Tugas 1 Hukum Administrasi Negara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS TUTORIAL I HUKUM ADMINISTRASI NEGARA



Oleh : Cahaya Gumelar Permana Kusumah NIM. 043450043



UNIVERSITAS TERBUKA JAKARTA



Tugas.1 Kerjakan soal di bawah ini dengan singkat dan jelas. Jawaban yang hanya mengambil dari internet (plagiat) tidak akan mendapatkan nilai maksimal. Sertakan referensi dalam mengutip. Submit (unggah) pada tempat yang sudah disediakan dan tidak melebihi waktu yang telah ditentukan. Contoh Kasus Penggunaan istilah hukum administrasi negara tersebut kemudian hal itu disepakati oleh rapat staf dosen fakultas hukum negeri seluruh indonesia pada Maret 1973 di cirebon. Pemakaian tersebut dapat dilandasi pemikiran bahwa istilah tersebut jauh lebih luas dan sesui perkembangan hukum di indonesia. Pemakaian istilah hukum administrasi negara sebagai nama mata kuliah dalam kurikum fakultas hukum ternyata tidak berjalan secara menyeluruh. Hal itu disebabkan Surat Keputusan Mendikbud Tahun 1972 (SK Mendikbud Nomor 0198/U/1972) tentang Pedoman Kurikulum Minimal Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.Berdasarkan surat tersebut, digunakan nama mata kuliah hukum tata pemerintahan(HTP) sebagai salah satu mata kuliah wajib yang harus ada di kurikulum fakultas hukum. Namun pada tahun 1983, penggunaan nama hukum administrasi negara kembali di pakai berdasarkan Surat Keputusan Mendikbud nomor 31 Tahun 1983 tentang Kurikulum Inti Program Pendidikan Sarjana Hukum.1 Di surat tersebut diseutkan bahwa digunakan nama mata kuliah hukum administrasi negara. Akan tetapi,hal tersebut ternyata juga tidak berlaku mutlak sebab di beberapa produk hukum pada saat itu, seperti GBHN,Undang Undang Nomor 14 Tahun 1970 tengtang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman,ataupun Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986,istilah yang digunakan untuk penamaan lembaga peradilanya adalah peradilan tata usaha negara dan bukan peradilan administrasi negara ataupun Peradilan administrasi. Dari pemahaman uraian di istilah hukum administrasi bersifat mutlak,absolut,ataupun final.



atas, negara



tampak bahwa penjelasan bukanlah sesuatu yang



Sumber : https://www.kompasiana.com/jimmyarmandes1280/5e7f27b4d541df4c8041b4 72/pengertian-hukum-administrasi-negara



1. Berdasar artikel diatas fakta penggunaan istilah Hukum Administrasi Negara selalu berbeda sesuai dengan perkembangan bernegara. Jelaskan pemahaman Hukum Administrasi Negara sesuai dengan pendapat L.J. Van Apeldoorn! 2. Jelaskan ciri-ciri Hukum Administrasi Negara secara khusus berdasarkan penafsiran beberapa pakar HAN! 3. Artikel di atas menjelaskan mengenai pemahaman uraian tentang HAN bukanlah sesuatu yang bersifat multak absolut maupun final, bagaimanakah HAN menitikberatkan bidang ilmu yang ada di dalamnya dengan contoh yang ada?



Jawaban 1. Pemahaman Hukum Administrasi Negara sesuai dengan pendapat L.J.Van Apeldoom adalah keseluruhan dari bentuk aturan yang sekiranya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan dari penguasa yang telah diserahi tugas pemerintahan tersebut. Penjelasan : Pemerintah adalah pengurus dari pada Negara, pengurus Negara adalah keseluruhan dari jabatan-jabatan didalam suatu Negara yang mempunyai tugas dan wewenang politik Negara dan pemerintahan. Apa yang dijalanakan oleh pemerintah adalah tugas Negara dan merupakan tanggung jawab dari pada alat-alat pemerintahan. Jadi, dalam penafsiran ini, L.J. Van Apeldoorn menitikberatkan hukum administrasi negara lebih pada aturan atau norma yang mengatur kekuasaan negara itu sendiri. Satu hal yang harus diperhatikan sebagaimana dijelaskan di atas adalah hubungan antara negara dan masyarakat itu hubungan yang istimewa. Karena itu, sesungguhnya HAN bukan hanya merupakan seperangkat aturan, tetapi harus mengatur pula hubungan istimewa tersebut. L.J. Van Apeldoorn yang menekankan bahwa makna hukum administrasi negara lebih diartikan sebagai guidance law yang memberi petunjuk pada lembaga lembaga negara mengenai bagaimana cara menggunakan kewenangan itu dalam praktik kehidupan pemerintahan sehari-hari.( ADPU4332/MODUL 1)



2. Hukum administrasi negara memiliki ciri-ciri khusus yang meliputi: 1. adanya hubungan istimewa antara negara dan warga negara; 2. adanya sekumpulan norma yang mengatur kewenangan pejabat atau lembaga negara; 3. adanya pejabat-pejabat negara sebagai pelaksana dari perjanjian istimewa tersebut. Hal tersebut senada dengan pendapat Utrecht yang melihat hukum administrasi negara meliputi beberapa ciri utama, yakni menguji hubungan hukum istimewa, adanya para pejabat pemerintahan, dan melaksanakan tugas-tugas istimewa. Beberapa sarjana terkemuka memandang bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara merupakan satu kesatuan karena di dalamnya tidak terdapat perbedaan yang prinsipiil (Vegting, Kranenburg, dan Prins). Kesimpulan ini didasarkan pada pernyataan Kranenburg yang melihat bahwa hukum tata negara merupakan hukum yang berbicara mengenai struktur dari suatu pemerintahan, sedangkan hukum administrasi negara merupakan hukum yang menbahas peraturan-peraturan yang bersifat khusus. Pendapat Kranenburg ini didukung oleh Prins yang mengemukakan bahwa hukum administrasi negara membahas hal-hal yang bersifat teknis, sedangkan hukum tata negara lebih merupakan hukum yang membahas hal-hal yang lebih fundamental dari negara. (ADPU4332/MODUL 1 1.35) Penjelasan : 1. Adanya hubungan istimewa antara negara dan warga negara; Negara adalah suatu organisasi atau lembaga tertinggi dari kelompok masyarakat yang terdiri dari sekumpulan orang di wilayah tertentu, memiliki cita-cita untuk hidup bersama, serta memiliki sistem pemerintahan yang berdaulat. Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara. Dalam kehidupan bernegara, warga negara memiliki 4 peranan yang meliputi peranan yang pasif,



aktif, negatif dan positif. Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap perundang -- undangan yang berlaku di negara tempat mereka tinggal. Hubungan sebuah negara dengan warga negaranya menjadi sebuah bagian penting dalam keberlangsungan negara tersebut, apabila hubungan ini tidak terjaga dengan baik maka akan semakin besar peluang perpecahan yang akan timbul di negara tersebut. 2. adanya sekumpulan norma yang mengatur kewenangan pejabat atau lembaga negara; dengan adanya sekumpulan norma, baik itu norma hukum dan norma lainnya, menjadikan norma tersebut sebagai acuan untuk mengatur kewenangan pejabat atau Lembaga negara dan menjamin adanya Administrasi Negara yang bonafit, artinya yang tertib, sopan, berlaku adil dan obyektif, jujur, efisien dan fair. (Prajudi Atmosudirdjo)



3. adanya pejabat-pejabat negara sebagai pelaksana dari perjanjian istimewa tersebut Pejabat-pejabat tersebut di atas adalah pemerintah dalam arti sempit. Didalam praktek pejabat-pejabat tersebut dapat melimpahkan sebagian daripada wewenang pemerintahannya kepada pejabat-pejabat bawahannya. Setiap pejabat pemerintah secara otomatis merangkap sebagai Adminsitrator atau pelaksana, karena pemerintah adalah kepala Administrator Negara 3. Pemakaian istilah hukum administrasi negara bukanlah sesuatu yang bersifat mutlak, absolut, ataupun final. Hal ini terbukti masih terjadi perbedaan yang mencolok antara pakar yang satu dan lainnya, terutama dalam penggunaan istilah. Perkembangan penggunaan istilah hukum administrasi negara, hukum tata usaha negara, atau apa pun istilah yang digunakan justru menunjukkan bahwa istilah tersebut berkembang sejalan dengan perkembangan dari kehidupan bernegara itu. Dari fakta pemakaian istilah yang berbeda sesuai perkembangan bernegara, pengertian hukum administrasi negara pun berbeda antara satu pakar dan pakar lainnya. Perbedaan pengertian tersebut bisa dimengerti karena hal tersebut sangat bergantung pada sudut pandang dan luas wilayah yang dibicarakan dalam hukum administrasi negara. Jadi, dalam penafsiran ini, L.J. Van Apeldoorn menitikberatkan hukum administrasi negara



lebih pada aturan atau norma yang mengatur kekuasaan negara itu sendiri. Satu hal yang harus diperhatikan sebagaimana dijelaskan di atas adalah hubungan antara negara dan



masyarakat itu hubungan yang istimewa. Karena itu, sesungguhnya HAN bukan hanya merupakan seperangkat aturan, tetapi harus mengatur pula hubungan istimewa tersebut. (ADPU4332/MODUL 1 1.35). Contohnya GBHN, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman, ataupun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, istilah yang digunakan untuk penamaan lembaga peradilannya adalah peradilan tata usaha negara dan bukan peradilan administrasi negara ataupun peradilan administrasi. Sumber Referensi : Utama, Yos Johan.2020. Buku Materi Pokok Hukum Administrasi Negara. Universitas Terbuka. Jakarta Prajudi Atmosudirdjo, Prof. Dr. Mr.,.1983. Hukum Administrasi Negara. Ghalia Indonesia. Jakarta