Tugas 1 Pendidikan Kewarganegaraan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS 1 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PELANGGARAN HAM TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN



NAMA : VIVI CHRISTIN LONGGORUNG NPM



: 09401711030



DOSEN : Muhammad Mufti M Djafar, SH.MH FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS KHAIRUN (2019)



ABSTRAK Vivi Christin longgorung NPM 09401711030 Pendidikan Dokter PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) TERHADAP KAUM PEREMPUAN DAN ANAKANAK Pembuatan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Kewarganegaraan pada semester IV. Makalah ini berjudul “Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Kaum Perempuan dan Anak-Anak”. Adapun sumber-sumber dalam pembuatan makalah ini, didapatkan dari beberapa buku dan beberapa website yang membahas tentang materi yang berkaitan. Kami selaku penyusun makalah ini sangat berterimakasih kepada penyedia sumber walau tidak dapat secara langsung untuk mengucapkannya. Untuk mengetahui bagaimana pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap kaum perempuan dimakalah ini telah dibahas satu persatu jenis-jenis pelanggaran HAM terhadap anak dan perempuan juga tindak pidananya. Perempuan dan anak-anak seringkali tidak berdaya apabila hak asasi manusia mereka dilanggar oleh orang lain. Sebagai makhluk social, kita harus bisa menghormati dan menjaga Hak Asasi Manusia yang dimiliki oleh perempuan dan anak-anak. Kalau memungkinkan, kita bisa membantu perempuan dan anak-anak tersebut memperjuangkan hak asasi mereka.



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN 1 1.1. Latar Belakang 1.2. Rumusan Masalah 1.3. Ruang Lingkup Materi 1.4. Tujuan BAB II ISI 2.1. Pengertian dasar 2.2. Faktor Terjadinya Pelanggaran HAM terhadap perempuan dan anak 2.3. Pelanggaran HAM 2.4. Upaya Penanggulangan Pelanggaran HAM 2.5. Tindak Pidana HAM terhadap perempuan dan anak BAB III PENUTUP 3.1. Kesimpulan 3.2. Saran DAFTAR PUSTAKA



BAB I PENDAHULUAN



1.1. Latar Belakang Hak merupakan unsur yang melekat pada diri manusia sejak manusia tersebut masih dalam kandungan sampai akhirnya ia meninggal. Di dalam masyarakat, sering dilakukan upaya untuk memenuhi Hak Asasi Manusia oleh setiap orangnya, dan karena pemenuhan hak tersebut, mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak terhadap individu yang lain. Berbicar amengenai Hak Asasi Manusia (HAM), saat ini banyak terjadi kasus pelanggaran HAM terhadap perempuan dan anak-anak. Kasus yang sering terjadi adalah kekerasan pada perempuan dan anak-anak. Kekerasan terhadap perempuan dewasa ini bukan hanya sebagai masalah individu, tetapi juga masalah nasional bahkan internasional. Kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi dimana saja dan oleh siapa saja. Hal itu tentunya memprihatinkan. Selain masalah pelanggaran HAM terhadap kaum perempuan, terjadi pula pelanggaran HAM terhadap anak-anak. Masa depan bangsa berada pada kesejahteraan anak-anak. Saat ini banyak terjadi pelanggaran terhadap hak anak. Banyak anak yang ditelantarkan sehingga menjadi anak jalanan, buruh upah bahkan menjadi pengemis. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk mengambil judul “Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Perempuan dan Anak”. 1.2. Rumusan Masalah Beberapa permasalahan dalam makalah ini adalah: 1. 2. 3. 4.



Apa faktor yang mendorong terjadinya pelanggaran HAM terhadap kaum perempuan dan anak-anak? Bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran HAM terhadap perempuan dan anak? Bagaimana upaya penanggulangan pelangaran HAM tersebut? Bagaimana tindak pidana mengenai pelanggaran HAM?



1.3. Ruang Lingkup Materi Makalah ini mencakup pelanggaran HAM pada kaum perempuan dan anak-anak, factor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM, cara yang dapat digunakan untuk menanggulangi pelanggaran HAM, serta bentuk-bentuk pelanggaran HAM terhadap kaum perempuan dan anak-anak. 1.4. Tujuan Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah: 1. Menyelesaikan tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. 2. Menambah pengetahuan tentang pelanggaran HAM. 3. Mengetahui cara menanggulangi pelanggaran HAM.



BAB II ISI 2.1. Pengertian dasar Menurut Pasal 1 UU No. 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Menurut pendapat Jan Materson (dari Komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi perempuan merupakan bagian dari hak asasi manusia. Penegakan hak perempuan merupakan bagian dari penegakan hak asasi manusia. Seseuai dengan komitmen internasional dalam Deklarasi PBB 1993, maka perlindungan, pemenuhan dan penghormatan hak asasi perempuan adalah tanggung jawab semua pihak baik lembagalembaga negara (eksekutif, legislatif, yudikatif) maupun partai politik dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Bahkan warga negara secara perorangan punya tanggung jawab untuk melindungi dan memenuhi hak asasi perempuan. Anak adalah setiap manusia yang berusia dibawah 18 tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya. Hak anak dilindungi di dalam pasal 28 (B)(2) UUD 1945 yang berbunyi setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Menurut Pasal 1 No. 39 Tahun 1999, pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undangundang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. 2.2. Faktor Terjadinya Pelanggaran HAM terhadap perempuan dan anak Ada banyak faktor yang sangat berpengaruh untuk mengarahkan seseorang kepada penyiksaan anak. Faktor yang paling umum adalah sebagai berikut: 1. Lingkaran kekerasan. Seseorang yang mengalami kekerasan semasa kecilnya mempunyai kecenderungan untuk melakukan hal yang pernah dilakukan terhadap dirinya kepada orang lain. 2. Stress dan kurangnya dukungan sosial. Menjadi orang tua maupun pengasuh dapat menjadi sebuah pekerjaan yang menyita waktu dan sulit. Orang tua yang mengasuh anak tanpa dukungan keluarga, teman atau masyarakat dapat mengalami stress berat. 3. Pecandu alcohol atau narkoba. Para pecandu alcohol dan narkoba seringkali tidak dapat mengontrol emos dengan baik, sehingga kecenderungan melakukan penyiksaan lebih besar.



4.



5. 6.



Menjadi saksi kekerasan dalam rumah tangga, merupakan sebuah bentuk penyiksaan anak secara emosional dan mengakibatkan penyiksaan anak secara fisik. Kemiskinan dan akses yang terbatas ke pusat ekonomi dan social. Peningkatan krisis dan jumlah kekerasan di lingkungan sekitar mereka. Sedangkan faktor yang menjadi penyebab pelanggaran HAM terhadap perempuan adalah: 1) Aspek budaya Budaya yang memisahkan peran dan sifat gender laki-laki dan perempuan secara tajam dan tidak setara. Padahal sekarang sudah digemborgemborkan kesetaraan gender. a. Laki-laki superior daripada perempuan. b. Laki-laki dan perempuan mempunyai peran dan tempatya sendiri-sendiri. c. Keluarga adalah wilayah pribadi dan ada di bawah kendali laki-laki. 2) Aspek ekonomi Ketergantungan wanita secara ekonomi pada pria. 3) Aspek hukum Status perempuan yang lebih lemah dalam peraturan perundangundangan maupun dalam praktek penegakan hukum. Rendahnya tingkat pengetahuan yang dimiliki perempuan tentang hukum.



2.3. Pelanggaran HAM Berikut ini beberapa bentuk pelanggaran HAM pada anak: 1.



Perdagangan anak



Perdagangan anak didefinisikan sebagai perekrutan, pemindahan, pengiriman, penempatan atau menerima anak-anak di bawah umur untuk tujuan eksploitasi dan itu menggunakan ancaman, kekerasan, ataupun pemaksaan lainnya seperti penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan wewenang maupun posisi penting. Juga memberi atau menerima uang atau bantuan untuk mendapatkan persetujuan dari orang yang menguasai penuh atas anak itu. Tujuan perdagangan anak untuk pekerjaan (perbudakan dan tebusan), seksual (prostitusi dan pornografi anak), pekerjaan illegal (mengemis dan perdagangan narkoba), adopsi, perjodohan. Contoh kasusnya adalah bayi berusia satu bulan yang dijual secara online seharga Rp25 juta oleh seorang penunggah iklan berinisial ZAH (Setyawan 2015). Penjualan bayi yang berprofesi bidan, MS yang menjual tiga orang bayi (Panggabean 2015). 2.



Banyak anak jalanan yang terlantar



Anak jalanan adalah seseorang yang berumur di bawah 18 tahun yang menggunakan atau menghabiskan seluruh waktunya dengan melakukan kegiatan di jalan untuk mendapatkan uang atau mempertahankan hidupnya. Penelantaran anak jalanan dapat berupa kekerasan, eksploitasi seksual, seks bebas, penggunaan drugs, dan tindakan criminal.



3.



Pelecehan seksual



Pelecehan seksual pada anak adalah kondisi dimana anak terlibat dalam aktivitas seksual, anak sama sekali tidak menyadari dan mampu mengkomunikasikannya, atau bahkan tidak tahu arti tindakan yang diterimanya. Jenis-jenis penyiksaan seksual: a.



4.



5.



6.



7.



Pelecehan seksual tanpa sentuhan. Anak melihat pornografi, atau exhibisionisme, dsb. b. Pelecehan seksual dengan sentuhan. Semua tindakan pelecehan orang dewasa terhadap organ seksual anak tanpa mempunyai tujuan medis. c. Eksploitasi seksual. Semua tindakan yang menyebabkan anak masuk dalam tujuan prostitusi, atau menggunakan anak sebagai model foto atau film porno Pengabaian Pengabaian termasuk penyiksaan secara pasif, yaitu segala ketiadaan perhatian yang memadai baik fisik, emosi maupun social. Jenis-jenisnya adalah:  Pengabaian fisik. Misalnya terlambat mencari bantuan medis, pengawasan yang kurang memadai, tidak tersedia kebutuhan akan rasa aman dalam keluarga.  Pengabaian pendidikan. Misalnya orang tua tidak memberikan fasilitas pendidikan yang sesuai dengan bakat dan kemampuan anak.  Pengabaian emosi. Misalnya, orang tua tidak menyadari kehadiran anak ketika bertengkar, pembedaan perlakuan dan kasih sayang orang tua terhadap anakanaknya.  Pengabaian fasilitas medis. Misalnya orang tua tidak menyediakan layanan medis untuk anak meskipun secara finansial memadai. Mempekerjakan anak di bawah umur Menurut Pasal 68 UU No. 13 Tahun 2003, pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Namun dalam undang-undang yang sama pasal 69, 70, dan 71 menjelaskan pengecualian bagi anak usia 13-15 tahun diizinkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan social. Dan anak dengan usia minimum 14 tahun dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan dan anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya. Pernikahan dini Pernikahan dini banyak terjadi di pedesaan, 46,5% perempuan menikah sebelum mencapai 18 tahun dan 21,5% menikah sebelum mencapai 16 tahun. Contoh kasus yang paling nyata adalah pernikahan yang dilakukan oleh Kyai Pujiono Cahyo Widianto atau dikenal sebagai Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa (12 tahun). Kasus ini membuat Seto Mulyadi, Ketua Komnas PA terjun langsung. Gizi buruk Berdasarkan UNICEF, badan PBB untuk perlindungan anak, jumlah anak gizi buruk di Indonesia mencapai 10 juta jiwa. Dalam data Komnas PA, salah satu wilayah yang paling banyak terjadi kasus gizi buruk adalah Sumatera Barat. 23 ribu anak dari 300 ribu usia balita mengalami gizi buruk dan kekurangan gizi. Berikut ini adalah bentuk dan contoh dari kasus pelanggaran HAM terhadap perempuan: 1. Pelecehan seksual Pelecehan seksual adalah setiap bentuk perilaku yang memiliki muatan seksual yang dilakukan seseorang atau sejumlah orang namun tidak disukai dan diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran



sehingga menimbulkan akibat negative pada diri korban. Banyak contohnya seperti siulan nakal pria terhadap wanita yang dikenal atau tidak dikenalnya, lelucon cabul yang diucapkan di hadapan sasaran lelucon, perilaku merabaraba tubuh korban dengan tujuan seksual, pemaksaan dengan ancaman kekerasan atau ancaman lainnya agar korban bersedia melakukan hubungan seksual dan sebagainya. Pemerkosaan adalah bentuk pelecehan yang paling ekstrem. 2. Kekerasan terhadap perempuan Menurut saur, kekerasan terhadap perempuan masih didominasi oleh kasus kekerasan dalam rumah tangga dan oleh relasi personal sebanyak 68 persen, dan kekerasan yang terjadi dalam komunitas sebanyak 30 persen. Sisanya adalah kekerasan yang dilakukan negara terhadap perempuan, misalnya kasus tes keperawanan militer, larangan adopsi, dan kasus pekerja migran. 2.4. Upaya Penanggulangan dan Penanganan Pelanggaran HAM Beberapa upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menanggulangi pelanggaran HAM adalah sebagai berikut: 1. Indonesia menyambut baik kerja sama internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara dan Indonesia sangat merespons terhadap pelanggaran HAM internasional. 2. Komitmen pemerintah dalam mewujudkan penegakan HAM, telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan nasional tahun 2000-2014 (Propenas) dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), adapula Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). 3. Pengeluaran UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum tersebutkan menyangkut penegakan hak asasi manusia. Upaya penanganan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia adalah sebagai berikut: 1.



Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah sering kalian dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan HAM. Tindakan terbaik dalam penegakan HAM adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab dari pelanggaran HAM. Apabila factor penyebabnya tidak muncul, maka pelanggaran HAM pun dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan. Berikut ini tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM: a) Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus



2.



memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum. b) Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah. c) Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembagalembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah. d) Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun nonformal (kegiatankegiatan keagamaan dan kursus-kursus). e) Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara. f) Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Pengadilan HAM Kasus pelanggaran HAM akan senatiasa terjadi jika tidak secepatnya ditangani. Negara yang tidak mau menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya akan disebut sebagai unwillingness state atau negara yang tidak mempunyai kemauan menegakan HAM. Kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negara tersebut akan disidangkan oleh Mahkamah Internasional. Hal tersebut tentu saja menggambarkan bahwa kedaulatan hukum negara tersebut lemah dan wibawa negara tersebut jatuh di dalam pergaulan bangsa-bangsa yang beradab. Sebagai negara hukum dan beradab, tentu saja Indonesia tidak mau disebut sebagai unwillingness state. Indonesia selalu menangani sendiri kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya tanpa bantuan dari Mahkamah Internasional. Contoh-contoh kasus yang dikemukakan pada bagian sebelumnya merupakan bukti bahwa di negara kita ada proses peradilan untuk menangani masalah HAM terutama yang sifatnya berat. Sebelum berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, kasus pelanggaran HAM diperiksa dan diselesaikan di pengadilan HAM Ad Hoc yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden dan berada di lingkungan peradilan umum. Setelah berlakunya undang-undang tersebut kasus pelanggaran HAM di Indonesia ditangani dan diselesaikan melalui proses peradilan di Pengadilan HAM. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia dilakukan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Berdasarkan undang-undang tersebut, proses persidangannya berlandaskan pada ketentuan Hukum Acara Pidana. Proses penyidikan dan penangkapan dilakukan oleh



Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan alasan penangkapan, kecuali tertangkap tangan. 2.5 Tindak Pidana HAM terhadap perempuan dan anak Pada dasarnya pelanggaran terhadap hak perempuan dan anak sama seperti melanggar HAM manusia pada umumnya, hanya saja pelanggaran ini dibedakan berdasarkan jenis kelamin dan usia. Tindak pidana HAM telah diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Disebutkan pada pasal 7 dan penjabarannya terdapat pada pasal 8 dan 9, yang digolongkan menjadi dua bagian yaitu kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: 1. Membunuh anggota kelompok 2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok 3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya 4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok 5. Memindahkan secara paksa dari kelompok tertentu ke kelompok lain. Kejaharan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa: 1. Pembunuhan 2. Pemusnahan 3. Perbudakan 4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa 5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenangwenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional 6. Penyiksaan 7. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan, atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara 8. Penganiayaan terhadap kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional 9. Penghilangan orang secara paksa 10. Kejahatan aparthei Dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, permasalahan mengenai pertanggungjawaban pidana diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 40, yaitu: 1) Pasal 36 berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan sebagimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a, b, c, d, atau e dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahun. 2) Pasal 37 berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf a, b, d, e atau j dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahun.



3) Pasal 38 berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun. 4) Pasal 39 berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun. 5) Pasal 40 berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf g, h, atau I dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 10 tahun.



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan, berusia berapapun, anakanak, dewasa maupun lansia sama-sama memiliki hak asasi masing-masing. Dalam kehidupan bernegara, HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI. Dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM.



DAFTAR PUSTAKA



luishalianysp. 2014. luishalianysp. August 23. Accessed April 17, 2019. https://luishalianysp.wordpress.com. Panggabean, Jimmy. 2015. Bidan MS Akui Jual 3 Bayi dan Organ Tubuh Manusia. October 2. Accessed April 17, 2019.. www.daerah.sindonews.com. Putra, Angga. 2013. Kekerasan Pada Anak. January 29. Accessed April 17, 2019.. www.anggaputrar.blogspot.co.id. Setyawan, Davit. 2015. KPAI Catat Ratusan Anak Diperjualbelikan, Tangkap Penjual Bayi Rp25 Juta Lewat Online. June 16. Accessed April 17, 2019.. www.kpai.go.id.