Tugas 1 - Hukum Administrasi Negara - I Gusti Ngurah Gita Pradana - 031225419 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas 1 Hukum Administrasi Negara Nama : I Gusti Ngurah Gita Pradana NIM : 031225419 1. Dalam hukum administrasi negara ada yang dinamakan instrumen hukum menurut Riawan Tjandra yang dapat digunakan oleh pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya, berikan analisis saudara termasuk dalam instrumen hukum manakah permasalah pada kasus diatas, jelaskan! 2. Ada asas yang perlu diperhatikan didalam penyusunan perundang-undangan seperti prinsip dasar dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, korelasikan salah satu asas dengan kasus diatas, jelaskan juga pengertian asas tersebut!



Jawaban :



1. Instrumen hukum dalam hukum administrasi negara adalah segala sesuatu yang dijadikan alat atau sarana untuk mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah, baik yang berbentuk peraturan maupun kebijakan. Instrumen hukum tersebut meliputi undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, peraturan daerah, dan kebijakan lainnya. Dalam kasus yang tidak dijelaskan secara rinci, sulit untuk mengetahui instrumen hukum mana yang terkait dengan permasalahan tersebut. Namun, sebagai contoh, jika permasalahan terkait dengan tindakan pemerintah yang merugikan hak-hak masyarakat dalam menjalankan usaha, maka instrumen hukum yang terkait mungkin adalah undang-undang tentang hak-hak masyarakat dalam menjalankan usaha. Sebagai instrumen hukum, undang-undang tersebut dapat dijadikan dasar untuk mengatur dan melindungi hak-hak masyarakat dalam menjalankan usaha. Selain itu, instrumen hukum juga dapat digunakan sebagai acuan dalam menyelesaikan sengketa dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terkait. Namun, perlu diingat bahwa meskipun instrumen hukum tersebut telah ada dan dapat dijadikan acuan, penegakan hukum yang efektif dan adil juga harus dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. Hal ini penting agar instrumen hukum tersebut dapat berfungsi secara maksimal dalam melindungi hak-hak masyarakat dan memastikan keadilan di dalam masyarakat. 2. emerintah secara resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam undang-undang ini menyebutkan bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Sementara itu peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga



negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Secara umum undang-undang ini memuat pokok-pokok ketentuan yang dipersyaratkan dalam pembentukan peraturan perundangan. Ketentuan ini disusun secara sistematis yang meliputi; asas pembentukan perundangan, bahwa  Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik. Selanjutnya berturut turut pokok ketentuan tersebut adalah; jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan perundangundangan; perencanaan peraturan perundang undangan; penyusunan peraturan perundangundangan; teknik penyusunan peraturan perundang-undangan; pembahasan dan pengesahan rancangan undang-undang; pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah provinsi dan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota; pengundangan; penyebarluasan; partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang undangan; dan ketentuan lain-lain serta penutup. Selain pokok-pokok ketentuan tersebut, undang-undang ini  menyertakan pula dalam lampiran mengenai contoh dan bentuk peraturan perundang undangan.