Tor Pengawasan TTU [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE) PROGRAM PENGAWASAN SANITASI TEMPAT – TEMPAT UMUM DI KOTA MATARAM TAHUN 2018 KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA



:



Kementrian Kesehatan



UNIT ORGANISASI



:



Dinas Kesehatan Kota Mataram



PROGRAM



:



PROGRAM PENGAWASAN SANITASI TEMPAT – TEMPAT UMUM



HASIL



:



1. Sanitasi pada lingkungan yang memenuhi syarat kesehatan . 2. Pengelolaan sampah yang memenuhi syarat kesehatan. 3. Kualitas bangunan yang terpelihara dengan baik yang memenuhi syarat. 4. Jaminan rasa aman pada masyarakat pengunjung dan masyarakat, 5. Jaminan rasa nyaman pada masyarakat pengunjung dan masyarakat 6. Jaminan rasa terlindungi pada masyarakat pengunjung dan masyarakat



UNIT



:



Puskesmas Pagesangan



KEGIATAN



:



Pengawasan Sanitasi Tempat-Tempat Umum



INDIKATOR KINERJA KEGIATAN



:



Jumlah Dokumen, Standar, Prosedur dan Kriteria PPSDM Kesehatan : UU, PP, Permenkes, Pedoman



SATUAN UKURAN DAN JENIS KELUARAN



:



Jumlah tempat-tempat umum yang memenuhi syarat kesehatan .



VOLUME



:



1 Dokumen



A. LATAR BELAKANG



1. Dasar Hukum Tugas Fungsi/Kebijakan



a. UNDANG-UNDANG No.36 TAHUN 2009 Tentang Kesehatan b. PERMENKES RI No.13 TAHUN 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas c. PP RI No.66 TAHUN 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan d. KEPMENKES RI No.288 TAHUN 2003 Tentang Pedoman Penyehatan sarana Bangunan Umum e. KEPMENKES RI No.1405 TAHUN 2002 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri f. PERMENKES RI No.061 TAHUN 1991 Tentang Persyaratan Kesehatan Kolam Renang & Pemandian Umum g. KEPMENKES RI No.1429 TAHUN 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah



Definisi sanitasi menurut WHO adalah usaha pencegahan / pengendalian semua faktor lingkungan fisik yang dapat memberikan pengaruh terhadap manusia terutama yang sifatnya merugikan / berbahaya terhadap perkembangan fisik , kesehatan dan kelangsungan hidup manusia . Definisi Tempat – tempat Umum ( TTU ) adalah suatu tempat berkumpul mengadakan kegiatan baik secara insidentil maupun terus menerus. Suatu tempat dikatakan tempat umum bila memenuhi criteria : a. Diperuntukan Masyarakat Umum b. Mempunyai bangunan tetap / permanen c. Tempat tersebut ada aktivitas pengelola . pengunjung / pengusaha d. Pada tempat tersebut tersedia fasilitas : 1. Fasilitas kerja pengelola 2. Fasilitas Sanitasi seperti penyediaan air bersih , ,WC/Urinoir,Kamar mandi dan pembuangan limbah



bak



sampah



Sanitasi Tempat –tempat umum adalah suatu usaha untuk mengawasi dan mencegah kerugian akibat tempat-tempat umum yang erat hubungannya dengan timbulnya atau menularnya suatu penyakit . Semua kegiatan atau aktivitas masyarakat yang dilakukan di tempat –tempat umum mempunyai resiko terjadinya atau menularnya berbagai macam penyakit . Untuk mencegah penularan penyakit yang terjadi di tempat –tempat umum diperlukan suatu pengawasan secara rutin dan berkesinambungan terhadap tempat – tempat umum sehingga tercipta kenyamanan dan keselamatan masyarakat sebagai pengunjung pada tempat – tempat umum tersebut .



Usaha – Usaha yang dapat dilakukan pengawasan sanitasi tempat – tempat umum dapat berupa :



1. Pengawasan dan pemeriksaan terhadap faktor lingkungan dan factor manusia yang melakukan kegiatan pada tempat – tempat umum 2. Penyuluhan terhadap masyarakat terutama yang menyangkut pengertian dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya – bahaya yang timbul dari tempat –tempat umum . Peran sanitasi tempat –tempat umum dalam kesehatan masyarakat adalah usaha untuk menjamin : 1. Kondisi fisik lingkungan TTU yang memenuhi syarat a. Kualitas kesehatan b. Kualitas Sanitasi 2. Psikologis Masyarakat a. Rasa Keamanan ( Safety ) Bangunan yang kuat dan kokoh sehingga tidak menimbulkan rasa takut bagi pengunjung b. Kenyamanan ( comfortunity ) Contohnya : lokasi tempat –tempat umum sejuk karena ditumbuhi oleh pepohonan yang rindang c. Ketenangan Contohnya : tidak ada gangguan kebisingan , keramaian kendaraan dll Jadi pengawasan sanitasi tempat –tempat umum sangat penting dilakukan agar tempat –tempat umum tidak menimbulkan berbagai masalah kesehatan misalnya timbulnya penyakit yang berbasis lingkungan



A.



TUJUAN 1. Tujuan umum Untuk mengetahui tentang kesehatan lingkungan terutama sanitasi tempat –tempat umum. 2. Tujuan khusus a. Untuk mengetahui sanitasi pada lingkungan yang memenuhi syarat kesehatandi tempat – tempat umum b. Untuk mengetahui saanitasi pengelolaan sampah yang memenuhi syarat kesehatan di tempat –tempat umum c. Untuk mengetahui sanitasi kualitas bangunan yang terpelihara dengan baik yang memenuhi syarat kesehatan di tempat –tempat umum d. Untuk mengetahui jaminan rasa aman pada masyarakat pengunjung dan masyarakat disekitar tempat –tempat umum,



e. Untuk mengetahui jaminan rasa nyaman pada masyarakat pengunjung dan masyarakat disekitar tempat –tempat umum f. Untuk mengetahui jaminan rasa terlindungi pada masyarakat pengunjung dan masyarakat disekitar tempat –tempat umum



B.



METODE PELAKSANAAN KEGIATAN Kegiatan dilaksanakan dengan wawancara dan mengisi chek list dengan pengelola program tugas belajar



C.



SASARAN Semua sarana tempat –tempat umum yang ada di wilayah kerja Puskesmas Pagesangan Sarana Tempat – Tempet Umum antara lain : 1. Sarana Pendidikan 2. Sarana Kesehatan 3. Sarana Ibadah 4. Hotel 5. TTU Lain ( Kolam Renang , Pasar , Salon ,Panti Asuhan , Swalayan, terminal )



D.



WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN Kegiatan Pemantauan sanitasi tempat –tempat umum dilakukan sesuai dengan jadwal kegiatan pada bulan Mei 2018.



E.



PELAKSANAAN DAN PENAGGUNG JAWAB KEGIATAN a. Kepala Puskesmas Pagesangan b. Sanitarian



F.



G.



Evaluasi kegiatan dan pelaporan a. Evaluasi kegiatan Evaluasi kegiatan setiap 6 bulan sekali b. Pelaporan Pelaporan dilakukan setiap bulan dan dikirim ke Dinas Kesehatan Kota Mataram Pencatatan , pelaporan dan Evaluasi a. Pencatatan Pencatatan hasil pengawasan tempat – tempat umum dilakukan setiap bulan b. Pelaporan Setiap laporan ditandatangani oleh Kepala Puskesmas Pagesangan dan dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kota Mataran



c. Evaluasi Evaluasi dilakukan setiap 6 bulan sekali



H.



BIAYA Sumber pembiayaan kegiatan ini dibebankan pada dana BOK Puskesmas Pagesangan.



Mataram ,



2017



Kepala Puskesmas Pagesangan



dr H. Hidayat NIP. 19640715 2002 1 005