Tugas 1 Sesi 3 Hukum Administrasi Negara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS 1 SESI 3 Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara 1. E Utreht mengawali deskripsi hukum administrasi dengan mengetengahkan berbagai  hal yaitu : lapangan administrasi negara, hukum administrasi, ilmu pemerintahan dan publik administration , hukum administrasi negara sebagai himpunan peraturan-peraturan istimewa, hukum adminstrasi negara dan hukum tata negara, sumber-sumber hukum adminstrasi negara. Dalam telaahan ini hanya di ketengahkan deskripsi tentang lapangan adminstrasi negara. Tidak berarti bahwa bagian lain nya tidak penting. Pertanyaanya : Jelaskan bahwa makna administrasi dalam hukum administrasi negara adalah tidak sama dengan administrasi dalam ilmu administrasi Negara Jawaban: Makna administrasi dalam Hukum Administrasi Negara: Pada dasarnya definisi administrasi dalam hukum administrasi negara sangat sulit untuk dapat memberikan suatu definisi yang dapat diterima oleh semua pihak, mengingat pemakaian istilah hukum administrasi negara bukanlah suatu yang bersifat Mutlak, absolute ataupun final. Hal ini terbukti masih terjadi perbedaan yang mencolok antara pakar satu dan lainnya, pemakaian istilah hukum administrasi Negara tersebut berkembang sejalan dengan perkembangan dari kehidupan bernegara. Menurut E Utreht memaknai hukum administrasi Negara sebagai seperangkat norma-norma yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus. Jadi ada tiga cirri Hukum Administrasi Negara : a. Menguji hubungan hukum istimewa b. Adanya para pejabat pemerintahan c. Melaksanakan tugas-tugas istimewa



Makna Administrasi dalam Ilmu Administrasi Negara Menurut Dimock dan Koening, Ilmu Administrasi Negara adalah ilmu dan seni mempelajari kegiatan pemerintah dalam melaksanakan kekuasaan politiknya, begitjuga Menurut The Liang Gie dan Soetarto (1978:36-41), administrasi adalah sebuah ilmu karena memenuhi tiga persyaratan sebagai berikut: a. Administrasi merupakann sekelompok pengetahuan yang teratur mengenai suata hal atau bidang. b. Administrasi mempunyai berbagai konsep yang telah terbukti kebenarannya. c. Administrasi memiliki motode untuk mencapai kebenaran, berdasarkan sifatsifat empiris, sistematis, objektif, analitis dan dapat diuji kebenarannya. (Sumber modul: Hukum Administrasi Negara/ADPU 4332 dan Modul Pengantar Ilmu Administrasi Negara/ADPU 4130) 2. Untuk menegakkan kewenangan, negara membutuhkan keberadaaan satu instrumen hukum yang dapat memberikan ancaman atau pemaksaan agar perundanggan yang diterbitkan dapat dilaksanakan. Pertanyaannya : Jelaskan jenis jenis sanksi hukum yang dapat dikenakan oleh negara untuk menegakkan peraturan perundang-undangan Jawaban: Peraturan perundang-undangan dalam konteks Negara Indonesia adalah peraturan tertulis yang dinentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat Negara yang berwenang dan mengikat secara umum. Dengan demikian, peraturan perundangundangan adalah penyebutan atas norma hukum Negara yang : a. Mengandung norma-norma hukum yang terutama bersifat pengaturan; b. Dibentuk berdasarkan kekuasaan legislatif; c. Meliputi undang-undang sebagai jenis yang tertinggi yang dibentuk oleh lDPR bersama dengan presiden; dan d. Jenis-jenis peraturan lainnya yang dibentuk oleh lembaga-lembaga pemerintahan sebagai penguasa eksekutif untuk pelaksanaan dari undang-



undang atau penyelenggara kekuasaan pemerintah berdasarkan undangundang. Jenis-jenis Peraturan perundang-undangan tersebut secara ekslisit , UUD 1945 hanya menyebutkan tiga jenis peraturan perundang-undangan, yaitu Undangundang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah. Untuk menegakkan kewenangan diatas, maka Negara membutuhkan keberadaan satu intrumen hukum yang dapat memberikan ancaman ataupun pemaksaan agar perundangan yang diterbitkan dalam rangka pencapaian kesejahteraan umum dapat terlaksana. Karena itulah, Negara diberikan satu kewenangan atas fungsi yang diembannya untuk mengenakan sanksi-sanksi hukum yang dicantumkan dalam perundang sebagai unsure penegakan hukum tersebut Adapun jenis-jenis sanksi hukum yang dapat dikenakan oleh Negara untuk menegakkan peratur perundang-undangan tersebut meliputi sanksi-sanksi: a. b. c. d.



Paksaan pemerintah (bestuurdwang), Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan, Pengenaan denda administratif, Pengenaan uang paksa



(Sumber Modul Ilmu Perundan-undangan/HKUM4403 Administrasi Negara/ADPU4332)



dan



Modul



Hukum



3. Pelanggaran terhadap ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi. Pertanyaannya : Jelaskan jenis hukuman disiplin atau sanksi yang dapat dikenakan kepada Pegawai Negeri Sipil Jawaban: Pengertian Pegawai Negeri dalam UU Nomor 43 Tahun 1999 adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan,



diangkat oleh pejabat yang berwenang, dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pegawai negeri tersebut dapat dibagi dalam beberapa jenis yang meliputi: 1. Pegawai negeri sipil, 2. Anggota Tentara Nasional Indonesia, 3. Anggota Kepolisian Republik Indonesia Instrumen dalam mengatur disiplin pegawai negeri sipil diatur dengan PP Nomo 53 tahun 2010, tentang Disiplin PNS. Pelaksanaannya kemudian dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan pelaksanaan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Untk menunjang karakter kpribadian dari PNS, selain dari kewajiban yang harus dilaksanakan , juga terdapat larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh PNS tersebut. Pelanggaran atas larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan atau kondisi saat seorang pegawai tidak melakukan kewajibannya dapat dikenakan salah satu sanksi administrasi sebagaimana diataur dalam Pasal 7 PP Nomor 53 Tahun 2010 yang merincikan jenis sanksi sebagai berikut: a. Hukuman disiplin ringan; Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari :  teguran lisan  teguran tertulis dan  pernyataan tidak puas secara tertulis b. Hukuman disiplin sedang; dan Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari:  penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun,  penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun dan  penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. c. Hukuman disiplin berat. Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari :  penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;  pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;  pembebasan dari jabatan;



 



pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.