20 0 195 KB
PROSEDUR PEMERIKSAAN KONTAK SERUMAH PASIEN KUSTA No. Dokumen : UKM/094/10 /2015 No Revisi : 0
SOP Kabupaten Situbondo 1. Pengertian
2. Tujuan 3. Kebijakan
4. Referensi
5. Diagram Alir
Tanggal Terbit :
27/10/2015
Halaman
1/3
:
Puskesmas Jangkar
drg. Abdul Fatah Ahadi NIP: 19720729 200604 1 014
Pemeriksaan kontak serumah pasien kusta adalah kegiatan menemukan penderita kusta baru/suspek kusta sedini mungkin di keluarga / tetangga sekitar rumah penderita kusta. Sebagai acuan programer kusta / petugas kesehatan dalam melakukan pemeriksaan kontak serumah penderita kusta Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Jangkar Nomor : 440/238/431.201.7.1.15/2015 tentang Penetapan Penanggung jawab Program Puskesmas Kementerian Kesehatan RI. 2012. Pedoman Nasional Program Pengendalian Penyakit Kusta. Jakarta : Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan 1. Programer kusta membuat rencana dan jadwal pemeriksaan kontak serumah. 2. Programer kusta menginformasikan kepada Kepala Puskesmas tentang rancana, jadwal, dan mohon persetujuan untuk melakukan kegiatan pemeriksaan kontak serumah penderita kusta serta membuat Surat Tugas. 3. Programer kusta melakukan koordinasi dengan lintas program, petugas kesehatan di wilayah dan lintas sektor untuk melakukan kegiatan pemeriksaan kontak serumah di rumah penderita kusta. 4. Programer kusta mengumpulkan seluruh anggota keluarga dan tetangga di sekitar rumah penderita kusta. 5. Programer kusta melakukan penyuluhan tentang kusta. 6. Petugas cuci tangan. 7. Programer kusta bersama lintas program dan petugas kesehatan di wilayah melakukan kegiatan pemeriksaan kontak serumah sesuai dengan rencana, jadwal, sasaran, dan lokasi. 8. Bila ditemukan suspek kusta, programer kusta menyarankan penderita datang ke puskesmas untuk diperiksa ulang dalam kurun waktu 3-6 bulan setelah pemeriksaan. 9. Bila ditemukan penderita kusta baru, programer kusta membuat kartu, mencatat di buku penderita, dan melakukan pengobatan serta penyuluhan yang lebih mendetail. 10. Bila pemeriksaan kontak serumah dilakukan oleh lintas program atau petugas kesehatan di wilayah, petugas merujuk suspek / penderita kusta baru ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan
Puskesmas Jangkar
PROSEDUR PEMERIKSAAN KONTAK SERUMAH PASIEN KUSTA No. Dokumen : UKM/094/10 /2015 No Revisi : 0
SOP
11. 12. 13. 14.
Tanggal Terbit :
27/10/2015
Halaman
2/3
:
drg. Abdul Fatah Ahadi NIP: 19720729 200604 1 014
lebih lanjut oleh programer kusta dan dokter Puskesmas. Programer kusta melakukan pencatatan dan dokumentasi dari hasil pemeriksaan kontak serumah. Petugas cuci tangan. Programer kusta melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala Puskesmas. Programer kusta bersama Kepala Puskesmas, lintas program, dan petugas kesehatan di wilayah melakukan evaluasi terhadap kegiatan pemeriksaan kontak serumah dalam kurun waktu 1 ( satu ) bulan setelah pelaksanaan kegiatan.
6. Diagram Alir Perencanaan
Tidak menderita kusta
Gejala (-)
Lintas Program
Informasi dan koordinasi
Penyuluhan
Penyuluhan
Pemeriksaan
Cuci Tangan
Lintas Sektor
Ditemukan suspek & pasien baru
Rujuk ke Puskesmas
Diagnosis
Kusta
Pencatatan & Pelaporan
Suspek/ragu
Pemeriksaan ulang 3-6 bulan
Bukan kusta Kusta Bukan Kusta
Pengobatan
Cuci tangan
Evaluasi & RTL
Tidak menderita kusta
PROSEDUR PEMERIKSAAN KONTAK SERUMAH PASIEN KUSTA No. Dokumen : UKM/094/10 /2015 No Revisi : 0
Puskesmas Jangkar
SOP 7. Unit Terkait
Tanggal Terbit :
27/10/2015
Halaman
3/3
:
drg. Abdul Fatah Ahadi NIP: 19720729 200604 1 014
Kepala Puskesmas, Kasubag TU, Programer Kusta, Lintas Program, Lintas Sektor, Pustu, Ponkesdes, dan Polindes.
8. Rekaman Historis No
Halaman
Yang dirubah
Perubahan
Diberlakukan Tgl.
Puskesmas Jangkar
PROSEDUR PEMERIKSAAN KONTAK SERUMAH PASIEN KUSTA No. Dokumen : UKM/094/10 /2015 No Revisi : 0
SOP
Tanggal Terbit :
27/10/2015
Halaman
2/3
:
drg. Abdul Fatah Ahadi NIP: 19720729 200604 1 014
PROSEDUR PEMERIKSAAN KONTAK SERUMAH PASIEN KUSTA No. Dokumen : UKM/094/10 /2015 No Revisi : 0
Puskesmas Jangkar
SOP
Tanggal Terbit :
27/10/2015
Halaman
3/3
:
drg. Abdul Fatah Ahadi NIP: 19720729 200604 1 014