5 0 117 KB
PROSEDUR PEMERIKSAAN KONTAK SERUMAH PASIEN KUSTA No Dokumen : No Revisi :
STANDAR PROSEDUR
Tanggal Terbit :
OPERASIONAL
Halaman: Tanda Tangan
UPTD
SUSI WARTINI
KESEHATAN
NIP.19610501
PUSKESMAS HANDAPHERANG
1. Pengertian
198503 2006 ………………………….. Pemeriksaan kontak serumah pasien kusta adalah kegiatan menemukan penderita kusta baru/suspek kusta sedini mungkin di keluarga / tetangga sekitar rumah penderita kusta. Sebagai acuan programer kusta / petugas kesehatan
2. Tujuan
dalam
melakukan
pemeriksaan
penderita kusta Surat Keputusan 3. Kebijakan
Handapherang tentang
Kepala
Nomor
Penetapan
:
kontak
UPTD
serumah
Puskesmas
……………………………..
Penanggung
jawab
Program
Puskesmas Kementerian Kesehatan RI. 2012. Pedoman Nasional 4. Referensi
Program Pengendalian Penyakit Kusta. Jakarta : Direktorat
Jenderal
Pengendalian
Penyakit
dan
rencana
dan
Penyehatan Lingkungan 5. Alat & Bahan 6. Prosedur
1.
Programer
kusta
membuat
2.
jadwal pemeriksaan kontak serumah. Programer kusta menginformasikan kepada
Kepala Puskesmas tentang rancana, jadwal, dan mohon persetujuan untuk melakukan kegiatan 3.
pemeriksaan
kontak
serumah
penderita kusta serta membuat Surat Tugas. Programer kusta melakukan koordinasi dengan lintas program, petugas kesehatan di wilayah dan lintas sektor untuk melakukan kegiatan pemeriksaan kontak serumah di
4.
rumah penderita kusta. Programer kusta mengumpulkan
seluruh
anggota keluarga dan tetangga di sekitar 5.
rumah penderita kusta. Programer kusta melakukan
6. 7.
tentang kusta. Petugas cuci tangan. Programer kusta bersama lintas program dan
penyuluhan
petugas kesehatan di wilayah melakukan kegiatan
pemeriksaan
kontak
serumah
sesuai dengan rencana, jadwal, sasaran, dan 8.
lokasi. Bila ditemukan suspek kusta, programer kusta menyarankan penderita datang ke puskesmas untuk diperiksa ulang dalam
9.
kurun waktu 3-6 bulan setelah pemeriksaan. Bila ditemukan penderita kusta baru, programer kusta membuat kartu, mencatat di
buku
penderita,
dan
melakukan
pengobatan serta penyuluhan yang lebih 10.
mendetail. Bila pemeriksaan kontak serumah dilakukan oleh lintas program atau petugas kesehatan
di
wilayah,
petugas
merujuk
suspek
/
penderita kusta baru ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh 11.
programer kusta dan dokter Puskesmas. Programer kusta melakukan pencatatan dan dokumentasi dari hasil pemeriksaan kontak
12. 13.
serumah. Petugas cuci tangan. Programer kusta melaporkan hasil kegiatan
14.
kepada Kepala Puskesmas. Programer kusta bersama Kepala Puskesmas, lintas program, dan petugas kesehatan di wilayah
melakukan
evaluasi
terhadap
kegiatan pemeriksaan kontak serumah dalam kurun waktu 1 ( satu ) bulan setelah pelaksanaan kegiatan. Kepala Puskesmas, Kasubag TU, Programer Kusta, 7. Unit terkait
Lintas Program, Lintas Sektor, Pustu, Ponkesdes, dan Polindes.
8. Diagral Alir
9. Dokumen Terkait
Buku KOHOR KUSTA Buku Pelayanan di BP