11 0 87 KB
PEMERINTAH KABUPATEN ENDE DINAS KESEHATAN KERANGKA ACUAN PENDAMPINGAN PELAYANAN POSYANDU LANSIA Instansi
:
Dinas Kesehatan Kabupaten Ende
Bidang
:
Pelayanan Kesehatan
Program
:
Pelayanan Kesehatan Lansia
Hasil
:
- Tersedianya Dokumen Monitoring dan Evaluasi - Meningkatnya Kesehatan pada Kelompok Lansia
Kegiatan
:
Pendampingan Pelayanan Kesehatan Posyandu Lansia dan Penyuluhan Kesehatan pada Kelompok Lansia
Indikator Kinerja Kegiatan
:
Peningkatan Usia Harapan Hidup
:
- Terlaksananya Monitoring dan Evaluasi di Posyandu Lansia
Jenis Keluaran
- Terlaksananya Penyuluhan Kesehatan pada Posyandu Lansia
Volume Keluaran
:
- Lansia di 9 (Sembilan) Posyandu - Kelompok Lansia di 2 Desa
Satuan Ukur Keluaran
:
Orang
A. LATAR BELAKANG 1. Dasar Hukum 1) Undang – Undang RI Nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia. 2) Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 3) Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 828/Menkes/SK/II/2008 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. 4) Pedoman Pembinaan Kesehatan Usia Lanjut bagi petugas kesehatan tahun 2005. 2. Gambaran Umum Singkat Salah satu indikator keberhasilan pembangunan adalah semakin meningkatnya Usia Harapan Hidup (UHH) penduduk. Dengan semakin meningkatnya UHH penduduk, menyebabkan jumlah penduduk Usia Lanjut (Lansia) terus meningkat dari tahun ke tahun. Meningkatnya UHH adalah salah satu indikator utama tingkat kesehatan masyarakat.
Semakin
tinggi
UHH,
maka
semakin
baik
tingkat
kesehatan
masyarakatnya. Seiring dengan semakin meningkatnya populasi Lansia, pemerintah telah merumuskan berbagai kebijakan pelayanan kesehatan Lansia ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan dan mutu kehidupan Lansia untuk mencapai masa tua bahagia dan berdaya guna dalam kehidupan keluarga dan masyarakat sesuai dengan keberadaannya. Pembinaan Lansia di Indonesia dilaksanakan berdasarkan peraturan UndangUndang RI No.13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia yang menyebutkan bahwa
pelayanan kesehatan dimaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan
dan
kemampuan
Lansia,
upaya
penyuluhan,
penyembuhan
dan
pengembangan lembaga. Sebagai wujud nyata pelayanan sosial dan kesehatan pada kelompok lansia, pemerintah telah mencanangkan pelayanan pada lansia melalui beberapa jenjang. Pelayanan kesehatan di tingkat masyarakat adalah Posyandu Lansia, pelayanan kesehatan lansia di tingkat dasar adalah Puskesmas dan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan adalah Rumah Sakit. Pelayanan kesehatan Lansia yang dimaksudkan adalah penduduk usia 45 tahun ke atas yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar oleh tenaga kesehatan baik di Puskesmas maupun Posyandu kelompok Lansia. Berdasarkan data tahun 2014 sasaran lansia kabupaten Ende sebanyak 11.874 jiwa dan yang mendapatkan pelayanan kesehatan lansia sebesar 49,2% tetapi pelayanan kesehatan belum sesuai standar. Pelaksanaan pelayanan Posyandu Lansia di 24 UPT Dinkes Kecamatan tidak semua Desa ada Posyandu Lansia dan pelaksanaannya belum sesuai standar. Diharapkan tahun 2015 ada penambahan jumlah posyandu lansia dan kegiatan tersebut perlu adanya pendampingan dari Tim Kabupaten untuk melihat pelaksanaan pelayanan Posyandu Lansia dengan melibatkan pengelola program (Gizi, Laboratorium, Gigi dan Mulut dan Dokter Umum). B. PENERIMA MANFAAT Kegiatan ini bermanfaat untuk seluruh masyarakat dalam kelompok lansia yang berusia 45 tahun ke atas. C. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN 1. Metode Pelaksanaan Metode kegiatan yang digunakan adalah menggunakan instrument chek list untuk memantau penerapan petugas puskesmas dalam menggunakan metode 5 meja pelayanan di posyandu. 2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan a. Kegiatan Pendampingan Posyandu Lansia No
Uraian Kegiatan
1.
Persiapan format chek list
2.
Pelaksanaan pendampingan pelayanan posyandu lansia
3.
Pelaporan hasil kegiatan
Maret I
II
III
IV
b. Kegiatan Pendampingan Puskesmas Penyuluhan Kesehatan Lansia No
Uraian Kegiatan
1.
Persiapan ceklist
2.
Pelaksanaan pendampingan Puskesmas Pelaporan hasil kegiatan
3.
Juni I
II
III
Juli IV
I
II
III
Agustus IV
I
II
III
September IV
I
II
III
IV
D. KURUN DAN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN Kurun waktu pencapaian kegiatan adalah 5 (lima) kali dalam 1 (satu) tahun. E. PEMBIAYAAN Total yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan ini Rp. 20.287.400,- (Dua Puluh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah), dibebankan sepenuhnya kepada DIPA DAU Tahun Anggaran 2015, sebagaimana terlampir pada dokumen RKA tahun 2015. F. LAPORAN Laporan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan akan dibuat oleh Bidang Pelayanan Kesehatan dan dikirim ke Bagian Keuangan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende. G. PENUTUP Demikian Kerangka Acuan ini dibuat sebagai acuan pelaksanaan kegiatan.
An. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Ende Sekretaris
drg. Muna Fatma , M.Kes NIP. 19710904 199903 2 010
Ende, 02 Maret 2015 Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
Fransisca N. Ero, S.Si.T, MPH NIP. 19710105 199003 2 002