pencemarannya. Limbah rumah tangga dapat berupa padatan (kertas, plastik dll.) maupun cairan (air cucian, minyak goring bekas, dll.). Di antara limbah tersebut ada yang mudah terurai yaitu sampah organik dan ada pula yang tidak dapat terurai. Limbah rumah tangga ada juga yang memiliki daya racun tinggi, misalnya sisa obat, baterai bekas, air aki. Limbah-limbah tersebut tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3). Tinja, air cucian, limbah kamar mandi dapat mengandung bibit-bibit penyakit atau pencemar biologis (seperti bakteri, jamur, virus, dan sebagainya) yang akan mengikuti aliran air. b. Limbah Lalu Lintas Limbah lalu lintas berupa tumpahan oli, minyak tanah, tumpahan minyak dari kapal tangker. Tumpahan minyak akibat kecelakaan mobil-mobil tangki minyak dapat mengotori air tanah. Selain terjadi di darat, pencemaran lalu lintas juga sering terjadi di lautan. Semuanya sangat berbahaya bagi kehidupan. c. Limbah Pertanian Limbah pertanian berupa sisa, tumpahan ataupun penyemprotan yang berlebihan misalnya dari pestisida dan herbisida. Begitu juga pemupukan yang berlebihan. Limbah pestisida dan herbisida mempunyai sifat kimia yang stabil, yaitu tidak terurai di alam sehingga zat tersebut akan mengendap di dalam tanah,



dasar sungai, danau serta laut dan selanjutnya akan mempengaruhi organismeorganisme yang hidup di dalamnya. Pada pemakaian pupuk buatan yang berlebihan akan menyebabkan eutrofikasi pada badan air/perairan terbuka. Penanggulangan pencemaran air dapat dilakukan melalui: • Perubahan perilaku masyarakat • Pembuatan kolam/bak pengolahan limbah cair Perubahan Perilaku Masyarakat Secara alami, ekosistem air dapat melakukan “rehabilitasi” apabila terjadi pencemaran terhadap badan air. Kemampuan ini ada batasnya. Oleh karena itu perlu diupayakan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran air. Untuk mengatasi pencemaran air dapat dilakukan usaha preventif, misalnya dengan tidak membuang sampah dan limbah industri ke sungai. Kebiasaan membuang sampah ke sungai dan disembarang tempat hendaknya diberantas dengan memberlakukan peraturan-peraturan yang diterapkan di lingkungan masing-masing secara konsekuen. Sampah-sampah hendaknya dibuang pada tempat yang telah ditentukan.Masyarakat di sekitar sungai perlu merubah perilaku tentang pemanfaatan sungai agar sungai tidak lagi dipergunakan sebagai tempat pembuangan



sampah



dan



tempat



pembuangan



limbah



industri



mandi-cuci-kakus



hendaknya



dipantau



(MCK).



Peraturan



pelaksanaannya



dan



pelanggarnya dijatuhi hukuman. Limbah industri hendaknya diproses dahulu dengan teknik pengolahan limbah, dan setelah memenuhi syarat baku mutu air buangan baru bisa dialirkan ke selokan-selokan atau sungai. Dengan demikian akan tercipta sungai yang bersih dan memiliki fungsi ekologis. Tindakan yang Perlu Dilakukan oleh Masyarakat: > Tidak membuang sampah atau limbah cair ke sungai, danau, laut dll. > Tidak menggunakan sungai atau danau untuk tempat mencuci truk, mobil dan sepeda motor. > Tidak menggunakan sungai atau danau untuk wahana memandikan ternak dan sebagai tempat kakus. > Tidak minum air dari sungai, danau atau sumur tanpa dimasak dahulu. Pembuatan Kolam Pengolah Limbah Cair



Saat ini mulai digalakkan pembuatan WC umum yang dilengkapi septic tank di daerah/lingkungan yang rata-rata penduduknya tidak memiliki WC. Setiap sepuluh rumah disediakan satu WC umum. Upaya demikian sangat bersahabat dengan lingkungan, murah dan sehat karena dapat menghindari pencemaran air sumur / air tanah. Selain itu, sudah saatnya diupayakan pembuatan kolam pengolahan air buangan (air cucian, air kamar mandi, dan lain-lain) secara kolektif, agar limbah tersebut tidak langsung dialirkan ke selokan atau sungai. Untuk limbah industri dilakukan dengan mengalirkan air yang tercemar ke dalam beberapa kolam kemudian dibersihkan, baik secara mekanis (pengadukan), kimiawi (diberi zat kimia tertentu) maupun biologis (diberi bakteri, ganggang atau tumbuhan air lainnya). Pada kolam terakhir dipelihara ikan untuk menguji kebersihan air dari polutan yang berbahaya. Reaksi ikan terhadap kemungkinan pengaruh polutan diteliti. Dengan demikian air yang boleh dialirkan keluar (selokan, sungai dll.) hanyalah air yang tidak tercemar. 3. Pembuangan Sampah Padat Sampah adalah sesuatu yang tidak berguna lagi, dibuang oleh pemiliknya atau pemakai semula. Sampah padat adalah segala bahan buangan selain kotoran manusia, urine dan sampah cair. Dapat berupa sampah rumah tangga: sampah dapur, sampah kebun, plastik, metal, gelas dan lain-lain. Menurut bahannya sampah ini dikelompokkan menjadi sampah organik dan sampah anorganik. Sampah organik merupakan sampah yang berasal dari barang yang mengandung bahan-bahan organik, seperti sisa-sisa sayuran, hewan, kertas, potongan-potongan kayu dari peralatan rumah tangga, potongan-potongan ranting, rumput pada waktu pembersihan kebun dan sebagainya. Secara umum sampah didapat dari pemukiman penduduk, tempat umum dan tempat perdagangan, sarana layanan masyarakat milik pemerintah, industri berat dan ringan serta pertanian. Pengelolaan sampah adalah pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, pendaurulangan, atau pembuangan dari material sampah. Kalimat ini biasanya mengacu pada material sampah yang dihasilkan dari kegiatan manusia, dan biasanya dikelola untuk mengurangi dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan,



atau keindahan. Pengelolaan sampah juga dilakukan untuk memulihkan sumber daya alam. Pengelolaan sampah bisa melibatkan zat padat, cair, gas, atau radioaktif dengan metode dan keahlian khusus untuk masing-masing jenis zat. Praktik pengelolaan sampah berbeda beda antara negara maju dan negara berkembang, berbeda juga antara daerah perkotaan dengan daerah pedesaan, berbeda juga antara daerah perumahan dengan daerah industri. Pengelolaan sampah yang tidak berbahaya dari pemukiman dan institusi di area metropolitan biasanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sedangkan untuk sampah dari area komersial dan industri biasanya ditangani oleh perusahaan pengolah sampah. Metode pengelolaan sampah berbeda-beda tergantung banyak hal, di antaranya tipe zat sampah, tanah yang digunakan untuk mengolah dan ketersediaan area. Metode Pembuangan :  Penimbunan darat Pembuangan sampah pada penimbunan darat termasuk menguburnya untuk membuang sampah, metode ini adalah metode paling populer di dunia. Penimbunan ini biasanya dilakukan di tanah yang tidak terpakai, lubang bekas pertambangan, atau lubang-lubang dalam. Sebuah lahan penimbunan darat yang dirancang dan dikelola dengan baik akan menjadi tempat penimbunan sampah yang higienis dan murah. Sedangkan penimbunan darat yang tidak dirancang dan tidak dikelola dengan baik akan menyebabkan berbagai masalah lingkungan, di antaranya angin berbau sampah, menarik berkumpulnya Hama, dan adanya genangan air sampah. Efek samping lain dari sampah adalah gas methan dan karbon dioksida yang juga sangat berbahaya. Karakteristik desain dari penimbunan darat yang modern di antaranya adalah metode pengumpulan air sampah menggunakan bahan tanah liat atau pelapis plastik. Sampah biasanya dipadatkan untuk menambah kepadatan dan kestabilannya, dan ditutup untuk tidak menarik hama (biasanya tikus). Banyak penimbunan sampah mempunyai sistem pengekstrasi gas yang dipasang untuk mengambil gas yang terbentuk. Gas yang terkumpul akan dialirkan keluar dari tempat penimbunan dan dibakar di menara pembakar atau dibakar di mesin berbahan bakar gas untuk membangkitkan listrik.



 Metode Daur Ulang (Recycle) Proses pengambilan barang yang masih memiliki nilai dari sampah untuk digunakan kembali disebut sebagai daur ulang. Ada beberapa cara daur ulang, pertama adalah mengambil bahan sampahnya untuk diproses lagi atau mengambil kalori dari bahan yang bisa dibakar untuk membangkitkan listrik. Metode-metode baru dari daur ulang terus ditemukan dan akan dijelaskan di bawah.  Pengolahan kembali secara fisik (Re-use) Metode ini adalah aktivitas paling populer dari daur ulang, yaitu mengumpulkan dan menggunakan kembali sampah yang dibuang, contohnya botol bekas pakai yang dikumpulkan untuk digunakan kembali. Pengumpulan bisa dilakukan dari sampah yang sudah dipisahkan dari awal (kotak sampah/kendaraan sampah khusus), atau dari sampah yang sudah tercampur. Sampah yang biasa dikumpulkan adalah kaleng minum aluminium, kaleng baja makanan/minuman, Botol HDPE dan PET, botol kaca, kertas karton,koran, majalah, dan kardus. Jenis plastik lain seperti (PVC, LDPE, PP, dan PS) juga bisa didaur ulang. Daur ulang dari produk yang kompleks seperti komputer atau mobil lebih susah, karena bagian-bagiannya harus diurai dan dikelompokkan menurut jenis bahannya.  Pengolahan biologis Material sampah ((organik)), seperti zat tanaman, sisa makanan atau kertas, bisa diolah dengan menggunakan proses biologis untuk kompos, atau dikenal dengan istilah pengkomposan. Hasilnya adalah kompos yang bisa digunakan sebagai pupuk dan gas methana yang bisa digunakan untuk membangkitkan listrik.  Metode penghindaran dan pengurangan (Reduce) Sebuah metode yang penting dari pengelolaan sampah adalah pencegahan zat sampah terbentuk, atau dikenal juga dengan "pengurangan sampah". Metode pencegahan termasuk penggunaan kembali barang bekas pakai, memperbaiki barang yang rusak, mendesain produk supaya bisa diisi ulang atau bisa digunakan kembali (seperti tas belanja katun menggantikan tas plastik), mengajak konsumen untuk menghindari penggunaan barang sekali pakai (contohnya kertas tisu), dan



mendesain produk yang menggunakan bahan yang lebih sedikit untuk fungsi yang sama (contoh, pengurangan bobot kaleng minuman). 4. Pengendalian Vektor Vektor adalah Arthropoda yang dapat memindahkan atau menularkan suatu “infectious agent” dari sumber infeksi kepada induk semang yang rentang (susceptible host). Pengendalian vektor adalah semua usaha yang dilakukan untuk mengurangi atau menurunkan populasi vektor dengan maksud mencegah atau pemberantas penyakit yang ditularkan vektor atau gangguan yang diakibatkan oleh vektor. Tujuan pengendalian vector adalah untuk menurunkan kepadatan populasi vektor pada tingkat yang tidak membahayakan bagi kesehatan masyarakat. Pengelolaan lingkungan untuk pengendalian vektor adalah meliputi usaha perencanaan, organisasi, pelaksanaan dan monitoring dari kegiatan untuk mengadakan modifikasi dan atau manipulasi faktor-faktor lingkungan atau interaksinya dengan manusia dengan maksud untuk mencegah atau menurunkan perkembang biakan vektor dan mengurangi kontak antara manusia dengan vektor. a. Modifikasi lingkungan adalah suatu bentuk pengelolaan lingkungan terdiri dari sesuatu transformasi fisik yang permanen atau berjangka panjang terhadap tanah, air dan tumbuh-tumbuhan, dengan tujuan untuk mencegah, menghilangkan atau menurunkan habitat larva tampa menyebabkan pengaruh merugikan yang tidak perlu terhadap kualitas lingkugan manusia. Misalnya drainage perpipaaan untuk mengurangi sebanyak mungkin stadium air dari perkembangan vektor. b. Manipulasi lingkungan adalah suatu bentuk pengolaan lingkungan yamng terdiri atas kegiatan berulang yang terencana yang bertujuan untuk menghasilkan kondisi sementara yang tidak cocok untuk berkembang biakan vektor pada habitatnya. Misalnya perubahan kadar garam dari air, penyentoran saluran air secara periodik, menghilangkan vegetasi dll.  Pengendalian Cara Kimia Syarat-syarat insektisida yang baik adalah : 1. Sangat toksik terhadap vektor sasaran 2. Kurang berbahaya untuk manusia, binatang dan tanaman yang berguna



3. Menarik bagi vektor 4. Tidak mahal, mudah diproduksi, dan mudah disediakan 5. Secara kimia stabil pada aplikasi residu 6. Tidak stabil pada aplikasi udara agar tidak mencemari lingkungan, tetapi membunuh vektor dengan cepat lalu mengalami dekomposisi menjadi senyawa yang kurang berbahaya 7. Tidak mudah terbakar 8. Tidak korosit 9. Tidak meninggalkan warma 10. Mudah disiapkan menjadi formulasi yang diinginkan 



Pengendalian Cara Biologis Makhluk biologi yang telah lama dikenal dan masih digunakan pada waktu ini



untuk pengendalian vektor adalah ikan pemakan larva. Diantara species ikan kecil yang baik digunakan untuk pengendalian secara biologis terhadap larva nyamuk adalah ikan guppi (paecilia reticulata) dan ikan kepala timah (aphloceilus panchax). Dosis yang disarankan oleh WHO adalah 3 – 7 ekor/m2. Rata-rata untuk pengendalian di sawah atau perairan dangkal lain mungkin cukup dengan 5 ekor/m2. 5. Pencegahan/Pengendalian Pencemaran Tanah Oleh Ekskreta Manusia Yang dimaksud kotoran manusia adalah semua benda atau zat yang tidak dipakai lagi oleh tubuh dan yang harus dikeluarkan dari dalam tubuh. Zat-zat yang harus dikeluarkan dari dalam tubuhh ini berbentuk tinja (faeces), air seni (urine) dan CO2 sebagai hasil dari proses pernafasan. Pembuangan kotoran manusia dalam ilmu kesehatan lingkungan dimaksudkan hanya tempat pembuangan tinja dan urine, pada umumnya disebut latrine, jamban atau kakus (Notoatmodjo, 2003). Penyediaan sarana jamban merupakan bagian dari usaha sanitasi yang cukup penting peranannya. Ditinjau dari sudut kesehatan lingkungan pembuangan kotoran yang tidak saniter akan dapat mencemari lingkungan terutama tanah dan sumber air. Pembuangan tinja yang tidak saniter akan menyebabkan berbagai macam penyakit seperti : thypus, disentri, kolera, bermacam-macam cacing (gelang, kremi, tambang dan pita), schistosomiasis dan sebagainya. Kementerian Kesehatan telah menetapkan syarat dalam membuat jamban sehat. Ada tujuh kriteria yang harus diperhatikan :



1. Tidak mencemari air · Saat menggali tanah untuk lubang kotoran, usahakan agar dasar lubang kotoran tidak mencapai permukaan air tanah maksimum. Jika keadaan terpaksa, dinding dan dasar lubang kotoran harus dipadatkan dengan tanah liat atau diplester. · Jarang lubang kotoran ke sumur sekurang-kurangnya 10 meter · Letak lubang kotoran lebih rendah daripada letak sumur agar air kotor dari lubang kotoran tidak merembes dan mencemari sumur. · Tidak membuang air kotor dan buangan air besar ke dalam selokan, empang, danau, sungai, dan laut 2. Tidak mencemari tanah permukaan · Tidak buang besar di sembarang tempat, seperti kebun, pekarangan, dekat sungai, dekat mata air, atau pinggir jalan. · Jamban yang sudah penuh agar segera disedot untuk dikuras kotorannya, atau dikuras, kemudian kotoran ditimbun di lubang galian. 3. Bebas dari serangga · Jika menggunakan bak air atau penampungan air, sebaiknya dikuras setiap minggu. Hal ini penting untuk mencegah bersarangnya nyamuk demam berdarah · Ruangan dalam jamban harus terang. Bangunan yang gelap dapat menjadi sarang nyamuk. · Lantai jamban diplester rapat agar tidak terdapat celah-celah yang bisa menjadi sarang kecoa atau serangga lainnya · Lantai jamban harus selalu bersih dan kering · Lubang jamban, khususnya jamban cemplung, harus tertutup 4. Tidak menimbulkan bau dan nyaman digunakan · Jika menggunakan jamban cemplung, lubang jamban harus ditutup setiap selesai digunakan · Jika menggunakan jamban leher angsa, permukaan leher angsa harus tertutup rapat oleh air · Lubang buangan kotoran sebaiknya dilengkapi dengan pipa ventilasi untuk membuang bau dari dalam lubang kotoran · Lantai jamban harus kedap air dan permukaan bowl licin. Pembersihan harus dilakukan secara periodik 5. Aman digunakan oleh pemakainya · Pada tanah yang mudah longsor, perlu ada penguat pada dinding lubang kotoran dengan pasangan batau atau selongsong anyaman bambu atau bahan penguat lain yang terdapat di daerah setempat 6. Mudah dibersihkan dan tak menimbulkan gangguan bagi pemakainya · Lantai jamban rata dan miring ke arah saluran lubang kotoran



· Jangan membuang plastik, puntung rokok, atau benda lain ke saluran kotoran karena dapat menyumbat saluran · Jangan mengalirkan air cucian ke saluran atau lubang kotoran karena jamban akan cepat penuh · Hindarkan cara penyambungan aliran dengan sudut mati. Gunakan pipa berdiameter minimal 4 inci. 7. Tidak menimbulkan pandangan yang kurang sopan · Jamban harus berdinding dan berpintu · Dianjurkan agar bangunan jamban beratap sehingga pemakainya terhindar dari kehujanan dan kepanasan. 6. Higiene Makanan, Termasuk Higiene Susu Makanan adalah kebutuhan pokok manusia yang dibutuhkan setiap saat dan memerlukan pengelolaan yang baik dan benar agar bermanfaat bagi tubuh. Menurut WHO, yang dimaksud makanan adalah : “Food include all substances, whether in a natural state or in a manufactured or preparedform, wich are part of human diet.” Batasan makanan tersebut tidak termasuk air, obat-obatan dan substansi-substansi yang diperlukan untuk tujuan pengobatan. Makanan yang dikonsumsi hendaknya memenuhi kriteria bahwa makanan tersebut layak untuk dimakan dan tidak menimbulkan penyakit, diantaranya : 1. Berada dalam derajat kematangan yang dikehendaki 2. Bebas dari pencemaran di setiap tahap produksi dan penanganan selanjutnya. 3. Bebas dari perubahan fisik, kimia yang tidak dikehendaki, sebagai akibat dari pengaruh enzym, aktifitas mikroba, hewan pengerat, serangga, parasit dan kerusakan-kerusakan karena tekanan, pemasakan dan pengeringan. 4. Bebas dari mikroorganisme dan parasit yang menimbulkan penyakit yang dihantarkan oleh makanan (food borne illness). Higiene dan Sanitasi Pengertian higiene menurut Depkes adalah upaya kesehatan dengan cara memelihara dan melindungi kebersihan individu subyeknya. Misalnya mencuci tangan untuk melindungi kebersihan tangan, cuci piring untuk melindungi kebersihan piring, membuang bagian makanan yang rusak untuk melindungi keutuhan makanan secara keseluruhan. Sanitasi makanan adalah salah satu usaha pencegahan yang menitik beratkan kegiatan dan tindakan yang perlu untuk membebaskan makanan dan minuman dari segala bahaya yang dapat menganggu atau memasak kesehatan, mulai dari



sebelum makanan diproduksi, selama dalam proses pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, sampai pada saat dimana makanan dan minuman tersebut siap untuk dikonsumsikan kepada masyarakat atau konsumen. Sanitasi makanan ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan kemurnian makanan, mencegah konsumen dari penyakit, mencegah penjualan makanan yang akan merugikan pembeli. mengurangi kerusakan / pemborosan makanan. 7. Pengendalian Pencemaran Udara Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan mahkluk hidup, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti. Pencemaran udara adalah masuknya, atau tercampurnya unsur-unsur berbahaya ke dalam atmosfir yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, gangguan pada kesehatan manusia secara umum serta menurunkan kualitas lingkungan. Pengertian pencemaran udara berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 pasal 1 ayat 12 mengenai Pencemaran Lingkungan yaitu pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran yang berasal dari pabrik, kendaraan bermotor, pembakaran sampah, sisa pertanian, dan peristiwa alam seperti kebakaran hutan, letusan gunung api yang mengeluarkan debu, gas, dan awan panas. Menurut Peraturan Pemerintah RI nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dari komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya. Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 1407 tahun 2002 tentang Pedoman Pengendalian Dampak Pencemaran Udara, pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan atau mempengaruhi kesehatan manusia. Jenis-jenis Bahan Pencemar: · Karbon monoksida (CO) · Nitrogen dioksida (N02) · Sulfur Dioksida (S02)



· CFC · Karbon dioksida (CO2) · Ozon (03 · Benda Partikulat (PM) · Timah (Pb) · HydroCarbon (HC) Penyebab Utama Pencemaran Udara : Di kota besar sangat sulit untuk mendapat udara yang segar, diperkirakan 70 % pencemaran yang terjadi adalah akibat adanya kendaraan bermotor. Cara mencegah pencemaran udara: 1) Mengurangi pemakaian bahan bakar fosil terutama yang mengandung asap serta gas-gas polutan lainnya agar tidak mencemarkan lingkungan. 2) melakukan penyaringan asap sebelum asap dibuang ke udara dengan cara memasang bahan penyerap polutan atau saringan; 3) Mengalirkan gas buangan ke dalam air atau dalam lauratan pengikat sebelum dibebaskan ke air. Atau dengan cara penurunan suhu sebelum gas buang ke udara bebas; 4) membangun cerobong asap yang cukup tinggi sehingga asap dapat menembus lapisan inversi thermal agar tidak menambah polutan yang tertangkap di atas suatu pemukiman atau kita; 5) mengurangi sistem transportasi yang efisien dengan menghemat bahan bakar dan mengurangi angkutan pribadi; 6) memperbanyak tanaman hijau di daerah polusi udara tinggi, karena salah satu kegunaan tumbuhan adalah sebagai indikator pencemaran dini, selain sebagai penahan debu dan bahan partikel lain. 8. Pengendalian Radiasi Dalam ilmu fisika, radiasi dideskripsikan sebagai proses dimana energi bergerak melalui media atau melalui ruang, dan akhirnya diserap oleh benda lain. Orang awam sering menghubungkan kata radiasi ionisasi (misalnya, sebagaimana terjadi pada senjata nuklir, reaktor nuklir, dan zat radioaktif), tetapi juga dapat merujuk kepada radiasi elektromagnetik (yaitu, gelombang radio, cahaya inframerah, cahaya tampak, sinar ultra violet, dan X-ray), radiasi akustik, atau untuk proses lain yang lebih jelas. Apa yang membuat radiasi adalah bahwa energi memancarkan (yaitu, bergerak ke luar dalam garis lurus ke segala arah) dari suatu sumber. geometri ini secara alami mengarah pada sistem pengukuran dan unit



fisik yang sama berlaku untuk semua jenis radiasi. Beberapa radiasi dapat berbahaya. Medan elektromagnetik adalah medan listrik dan medan magnet yang dihasilkan oleh alam maupun peralatan elektronik yang bermuatan listrik. Manusia sebagai satu sistem biologi di antara system biologi lainnya, selalu terpajan oleh medan elektromagnetik. Radiasi elektromagnetik mempunyai spektrum sangat luas, namun yang terpenting berasal dari listrik, yaitu frekuensi 60 Hz . Berbagai penelitian epidemiologi telah dilakukan untuk mengetahui efek medan elektromagnetik terhadap kesehatan. Medan elektromagnetik berpotensi menimbulkan berbagai gangguan, antara lain terhadap sistem darah, sistem kardiovaskular, sistem saraf maupun sistem reproduksi serta bersifat karsinogenik. Tetapi hasil penelitian tersebut masih kontroversial, karena pemilihan populasi dan metodologi penelitian yang tidak konsisten. Upaya pengendalian radiasi medan elektromagnetik dapat dilakukan dengan cara pengendalian kuat medan listrik dan kuat medan magnet maupun pengaturan jarak dan lama pemaparan dan peralatan yang bermuatan listrik. 9. Kesehatan Kerja Kesehatan kerja adalah hal yang sangat penting didalam dunia kerja khusus nya dunia industri yang bergerak dibidang produksi, kesehatan kerja hendaknya dapat dipahami betapa penting nya kesehatan kerja tersebut di dalam bekerja kesehariannya. Hal ini memiliki kepentingan yang besar, baik untuk kepentingan diri sendiri maupun dikarenakan aturan perusahaan yang meminta untuk menjaga hal-hal tersebut dalam rangka meningkatkan kinerja dan mencegah potensi kerugian bagi perusahaan. Untuk menjalani semua itu maka pemerintah telah menerbitkan undangundang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, yaitu : 1. mencegah dan mengurangi kecelakaan 2. mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran. 3. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan. 4. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya. 5. memberikan pertolongan pada kecelakaan. 6. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.



7. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluaskan suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran. 8. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan. 9. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai. 10. menyelenggarakan suhu dan kelembaban udara yang baik. 11. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup. 12. memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban. 13. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya. 14. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang 15. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan. 16. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang. 17. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya. 18. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi. Dari undang-undang yang dibuat tersebut, maka para pekerja dapat bekerja dengan tenang dan dapat menaikkan pendapatan perusahaan tempatnya bekerja tanpa harus memikirkan bagaimana membayar biaya pengobatan apabila pekerja tersebut sakit karena kesehatan mereka sudah dijamin oleh undang-undang. 10. Pengendalian Kebisingan Kebisingan sampai pada tingkat tertentu bisa menimbulkan gangguan pada fungsi pendengaran manusia. Risiko terbesar adalah hilangnya pendengaran (hearing loss) secara permanen. Secara umum dampak kebisingan bisa dikelompokkan dalam dua kelompok besar, yaitu: 1. Dampak auditorial (Auditory effects) Dampak ini berhubungan langsung dengan fungsi pendengaran, seperti hilangnya/berkurangnya fungsi pendengaran, suara dering/ berfrekuensi tinggi dalam telinga. 2. Dampak nonauditorial (Nonauditory effects) Dampak ini bersifat psikologis, seperti gangguan cara berkomunikasi, kebingungan, stres, dan berkurangnya kepekaan terhadap masalah keamanan kerja.



Berikut ini adalah beberapa tingkat kebisingan beberapa sumber suara yang bisa dijadikan sebagai acuan untuk menilai tingkat keamanan kerja : 1. Percakapan biasa (45-60 dB) 2. Bor listrik (88-98 dB) 3. Suara anak ayam (di peternakan) (105 dB) 4. Gergaji mesin (110-115 dB) 5. Sirene ambulans (120 dB) 6. Pesawat terbang jet (140 dB). Sedangkan jenis industri, tempat kebisingan bisa menjadi sumber bahaya yang potensial bagi pekerja antara lain : 1. Industri perkayuan (wood working & wood processing) 2. Pekerjaan pemipaan (plumbing) 3. Pertambangan batu bara dan berbagai jenis pertambangan logam. 11. Perumahan Dan Pemukiman Menurut Winslow dan APHA pemukiman sehat dirumuskan sebagai suatu tempat untuk tinggal secara permanen. Berfungsi sebagai tempat untuk bermukim, beristirahat, berekreasi (bersantai) dan sebagai tempat berlindung dari pengaruh lingkungan yang memenuhi persyaratan fisiologis, psikologis, dan bebas dari penularan penyakit. Rumusan yang dikeluarkan oleh American Public Health Association (APHA), syarat rumah sehat harus memenuhi kriteria sebagai berikut : 1. Memenuhi kebutuhan fisiologis. Antara lain, pencahayaan, penghawaan dan ruang gerak yang cukup, terhindar dari kebisingan yang mengganggu. 2. Memenuhi kebutuhan psikologis. Antara lain, privacy yang cukup, komunikasi yang sehat antar anggota keluarga dan penghuni rumah. 3. Memenuhi persyaratan pencegahan penularan penyakit antarpenghuni rumah, yaitu dengan penyediaan air bersih, pengelolaan tinja dan air limbah rumah tangga, bebas vektor penyakit dan tikus, kepadatan hunian yang berlebihan, cukup sinar matahari pagi, terlindungnya makanan dan minuman dari pencemaran, disamping pencahayaan dan penghawaan yang cukup. 4. Memenuhi persyaratan pencegahan terjadinya kecelakaan, baik yang timbul karena keadaan luar maupun dalam rumah antara lain persyaratan garis sempadan jalan, konstruksi yang tidak mudah roboh, tidak mudah terbakar, dan tidak cenderung membuat penghuninya jatuh tergelincir.



Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik



Indonesia No. 829



/Menkes/SK/VII/1999 Ketentuan persyaratan kesehatan rumah tinggal adalah sebagai berikut: a. Bahan bahan bangunan Tidak terbuat dari bahan yang dapat melepaskan zat yang dapat membahayakan kesehatan, antara lain:    



Debu total kurang dari 150 mg per meter persegi; Asbestos kurang dari 0,5 serat per kubik, per 24 jam; Timbal (Pb) kurang dari 300 mg per kg bahan; Tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi



tumbuh



dan



berkembangnya mikroorganisme patogen. b. Komponen dan penataan ruangan  



Lantai kedap air dan mudah dibersihkan; Dinding rumah memiliki ventilasi, di kamar mandi dan kamar cuci kedap



   



air dan mudah dibersihkan; Langit-langit rumah mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan; Bumbungan rumah 10 m dan ada penangkal petir; Ruang ditata sesuai dengan fungsi dan peruntukannya; Dapur harus memiliki sarana pembuangan asap



c. Pencahayaan Pencahayaan alam dan/atau buatan langsung maupun tidak langsung dapat menerangi seluruh ruangan dengan intensitas penerangan minimal 50 lux dan tidak menyilaukan mata. d. Kualitas udara 



Suhu udara nyaman, antara 18 – 30 oC;







Kelembaban udara, antara 40 – 70 %;







Gas SO2 kurang dari 0,10 ppm per 24 jam;







Pertukaran udara 5 kali 3 per menit untuk setiap penghuni;







Gas CO kurang dari 100 ppm per 8 jam;







Gas formaldehid kurang dari 120 mg per meter kubik.



e. Ventilasi Luas lubang ventilasi alamiah yang permanen minimal 10% luas lantai. f. Vektor penyakit Tidak ada lalat, nyamuk ataupun tikus yang bersarang di dalam rumah. g. Penyediaan air 



Tersedia sarana penyediaan air bersih dengan kapasitas minimal 60 liter per orang setiap hari;







Kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan/atau air minum



h. Pembuangan Limbah 



Limbah cair yang berasal rumah tangga tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau, dan tidak mencemari permukaan tanah;







Limbah padat harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan bau, tidak mencemari permukaan tanah dan air tanah.



i. Kepadatan hunian Luas kamar tidur minimal 8 meter persegi, dan dianjurkan tidak untuk lebih dari 2 orang tidur. 12. Aspek Kesling Dan Transportasi Udara Sebenarnya bukan hanya pencemaran lingkungan yang terlihat secara kasat mata saja yang dapat membahayakan dan menimbulkan penyakit, pencemaran suara juga dapat menimbulkan dampak yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Apabila tidak segera ditanggulangi, mungkin pencemaran suara ini dapat sangat menggangu kehidupan. Masih jarang orang yang mengetahui bahwa pencemaran suara sangat berbahaya karena kebanyakan orang tidak mengetahui tentang dampak dari pencemaran suara tersebut sehingga orang menganggap pencemaran suara tidak berbahaya.



Pencemaran suara ini sebenarnya dapat ditanggulangi apabila setiap manusia yang hidup di dunia sadar akan pentingnya kesehatan dan kelestarian lingkungan. Mungkin pencemaran suara dampaknya tidak terlihat secara kasat mata, namun dampaknya dapat di rasakan langsung oleh organ tubuh. Untuk menanggulangi pencemaran suara tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu misalnya apabila ingin membangun suatu bandara di dalam suatu negara, pemerintah harus dapat memperhitungkan dampak dari pembangunan bandara tersebut. Pembangunan bandara dapat di dilakukan di daerah yang jarang pemukiman penduduk agar tidak mengganggu penduduk yang tinggal disekitar bandara dan bagi seorang pengusaha yang ingin membangun suatu pabrik, agar dapat membangun pabrik mereka di wilayah yang memang benar – benar hanya untuk kawasan industri. Selain pencemaran suara yang ditimbulkan oleh suatu pabrik ada pencemaran lainnya yang dapat ditimbulkan, yaitu pencemaran udara dan lingkungan dari limbah pabrik tersebut. Maka dari itu agar lingkungan dan bumi kita tetap terlindung dari pencemaran, manusia harus sangat memperhatikan lingkungan dan kesehatan. Cara lain yang dapat dilakukan oleh manusia agar lingkungan tetap sehat adalah dengan menjaga kelestarian dan kebersihan lingkungan dan melakukan penghijauan khususnya untuk di kota – kota yang padat akan penduduk dan kegiatan industri. Selain itu, pembangunan bangunan peredam kebisingan dan meminimalisasi penggunaan kendaraan bermotor dapat membantu menanggulangi pencemaran suara agar pencemaran suara dapat berkurang dan semua makhluk hidup yang hidup di dunia dapat hidup dengan sehat. 13. Perencanaan Daerah Dan Perkotaan Perencanaan memiliki banyak definisi. Menurut Dror (1963), perencanaan merupakan suatu proses yang mempersiapkan seperangkat keputusan unutk melakukan tindakan dimasa depan. Dalam bukunya yang berjudul Pengantar Perencanaan Kota, Gallion dan Eisner menuliskan bahwa perencanaan adalah suatu upaya untuk menciptakan perkembangan yang teratur di daerah perkotaan



dan mengurangi konflik-konflik sosial dan ekonomi yang akan membahayakan kehidupan dan hak milik. Pola Perencanaan Kota Sebuah kota harus dibangun berdasarkan empat dasar. Dasar fisik sebuah kota adalah wujud yang kelihatan berupa bangunan-bangunan, jalan, taman, dan benda-benda lain yang menciptakan bentuk kota tersebut. Dasar ekonomi sebuah kota memberikan alasan bagi eksistensinya. Dasar politik sebuah kota sangat penting bagi ketertiban. Dasar sosial sangat penting supaya kota ada artinya. Elemen perancangan kota : 



Land Use : cerminan hubungan dan keterkaitan antara sirkulasi dan







kepadatan aktivitas pada suatu kawasan Building Form and Massing : bentuk dan massa bangunan dapat menunjukan ciri kawasan yang mencakup ketinggian, rasio luas lantai,







coverage, skala, dan lain-lain Activity support : Pendukung kegiatan terdiri dari semua kegiatan yang







memperkuat penggunaan ruang publik Open space : Lahan kosong di kota untuk dijadikan taman sehingga harus dilakukan secara integral dengan perencanaan bangunan dan saling







menunjang Pedestrian ways : Jalur pejalan kaki, untuk mendukung aktivitas kawasan,







juga untuk estetika terutama pada pusat kota Circulation and parking : Sistem pergerakan dan elemen utama yang dapat







memberi bentuk lingkungan kota Signage : Menunjukan arah dan fungsi bangunan serta kawasan tertentu, penandaan tidak hanya dilakukan dengan pemberian papan nama tetapi







dpaat dilakukan dengan berntuk atau ciri visual lainnya Preservation : upaya pelestarian harus mampu melindungi kelestarian lingkungan yang telah ada dan ruang-ruang kawasan yang sudah terbentuk



seperti kawasan bersejarah Hubungan dan pengaruh kondisi lingkungan terhadap kesehatan masyarakat di perkotaan dan pemukiman diantaranya sebagai berikut :



a) Urbanisasi  kepadatan kota  keterbatasan lahan  daerah slum/kumuh  sanitasi kesehatan lingkungan buruk b) Kegiatan di kota (industrialisasi)  menghasilkan limbah cair  dibuang tanpa pengolahan (ke sungai)  sungai dimanfaatkan untuk mandi, cuci, kakus  penyakit menular. c) Kegiatan di kota (lalu lintas alat transportasi)  emisi gas buang (asap)  mencemari udara kota  udara tidak layak dihirup  penyakit ISPA. 14. Pencegahan Kecelakaan Upaya pengendalian lingkungan kerja yang ditujukan terhadap faktor lingkungan adalah pemikiran standart persyaratan kualitas lingkungan dan pemeliharaan rumah tangga industri yang aman, yang dilakukan melalui : Melaksanakan program pengelolaan lingkungan perusahaan dengan mengacu pada standar pemeliharaan rumah tangga perusahaan / industri yang aman Melaksanakan program keselamatan kerja di industri / perusahaan dengan menerapkan



model



manajemen



keselamatan



kerja



yang



sesuai



Melaksanakan program pengendalian lingkungan dengan mengacu pada model manajemen pengendalian factor fisisk tempat kerja yang sesuai. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif. (Lientje Setyawati, 2000). Sasaran Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah Manusia atau pekerja, Mesin mekanik dan Lingkungan pekerja. Tujuan dilaksanakannya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah menciptakan suatu sistem Keselamatan dan kesehatan di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini diharapkan adanya penempatan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan



martabatnya sebagai manusia, meningkatnya komitment pimpinan perusahaan dalam melindungi tenaga kerja, meningkatnya efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi kompetisi perdagangan global, proteksi terhadap industri dalam negeri, meningkatnya daya saing dalam perdagangan internasional, mengeliminir boikot LSM internasional terhadap produk ekspor nasional, meningkatnya pelaksanaan pencegahan kecelakaan melalui pendekatan sistem, perlunya upaya pencegahan terhadap problem sosial dan ekonomi yang terkait dengan penerapan K3. 15. Rekreasi Umum dan Pariwisata Potensi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya tersebut, perlu dikembangkan



dan



dimanfaatkan



untuk



kepentingan



dan



kesejahteraan



masyarakat tanpa melupakan upaya konservasi sehingga tetap tercapai keseimbangan antara perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan yang lestari. Pemanfaatan potensi sumberdaya alam Flora dan fauna serta jasa lingkungannya di kawasan Pelestarian Alam dan Hutan Lindung mengacu kepada prinsip-prinsip social forest management yang dalam pemanfaatannya berazaskan kelestarian ekologi, social dan ekonomi. Pemanfaatan yang tidak memperhatikan faktor kelestarian fungsi hutan, akan menimbulkan laju degradasi hutan. Sebagai illustrasi angka deforestrasi mencapai 1, 6 juta hektar per tahun. Potensi jasa lingkungan hutan baik langsung ataupun tidak langsung dapat dimanfaatkan secara terukur dan tidak terukur oleh manusia antara lain untuk : wisata alam, pemanfaatan sumberdaya air, supply oksigen, perlindungan system hidrologis dan carbon offset (Pedoman Inventarisasi Jasa Lingkungan, Ditjen PHKA, 2003.) Sejalan dengan perkembangan kebutuhan pariwisata alam, maka kawasan Pelestarian alam seperti Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan taman Wisata Alam yang memiliki gejala keunikan alam, keindahan alam, keanekaragaman flora dan faunanya sangat potensial untuk dikembangkan sebagai objek dan daya tarik wisata alam, disamping sebagai wahana penelitian, pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Agar objek dan daya tarik wisata dapat dimanfaatkan secara nyata diperlukan modal dan teknologi yang memadai, serta untuk menjaga kelestariannya



diperlukan pengelolaan yang arif agar tidak menimbulkan dampak negative terhadap lingkungan kawasan dan social budaya masyarakat sekitar. Pemanfaatan jasa lingkungan untuk kepentingan wisata alam, perlu memperhatikan prinsip-prinsip pengembangan pariwisata alam yakni konservasi, edukasi,



ekonomi,



rekreasi



dan



peran



/



partisipasi



masyarakat.



16. Tindakan-Tindakan Sanitasi yang Berhubungan dengan Keadaan Epidemi/Wabah, Bencana Alam dan Perpindahan Penduduk Sanitasi adalah upaya pegendalian semua faktor lingkungan fsik manusia,yang mungkin menimbulkan atau dapat menimbulkan hal-hal yang merugikan,bagi perkembangan fisik,kesehatan,dan daya tahan hidup manusia. Sasaran utama kegiatan sanitasi pada keadaan bencana adalah untuk mengurangi penyakit tinja kemulut dan mengurangi penjangkitan oleh vektor dengan melaksanakan penyuluhan praktek kebersihan yang baik, penyediaan air minum yang aman dan pengurangan kesehatan linkungan dengan mengusahakan suatu kondisi yang memungkinkan orang-orang untuk hidup dengan kesehatan, martabat, kenyamanan,dan keamanan yang memadai. Adapun untuk mengurangi resko dari bencana yang ditimbulkan hal yang dilakukan



dalam



kegiatan



sanitasi



adalah



sebagai



beikut:



1. Pasokan/penyediaan air bersih Dalam kondisi bencana pasokan air bersih snagat penting,hal ni dikarenakan air bersih merupakan kebutuhan dasar yang perlu dipenuhi untuk menjaga kelangsungan hidup,banyak kasus yang ditemukan ketika bencan sering terjadi kekurangan air dikarenakan akses yang terputus sehinggah kualitas tidak memadai ataupun kualitas airnya tidak memenuhi syarat kesehatan akibatnya masyarakat menjadi rentan terhadap penyakit. Adapun yang harus diperhatikan terhadap penyedian air bersih yaitu kuantitas dan kualitas dari air bersih tresebut. 2. Pembuangan Tinja Pembuangan tinja yang aman dapat mengurangi resiko penyakit yang ditimbulkan baik langsung atau tidak langsung,penyediaan sarana yang tepat adalah satu dari beberapa respon kedaduratan yang paling penting untuk menjamin kesehtan penduduk.didalam pembuangan tinja hal yang harus di



perhatikan yaitu jumlah dan akses ke jamban. Masyarakat berhakmendapat jumlah jamban yang memadai,cukup dekat dengan tempat tinggal, untuk memungkinkan akses yang cepat,aman, dan pantaas baik siang maupun malam.selain itu pemeliharaan dilokasi pengungsian jamban yang dibangun tentunya merupakan jamban umum,yang harus diperhatikan yaitu memberikan kesadaran dan membuat pertemuan dengan sesama pengungsi untuk menentukan bentuk pemeliharaan jamban,sebaiknya didalam jamban umum diseiakan sabun,pembalut dan jarak jamban. 3. Pengendalian Vektor Vektor adalah suatu agent/penyebab pembawa penyakit,dan salah satu penyakit yang ditimbulkan disituasi bencana adalah melalui vektor yang tidak terkontrol. Contoh:



vektor/hama



dan



jenis



penyakit



yang



ditimbulkan



nyamuk,



lalat/kecoak/kutu/mites, tikus. 4. Manajemen Sampah Pada saat bencana yang sering di jumpai kondisi sanitasi yang buruk,seperti: sering ditemukannya puing-puing,sampah-sampah dan jenis limbah lainnya yang berserakan akibat bencana yang ditimbulkan.hal tersebut akan menjadi masalah kesehatan apabila tidak mendapat manajemen sampah yang baik dan tepat. 5. Pemeliharaan Drainase Pada situasi bencana,salah satu masalah bidang sanitasi adalah pada drainase/saluran air yang rusak atau tidk dipeatikan,hal ini bisa dilihat dari tercemarnya air permukaan dilokasi pengungsi yang berasal dari limbah rumah tangga atau titik-titik distribusi air,kebocoran jamban,got,air hujan,air banjir.. Drainase



di



perlukan



pada



kondisi



bencana



agar



tidak



menjadi



perkembangbiakkan nyamuk,lalat,dll, dan tidak menggangu pemandangan. Adapun cara pemeliharaan drainase diantaranya: - Periksa lubang saluran,bila ada kotoran yang tersangkut ,ambil dan buang -



ketempat sampah. Sesekali siram dengan air agar terjadi penyumbatan oleh tanah yang



terbawa air. 6. Penyuluhan Kesehatan Tujuan dari pennyuluhan adalah untuk mengajak masyarakat dan memberikan kesadaran akan pentingnya kesehatan pribadi dan kesehatan lingkungan.



Tindakan-tindakan sanitasi yang berhubungan dengan bencana alam, berikut ini adalah tindakan saat bencana dan pasca bencana : a. Air bersih 1. Supply alat dan bahan pengelohan air sederhana. 2. Pengamanan penyelenggaraan supply air minum dari sumber hingga saat dikonsumsi. 3. Desinfeksi sumber air bersih 4. Pemeriksaan sarana distribusi dan penampungan dari kerusakan dan kemungkinan kontaminasi 5. Perbaikan kembali sarana prasarana b. Sampah 1. Pengumpulan sampah 2. Supply kantong sampah 3. Pemilahan sampah dalam daur ulang 4. Pemanfaatan sampah dan lumpur dalam upaya memperbaiki lingkungan c. Limbah 1. Supply sarana penampungan limbah dan tinja darurat 2. Pengembalian fungsi sarana pembuangan limbah dan tinja d. Lingkungan fisik 1. Memfungsikan alat ventilasi dan pencahyaan serta ventilasi alam 2. Penyebaran informasi tentang cara membersihkan rumah dan kebersihan diri pasca banjir e. Makanan minuman 1. Pengamanan proses penyelenggaraan makanan di tempat pengungsian 2. Penekanan kembali penyelenggaraan makanan yang sehat mengingat kondisi lingkungan yang belum pulih f. Vector dan binatang pengganggu 1. Membasmi vector yang ada 2. Mewaspadai terdapatnya dan peningkatan perindukan vector dan binatang pengganggu 3. Penghapusan serangga dewasa secara masal dan serempak 17. Tindakan Pencegahan yang Diperlukan untuk Menjamin Lingkungan. Kemampuan daya dukung lingkungan hidup sangat terbatas baik secara kuantitas maupun kualitasnya sehingga pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup membuat aturan yang dituangkan dalam UU No. 23 tahun 1997 pengertian lingkungan hidup yang tercantum dalam UU No. 4 tahun 1982 atau No. 23 tahun 1997 adalah sebagai suatu kesatuan ruang yang terdiri dari benda, daya, keadaan, makhluk



hidup,



termasuk



didalamnya



manusia



dan



perilakunya



yang



mempengaruhi kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia dan makhluk



hidup lainnya. Komponen lingkungan terdiri dari tiga komponen utama yaitu fisik, biotis, dan sosekbudkesmas. Dalam pengelolaan lingkungan hidup, perlu dilakukan berbagai upaya pengembangan yang berwawasan lingkungan dengan meningkatkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif yang ditimbulkan. Pengelolaan Lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan seperti penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian lingkungan hidup (UU No. 23 tahun 1997 pasal 1 dan 2) upaya dalam melestarikan lingkungan biasanya dikaitkan dengan upaya pencegahan atau penanggulangan dampak yabng ditimbulkan oleh kegiatan pembangunan. Asas yang menjadi pedoman pelaksanaan



adalah



pengelolaan



lingkungan



hidup



untuk



menunjang



pembangunan yang berkesinambungan (berkelanjutan) sehingga tercapai tujuan yang diharapkan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terciptanya keselarasan hubungan antar manusia dan lingkungan hidup. 1) Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Merupakaan telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting dari suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup (PPRI No. 27 tahun 1999 tentang AMDAL). Penelaahan dampak penting dari aktivitas atau kegiatan pembangunan merupakan hal pokok yang mendominasi kegiatan studi AMDAL. Dampak penting adalah perubahan lingkungan yang sangat mendasar yang disebabkan oleh suatu usaha kegiatan (PP 51/1993 pasal 1 dan 9) 2)Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) Merupakan perangkat preventif dalam pencegahan dan penanggulangan dampak lingkungan yang merupakan dokumen yang dibuat pada fase perencanaan suatu kegiatan pembangunan. Sebagai kelengkapan dalam memperoleh perizinan. Penyelenggaraan pengelolaan lingkungan dengan memanfaatkan perangkat sukarela dianggap sebagai gambaran kepeduliaan yang lebih tinggi dalam upaya pengelolaan lingkungan, karena datangnya dari hati nurani yang memikirkan kerugiannya atau dampak negatif. Masalah lingkungan telah mendapat perhatian yang luas di berbagai negara sejak



dasawarsa 1970-an hingga sekarang. Konferensi lingkungan hidup sedunias di Stockholm pada tahun 1972 menghasilkan keputusan yang sangat positif, penanganannya telah banyak dilakukan baik oleh masing-masing-masing negara seluruh dunia, seperti rusaknya lapisan ozon, masalah perubahan iklim global dll ini semua menunjukkan bahwa dalam melakukan pembangunan perlu dilakukan melalui pendekatan ekologis. 3) Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) Perubahan lingkungan yang disebabkan oleh pembangunan baik yang direncanakan maupun diluar rencana, tidak akan menurunkan atau menghapus kemampuan lingkungan untuk mendukung kehidupan kita pada tingkat



kualitas



hidup



yang



lebih



tinggi



Untuk mencapai tujuan ini hasil AMDAL haruslah berupa rencana pengelolaan lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan tersebut terdiri dari dua bagian yaitu rencana penanganan dampak dan pemantauan dampak. Tujuan penanganan adalah untuk memperbesar dampak positif dan memperkecil dampak negatif. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penanganan dampak adalah : Penanganan dampak harus mencakup pertimbangan lingkungan rantai kehidupan ini kita runutkan terus, tidak akan ada habisnya. Oleh karena itu, kita hanya berhenti sampai pada perkiraan dampak penanganan dampak dengan memilih metode penanganan dampak yang diketahui dengan kepercayaan tinggi. Beberapa jenis dampak hanya memerlukan cara penanganan yang sederhana serta dampaknya sangatlah kecil terhadap lingkungan sehingga dampak



penanganan



tersebut



dapat



diabaikan



• Penanganan dampak dimulai dari pemilihan alternatif proyek • Penanganan dampak memerlukan biaya • Penanganan dampak mencakup penanganan dampak positif, pihak pemrakarsa sering tidak tertarik untuk memanfaatkan dampak positif.



BAB III KESIMPULAN Memang akan sangat sulit bila kita harus melakukan semuanya sekaligus, apalagi menuntut hasil yang instan. Hal seperti ini merupakan masalah kebiasaan, memang sulit untuk diubah tetapi bisa dan mungkin untuk tercapai. Mulailah tanamkan kesadaran akan lingkungan sehat sejak usia dini. Dengan lingkungan yang sehat maka akan banyak manfaat yang akan dirasakan oleh hidup kita.