Tor Pendampingan RTLH KBB (Apbdp) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA PEKERJAAN



KONSULTANSI PENDAMPINGAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (APBDP) DI KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN 2013



DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSULTANSI PENDAMPINGAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI DI KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN 2013 1.



LATAR BELAKANG



KAK – Pendampingan Pembangunan RTLH (APBDP)



Permasalahan di bidang perumahan dan permukiman sampai dengan saat ini masih menjadi tantangan bagi pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Berbagai faktor mempengaruhi terhadap penyelesaian masalah perumahan dan permukiman ini, salah satunya adalah pertumbuhan penduduk yang terus bertambah yang berdampak kebutuhan akan rumah meningkat, hal ini ditandai dengan backlog rumah di Kabupaten Bandung Barat termasuk kategori cukup tinggi. Sementara kondisi rumah yang adapun, terutama perumahan informal di masyarakat masih banyak yang tidak layak huni. Berdasarkan hasil identifikasi kondisi rumah tidak layak huni yang dilakukan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat pada tahun 2013 saja terdapat lebih dari 20.000 rumah yang tidak layak huni. Apalagi di era otonomi daerah saat ini, masalah perumahan dan permukiman sudah menjadi tanggung jawab pemerintah Kabupaten/Kota. Artinya pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang harus mulai memikirkan masyarakatnya dalam pemenuhan kebutuhan rumah. Seiring dengan dibatasinya peran pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan hanya sebagai fasilitator saja, sudah waktunya pula peran masyarakat di dorong supaya lebih mandiri dan menjadi pelaku utamanya. Dengan adanya keterbatasan peran pemerintah terutama dari segi pembiayaan masalah bidang perumahan dan permukiman ini sudah menjadi tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat. Dalam rangka mengatasi masalah di atas beberapa pola pembangunan perumahan telah dikembangkan baik oleh pemerintah maupun masyarakat sendiri. Salah satu pola pembangunan yang umum dijumpai dimasyarakat Kabupaten Bandung Barat adalah pola pembangunan perumahan secara swadaya, artinya masyarakat membangun perumahan secara mandiri / swadaya tanpa adanya bantuan dari pemerintah. 2.



PERMASALAHAN



Dalam usaha pembangunan perumahan permukiman, masyarakat sudah banyak berperan di tingkat komunitasnya sendiri dengan berupaya membangun dan memperbaiki perumahan dan permukiman serta sarana fisik lingkungannya. Namun biasanya pembangunan atau perbaikan perumahan dan sarana-prasarana tersebut tingkat penanganannya dilakukan oleh kelompok kecil sehingga bersifat parsial tidak melihat cakupan layanan secara luas dan tidak menjadi satu sistem yang berhubungan (berdiri sendiri), selain karena faktor keterbatasan dana yang ada pada masyarakat dan koordinasi antar kelompok yang ada pada tingkat komunitas. Sedangkan bantuan dari Pemerintah daerah, karena banyaknya kawasan yang harus ditangani maka belum semua kawasan dapat terlayani. Dalam pelaksanaan penataan lingkungan perumahan dan permukiman berbasis masyarakat, yang dilakukan secara pertisifatif dan aspiratif



KAK – Pendampingan Pembangunan RTLH (APBDP)



ternyata tidak sederhana. Dalam prosesnya sering kali dijumpai hambatan seperti : a. Masyarakat belum siap untuk berperan dalam penyelenggaraan pembangunan juga di bidang perumahan dan permukiman (belum terinformasikan, belum memahami, dan belum bisa menggali dan mengenali potensi ataupun permasalahan lingkungan tempat tinggalnya), b. Belum atau tidak tersedia tenaga pendamping yang akan membantu masyarakat dalam menyusun rencana pembangunan perumahan dan permukimannya secara swadaya. Dalam kaitan ini aparat pemerintah di daerah berperan penting dalam proses alih peran pelaku pembangunan. Diawali dengan mengkondisikan, membantu menyusun rencana, memfasilitasi perolehan sumberdaya kunci, secara bertahap menyerahkan kewenangan dan kemampuan tersebut kepada perangkat yang berada pada tingkatan lokal (desa dan kecamatan). Melalui kegiatan APBDP dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat Tahun 2013 ini, akan dilakukan Kegiatan Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu Kabupaten Bandung Barat. 3.



MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN



Secara umum maksud, tujuan dan sasaran dari kegiatan Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu ini adalah sebagai berikut : 3.1



Maksud



Mempercepat terciptanya kawasan perumahan dan permukiman yang memenuhi standar (rumah layak huni dalam dalam lingkungan sehat, tertata dan terencana), melalui upaya memberikan stimulan kepada masyarakat berpenghasilan rendah/miskin untuk dapat memenuhi kebutuhan akan perumahan yang layak dan terjangkau secara mandiri. 3.2



Tujuan



1. Membantu masyarakat agar mampu mengelola stimulan perbaikan rumah tidak layak huni di lingkungannya dan mendorong terciptanya kegotongroyongan. 2. Meningkatnya perbaikan dan pembangunan perumahan pada masyarakat kurang mampu secara swadaya melalui program bantuan stimulan perbaikan perumahan. 3.3



Sasaran



KAK – Pendampingan Pembangunan RTLH (APBDP)



1. Sasaran Fungsional adalah tercapainya masyarakat yang mampu dan mandiri dalam perbaikan dan pembangunan akan perumahan dan permukimannya yang sehat secara tertib dan terencana. 2. Sasaran Operasional adalah tersalurkannya bantuan untuk perbaikan perumahan yang menjadi stimulan bagi pelaksanaan perbaikan perumahan yang dilakukan swadaya oleh masyarakat. 4.



RUANG LINGKUP DAN TAHAP PEKERJAAN



Dalam melaksanakan Kegiatan Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Bandung Barat ini, bentuk kegiatan yang dilakukan adalah : 4.1



Sosialisasi Program Sosialisasi dalam rangka pemahaman kepada pelaku terkait dan masyarakat melalui berbagai forum lokal yang memungkinkan. Produknya adalah pelaku dan masyarakat paham dan bersedia menerima program yang bersifat stimulatif yang harus ditindak lanjuti oleh masyarakat sendiri pada masa pendampingan.



4.2



Fasilitasi Pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Pembentukan KSM dilakukan oleh masyarakat sendiri. KSM adalah wadah kelompok masyarakat yang akan mengelola kegiatan di masyarakat.



4.3



Penyusunan Permukiman



Rencana



Perbaikan



Perumahan



dan



Penyusunan Rencana perbaikan perumahan dimaksudkan untuk merumuskan rencana perbaikan perumahan sesuai potensi dan kendala pada kawasan perencanaan berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku, lebih lanjut diharapkan dapat memberi arahan dalam perwujudan fisik yang konkrit di lokasi masingmasing. Sementara kegiatan pendampingan masyarakat, dilakukan sebagai upaya pelibatan akif masyarakat dalam proses-proses perencanaan perbaikan perumahan ini, antara lain melalui kegiatan : a. Rembug warga I yang diselenggarakan dalam rangka penyampaian informasi awal, penggalian aspirasi dan partisipasi masyarakat, menemu kenali potensi dan masalah peningkatan kesejahteraan dan lingkungan tempat tinggalnya, menyusun usulan pemecahan permasalahan yang telah dipilah dalam suatu daftar skala prioritas menurut versi masyarakat.



KAK – Pendampingan Pembangunan RTLH (APBDP)



b.



c.



4.4



Identifikasi calon penerima bantuan perbaikan rumah tidak layak huni yang akan dilaksanakan oleh masyarakat dibawah bimbingan KSM dan konsultan. Dalam kesempatan ini dupayakan terindikasi permasalahan perumahan dan lingkungan yang selama ini menjadi ganjalan agar secepat mungkin dirumuskan solusi memecahannya. Rembug warga II, yang diselenggarakan untuk merangkum dan menyepakati usulan masyarakat yang dihasilkan dari hasil identifikasi.



Perencanaan Rinci Penyusunan Perencanaan Rinci ini merupakan perhitungan untuk prioritas pembangunan dan perbaikan rumah tidak layak huni yang sudah disepakati oleh masyarakat, sesuai dengan hasil identifikasi dan rembug penyepakatan



4.5



Supervisi Pelaksanaan Konstruksi Pelaksanaan supervisi pelaksanaan konstruksi perbaikan dan pembangunan rumah harus dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 



Menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama, artinya sedapat mungkin untuk ikut dalam pelaksanaan.







Dalam hal kemudahan administrasi, maka pihak ketiga dipersyaratkan untuk memprioritaskan masyarakat setempat yang mempunyai keterampilan sebagai tenaga atau buruh dalam pelaksanaan konstruksi.







KSM dan pemuka masyarakat setempat harus diberi kesempatan untuk memantau jalannya pekerjaan konstruksi, karena pada periode pasca proyek mereka akan bertanggung jawab sebagai ujung tombak dalam memelihara dan mengembangkan hasil pembangunan tersebut.



5. LINGKUP LAYANAN KONSULTAN 5.1



Tugas Konsultan Secara Umum



Tugas konsultan dalam pekerjaan Pendampingan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni, secara garis besar adalah membantu Kegiatan Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat dalam pelaksanaan kegiatan antara lain :  Melakukan identifikasi dan kajian terhadap kebutuhan perbaikan rumah tidak layak huni setiap lokasi yang akan dilaksanakan pembangunannya yang selanjutnya dirumuskan langkah-langkah penanganan, sehingga dapat bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.



KAK – Pendampingan Pembangunan RTLH (APBDP)







Melakukan fasilitasi dan pendampingan kepada masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemanfaatannya. 5.2. Tugas Konsultan Secara Khusus Tugas-tugas konsultan dalam pekerjaan ini, secara khusus adalah sebagai berikut: i.



Penyiapan Masyarakat, sebagai perwujudan dari Pemberdayaan Sosial Kemasyarakatan, terdiri dari :



kegiatan



 Fasilitasi Pelaksanaan Rembug warga di tingkat desa dan masyarakat.  Fasilitasi pembentukan dan penyiapan KSM yang akan menjadi inti penggerak pelaksanaan pembangunan di daerahnya.  Fasilitasi pelaksanaan identifikasi yang dilaksanakan oleh masyarakat menghasilkan permasalahan mendesak menurut versi masyarakat dan usulan program serta kegiatan pemecahannya dalam perbaikan rumah tidak layak huni. B. Penyusunan Perencanaan kebutuhan untuk kegiatan yang mendapat prioritas meliputi :  Pendampingan penyusunan Proposal untuk perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH). i.



Supervisi Pelaksanaan Konstruksi. Hasil Perencanaan Pembangunan yang telah disusun menjadi bahan untuk



dilaksanakan



pekerjaannya



pembangunan



RTLH



secara



swadaya. Seluruh pekerjaan tersebut disupervisi oleh konsultan dan dibuat laporan progresnya. Secara keseluruhan tanggung jawab konsultan dalam supervisi antara lain :  Membantu Dinas CKTR Kabupaten Bandung Barat dalam melaksanakan supervisi pekerjaan konstruksi, dengan tugastugas yang diperlukan untuk mengendalikan konstruksi sehingga dapat dilaksanakan sesuai desain dan spesifikasi dan jadwal yang telah ditentukan.  Bertanggung jawab atas kelancaran Administrasi Proyek (berita acara-berita acara, dokumentasi-dokumentasi) di wilayah kerjanya agar pelaksanaan proyek sesuai dengan persyaratanpersyaratan administrasi yang telah ditentukan.  Membantu mengendalikan pelaksanaan kegiatan fisik di wilayahnya, sehingga dicapai kelancaran pelaksanaan sedemikian sehingga tercapai kondisi tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.  Melaksanakan koordinasi dengan institusi terkait.



KAK – Pendampingan Pembangunan RTLH (APBDP)







Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.







Melaporkan seluruh kegiatan proyek secara periodik kepada Kepala Dinas CKTR Kabupaten Bandung Barat.



6.



LOKASI PEKERJAAN



Lokasi pendampingan tersebar di 16 Kecamatan di Kabupaten Bandung Barat. 7.



KELUARAN



Keluaran dari kegiatan Fasilitasi dan Stimulasi Perumahan Masyarakat Kurang Mampu ini antara lain:



Pembangunan



A.



Terbentuknya Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sebagai kelompok pengelola masyarakat sekaligus sebagai agen yang akan menjembatani antara masyarakat dan pemerintah.



B.



Dokumen Perencanaan Perbaikan dan Pembangunan Rumah tidak Layak Huni yang disusun mencakup : 1. Dokumentasi Eksisting kondisi rumah, untuk keperluan pelaksanaan pembangunan dan perbaikan rumah tidak layak huni. 2. Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB)



8.



KEBUTUHAN TENAGA AHLI



Tenaga ahli yang dibutuhkan untuk menunjang kegiatan Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu ini, memerlukan tenaga ahli yang terdiri dari : 8.1



TENAGA AHLI :



a) Team Leader merangkap ahli perumahan dan permukiman sebanyak 1 orang 



Seorang sarjana (S-1) Arsitektur/Planologi/Sipil memiliki SKA, berpengalaman minimal 5 (lima) tahun dalam bidangnya dan sekurang-kurangnya mempunyai pengalaman 2 (dua) tahun dalam bidang pengembangan perumahan dan permukiman.







Bertanggungjawab dalam mengkoordinasikan pekerjaan, menyusun rencana kerja dan memberikan pengarahan kepada seluruh anggota tim pelaksana guna menjamin tercapainya tujuan pekerjaan secara optimal, selain itu team leader juga merangkap sebagai tenaga ahli perumahan dan permukiman yang bertanggung jawab terhadap kajian mengenai perumahan dan permukimannya.



KAK – Pendampingan Pembangunan RTLH (APBDP)



b) Ahli Sosiologi dan Pemberdayaan Masyarakat sebanyak 1 orang 



Seorang sarjana (S-1) Sosiologi, Anthropologi, Ilmu Sosial lainnya (sejenis), berpengalaman minimal 4 (empat) tahun dalam bidang pengembangan dan pendampingan masyarakat, pengembangan SDM dan pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan keahlian di bidang peningkatan peran serta masyarakat.







Bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat serta peningkatan partisipasi masyarakat.



c) Ahli Sipil sebanyak 1 orang 



Seorang sarjana (S-1) Sipil, berpengalaman minimal 4 (empat) tahun dalam bidang Perencanaan Struktur Bangunan perumahan.







Bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan perencanaan kebutuhan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Kurang Mampu.



8.2



TENAGA PENDUKUNG :



a) Fasilitator (8 orang) b) Operator Komputer (2 Orang) c) Tenaga Administrasi (1 Orang)



9.



PENDANAAN DAN JADWAL PENUGASAN



9.1



Pendanaan Proyek



Pelaksanaan pekerjaan Pendampingan Pembangunan RumahTidak Layak Huni di Kabupaten Badung Barat Tahun 2013 ini, akan dibiayai oleh APBDP Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2013.



9.2



Jadwal Penugasan Konsultan



Penugasan konsultan dalam pekerjaan Pendampingan Pembangunan RumahTidak Layak Huni di Kabupaten Badung Barat Tahun 2013 ini dilakukan selama 1 (satu) bulan , terhitung sejak SPMK ditandatangani. 10.



PELAPORAN



Jenis pelaporan dan jadwal penyerahan laporan dalam rangkaian kegiatan ini adalah sebagai berikut :



KAK – Pendampingan Pembangunan RTLH (APBDP)



1. Laporan Pendahuluan, yang memuat antara lain: 



Tanggapan terhadap KAK dan struktur organisasi tata kerja dan personil yang bertanggung jawab.







Pemahaman terhadap pekerjaan, meliputi pemahaman permasalahan secra umum, penguasaan lokasi pekerjaan, pemahaman terhadap program perumahan dan permukiman.







Metodologi pelaksanaan pekerjaan, antara lain meliputi : strategi dan metodologi yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan, rencana kerja dan jadwal pelaksanaan pendampingan.



Laporan Pendahuluan ini harus diserahkan kepada pemberi tugas dalam waktu 1 (satu) minggu setelah penerbitan SPMK. Disajikan dalam format A-4 sebanyak 5 (lima) eksemplar.



2. Laporan Akhir, yang memuat antara lain: 



Seluruh hasil kegiatan pendampingan yang dilaksanakan selama proses kegiatan



Laporan Akhir ini harus diserahkan kepada pemberi tugas dalam waktu 1 (satu) bulan setelah penerbitan SPMK. Disajikan dalam format A-4 sebanyak 5 (lima) eksemplar. Bandung Barat,



Oktober 2013



Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu APBDP Tahun Anggaran 2013 Yoga Rukma Gandra,ST,MT NIP. 197108281 1999803 1 003



KAK – Pendampingan Pembangunan RTLH (APBDP)



KAK – Pendampingan Pembangunan RTLH (APBDP)