TUGAS 1 Perkoperasian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS 1 PERKOPERASIAN Nama : Nanik Nur Hanifah NIM : 041812032 Kerjakan tugas Berikut :



1. Apakah pengaruh nyata dari akibat amandemen UUD 1945 bagi pengembangan koperasi di Indonesia?



2. Mengapa hasil-hasil pembangunan koperasi selama ini masih jauh dari harapan? 3. Bagaimanakah seharusnya sikap pelaku koperasi terhadap upaya “pengecilan” peranan pemerintah dalam pembangunan koperasi di Indonesia? Jawaban : 1. Terdapat tiga faktor yang melatarbelakangi Mahkamah Konstitusi. Membatalkan UU No. 17 Tahun 2012 yakni: a. Faktor Filosofis. Kenyataannya Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 sudah tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian Nasional. Seharusnya yang di jadikan landasan fundamental perkoperasian Nasional adalah konsep kolektivisme bukan konsep kapitalisme, yang memiliki ciri khas berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi sehingga koperasi mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian Nasional. b. Faktor Yuridis. Sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dengan jelas menyatakan perekonomian disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan yang berlandaskan gotong royong. Sehingga UU Nomor. 17 Tahun 2012 tidak sesuai dengan cita dan amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. c. Faktor Sosiologis. Landasan Sosiologis setiap manusia selaku mahluk sosial pasti saling membutuhkan satu sama lain, yang kemudian bergaul dan berkumpul untuk memenuhi kebutuhannya, hal tersebut kemudian yang menyatukan dalam suatu wadah yakni koperasi. Skema Permodalan yang mengutamakan modal materiil dan finansial yang kemudian mengenyampingkan Modal sosial yang menjadi ciri utama fundamental koperasi sebagai suatu entitas khas pelaku ekonomi berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Pengelolaan koperasi yang belum maksimal, hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang koperasi, ditambah lagi koperasi kurang populer dibandingkan usaha swasta sejenis yang lebih mudah kita temui disekitar kita. Baik dari segi modal maupun manajemen, koperasi kalah jauh dengan usaha-usaha swasta asing maupun lokal yang sejenis. Pemerintah bergerak dari dasar pijakan koperasi yang cukup kukuh dan prinsip, maka bumi nusantara sudah semestinya menjadi lahan tumbuh subur bagi koperasi. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa koperasi belum bertumbuh sebagaimana yang diharapkan. Bahkan boleh dikatakan gaung koperasi masih jauh dari harapan para pendiri koperasi. Memang secara numerik, ada sejumlah koperasi yang tumbuh dan berkembang pesat tersebar berbagai daerah di tanah air. Di antaranya, ada koperasi yang memiliki asset hingga mencapai triliunan rupiah. Kemudian, ada koperasi yang memiliki anggota mencapai puluhan ribu yang mengaku sudah menikmati manfaat positif menjadi anggota koperasi. 3. Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya sejauh ini menemui persoalan internal yang harus dituntaskan, yaitu soal komitmen para anggota untuk saling memiliki koperasi. Dalam berkoperasi, pemahaman para anggota sekadar memanfaatkan simpan-menyimpan, akan tetapi tak pernah meminjam untuk kegiatan usaha. Ini yang dinamakan tak punya rasa komitmen dalam berkoperasi. Pengelolaan koperasi yang belum maksimal, hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang koperasi, ditambah lagi koperasi kurang populer dibandingkan usaha swasta sejenis yang lebih mudah kita temui disekitar kita. Baik dari segi modal maupun manajemen, koperasi kalah jauh dengan usaha-usaha swasta asing maupun lokal yang sejenis. Sikap pelaku koperasi terhadap upaya pengecilan peran pemerintah dalam pembangunan koperasi di Indonesia adalah bersiap diri. Tindakan persiapan itu dilakukan salah satunya dengan menyiapkan para anggota untuk bersaing dalam situasi pasar dengan simulasi proteksi yang minim dari pemerintah. Hal ini dilakukan untuk membiasakan para anggota koperasi agar tidak terkejut ketika peran pemerintah benar-benar menjadi minim dan mengarah pada liberalisasi pasar.