TMK 1 Hkum4211 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN TUGAS MATA KULIAH TUGAS 1



Nama Mahasiswa : MUHAMMAD ANNAS ………………………………………………………………………………………..



Nomor Induk Mahasiswa/ NIM : 043111511 ………………………………………………………………………………………..



Kode/Nama Mata Kuliah : HKUM4211/HUKUM AGRARIA ………………………………………………………………………………………..



Kode/Nama UPBJJ : 79 / UPBJJ KUPANG ………………………………………………………………………………………..



Masa Ujian



: 2021/22.1 (2021.2)



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



1. Tanah memiliki peran yang sangat besar bagi keberlangsungan hidup umat manusia. Peran tersebut ditunjukkan mulai dari awal diciptakannya manusia hingga hari berpulangnya manusia itu sendiri pasti membutuhkan tanah. Manusia hidup diatas tanah dan juga memperoleh bahan pangan dengan cara memanfatkan tanah. Meningkatnya jumlah penduduk secara tidak langsung mengakibatkan kebutuhan akan tanah semakin meningkat. Di samping meningkatnya kebutuhan pembangunan juga untuk pemukiman dan kebutuhan tanah kepentingan lain, dan saat itu tanah yang tersedia jumlahnya mulai terasa sangat terbatas terbatas (dalam arti tidak bertambah). Kondisi ini dapat memicu meningkatnya konflik pertanahan seperti penguasaan tanah tanpa hak, penggarapan tanah liar, dan tumpang tindihnya penggunaan lahan. Tidak seimbangnya antara persediaan tanah dengan kebutuhan akan tanah otomatis akan menimbulkan permasalahan pertanahan sebagaimana dikemukakan di atas. Tidak jarang di atas tanah yang dimiliki atau dikuasai masih memunculkan orang bersengketa, baik antara pemilik dan bahkan yang bukan pemilik yang menginginkan tanah tersebut, maupun dengan pihak lain yang pernah merasakan bahwa tanah itu pernah menjadi miliknya atau bahkan dengan pemerintah. Sengketa bisa muncul di akibatkan ketidak jelasan status kepemilikan tanah, penguasaan tanah secara ilegal dan lain sebagainya. Pentingnya tanah bagi kehidupan mustinya harus digunakan sesuai dengan fungsi dan mafaat tanah yang bersangkutan. Terdapat kewajiban bagi pemegang hak atas tanah, baik perorangan, badan hukum, maupun sekelompok orang secara bersama-sama untuk selalu menjaga dan memelihara tanah yang dimilikinya. Oleh karena mengingat strategisnya fungsi tanah, maka pemerintah memerlukan perangkat hukum yang tertulis, lengkap, jelas, dan dilaksanakan secara konsisten. Maka di undangkanlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau lebih dikenal dengan UUPA. Berbicara tentang UUPA berarti berbicara tentang tanah, salah satunya tentang proses pendaftaran tanah, yaitu berbicara bagaimana jaminan dan kepastian hukum serta perlindungan hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi seluruh warga Negara Indonesia dapat di lindungi secara sah tanpa adanya cacat hukum dan cacat administrasi pertanahan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang di



maksud dengan pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang di lakukan oleh pemerintah secara terus menerus berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengelolaan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yurisdis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang - bidang tanah dan satuan rumah susun termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Terselenggaranya pendaftran tanah di bertujuan untuk menyediakan informasi mengenai bidang-bidang tanah sehingga pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam rangka mengadakan pembuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar. Terselenggaranya pendaftaran tanah secara baik merupakan dasar perwujudan tertib administrasi pertanahan. Kepastian hukum akan tanah merupakan sesuatu hal yang mutlak yang harus ada guna menjaga kestabilan penggunaan tanah dalam pembangunan serta mewujudkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi sesame masyarakat yang mau berhubungan dengan tanah tersebut. Kepastian hukum yang dimaksudkan dalam pendaftaran tanah akan membawa akibat diberikannya surat tanda bukti hak atas tanah (sertifikat) oleh BPN sebagai lembaga penyelenggara administrasi negara kepada yang berhak, dan dapat diandalkan pemilik atas miliknya untuk berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat terhadap hak-hak atas tanah seseorang tersebut. 2. Fungsi manajemen pertanahan : - penatagunaan tanah, dengan kegiatan penataan, peruntukan, penggunaan, dan penyelesaian tanah secara berkesinambungan dan teratur berdasarkan asas manfaat, lestari, optimal, seimbang dan serasi. - penataan penggunaan tanah, yang meliputi fungsi pengawasan pembatasan penguasaan pemilikan dan penggunaan tanah untuk melaksanakan proses bahwa setiap pemilik tanah harus menggarap tanahnya sendiri. - pengurusan hak tanah, wewenang untuk mengatur hubungan hukum antara orang dan perbuatan hukum mengenai bumi/tanah. - pengukuran dan pendaftaran tanah, menjamin kepastian hukum dibidang pertanahan juga memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah dan hakhak lain yang terdaftar agar dapat dibuktikan bahwa dirinya adalah sebagai pemegang hak yang sah.



Dijelaskan dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1979 tentang catur tertib pertanahan. Keppres tersebut mengatur tentang landasan pokok kebijakan pertanahan yang digunakan untuk menata kembali penguasaan, pemiikan, dan penggunaan tanah sehingga dapat tercipta suasana yang menjamin terciptanya pembangunan. Pemerintah lalu mengeluarkan berbagai kebijakan yang tercatat dalam UUPA guna memberikan keadilan bagi seluruh lapisan ,asyarakat dalam upaya perolehan dan pemanfaatan tanah sebagai kebutuhan yang esensial.



Sumber : buku materi pokok ADPU4335 3. Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. Setiap anggota masyarakat hukum adat berhak dengan bebas mengolah dan memanfaatkan tanah dan sumber daya alam yang ada dalam kawasan tersebut. Orang luar tidak berhak kecuali atas izin dari masyarakat hukum adat. Hak ulayat kesatuankesatuan masyarakat hukum adat mendudukkan pada tempat yang sewajarnya dalam negara Indonesia dewasa ini, seperti yang tergambar dalam Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agriaria (UUPA) menentukan bahwa Pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undangundang dan peraturan- peraturan yang lebih tinggi. Konsep dasar hak menguasai oleh negara di Indonesia dimuat dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penjelasan otentik tentang pengertian bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (disebut sumber daya alam selanjutnya disingkat SDA) dikuasai oleh negara, termuat dalam UUPA mulai berlaku pada tanggal 24 September 1960. Pasal 2 UUPA yang merupakan aturan pelaksanaan Pasal 33 ayat (3) UUD, menjelaskan pengertian hak menguasai SDA oleh negara.



Hubungan hukum antara negara dengan sumber daya alamnya melahirkan hak menguasai sumber daya alam oleh negara. Hubungan antara masyarakat hukum adat dengan sumber daya alam di lingkungan wilayah adatnya melahirkan hak ulayat. Idealnya hubungan hak menguasai oleh negara dan hak ulayat terjalin secara harmonis dan seimbang.