Tugas. 1 - Hukum Perlindungan Konsumen - HKUM4312 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN - HKUM4312 Tutor: Venny Anggarini, S.H. MH Email: [email protected] _____________________________________________________________________________



Tugas. 1_ Hukum Perlindungan Konsumen - HKUM4312 Nama: Henri Hermawan NIM: 042380729 ______________________________________________________________________________ TUGAS 1 TUTON HKUM4312/HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN Kasus 1: Salah satu contoh kasus di masyarakat terjadi pada anak-anak yang dalam hal ini merupakan objek yang paling tidak berdaya. Tuntutan untuk serba cepat serta waktu tinggal di luar rumah yang lebih panjang mendorong orang untuk terbiasa mengkonsumsi makanan siap saji yang cenderung kelebihan gizi, serta makanan instan yang rentan terhadap kelebihan bahan pengawet dan risiko kadaluwarsa. Makanan seperti itu boleh jadi tidak memperlihatkan dampak negatif dalam waktu singkat, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Denpasar menemukan banyak pelaku usaha yang tidak menarik makanan anak-anak yang sudah kadaluwarsa dari peredaran. Hal ini sering dilakukan, karena pada dasarnya anak-anak tidak pernah memperhatikan tentang tanggal kadaluwarsa produk pangan yang mereka konsumsi sehingga kalangan anak-anak sangat rentan terhadap penipuan dengan cara penjualan produk pangan kedaluwarsa.



Pertanyaan 1 : Analisislah siapa yang bertanggung jawab dalam kasus di atas kaitkan dengan hukum perlindungan konsumen ! PEMBAHASAN: Tanggung jawab pelaku usaha yang telah menimbulkan kerugian bagi konsumen di Denpasar merupkan tanggung jawab pelaku usaha akibat kerugian yang dialami oleh konsumen termuat dalam Pasal 41 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan, dijelaskan bahwa badan usaha yang memproduksi pangan olahan untuk diedarkan dan atau orang perseorangan dalam badan usaha yang diberi tanggung jawab terhadap jalannya usaha tersebut bertanggung jawab atas keamanan pangan yang diproduksinya terhadap kesehatan orang lain yang mengkonsumsi pangan tersebut dan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sesuai ketentuan Pasal 19 (1) yang menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Bentuk pengawasan terhadap pratek pelaku usaha yang dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen juga salah satu aspek vital yang harus terus ditingkatkan, dalam kasus diata Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) harus lebih optimal melakukan tugas tugasnya dalam menemukan pelanggaran pelanggaran yang telah dibuat oleh banyak pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab atas produk yang mereka jual atau perdagangkan Kasus 2: Sekolah yang bangunannya ambruk dan fasilitas yang minim serta kurang mendukung bagi kegiatan belajar-mengajar dapat mengakibatkan banyak peserta didik mengalami kecelakaan saat sedang belajar, cidera luka-luka, traumatis dan tidak optimal mendapatkan hak-haknya dalam proses belajar-



mengajar. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Kasus bangunan sekolah yang ambruk, jelas-jelas telah membahayakan keselamatan peserta didik. Sarana prasarana yang tidak sesuai standar pendidikan nasional dan standar bangunan, tentu membuat peserta didik dalam posisi yang selalu terancam. Hal ini juga menyebabkan situasi dan kondisi kegiatan belajar-mengajar tidak kondusif. Selain itu yang dimaksud dengan fasilitas yang minim adalah terbatasnya atau ketiadaan sarana prasarana yang menunjang kegiatan pendidikan, seperti laboratorium bahasa dan laboratorium eksakta. Sehingga lembaga pendidikan telah melanggar hak peserta didik atas tersedianya sarana prasarana yang memadai bagi kegiatan belajar-mengajar. Hal ini terkait pula dengan pelanggaran atas hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Pertanyaan 2 : Uraikan hak-hak apa saja yang seharusnya diperoleh peserta didik berdasarkan UUPK! PEMBAHASAN: Dalam dunia pendidikan seringkalinya tidak terpenuhi hak dan kewajiban peserta didik karena kurangnya biaya atau lain hal sebagainya. Sarana prasarana yang tidak sesuai standar pendidikan nasional dan standar bangunan, tentu membuat peserta didik dalam posisi yang selalu terancam dimana hak mereka tidak secara penuh dapat terpenuhi padahal Setiap peserta didik mempunyai hak, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu: 1. Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. 2. Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya.



3. Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. 4. Mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. 5. Pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara. 6. Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.



Kasus 3: Roni berbelanja di mini market yang tak jauh dari rumahnya, dengan tidak sengaja Roni memilih produk yang aspal (asli tapi palsu), karena kekurangtelitian dari konsumen dan banyaknya produk yang diaspalkan sehingga membuat konsumen mengira barang yang di display produk asli dan semuanya sama. Selain itu, produk barang dalam kemasan tersebut juga tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang- undangan. Fakta tersebut di samping disebabkan oleh tingkat kesadaran pelaku usaha yang masih rendah, juga disebabkan masih lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah (instansi yang berwenang). Atas peredaran produk aspal tersebut Roni meminta tanggung jawab pelaku usaha atas kejadian yang menimpanya tersebut. Pertanyaan 3 : Analisislah kasus di atas bagaimana bentuk pertanggungjawaban dari pelaku usaha sesuai dengan prespektif hukum perlindungan konsumen !



PEMBAHASAN: Berdasarkan kasus diatas dima Roni tidak sengaja Roni memilih produk yang aspal (asli tapi palsu), karena kekurang-telitian sehingga membuat konsumen mengira barang yang di display produk asli dan semuanya sama. Selain itu, produk barang dalam kemasan tersebut juga tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang- undangan. Fakta tersebut di samping disebabkan oleh tingkat kesadaran pelaku usaha yang masih rendah, juga disebabkan masih lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah (instansi yang berwenang). Atas peredaran produk aspal tersebut Roni meminta tanggung jawab pelaku usaha atas kejadian yang menimpanya tersebut dimana pertanggu jawaban dari pelaku usaha yang sesuai dengan hukum perlindungan konsumen maka pelaku usaha sebaikknya melakukan kewajiban kewajibannya sesuai dengan Pasal 7 UUPK yang menentukan kewajiban-kewajiban pelaku usaha sebagai berikut -



Beritikad baik dalam melakukan kegiataan usahanya



-



Memberikan informasi yang benar



-



Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur



-



Menjamin mutu barang dan atau jasa tertentu serta memberikan jaminan dan atau garansi barang yang dibuat dan atau diperdagangkan



-



Memberikan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan konsumen tidak sesuai dengan perjanjian



Roni dapat meminta haknya sebagai konsumen dimana berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut :



-



Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.



-



Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi jaminan yang dijanjikan.



-



Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.



-



Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.



-



Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan konsumen, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.



-



Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.



-



Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.



-



Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan tidak sebagaimana mestinya.



Konsumen selain memiliki hak yang sudah diatur oleh undang-undang, konsumen juga memiliki kewajiban yang sudah diatur dalam undangundang. Sehingga kita tidak semena-mena menuntut hak konsumen saja kepada si produsen atau penjual barang.



Sumber referensi: -



BMP HKUM4312; Oleh: Susilowati S Dajaan; Agus Suwandono; Deviana Yuanitasari Pengertian Pelaku Usaha serta Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha06/06/2016 by Wibowo T. Tunardy, S.H., M.Kn. Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1999 - Undang-undang (UU) tentang Perlindungan Konsumen https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45288/uu-no-8-tahun-1999