5 0 87 KB
KERANGKA ACUAN KERJA ( TERM OF REFERENCE ) KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN 2022 Kementerian Negara/Lembaga
: Kementerian Kesehatan RI
Unit Organisasi/Satker
: Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur
Program
: Upaya Kesehatan perorangan dan upaya kesehatan Masyarakat
Sasaran Program
: Masyarakat
Indikator Kinerja Program
: Pelayananan Kesehatan perorangan dan upaya kesehatan Masyarakat
Kegiatan
: Penemuan kasus kontak kusta
Sasaran Kegiatan
: Masyarakat di wilayah kerja UPTD Puskesmas Keude Geureubak
Keluaran (Output)
: Menemukan kasus kusta pada masyarakat
Indikator Keluaran (Output)
: Masyarakat
Volume
: 14 kegiatan
Satuan Ukur
: kegiatan/tahun
Alokasi Dana
: Rp. 910.000
1. Latar Belakang a.
Dasar Hukum 1) Undang-undangNomor 25 Tahun 2004 ttg Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 2) Undang-undang 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 3) Undang-undangNomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 4) Undang–undangNomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 5) UU No 4 Th 1984 tentang Wabah Penyakit Menular 6) PP No.40 tahun 1991 Tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular. 7) Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 47 Tahun2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan 8) PMK No. 949/Menkes/SK/VIII/ 2004 ttg Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini KLB 9) PMK No. 658/MENKES/PER/VIII/2009 ttg Jejaring Laboratorium Diagnosis PIE 10) PMK No. 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan 11) PMK No. 82 Tanhun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular
b. Gambaran Umum Singkat
Tujuan pembangunan kesehatan menuju Indonesia Sehat 2025 adalah meningkatnya kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud, melalui terciptanya masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang ditandai oleh penduduknya yang hidup dengan prilaku dan dalam lingkungan sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu, adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya di seluruh wilayah Republik Indonesia. Kesehatan merupakan investasi untuk mendukung pembangunan ekonomi serta memiliki peran penting dalam upaya penanggulanngan kemiskinan. Pembangunan kesehatan harus dipandang sebagai investasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
c.
Alasan Kegiatan Dilaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayananan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan dalam pasal 4 menyatakan bahwa capaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pemenuhan mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan harus 100 % ( seratus persen )
d. Indikator Pelayanan Menurunnya angka kematian ,Kesakitan,Kecacatan dan menurunnya angka faktor Resiko penyakit Kusta. e. Keluaran/ Output Presentasi desa yang dilakukan Kegiatan Penemuan kasus kontak Kusta pada masyarakat agar dapat ditemukan kasus kusta baru sehingga dapat di lakukan pengobatan sesuai dengan prosedur pengobatan kusta. 2. Maksud dan Tujuan Dilaksanakan Kegiatan a. Maksud Kegiatan Menemukan kasus kusta di masyarakat b. Tujuan Kegiatan Untuk meningkatkan capaian program kusta . 3. Cara Pelaksanaan Kegiatan Pedoman dan media KIE 4. Tempat Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan dilaksanakan di desa wilayah kerja UPTD Puskesmas Keude Geureubak. 5. Pelaksanaan Kegiatan a. Penerima Manfaat Semua warga Masyarakat di 16 desa Kecamatan Banda Alam baik laki-laki maupun perempuan. b. Pelaksana Kegiatan Pelaksana kegiatan ini dari UPTD Puskesmas Keude Geureubak c. Penanggungjawab Kegiatan Penanggungjawab Kegiatan ini yaitu Kepala Puskesmas selaku Pengguna Anggaran. 6. Jadwal Kegiatan Pelaksanaan kegiatan Penemuan kasus kontak kusta pada Masyarakat di Desa sebagai berikut: Tabel 1. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan BULAN NO 1
URAIAN KEGIATAN Penemuan kasus kontak kusta
1 2 3 4 X X X X
5 X
6 X
7 X
8 X
9 X
10 X
11 X
12 X
7. Biaya Rencana anggaran kegiatan Penemun kasus kontak kusta Kepada Masyarakat dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
Tabel 2. Rincian Anggaran Kegiatan NO
RINCIAN KEGIATAN
Vol
Biaya (Rp)
Anggaran (Rp)
1.
Penemuan kasus kontak kusta
14 Kegiatan
910.000
910.000
Total
910.000
Demikian Kerangka Acuan Kerja / Term Of reference ( TOR ) dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Keude Geureubak, 09 Februari 2021 Kepala UPTD Puskesmas Keude Geureubak Kabupaten Aceh Timur
RASYIDIN,SKM NIP. 19670501 199003 1 004