14 0 291 KB
TERM OF REFERENCE
1. LATAR BELAKANG A. Gambaran Umum Transfusi darah merupakan penunjang pelayanan kesehatan yang belum dapat digantikan hingga saat ini, sedangkan transfusi darah itu sendiri merupakan pemindahan jaringan hidup dari donor ke pasien. Maka diperlukan peningkatan keamanan darah agar tidak terjadi reaksi transfusi yang tidak kita harapkan terhadap pasien. Sebenarnya keamanan darah sudah mulai sejak proses pengambilan darah sampai proses pengolahannya yang dilakukan sesuai standar kualitas yang berlaku., jadi tidak hanya di mulai sejak darah akan diberikan ke pasien saja. Seiring perkembangan teknologi transfusi darah diperlukan tenaga-tenaga yang berkompeten dibidangnya agar darah transfusi benar-benar aman, oleh karenanya pengetahuan dan ketrampilan petugas perlu ditingkatkan. PMI sebagai lembaga penyelenggara Upaya Kesehatan Transfusi Darah yang mendapat mandat dari Pemerintah sejak tahun 1950, berupaya meningkatkan pelayanannya termasuk memberikan pengetahuan dan ketrampilan kepada Petugas Teknis Bank Darah. Pelayanan darah merupakan upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan . Darah diperoleh dari pendonor darah sukarela yang sehat dan memenuhi kriteria seleksi pendonor darah dengan mengutamakan kesehatan pendonor darah. Darah yang diperoleh dari pendonor darah sukarela sebelum digunakan untuk pelayanan darah harus dilakukan pemeriksaan laboratorium guna mencegah penularan penyakit. Oleh karena itu pengamanan pelayanan darah harus dilaksanakan pada setiap tahapan kegiatan mulai dari pengerahan dan pelestarian pendonor darah, pengambilan dan pelabelan darah pendonor, pencegahan penularan penyakit, pengolahan darah, penyimpanan darah dan pemusnahan darah, pendistribusian darah, penyaluran dan penyerahan darah, serta tindakan medis pemberian darah kepada pasien.
TERM OF REFERENCE
B. Alasan Kegiatan Berdasarkan Kepmenkes No. 423/Menkes/SK/IV/2007 tentang Kebijakan, Peningkatan Kualitas dan Akses Pelayanan Darah “Seluruh Rumah Sakit harus memiliki Bank Darah Rumah Sakit” dan Permenkes No. 83 Tahun 2014 Tentang UTD, BDRS dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah Bab III ayat 1 “Setiap Rumah Sakit wajib memiliki BDRS. Di setiap rumah sakit wajib memiliki Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) yang adalah sebuah unit pelayanan di rumah sakit yang bertanggung jawab atas ketersediaannya darah untuk transfusi yang aman, berkualitas dan dalam jumlah yang cukup untuk mendukung pelayanan kesehatan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya (Permenkes 83 / 2014, BAB III Pasal 40). BDRS merupakan unit pelayanan yang ditetapkan oleh Direktur rumah sakit dan dapat menjadi bagian dari laboratorium di rumah sakit. Saat ini melalui Permenkes sudah ditekankan bahwa BDRS merupakan pelayanan rumah sakit yang terintegrasi dengan UTD yang memiliki tugas dan tanggung jawab jelas, dengan didukung bangunan, sarana dan prasarana, peralatan dan ketenagaan yang jelas pula, termasuk kualifikasi SDM dan jobdesk-nya. Keberadaan BDRS bukan hanya memenuhi kebutuhan darah serta upaya menekankan angka kematian ibu dan bayi khususnya saat persalinan maupun tindakan kegawat daruratan lainnya. Bank Darah sangat dibutuhkan RS untuk pelayanan ketersediaan darah supaya pasien tidak lama menunggu.
TERM OF REFERENCE
2. KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN A. Uraian Tugas Kegiatan pelatihan BDRS meliputi Persiapan, Pelaksaan, Pelaporan dan Implementasi B. Batasan Kegiatan Kegiatan pelatihan BDRS ini hanya di ikuti 1 orang DIII Analis Laboratorium yang akan ditempatkan di Bank Darah 3. MAKSUD DAN TUJUAN A. Maksud Kegiatan
Mampu memahami manajemen Bank Darah
Mampu melaksanakan pengamanan darah transfusi
Mampu memahami persiapan sebelum transfusi termasuk persiapan reagensia
Mampu mengatasi masalah-masalah yang munkin timbul dalam pemeriksaan sebelum transfusi, dengan berkonsultasi dengan dokter yang berwewenang dibidangnya..
B. Tujuan Kegiatan Melaksanakan
kegiatan
pelatihan
untuk
meningkatkan
pelayanan
Unit
Laboratorium dalam memberikan pelayanan penyediaan transfusi darah di RS Ananda Babelan. 4. CARA PELAKSAAN KEGIATAN A. Metode Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan ini dilaksanakan dalam bentuk pelatihan di luar Rumah Sakit Ananda Babelan B. Tahapan Kegiatan a. Membuat Term Of Reference (TOR) b. Memilih 1 petugas DIII Analis Laboratorium untuk mengikuti pelatihan BDRS c. Mendaftarkan Peserta pelatihan d. Mengisi formulir peserta e. Melampirkan persyaratan pelatihan yang sudah terlampir
TERM OF REFERENCE
f. Peserta wajib mengikuti setiap jadwal kegiatan pelatihan yang telah tersusun g. Peserta wajib mentaati peraturan dan norma selama pelatihan h. Peserta wajib melaporkan hasil pelatihan dan siap untuk mengimplentasikan hasil pelatihan di kegiatan pelayanan Laboratorium 5. TEMPAT PELAKSAAN KEGIATAN Ruang Diklat UTD PMI Lantai 2 Jl. Joe No. 7, Lenteng Agung , Jakarta Selatan 6. PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN Pelaksana serta penganggung jawab kegiatan sepenuhnya di tanggung pihak UTD PMI Pusat. 7. JADWAL KEGIATAN A. Waktu Kegiatan Pelatihan Waiting List Untuk Pelatihan Tahun 2020 B. Matriks Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan No
Tahun 2020
Kegiatan JAN
1 2 3
PERSIAPAN PELAKSANAAN PELAPORAN
4
IMPLEMENTASI
FEB
MAR
APR
MEI
8. ANGGARAN KEGIATAN Untuk biaya pelatihan terdapat 2 pilihan 1. Peserta menginap : Rp 7.900.000 2. Peserta Tidak Menginap : Rp. 6.600.000 Adapun akomodasi, komsumsi sudah terlampir
JUN
JUL
AGT
SEPT
OKT
NOV
DES
TERM OF REFERENCE
9. PENUTUP Terimaksih atas perhatian dan kami berharap dapat mengikuti kegiatan pelatihan BDRS tersebut agar bisa di implementasikan dalam pelayanan Laboratorium di RS Ananda Babelan.
Bekasi, 09 September 2019 Pemohon,
Mengetahui
Laboratorium
Penunjang & Pelayanan Medis
Ade Rusmi
dr. Stefanry
Ka. Unit
Manager Menyetujui, Rumah Sakit Ananda Babelan
dr. Lili Masliyah, MARS Direktur