Tugas 3 Perkoperasian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS 3 PERKOPERASIAN JUDUL PERANAN KOPERASI DALAM PROGRAM PENGEMBANGAN EKONOMI SECARA NASIONAL UNTUK MEWUJUDKAN KEMAKMURAN YANG ADIL DAN MERATA BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA



DIBUAT OLEH : MUNTASIR NIM 030693539 PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA FAKULTAS HUKUM, ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS TERBUKA 1



DAFTAR ISI Daftar Isi BAB I



BAB II



............................................................................................................ PENDAHULUAN a. Latar Belakang



...............................................................................



3



b. Rumusan Masalah



..............................................................................



5



c. Tujuan Penulisan



.............................................................................



5



TINJAUAN PUSATAKA a. Pengertian Koperasi b. Prinsip Koperasi



........................................................................



6



.............................................................................



7



c. Fungsi dan Peran Koperasi BAB III



2



.................................................................. 10



PEMBAHASAN a. Peran Koperasi Terhadap Perekonomian Indonesia Menurut Moh. Hatta



....................................................................................... 12



b. Bentuk Partisipasi Koperasi Menurut Moh. Hatta



............................. 21



c. Manfaat Koperasi Bagi Perekonomian Menurut Moh. Hatta .............. 23 BAB IV



KESIMPULAN ......................................................................................... 29



Daftar Pustaka



............................................................................................................ 30



2



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Koperasi merupakan badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang ekonomi. Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang pokok-pokok perkoperasian bahwa koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan



masyarakat



yang



maju adil makmur berlandaskan Pancasila dan



Undang-Undang Dasar 1945. Dengan kata lain koperasi sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai penggerak ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dengan memperhatikan kedudukan dan tujuan koperasi seperti tersebut di atas, maka peran koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan



dan



mengembangkan



potensi ekonomi rakyat serta dalam



mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan dan keterbukaan. Dalam kehidupan ekonomi seperti itu koperasi seharusnya memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Selain berorientasi



itu untuk



juga



koperasi



sebagai



menumbuhkan



gerakan



partisipasi



ekonomi



masyarakat



rakyat dalam



yang upaya



memperkokoh struktur perekonomian nasional dengan demokrasi ekonomi yang berlandaskan azas kekeluargaan. Oleh



karena itu, untuk menyelaraskan dengan



perkembangan lingkungan yang dinamis seperti era globalisasi sekarang, maka perlu adanya peningkatan usaha yang mampu mendorong koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri. Dilihat dari aspek fungsinya, menurut Pasal 4 Undang-Undang no. 25 Tahun 1992, koperasi memiliki empat kegunaan yaitu :



3



1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada



khususnya



dan



masyarakat



pada



umumnya



untuk meningkatkan



kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. 2. Mendukung secara aktif untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat 3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian masional dengan koperasi sebagai soko gurunya 4. Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas nama asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai satu-satunya bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan pasal 33 UUD 1945, koperasi mempunyai tujuan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 pasal 3, yaitu “memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkanmasyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang– Undang Dasar 1945”. Timbulnya Pasal 33 tersebut diatas menurut Bung Hata yang merupakan pencetud ide, dilatarbelakangi oleh struktur perekonomian di zaman penjajahan belanda yang tersusun atas tiga lapisan. Lapisan atas dikuasai oleh kaum penjajah, yang menguasai sektor-sektor ekonomi yang utama, kemudian laposan kefua merupakan perantara dipegang oleh orang non-pribumi (terutama Tionghoa) dan laposan ketiga yang merupakan bagian terbesar, tetapi terdiri dari sektor ekonomi yang serba kecil ditangani oleh orang-orang pribumi. Untuk mengatasi kesulitankesulitan yang dihadapi oleh bagsa indonesia yang menangani sektor ekonomi yang serba keccil dan lemah ini hanya mungkin dilakukan dalam wadah koperasi. Bertolak dari latar belakang diatas penulis tertarik untuk membuat sebuah makalah mengenai Peranan koperasi dalam program pengembangan ekonomi secara nasional dengan judul



“PERANAN



KOPERASI



DALAM



PROGRAM



PENGEMBANGAN



EKONOMI SECARA NASIONAL UNTUK MEWUJUDKAN KEMAKMURAN YANG ADIL DAN MERATA BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA”



4



B. RUMUSAN MASALAH Menjelaskan Bagaimana Peranan Koperasi dalam Pengembangan Ekonomi Secara Nasional yang adil dan merata bagi seluruh rakyat indonesia Menurut Moh. Hatta C. TUJUAN PENULISAN Tujuan Penulisan ini adalah : 1. Untuk Mengetahui Peranan Koperasi dalam Pengembangan Ekonomi Secara Nasional yang adil dan merata bagi seluruh rakyat indonesia Menurut Moh. Hatta 2. Untuk Mengetahui penjabaran demokrasi ekonomi sebagai dasar sistem ekonomi indonesia



5



BAB II TINJAUAN PUSTAKA Koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang saat ini penting dan diperlukan bagi masyarakat khususnya masyarakat menengah ke bawah, karena koperasi merupakan sarana bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Dasar kegiatan koperasi adalah gotong royong tanpa membedakan suku, ras, golongan dan agama agar bersama-sama bersatupadu dan beritikad baik untuk membangun perekonomian dan di anggap suatu cara untuk memecahkan berbagai masalah atau persoalan yang mereka hadapi masing-masing. 2.1.1



Pengertian Koperasi Pengertian Koperasi secara etimologi berasal dari kata cooperation. Co artinya bersama dan operation artinya bekerja atau berusaha, jadi cooperation adalah bekerja sama-sama atau usaha bersama-sama untuk kepentingan bersama. Berdasarkan UU No.25 Tahun 1992 Pasal 1 tentang Perkoperasian, memiliki definisi sebagai berikut : “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Menurut Rudianto (2010:4) pengertian Koperasi adalah : “Suatu perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk berjuang meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka melalui pembentukan sebuah badan usaha yang dikelola secara demokratis”. Menurut Abrahamson (2010:3) Pengertian Koperasi adalah: “Badan usaha Koperasi dimiliki oleh anggota, yang merupakan pemakai jasa (user).Fakta ini membedakan koperasi dengan badan usaha (perusahaan) bentuk lain yang pemiliknya, pada dasarnya adalah para penanam modalnya (investor)”. Dari definisi yang ada tentang Koperasi,terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain : 6



1. Koperasi adalah suatu perkumpulan yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki



kemampuan



ekonomi



terbatas,yang



bertujuan



untuk



memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka. 2. Koperasi adalah bentuk kerjasama dalam koperasi yang bersifat sukarela. 3. Koperasi adalah perusahaan yang berasaskan kekeluargaan. 4. Masing-masing anggota koperasi memiliki hak dan kewajiban yang sama. 2.1.2



Prinsip Koperasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, BAB III tentang Fungsi, Peran, dan Prinsip Koperasi, Pasal 5 menerangkan bahwa koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut: a. Keanggotaan bersifat sukarela b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis. c. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha yang masing-masing anggota d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. e. Kemandirian. Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut : a. Pendidikan Perkoperasian. b.



Kerjasama antar Koperasi.



Apa yang dapat di informasikan oleh prinsip-prinsip ini merupakan pedoman atau norma-norma, atau nilai-nilai (Property right) yang sering kali harus memberikan pedoman bagi kegiatan-kegiatan organisasi yang disebut koperasi itu sendiri. Prinsip Koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja Koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri Koperasi yang membedakannya dari badan usaha lainnya. a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan Koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota Koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sedangkan 7



sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun. Walaupun dalam pelaksanaannya



koperasi



diperhadapkan



pada



aspek



ketidakpastian



(uncertainty), sebagai organisasi yang memiliki peran ganda, koperasi sebenarnya sangat di untungkan denagn prinsip ini karena selain memfasilitasi seluruh pihak tanpa ada pembatasan, koperasi juga dapat memupuk modal yang besar dengan ketertiban anggota secara sukarela. b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) sehingga “setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam anggaran dasar” (Pasal 19 ayat 4 UU No.25 Tahun 1992). Dalam suatu negara, telah terbukti bahwa sistem demokrasi telah meningkatkanmotivasi dan kreativitas masyarakat dalam berbuat yang terbaik bagi negara karena pengelolaan negara diselenggarakannya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Berkaitan dengan koperasi, semestinya penerapan prinsip ini memberikan ruang keterlibatan sebanyak mungkin bagi anggota dalam proses pengambilan keputusan sehingga dapat meningkatkan motivasi, kreativitas dan partisipasi anggota. c. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Prinsip ini menggambarkan adanya pembagian SHU kepada anggota yang tidak terbatas berdasalkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan. Dalam beberapa prusahaan, walaupun berbeda konteknya sebenarnya secara tidak langsung juga menerapkan prinsip ini dalam strategi pemasarannya. Misalnya beberapa supermarket atau swalayan, dengan sistem “Keanggotaan/Membership” yang mereka berlakukan ternyata mampu menjaga



loyalitas



pelanggannya



yang pada akhirnya



meningkatkan



keuntungannya. Untuk itu, jika prinsip ini dilakukan secara konsisten oleh 8



koperasi maka tidak diragukan lagi dapat meningkatkan loyalitas anggota koperasi terhadap koperasi. d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Modal dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidakmelebihi suku bunga yang berlaku di pasar. Penerapan prinsip ini mengidentifikasikan perlunya kesetiakawanan maupun solidaritas antar sesama anggota koperasi sehingga dapat memberikan sesuatu yang lebih kepada anggota dibandingkan usahausaha lainnya. e. Kemandirian Prinsip kemandirian merupakan perwujudan bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain dan melakukan pengelolaan secara bertanggung jawab, transparan dan akuntabel. Prinsip ini telah menjadi suatu tujuan utama yang umumnya diharapkan oleh seluruh organisasi. Dengan kemandirian, suatu organisasi dapat mengelola dan mengembangkan organisasinya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi tersebut tanpa ada intervensi pihak lain sehingga hasilnya pun dapat dinikmati oleh organisasi tersebut. Dengan penerapan prinsip ini, berarti bahwa dalam melakukan pelayanan kepada anggota, koperasi tidak bisa mengabaikan usaha untuk mengembangkan usaha koperasi dan meningkatkan kredibilitas koperasi, sehingga dapat lebih mensejahterakan anggota. f. Pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi Dalam menunjang tercapainya kemandirian dan pengembangan koperasi maka prinsip pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi menjadi bagian penting yang mutlak untuk dilakukan. Melalui kedua prinsip ini, diharapkan dapat meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan dan memperkuat pemahaman anggota, pengurus, badan pengawas dan manajemen dalam mewujudkan tujuan koperasi, serta dapat menciptakan jaringan yang luas bagi koperasi baik ditingkat lokal, regional, nasional, maupun 9



internasional dalam melakukan kerjasama untuk menunjang pengembangan koperasi. Pelaksanaan kedua prinsip ini mutlak dilakukan dalam era globalisasi ini, karena untuk bisa berkompetisi, apapun organisasinya, faktor pengetahuan dan jaringan usaha akan memberikan andil besar dalam mendukung kemampuan organisasi tersebut berkompetisi termasuk koperasi. Dari gambaran diatas dapat disimpulkan bahwa prinsip-prinsip koperasi sampai saat ini masih sangat relevan dengan perubahan ekonomi yang terjadi, bahkan dalam persaingan yang ketat pun, prinsip-prinsip koperasi telah diadopsi oleh organisasi-organisasi non koperasi dan terbukti telah memberikan manfaat yang lebih kepada organisasi-organisasi tersebut. 2.1.3



Fungsi dan Peranan Koperasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Koperasi memiliki peran dan fungsi, yakni : 1. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya. 2. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. 3. Mengembangkan dan membangun potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. 4. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Menurut M.Iskandar Soesilo (2009:43) peran dan fungsi koperasi adalah sebagai berikut : Fungsi Koperasi antara lain adalah a.



Memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraannya



b.



Membangun sumber daya anggota dan masyarakat



c.



Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota



d.



Mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat di lingkungan kegiatan koperasi



e.



Membuka peluang kepada anggotanya untuk mengaktualisasikan diri 10



dalam bidang ekonomi secara optimal. Peran Koperasi antara lain adalah sebagai berikut : a.



Wadah peningkatan taraf hidup dan ketangguhan berdaya saing para anggota koperasi dan masyarakat di lingkungannya



b.



Bagian integral dari sistem ekonomi rakyat



c.



Pelaku strategis dalam sistem ekonomi rakyat



d.



Wadah pencerdasan anggota dan masyarakat di lingkungannya.



11



BAB III PEMBAHASAN A. Peran Koperasi Terhadap Perekonomian Indonesia Menurut Moh. Hatta Menurut Moh. Hatta beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari : a. Solidaritas b. Individualitas c. Menolong diri sendiri d. Jujur UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia). Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan. Moh. Hatta hingga mengingatkan bagaimana caranya agar kita tidak tergelincir pada pilihan politik perekonomian yang keliru yaitu yang membunuh akar kolektivisme itu perlahan-lahan dan membuka peluang seluas-luasnya kepada kapitalisme yang seperti dikatakan Boeke: kapitalisme yang berusia penuh ini masuk ke Indonesia sebagai perampas dan menaklukkannya dalam beberapa puluh tahun saja. Dengan memakai analisis Boeke, Mohammad Hatta ingin mengatakan bahwa politik ekonomi kolonial telah membuka pintu selebar-lebarnya untuk kapitalisme yang keras hati dan merusak infrastruktur sosial tradisional yang ada tanpa dapat menggantinya. Sebagai penerus tradisi pemikiran pendahulunya,



Moh. Hatta



menjawab dengan sistem koperasi. Sistem ini dipilih karena ia mampu menampung nilai-nilai tradisional serta menjawab kebutuhan-kebutuhan personal dan komunal. Bagi Boeke, sistem bisnis koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi dari pada bentuk badan-badan usaha kapitalis. Perkataan Boeke kemudian direalialisasikan Mohammad Hatta dalam 12



wujud ekonomi Pancasila yang tertuang kedalam sistem ekonomi koperasi. Ekonomi Pancasila sendiri merupakan sistem ekonomi yang didasarkan pada falsafah kehdiupan bangsa Indonesia, yakni gotong royong dan saling menolong. Sosialisme pancasila merupakan ideologi dasar dari sistem perekonomian ini, dimana keadilan sosial didapatkan dari nilai-nilai luhur kehidupan sosial-budaya bangsa Indonesia serta etika moral yang berasal dari kehidupan religius bangsa Indonesia. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif, hal ini disebabkan koperasi masih menghadapi hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Kelangkaan modal pada koperasi menjadi faktor ganda yang membentuk hubungan sebab akibat lemahnya perkoperasian di Indonesia selama ini. Restrukturisasi penguasaan faktor produksi diantaranya dapat dilakukan melalui pemberian akses yang lebih besar kepada koperasi untuk memperoleh modal, misalnya menyertakan karyawan dalam suatu koperasi ini perusahaan dalam pemilikan saham perusahaan. Manfaat dari pemilikan saham oleh koperasi karyawan ini



adalah



untuk



mempercepat



proses



pemerataan



pembangunan



melalui



restrukturisasi penguasaan modal. Teori ini didasarkan atas asumsi bahwa terdapat hubungan pos antara tingkat penguasaan modal dengan tingkat pemanfaatan hak pembangunan. Dengan akses lebih besar terhadap modal, koperasi diharapkan dapat menikmati perolehan pembangunan secara lebih besar pula. (Sumarna, 1988 ; 52). Secara mikro, dengan kondisi tersebut maka anggota koperasi dapat meraih manfaat yang llebih besar atas kegiatan dan usaha koperasi. Untuk menjamin penyertaan saham oleh koperasi karyawan tersebut, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi baik bagi koperasi maupun perusahaannya, yaitu: 1. Sehat organisasi 2. Sehat usaha dan 3. Sehat mental Koperasi mempunyai berbagi macam ciri dan menjalankan berbagai macam fungsi. Koperasi hanyalah merupakan sarana untuk mencapai tujuan, dan tujuan yang dapat dicapai melalui koperasi bermacam-macam (Sudjanadi, 1988 ; karena itu, amatlah sulit untuk membuat batas tentang koperasi yang dapat memusatkan semua 13



pihak. Perbedaan pendapat masih terus terjadi mengenai arti koperasi, baik di tingkat nasional maupun internasional. Apabla seorang membuat batasan, hal itu hanya merupakan penekanan yang subyektif mengenai ciri, fungsi atau tujuan koperasi. Batasan itu merupakan batasan yang bersifat tidak universal melainkan bersifat operasional (working definition), oleh karena itu mengandung nilai subyektif. Di atas telah dikemukakan, bahwa tujuan yang dapat dicapai koperasi adalah bermacam-macam. Namun apapun tujuan akhir yang hendak dicapai melalui koperasi, satu hal harus selalu dijadikan sasaran antara lain, apabila koperasi diharapkan agar dapat tumbuh dengan baik dan sehat, yaitu tujuan didirikannya koperasi adalah untuk memajukan ekonomi anggota. Untuk itu koperasi hasus melakukan transaksi usaha dengan ekonomi anggotanya. Yang dimaksud dengan ekonomi anggota (member’s econom) adalah berupa rumah tangga anggota (kalau para anggotanya konsumen dan berupa perusahaan (usaha) anggota (kalau para anggotanya pengusaha). Perusahaan milik koperasi harus secara terus menerus diusahakan agar menjadi sehat dan kuat, dalam hal ini perlu dilakukan supaya organisasi ekonomi anggota itu berjalan baik dan lancar. Perusahaan koperasi mempunyai dua sasaran langsung dan harus dicapai secara serempak, yaitu memperoleh laba dan memajukan ekonomi anggota dengan jalan memberi pelayanan kepada anggota sesuai dengan kebutuhan ekonominya. Definisi yang terdapat dalam Undang-Undang No. 12/1967 tentang pokokpokok perkoperasian sebagai berikut: “Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial” yang sering kali disingkat menjadi “Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial”, dan organisasi ekonomi itu dimaksudkan sama dengan perusahaan. Koperasi tidak semata-mata mengejar keuntungan, tetapi juga memberikan pelayanan kepada para anggota dalam rangka memajukan ekonomi anggota. Koperasi adalah bentuk organisasi ekonomi yang paling sesuai bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah. Peran ekonomi secara ekonomis sering kali diukur melalui sumbangannya terhadap pembentukan produk domestik bruto atau pruduk domestik regional bruto (PDB/PDRB). Hal ini mengingat bahwa pengukuran peranan didalam sistem perhitungan PDB/PDRB hanya mengenal dua bentuk, yaitu menurut sektor kegiatan (seperti 14



pertanian, industri, dan lain-lain). Sedangkan perhitungan PDB berdasarkan pelakunya hingga saat ini belum pernah dilakukan. Disampig itu, koperasi sesuai dengan wataknya dan asas sandi dasarnya lebih menekankan pada upaya peningkatan nilai tambah anggotanya, bukan koperasi sebagai badan usaha yang berdiri sendiri. Koperasi di Indonesia, angotanya sebagian besar masih berdiri dari masyarakat yang tingkat ekonomi dan pengetahuannya rendah. Dan di Indonesia koperasi masih dianggap sebagai wadah yang mempunyai semangat tradisional, disamping itu selain anggotnya dari masyarakat yang berpendidikan kurang, tenaga profesional dalam sebuah koperasi di Indonesia belum mencapai 10 persen. Sebagai mana kegiatan ekonomi lainnya, semestinya koperasi mempunyai pembukuan yang tertib. Pengolaan, serta volume, wilayah dan pengusahaannya besar. (Darwan Rahardjo, 1988). Hambatan lain bagi koperasi hingga saat ini, terletak pada motif masyarakat, baik anggota maupun pengurus masih ada yang bermental lemah. Anggota dan pengurus itu sudah mempunyai niat jelek terhadap koperasi. Maju dan berkembangnya koperasi ditentukan oleh modernisasi beberapa petani dan pengusaha sektor informal yang menjadi anggota koperasi harus didorong menjadi pengusaha formal yang mengenal medernisasi. Pendidikan bagi anggota dan pengurus lebih ditingkatkan dari yang ada saat ini. Selain itu, koperasi juga harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip ekonomi, yaitu mencari laba dan memberi kesejahteraan kepada anggota secara seimbang. Kenyataan yang ada sangat memperhatinkan, kegiatan perekonomian yang dikuasai koperasi ternyata tidak lebih dari 5% saja. Jangankan untuk skala nasional, untuk skala regionalpun koperasi belum berarti sama sekali. Koperasi sering diidentifikasikan dengan golongan ekonomi lemah. (Entang, 1990). Koperasi memiliki karakteristik tersendiri, ada beberapa hal yang dikambing hitamkan orang menyangkut kenapa koperasi tidak berkembang. Dan ini melibatkan karakteristik yang ada pada koperasi, yang pertama ditunjuk adalah fungsi sosial dari koperasi. Fungsi sosial dipandang hanya sebagai hambatan, sebenarnya keliru. Fungsi sosial justru merupakan dasar berpijak yang kokoh untuk memperjuangkan kepentingan anggota secara bersama-sama. Azas dan sandi dasar koperasi juga sering dianggap hambatan untuk berkembangnya koperasi. Jika azas dan sandi dasar koperasi dianggap sebagai 15



hambatan dalam pengembangan koperasi, jelas kurang tepat. Bukan soal koperasi maju pesat dan kokoh dilapangan sesuai dengan kepentingan anggotanya. Hanya untuk diversifikasi usaha memang nampaknya sulit, azas dan sandi dasar koperasi justru merupakan dasar pijakan yang kokoh. Hal ini karena azas dan sandi dsar koperasi, merupakan pencerminan dari kepentingan yang sama dari para anggotanya. Karakteristik lain yang dianggap hambatan adalah organisasi dan struktur managemen. Koperasi adalah organisasi otonom dan demokratis, struktur managemen yang ada berorientasi pada rapat anggota. Dengan demikian, prosedur pengambilan keputusan adalah bottom up.beberapa pakar koperasi sering mempersoalkan hal ini, rapat anggota memang merupakan kekuasaan tertinggi. Sangat jelas bahwa faktor pengurus yang menjadi kunci persoalannya. Kejujuran pengurus memang sangat menentukan, tapi bukan hanya itu saja. Faktor lain yang lebih menentukan yaitu kemampuan mengelola suatu usaha. Meningkatkan jumlah unit dan anggota koperasi bisa dianggap sebagai indikator meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam gerakan koperasi. Namun hal ini banyak diisebabkan oleh intervensi pemerintah dalam memobilisasikan anggota masyarakat melalui parat-apaaratnya dan subsidi besar yang diberikannya sebagai rangsangan. Ini terutama namppak dalam pembinaan KUD, koperasi fungsional, dan koperasi kusus. (Pudjo Suharno, 1988 ; 35). Selain persoalan diatas, koperasi juga masih dihadapkan pada masalah intern yang tak kalah pentinggnya. Beberapa hal yang terpenting yang berkaitan dengan konteks lemah-melemahnya kemandirian koperasi adalah masih terdapatnya managemen yang amatiran, kurangnya jiwa kewiraswastaan dikalangan anggota koperasi dan persoalan institusionl yang kurang disadari “sound of business” yang memadai. Masih banyak masalah “ilmiah-teknis” atau “teknis-ilmiah” yang belum terpecahkan dalam persoalan perkoperasian. Dalam maslah-masalah seperti ini akan terus bermunculan, apabila pemikir-pemikir dan ahli-ahli semakin sering terlibat dalam diskusi-diskusi serius tentang koperasi dan upaya-upaya pengembangannya. (Mubyarto, 1988 ; 28). Strategi pengembangan koperasi menghadapi lingkaran setan berupa sejumlah kendala tentang bagaimana menumbuhkan gairah dan kesadaran masyarakat untuk 16



berpartisipasi, bagaimana mengupayakan produktifitas lembaga yang diharapkan menjadi sokoguru perekonomian ini. (Amin Aziz, 1988 ; 40). Peningkatan kemampuan koperasi, harus dilakukan dengan mengintegrasikan seluruh kegiatan Koperasi



Unit



Desa



(KUD)



dalam



proses



peningkatan



pendapatan



dan



produktivitas/nilai tambah. Seluruh kegiatan kerja yang ada mengacu pada upaya peningkatan kemampuan dan kemandirian. Dalam



kegiatan



untuk



menaikkan



penapatan



melalui



peningkatan



produktivitas dan nilai tambah. Koperasi primer perlu melakukan dan diberi kemampuan untuk erncana sendiri (cooperative corporate plan) sejajar dengan rencana pengembangan kelembagaannya (institutional development plen). Gunnar Myrdal, nilai-nilai modern yang harus dianut adalah efisien, ulet, keteraturan, ketepatan, perhitungan, lugas, cermat, jujur, rasional, tanggap terhadap setiap peluang, energi, mandiri dan memiliki integritas wawasan. Mau tidak mau, nilai-nilai tradisional yang mengacu ke masa lampau seperti sikap cenderung pada keselarasan, harmonis, dan kerukunan. Bukannya semangat persaingan atau selalu memberikan nilai lebih kepada yang di atas atau pada yang lebih tinggi, harus segera dirombek. Sasaran pengembangan koperasi harus diarahkan pada masyarakat kelas “atas” karena memiliki modal yang lebih besar dan keterampilan managemen yang lebih baik. Citra koperasi yang menggambarkan sebuah organisasi “kampungan” bisa diubah jika koperasi juga diakui keberadaannya dikalangan masyarakat kelas “atas”. Banyak persoalan yang menyangkut masalah koperasi mencuat ke permukaan, diantara banyaknya persoalan itu sebagian persoalan justru menunjukkan kegagalan koperasi. Salah satu masalah yang pernah ramai dibicarakan adalah harapan agar pemerintah tidak terlalu jauh dalam campur tangan terhadap pengembangan gerakan koperasi di Indonesia. Masalah itu makin ramai setelah terlihat suatu sukses kecil BUUD/KUD didaerah Yoyakarta diangkat ketingkat nasional menjadi Inpres No. 4/1973 dan makin diperkuat lagi oleh lahirnya Inpres No. 2/1978. Sejak itu, adanya campur tangan pemerintah yang begitu besar dalam mengarahkan KUD menjadi alat kebijakan pemerintah. Kasus lainnya yang terjadi beberapa waktu yang lalu adalah berupa kemelut tata niaga cengkeh dan jeruk, kasus keduanya yang melibatkan KUD itu adalah bukti ketidakberdayaan koperasi sebagai 17



lembaga perekonomian yang sejajar dengan dua pelaku ekonomi lain, yaitu Swasta dan BUMN. Dari dua contoh masalah diatas merupakan petunjuk adanya dua masalah mendasar yang menjadi tantangan bagi koperasi, persoalan pertama menyangkut peran atau campur tangan pemerintah yang terlalu jauh pada koperasi. Campur tangan yang berlebihan dari pemerintah berakibat menjadikan mekanisme kerja didalam koperasi banyak yang tidak berjalan, banyak aset koperasi menjadi mubazir. Koperasi jenis ini biasanya penampilannya lebih rumit, karena keberadaannya belum tentu selaras dengan kebutuhan nyata di masyarakat, beban target yang dilimpahkan begitu besar. Sehingga yang tampak menonjol adalah tidak adanya sikap kemandirian. Beberapa hal dicoba diperbaharui melalui RUU yang baru itu meliputi konsep koperasi, fungsi, peran, tugas, dan sendi-sendi dasar keanggotaan, managemen bahkan peran pemerintah dalam pengembangan koperasi. Dalam RUU yang baru itu dapat dilihat pasal-pasal yang dapat mendorong kearah kejelasan fungsi koperasi sebagai unit ekonomi yang otonom dan tidak filantropis, lebih lugas dalam pemilihan kepengurusan. Hal ini mengantisipasikan rumusan lama dalam UU No. 12/1967 yaitu tentang fungsi koperasi (pasal 4), peranan dan tugas (pasal 7), yang terlalu berbau politis. Koperasi menjadi tulang punggung atau sokoguru perekonomian Indonesia karena koperasi mengisi baik tuntutan konstitusional maupun tuntutan pembangunan dan perkembangannya. Koperasi mempunyai aspek kehidupan yang menyeluruh, substansif makro dan bukan hanya partial makro. Koperasi adalah wadah yang tepat untuk membina golongan ekonomi kecil/pribumi adalah masalah makro, bukan masalah parikal didalam kehidupan ekonomi kita, baik secara kualitas maupun kuantitas. Pernyataan koperasi sebagai sokoguru pertama kali ini di ucapkan oleh Moh. Hatta, bapak koperasi Indonesia. Dan tidak dimaksudkan sebagai cita-cita atau idaman kosong tentang peranan koperasi di masa depan, justru sebaliknya, Moh. Hatta melihat kenyataan bahwa kekuatan ekonomi nasional yang berdasarkan kekeluargaan merupakan “penyangga utama” ekonom nasional adalah sokoguru, ekonomi nasional misalnya dihadapkan pada sistem ekonomi kapitalis yang kuat dan sudah mapan sekalipun. 18



Yang dimaksud dengan ekonomi koperasi oleh Bung Hatta adalah ekonomi rakyat, baik masa awal kemerdekaan maupun dikelak kemudian hari. Pertanyaan Bung Hatta selalu benar, yaitu ekonomi nasional. Bila ekonomi rakyat ambruk, maka ambruklah seluruh ekonomi nasional. Inilah pengertian sokoguru dalam arti kata yang sebenarnya yang menurut Bung Hatta harus dibangun maupun pembangunan tenaga belinya. Rencana kerja harus didasarkan pada memperbesar tenaga beli rakyat dari semulanya. Rakyat Indonesia telah lama menderita kemiskinan dan kesengsaraan hidup sehingga sudah pada tempatnya ialah dijadikan patokan. (Moh. Hatta, 1961). Kongres koperasi yang pertama pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, yang kemudian diresmikan menjadi hari koperasi Indonesia. Maka pada penghujung masa berlakunya UUD sementara berhasil diwujudkan UU Koperasi pertama di Indonesia yaitu UU No. 79 tahun 1959, kemudian koperasi mengalami masa timbul tenggelam terutama pada masa setelah dikeluarkannya UU No. 14/1965, kaena koperasi pada waktu itu dimanfaatkan oleh golongan politik tertentu untuk maksudmaksdu tertentu. Pada awal pelita 1 tercetus gagasan pembentukan BUUD/KUD yang merupakan peleburan dari berbagai koperasi pertanian dan pedesaan, pertama kali gagasan ini dilaksanakan di daerah Yogyakarta dan pada awal tahun 70-an dikembangkan di daerah lain di Indonesia. Hasilnya cukup memberikan harapan, sehingga akhirnya pengembangan BUUD/KUD di kukuhkan dengan inpres No. Tahun 1978. Koperasi akan mampu menjadi landasan kekuatan ekonomi masyarakat pedesaan, atau masyarakat kecil. Dengan melihat beberapa faktor berikut (M. Ridwan, 1990 ; 50). 1. Potensi summber daya alam dan manusia yang melimpah. 2. Pengalaman dalam perkoperasian. 3. Landasan Yuridis formal, yaitu : pasala 33 UUD 1945. UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian serta Inpres No. 2 tahun 1978 sebagai landasan bagi BUUD/KUD. 4. Kebijakan Pemerintah yang mengarah kepada pemerintah kegiatan dan pendapatan pembangunan diseluruh Indonesia. 5. Terdapat dua sektor ekonomi sektor negara dan sektor swasta non koperasi, yang 19



sudah demikian pesat perkembangannya. Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi kemakmuran masyarakat yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara, hanya perushaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ditangani oleh orang seorang. Demikian kiranya jelas bahwa ekonomi rakyat (koperasi) adalah benar-benar sokoguru ekonomi nasional secara rill, dan bukan citacita yang masih perlu diwujudkan. Dalam kaitan dengan pasal 33 UUD 1945 (ayat 2 dan 3) maupun dalam kenyataan kehidupan ekonomi di Indonesia, memang harus diakui bahwa pemerintah besar sekali peranannya sebagai “pelindung” koperasi dalam upaya menjamin tercapainya kemakmuran rakyat secara maksimal. Perekonomian nasional harus beradasarkan atas asas kekeluargaan dan kerakyatan. Produksi dikerjakan oleh semua dan untuk semua. Inilah dasar dan isi demokrasi ekonomi yang cocok bagi bangsa Indonesia. Implementasi pembangunan yang begitu luas, struktur pembangunan ekonomi Indonesia ada tiga kekuata utama : Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi. Yang paling memungkinkan dari 3 basis kekuatan untuk pertumbuhan pembangunan masyarakat pedesaan adalah koperasi. Pertimbangannya adalah : 1. Koperasi bukanlah badan usaha yang tujuan uatamanya berorientasi profit, meski juga tidak menampiknya. 2. Sifat kegotong royongan masyarakat pedesaan dianggap lebih tinggi dibanding dengan masyarakat perkotaan. Menyimak dari perkembangannya koperasi belum berperan sebagaimana yang diharapkan, masyarakat desa masih belum bisa menghargai koperasi sebagai sebuah kekuatan yang secara ekonomis mampu mengangkat taraf hidupnya. Menurut M. Hatta (1987), ide yang tertanam dalam pasal 33 UUD 1945 mempunyai sejarah yang panjang, yaitu membangun ekonomi rakyat yang lemah. Sejarah pertumbuhan koperasi di Eropa telah membuktikan bahwa, untuk menghadapi kekuasaan dan pengaruh kapitalisme yang begitu hebat, hanya organisasi rakyat yang berdasarkan atas solidaritas dan kesetiakawananlah yang dapat 20



memperbaiki nasibnya. Organisasi yang paling tepat ialah koperasi. B. Bentuk Partisipasi Koperasi Menurut Moh. Hatta Koperasi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dipelopori oleh salah satu founding father, sang proklamator Indonesia, Bung Hatta. Koperasi ada salah satunya untuk menunjukkan eksistensi masyarakat yang tidak ingin terbawa arus sistem ekonomi kapitalis yang dibawa oleh negara barat dan sistem ekonomi sosialiskomunis yang dibawa oleh negara timur. sekedar mengingatkan, sistem ekonomi kapitalis mengedepankan kekuatan pemilik modal sedangkan sistem sosialiskomunis mengedepankan kekuatan negara. di sistem koperasi, kedua sistem tersebut disinergikan. hak pengusaha atas modal diakui dan diangkat sedangkan negara juga memiliki hak dan kewajiban atas usaha yang dikembangkan oleh masyarakat khususnya anggota koperasi. dapat dikatakan bahwa koperasi adalah saka guru perekonomian Indonesia. Koperasi di Indonesia sejak jaman penjajahan hingga sekarang telah membuktikan dirinya sebagai alat perjuangan rakyat. Pada masa pembangunan ini koperasi sangat besar sekali peranannya bukan hanya dibidang perekonomian saja, tetapi lebih dari itu koperasi bisa menjadi alat pemersatu bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurut pasal 3 UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian, disebutkan bahwa koperasi di Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasrkan asas kekeluargaan. Dan UU No. 12 tahun 1967 tersebut dijabarkan dalam ciri-ciri khas koperasi Indonesia yang pada akhirnya tujuannya benar-benar merupakan kepentingan bersama dari semua anggota. Falsafah dan pandangan hidup (the way of lafe) bangsa Indonesia tercermin dalam pancasila. Penjelasan strukturnya adalah UUD 1945 dan penjabaran operasionalnya dituangkan dalam GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara). UUD 1945 merupakan ketentuan atau tata tertib dasar yang mengatur terselenggaranya falsafat hidup dan moral cita-cita bangsa. Sedangkan GBHN adalah merupakan rangkaian program-program pembangunan yang menyeluruh, terarah, dan terpadu yang berlangsung secara terus menerus. Adapaun tujuan pembangunan ekonomi 21



adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksnakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini dikatakan bahwa “produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, dibawah pimpinan atau pemilikan anggotaanggota masyarakat. Dan penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Wojowasito (1982 ; 43), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau “penyangga utama” atau “tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian, koperasi difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Koperasi mempuyai peranan yang sama dengan lembaga-lembaga ekonomi lainnnya. Tidak hanya melayani anggota-anggota, tetapi koperasi pun harus hadir sebagai lembaga yang profesional, untuk menerapkan bahkan menemukan inovasi, metode dan pencarian pasar-pasar yang baru. Dari peran seperti inilah harapan koperasi akan dapat memberikan suatu kontribusi terhadap perekonomian secara menyeluruh. Selai itu juga, dari segi pendidikan perkoperasian haruslah di tingkatkan. Karna dewasa ini, tingkat pemahaman terhadap koperasi itu sangat minim, banyak masyarakat tahu tentang koperasi, tetapi masyarakat belum tahu system di dalamnya seperti apa. Untuik itu di perlukan langkah-langkah sebagai berikut: 1. Dengan memperbaiki kurikulum pendidikan koperasi, kurikulum saat ini kurang memberikan motivasi. Penggambaran akan keberhasilan koperasi di dunia internasional perlu mendapat penekanan untuk membongkar sikap pesimistis terhadap dunia koperasi nasional yang masih jauh tertinggal. Selain itu interaksi langsung dengan dunia koperasi perlu ditingkatkan, sehingga pendidikan koperasi tidak terkesan teoritis, sekaligus membangkitkan motivasi untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa melalui kelembagaan koperasi. 2. Dengan pengadaan literatur perkoperasian baik berupa buku, jurnal maupun pemberitaan koperasi tingkat nasional dan internasional. Hal ini sangat penting 22



agar para pendidik koperasi tidak lagi bagai katak di bawah tempurung. 3. Proses kaderisasi tenaga pendidik koperasi itu sendiri. Tenaga pendidik yang tahu persis apa yang diajarkan. Sebagaimana yang dimaksudkan Bung Hatta, para pendidik yang memiliki integritas, semangat dan keluhuran jiwa seorang koperasiawan. Kaderisasi dilakukan dengan pengiriman staf untuk tugas belajar ke negara-negara yang maju gerakan kopersinya dan juga melalui upgraiding berkala untuk pengembangan wawasan mengenai dunia perkoperasian. Kaderisasi juga diwujudkan dengan membangun kerjasama sinergis (co-operative actions) antara sesama pendidik koperasi dalam mengatasi permasalahan pendidikan koperasi. C. Manfaat Koperasi Bagi Perekonomian Indonesia Menurut Moh. Hatta Masyarakat Indonesia pada umumnya telah memaklumi perkembangan koperasi di Indonesia dilihat dari segi kuantitas memang sangat menggembirakan, tetapi dilihat dari segi kualitas masih sangat memperhatinkan. Pemerintah dalam menyalurkan bahan yang dikelola/dikendalikan oleh pemerintah, misalnya: pupuk, gula pasir dan lain sebagainya, sebagian besar penyalurannya masih menyerahkan pada pihak swasta. Ini semua dapat digunakan sebagai bukti bahwa kemampuan dan kualitas koperasi yang ada sekarang ini belum mencapai sebagai mana yang diharapkan. (Saryo, 1988 ; 55). Badan usaha dengan bentuk koperasi merupakan realisasi dari UUD 1945. Bagi mereka yang tidak mendukung dan berperan serta dalam pelaksanaan pembangunan koperasi di Indonesia, sama saja tidak mendukung pelaksanaan UUD 1945, khususnya pasal 33. Dalam ayat 1 dicantumkan dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua dibawah pimpinan atau pemilikan anggota masyarakat. Ayat ke dua, menyatakan bahwa cabang-cabang produki yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Sedangkan ayat ke tiga, menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Dalam pelita IV, koperasi harus makin luas dan berakar dalam masyarakat, sehingga koperasi secara bertahap dapat menjadi salah satu sokoguru perekonomian 23



nasional. Pengertian dari sokoguru ialah tiang penyanggah rumah yang paling utama, untuk menopang selluruh bangunan yang ada di atasnya. Presiden Soeharto selalu mendataris MPR, pemimpin tertinggi pemerintah negara RI sangat mendambakan agar koperasi di Indonesia mampu mewujudkan cita-cita nasional seperti tersurat di dalam pembukaan UUD 1945. Dengan demikian sudah melaksanakan apa yang tersurat dalam UU No. 12/1967 tentang pokok-pokok perkoperasian khususnya pasal 2 tentang landasan koperasi, pasal 4 tentang fungsi koperasi, dan pasal 6 tentang sendi-sendi dasar koperasi, khususnya ayat 5 yang berbunyi : Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Berdasarkan pasal 33 UUD 1945, di Indonesia ada tiga sektor ekonomi untuk mensejahterakan seluruh bangsa Indonesia, yaitu : 1) Sektor ekonomi yang dikuasai oleh koperasi. 2) Sektor ekonomi yang dikuasai oleh negara. 3) Sektor ekonomi yang dikuasai oleh pihak swasta. Jadi menurut UUD 1945, sektor ekonomi yang dikuasai oleh koperasi menduduki tempat yang diutamakan. Menurut evaluasi pemerintah terhadap koperasi, menteri koperasi Bustanil Arifin, SH antara lain menyatakan : -



Jumlah koperasi bertambah pesat, tapi perannya masih kecil.



-



Dampak koperasi, yaitu manfaat koperasi yang dapat dirasakan oleh para anggotanya serta masyarakat sekitarnya.



Menurut proyeksi menteri koperasi Bustanil Arifin, SH. Harapan presiden Suharto itu akan terwujud tahun 1997/1998. Sejalan dengan proyeksi menteri koperasi, sejak orde baru pemerintah selalu dan terus menerus mengadakan monitoring terhadap perkembangan dan pertumbuhan serta peran/fungsi koperasi seperti yang tersurat dalam UU No. 12/1967 tentang pokok-pokok perkoperasian pasal 4, yaitu : -



Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.



-



Salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.



-



Alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat. 24



Dalam mewujudkan suatu koperasi yang mandiri, banyak persoalan yang harus dihadapi, baik masalah intern seperti permodalan, managemen, maupun masalah eksternnya seperti mekanisme pasal, campur tangan pemerintah dan lain sebagainya. Untuk mengetahui dan mencoba memahami permasalahan yang dihadapi, perlu di ingat kembali pengertian tentang koperasi Indonesia menurut UU No. 12/1967 baik mengenai fungsinya, sendi-sendi dasar dan tugas menuju pencapaian tujuan. Koperasi Indonesia adalah kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi merekan dan kepentingan masyarakat, kumpulan orang-orang, bukan kumpulan modal. Ciri-ciri khusus yang melekat pada organisasi yang sulit ditemui pada organisasi lain adalah yang tercantum pada sendi-sendi dasar antara lain bahwa sifat anggotanya sukarela dan terbuka, rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota, mengembangkan kesejahteraan anggota dan masyrakat, managemennya bersifat terbuka dan percaya pada diri sendiri. Di dalam GBHN ditentukan bahwa koperasi adalah sebagai alat peningkatan kesejahteraan rakyat dan sebagai wadah utama pembina golongan ekonomi lemah serta sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Adapun tujuan berkoperasi adalah untuk memperbaiki tata kehidupan dan penghidupan keluarga yang lebih baik sehingga dapat menikmati keselamatan, ketenangan, dan ketentraman hidup lahir dan batin. Sedangkan sasaran koperasi adalah anggota, baik yang berdomisili didaerah pedesaan maupun perkotaan yang perlu ditingkatkan dan dikembangkan kepribadian dan kemampuan. Secara struktural, koperasi memiliki akses paling kecil terhadap faktor produksi, khususnya permodalan, dibanding dengan pelaku ekonomi lainnya. Selain itu secara institusional koperasi memiliki ruang gerak yang paling terbatas dibanding dengan pelaku ekonomi lainnya.peraturan dan perundangan ang berlaku dalam dunia usaha tidak memungkinkan koperasi bergerak bebas seperti swasta murni. Secara de jure dan de facto, menurut Sumarna, sistem perekonomian 25



Indonesia berlandaskan atas teori keseimbangan, yaitu keberhasilan dalam mewujudkan cita-cita masyarakat adil dan makmur hanya dapat dicapai dengan adanya keseimbangan peran antara tiga pelaku ekonomi nasional tanpa keseimbangan itu, sulit untuk dapat mewujudkan cita-cita tersebut. Koperasi dalam realitas, jarang sekali menjadi besar dan maju. Lembaga ini sering berhenti sebagai unit ekonomi unit ekonomi kolektid yang kecil dan lambat, sementara kalangan masyarakat terdapat krisis kepercayaan terhadap koperasi : (Pudjo Suharso, 1988 ; 31). Masyarakat yang relatif masih rendah, faktor pendidikan juga harus diakui ikut mempengaruhi permintaan masyarakat akan pelayanan kesehatan, 1.



Walaupun lembaga ini merupakan bagian integral dari perjuangan bangsa sejak kebangkitan nasional.



2.



Walaupun secara konstitusioonal koperasi cukup mendapat tempat dan mempunyai kedudukan yang penting dalam perekonomian Indonesia seperti dijelaskan oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 dan penjelasannya: UUD No. 12/1967; dan Inpres No. 4/1984.



3.



Walaupun koperasi telah banyak di dorong-dorong dan diberi berbagai fasilitas oleh pemerintah. Dalam kerangka ini, mengkaji kembali koperasi lewat salah satu sendi



dasarnya, yaitu asas swadaya (kemandirian) agaknya menjadi sangat relevan. Karena disini ditemui lemahnya swadaya/kemandirian dengan maju mundurnya perkembangan koperasi mempunyai korelasi yang signifikan. Menurut Frans Seda, intervensi aparatur/pejabat pemerintah merupakan salah satu penyebab utama menipisnya swadaya koperasi. Secara formal memang tidak nampak, namun secara aktual di lapangann sangat banyak dan sangat mendalam. Campur tangan pejabat dirasakan mulai dari pembentukan koperasi, yang seharusnya dan secara formal memang dilakukan oleh para anggota. Tentang seleksi anggota sampai pada pertanggung jawaban keuangan pun, yang seharusnya dipilih dan dilakukan oleh para anggota, tak luput dari campur tangan pejabat. Malahan sampai pembangunan kantor dan perabotan. Akses yang diperlukan koperasi garis besar meliputi akses terhadap teknologi usaha dan akses terhadap permodalan. Perkembangan koperasi pada 26



dasarnya ditentukan oleh kegiatan usaha yang dikelolanya. (SP, 1988). Selama ini kegiatan uasaha koperasi masih konservatif yaitu masih berkisar dari dan untuk anggota seperti simpan pinjam. Dengan bentuk kegiatan seperti ini sebenarnya koperasi secara tidak langsung mengisolasi dirinya dari kegiatan dunia usaha yang lebih luas. Karena orientasi kegiatan usahanya yang bersifat inward-looking, wajarlah jika gerakan koperasi di Indonesia lamban dan kalah bersaing dengan pihak lain khususnya swasta. Agar koperasi berkembang dengan dan dapat meraih peluang usaha yang lebih luas, maka orientasi kegiatan usahanya hendaklah bersifat outward-looking, yakni tidak dibatasi oleh lingkugan anggotanya semata. Untuk terlaksananya perkembangan koperasi lebih luas perlu peninjauan kembali terhadap perundangan yang selama ini menjadi pembatas kegiatan usaha koperasi. Untuk itu, kebijakan deregulasi dan debirokrasi juga diperlukan untuk memungkinkan tumbuhnya koperasi yang produktif dan mandiri. Perluasan koperasi menuju orientasi outward-looking dimingkinkan jika koperasi memiliki sarana dn prasarana yang pendukung, diantaranya adalah modal. Karena tanpa adanya modal koperasi dan kegiatan usaha lainnya tidak dapat berbuat apa-apa. Ada dua yang menjadi penyebab munculnya hambatan dalam aspek permodalan dikalangan koperasi. Pertama, karena umumnya modal dari anggota sulit dilakukan. Dan kedua, karena prosedur dan aturan perbankan belum memungkinkan koperasi dalam memanfaatkan dana perbankan secara optimal. Untuk jangka pendek, hambatan permodalan yang dihadapi koperasi dapat dipecahkan melalui deregulasi pada sektor perbankan, yakni menempatkan koperasi secara sejajar dengan pihak lain khususnya swasta dalam kemungkinian mendapat fasilitas kredit. Kenyataan yang ada sekarang aturan dan prosedur perbankan masih sulit untuk dapat ditembus oleh koperasi, disebabkan belum adanya keterkaitan dan kesamaan antara aturan perkoperasian dengan aturan perbankan. Untuk jangka panjang, untuk memperkuat modal koperasi dapat dilakukan melalui penyertaan koperasi dalam pemilihan saham perusahaan. Dengn ini diharapkan koperasi memiliki akses yang lebih besar untuk memperkuat kapasitasnya, khususnya dalam aspek permodalan. 27



Peranan koperasi dalam meningkatkan produksi mewujudkan pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata. Kebijakan pembangunan ekonomi Indonesia yang menekankan pada strategi pertumbuhan atau model produktifitas dengan mendasarkan pada akumulasi modal dan penggunaan teknologi yang mengutamakan pemakaian tenaga kerja terampil dipandang sebagai sebagai pendekatan yang paling efisien untuk meningkatkan out put produksi. Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi. Walaupun manfaat koperasi sangat dirasakan bagi para anggota, namun kadangkala ada anggota yang tidak bertanggung jawab atau lepas tanggung jawab terhadap koperasi tempatnya bernaung. Yang dimaksud lepas tanggung jawab adalah seperti ketidak jujuran anggota atau pengurus, pengelolaan yang tidak demokratis, kurangnya kesadaran untuk mengembalikan pinjaman, kurangnya kesadaran untuk menghidupkan koperasi demi kelangsungan koperasi itu sendiri. Koperasi dapat tumbuh dan berkembang tergantung pada partisipasi aktif anggota di mana partisipasi menentukan kelangsungan dan berkembangnya lapangan usaha atau unit usaha koperasi. Dengan demikian tanggung jawab kesadaran berkoperasi sangat diperlukan dan menjadi perhatian agar koperasi dapat hidup tumbuh dan berkembang maju. Kesadaran berkoperasi yang dimaksud antara lain: a) keinginan untuk memajukan koperasi, b) kesanggupan mentaati peraturan dalam koperasi seperti kewajiban terhadap simpan pinjam, c) mentaati ketentuan-ketentuan baik sedagai anggota, pengurus dan badan pengawas, d) membina hubungan sosial dalam koperasi, e) melakukan pengawasan terhadap jalannya koperasi.



28



BAB IV KESIMPULAN



Timbulnya Pasal 33 tersebut diatas menurut Bung Hata yang merupakan pencetud ide, dilatarbelakangi oleh struktur perekonomian di zaman penjajahan belanda yang tersusun atas tiga lapisan. Lapisan atas dikuasai oleh kaum penjajah, yang menguasai sektor-sektor ekonomi yang utama, kemudian laposan kefua merupakan perantara dipegang oleh orang non-pribumi (terutama Tionghoa) dan laposan ketiga yang merupakan bagian terbesar, tetapi terdiri dari sektor ekonomi yang serba kecil ditangani oleh orang-orang pribumi. Untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh bagsa indonesia yang menangani sektor ekonomi yang serba keccil dan lemah ini hanya mungkin dilakukan dalam wadah koperasi. Dalam koperasi yang merupakan usaha bersama, orang mendorong untuk mengenal disi sendiri, percaya pada diri sendiri mengolong diri sendiri, disamping juga menolong orang lain, setia kawan, otoaktivitas dan solidaritas. Dalam Pasal 33 UUD 1945 tersbut juga dinyatakan bahwa perekonomian kita berdasarkan atas demokrasi ekonomi, kemudian menjadi dasar pembangunan perekonomian nasional sampai saat ini, sebagai dasar pembangunan perekonomian nasiona maka demokerasi ekonomi selalu dicantumkan pada GBHN dengan disebutkan ciri-cirinya. Dengan peranan yang sedemikian penting maka demokrasi ekonomi perlu dijabarkan secara lebih terperenci untuk dapat dijadikan pedoman dalam pembangunan ekonomi oleh koperas, perusahaan negara, dan perusahaan swasta. Dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi meskipun secara normatif dinyatakan tetap berpedoman pada Pasal 33 UUD 1945, tetap dalam praktiknya banyak menyimpang dari ketentuan konstitusi tersebut. Terjadi pemusatan sumber daya ekonomi pada sekelompok kecil pengusaha, khususnya yang dekat dengan pusat kekuasaan, terjadi praktik monopoli praktik KKN sehingga terjadi kesenjangan yang dalam antara sekelompok kecil lapisan masyarakat atas yang sudah mapan dan masyarkat luas yang serba kekurangan.



29



DAFTAR PUSTAKA Modul 6 ADPU 4330 Peranan Ekonomi dalam Pembangunan Nasional https://www.jurnal.id/id/blog/2017-tujuan-dan-peran-koperasi-dalam-membangunperekonomian/



30