Lusy Sefya Andriesti 042600355 Tugas 3 Perkoperasian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PERKOPERASIAN “Peranan Koperasi dalam Program Pengembangan Ekonomi Secara Nasional untuk Mewujudkan Kemakmuran yang Adil dan Merata Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. “Disusun dalam rangka memenuhi salah satu tugas pada matakuliah perkoperasian”



Nama : Lusy Sefya Andriesti Nim : 042600355



FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI PROGRAM PENDIDIKAN AGRIBISNIS UNIVERSITAS TERBUKA BENGKULU 2021



KATA PENGANTAR Dengan memanjatkan rasa puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini untuk penyelesaian tugas dari mata kuliah pendidikan kewarganegaraan. Makalah ini dapat terselesaikan tidak lepas karena bantuan bantuan dan dukungan dari berbagai pihak yang dengan tulus serta sabar memberikan sumbangan baik berupa ide, materi pembahasan dan juga bantuan lainnya yang tidak dapat dijelaskan satu persatu. Makalah ini disusun untuk membantu proses pembelajaran mahasiswa. Makalah ini membahas tentang upaya bela negara bagi kalangan mahasiswa. Saya menyadari makalah ini masih sangat jauh dari kata sempurna, maka dari itu saya berharap kepada Bapak Tutor untuk memberikan kritik dan saran untuk menyempurnakan makalah ini . Dan saya berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca.



Bengkulu, 17 mei 2021



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR..................................................................................................... DAFTAR ISI................................................................................................................... BAB I PENDAHULUAN............................................................................................... 1.1 LATAR BELAKANG............................................................................................... 1.2 RUMUSAN MASALAH........................................................................................... 1.3 TUJUANAN PENULISAN....................................................................................... BAB II TINJAUAN PUSTAKA..................................................................................... 2.1 PERAN KOPERASI.................................................................................................. 2.2 SEJARAH KOPERASI............................................................................................. BAB III PEMBAHASAN............................................................................................... 3.1 PERKEMBANGAN KONDISI KOPERASI DI INDONESIA SAAT INI .......................................................................................................................................... 3.2 KENDALA BERKEMBANGNYA PERKOPERASIAN DI INDONESIA .......................................................................................................................................... 3.3 KEBUTUHAN MASYARAKAT INDONESIA TERHADAP KOPERASI SAAT INI......................................................................................................................... 3.4 PERAN KOPERASI INDONESIA DALAM PROGRAM PENGEMBANGAN EKONOMI NASIONAL ................................................................................................ BAB IV KESIMPULAN ............................................................................................... DAFTAR PUSTAKA.....................................................................................................



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Koperasi merupakan sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil. Koperasi Indonesia didirikan pada tanggal 12 Juli 1960 oleh Drs. Moh. Hatta. Pada waktu itu beliau menjabat sebagai Wakil Presiden. Beliau memang ahli ekonomi. Menurut beliau ekonomi kerakyatanlah yang bisa mensejahterakan rakyat Indonesia. Atas jasanya di bidang koperasi, Drs. Moh. Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia. Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat. Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi. Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada tahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain : 1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )



2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi 3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut : 1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI 2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah 3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia 4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut : 1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi 2. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain : 1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi 2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi 3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi. Pemerintah Republik Indonesia telah menggariskan dengan tegas bahwa dalam rangka pembangunan nasional, dewasa ini koperasi harus menjadi soko guru dan wadah utama bagi perekonomian rakyat. Kebijakan tersebut benar - benar sesuai dengan isi dan jiwa UUD 1945 pasal 33 ayat 1, yang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama, bangun usaha yang sesuai dengan itu adalah Koperasi. Sehubungan dengan itu, peranan koperasi menjadi sangat penting karena dalam melaksanakan ekonomi yang secara bersama - sama dapat menggalang kekuatan yang lebih besar untuk mencapai



kesejahteraan yang lebih baik. Koperasi Indonesia didirikan pada tanggal 12 Juli 1960 oleh Drs. Moh. Hatta. Pada waktu itu beliau menjabat sebagai Wakil Presiden. Beliau memang ahli ekonomi. Menurut beliau ekonomi kerakyatanlah yang bisa mensejahterakan rakyat Indonesia. Atas jasanya di bidang koperasi, Drs. Moh. Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia. Tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai Hari Koperasi. Koperasi merupakan saka guru perekonomian nasional, sehingga dalam kehidupan perekonomian nasional, sehingga dalam kehidupan ekonomi bangsa Indonesia koperasi sangat penting, koperasi mempunyai peranan yang sangat penting, khususnya bagi para anggotanya. Menyadari betapa pentingnya peran koperasi dalam meningkatkan taraf perekonomian masyarakat, mari kita menggalakkan kembali perkoperasian demi kemajuan dan kemakmuran bangsa ini di masa mendatang.



1.2 RUMUSAN MASALAH 1. Bagaimana perkembangan kondisi koperasi di Indonesia saat ini? 2. Apakah kendala berkembangnya perkoperasian di Indonesia? 3. Apa saja kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap koperasi saat ini? 4. Bagaimana peran koperasi Indonesia dalam program pengembangan ekonomi nasional ?



1.3 TUJUAN PENULISAN Agar lebih memahami apa itu koperasi serta peranan Koperasi dalam Program Pengembangan Ekonomi Secara Nasional untuk Mewujudkan Kemakmuran yang Adil dan Merata Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.



BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 PERAN KOPERASI Dalam kegiatan usaha koperasi mempunyai peranan sebagai berikut: 



Membantu anggota untuk peningkatan pendapatan/penghasilan



Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi merupakan keuntungan para anggota. Makin besar jasa seorang anggota terhadap koperasi makin besar pula penghasilan yang diperoleh anggota itu. 



Menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan



Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota dan juga masyarakat pada umumnya. Dalam mencapai tujuan tersebut, koperasi berusaha melakukan kegiatan sesuai dengan jenis koperasi, seperti di bidang kerajinan, pertanian, dan pertokoan. Dibukanya lapangan usaha koperasi berarti memberi kesempatan kepada tenaga kerja dan menyerap sumber daya manusia pada umumnya. 



Meningkatkan taraf hidup masyarakat



Kegiatan meningkatkan penghasilan para anggota koperasi berarti meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan memperoleh penghasilan yang tinggi kemungkinan akan lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup yang beraneka ragam. 



Turut mencerdaskan bangsa



Usaha koperasi bukan hanya kegiatan bidang material, tetapi juga mengadakan kegiatan pendidikan terhadap para anggota. Pendidikan tersebut antara lain diberikan dalam bentuk pelatihan keterampilan dan manajemen. Dengan demikian, koperasi turut berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. 



Mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang, baik perseorangan maupun warga masyarakat.



Koperasi merupakan kekuatan yang dapat dipergunakan untuk mencapai tujuan bersama. Misalnya, koperasi pertanian dalam melakukan kegiatan usahanya dapat mempersatukan usaha para petani guna memenuhi kebutuhannya, seperti usaha pengadaan pupuk, bibit, alat pertanian, dan menjual bersama produksi pertanian. 



Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokrasi



Pada setiap kegiatan, koperasi bertindak bukan atas kehendak pengurus, melainkan berdasarkan keinginan para anggota, yaitu terlebih dahulu harus dimusyawarahkan. Hal ini merupakan pencerminan dari pelaksanaan demokrasi ekonomi.



Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Pasal 4, Peran dan Fungsi Koperasi adalah: 1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. 2. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. 3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya. 4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.



2.2 SEJARAH KOPERASI Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa. Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia. Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknyak para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi system serupa dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi. Seorang asisten residen Belanda bernama De Wolffvan Westerrode, merespon tindakan Patih R.Aria Wiria, sewaktu mengunjungi Jerman De Wolffvan Westerrode menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Setelah itu koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi. Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat pemerintahan HindiaBelanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Setelah pemerintahan Hindia-belanda menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang



dibuatnya. Pada tahun 1908 Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo memberikan perananya bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat. Serikat Dagang Islam (SDI) 1927, Dibentuk bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Setelah jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah asia, termasuk Indonesia, system pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya. Lalu kita mengenal Moh. Hatta sebagai bapak koperasi. Beliau mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi : Pertama, adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama. Anggota koperasi



BAB III PEMBAHASAN 3.1 PERKEMBANGAN KONDISI KOPERASI DI INDONESIA SAAT INI  



Perkembangan dunia saat ini telah memasauki sebuah era baru dalam berbagai bidang



dan sendi kehidupan masyarakat dunia. Perkembangan yang bisa kita sebut sebagai era globalisasi, pada era ini semakin hilanglah batasan dan semakin terbukanya masyarakat untuk mendapat informasi. Salah satu ciri dari era globalisasi ini adalah munculnya istilah



perdagangan bebas, dimana masing masing individu dipermudah dalam hal melakukan hubungan dagang antara satu sama lainnya tanpa adanya batasan atau halangan yang berarti. Berbagai kesepakatan, jalinan kerjasama, perjanjian multilateral, berbagai kelompok negara maju dan berkembang, penyatuan mata uang, dan lain-lain, merupakan suatu wujud dari lintas batas geografis-regional menuju pada kepentingan ekonomi internasional yang tak terhindarkan. Hal ini bisa kita lihat bahwa saat ini tidak ada satu negara pun yang dapat berdiri sendiri dan tidak menerima imbas dari era globalisasi ini baik imbas itu positif ataupun negatif terhadap negara itu sendiri. Disini kita bisa mellihat bagaimana negara kita ini menghadapi tantangan kedepan dari imbas globalisasi ini. Khusus di bidang ekonomi, globalisasi menampilkan bentuknya dengan prinsip perdagangan bebas dan perdagangan di tingkat dunia (world trade). Dengan demikian globalisasi ekonomi ini mengarah pada suatu aktifitas yang muItinasional. Ungkapan lain untuk proses ini dinamakan juga sebagai “universalisasi sistem ekonomi” (the universalization of the economic system), Berbagai institusi-institusi perekonomian dunia akan “dipaksa” untuk mengikuti pergulatan di dalamnya, termasuk dalam hal ini tentu saja berlaku bagi badan-badan usaha koperasi yang banyak digeluti oleh usaha ekonomi rakyat di Indonesia. Koperasi sebagai salah satu bentuk dari perekonomian kerakyatan yang bersumber dari UUD 1945 dan Pancasila yang mengandung ciri khas dari bangsa ini (gotong royong). Bagi Indonesia, jelaslah bahwa implikasi dari perdagangan bebas ini adalah pentingnya upaya untuk membuka ketertutupan usaha, peluang, dan kesempatan, terutama bagi usaha koperasi yang menjadi salah satu pola usaha ekonomi rakyat. Hal ini menjadi sangat penting karena produk yang dihasilkan dari Indonesia harus berkompetisi secara terbuka tidak hanya di pasar dalam negeri, melainkan juga di luar negeri/pasar internasional. Pertumbuhan koperasi Indonesia dari tahun ke tahun bisa dibilang cukup menggembirakan ini bisa dilihat dari pertumbuhan koperasi dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2008 yang mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan dimana terjadi peningkatan sebesar 50.67 % ,namun pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan, disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD. Kondisi koperasi Indonesia ini



mungkin juga disebabkan oleh mulai pulihnya kondisi perekonomiaan bangsa ini. Perkembangan koperasi ini sudah bisa dibilang cukup baik namun dalam hal sisi fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah. Melihat perkembangan terakhir di Indonesia ada kecenderungan bahwa pemerintah cenderung embangun kembali usaha konglomerat yang hancur dengan cara mengkonsentrasi kemampuan keuangan dengan rekapitulasi bank-bank. Dalam menghadapi situasi seperti ini, alternatif terbaik bagi koperasi dan usaha kecil adalah menghimpun kekuatan sendiri, baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan politis, atau baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat, untuk memperkuat posisi tawar (bargaining position) mereka. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah mereka harus membangun koperasi, baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan dalam satu kiprah yang simultan, Dengan berkoperasi mereka dapat menghimpun kekuatan kecil-kecil yang ada padanya, untuk digerakan dan diarahkan dalam rangka memperbaiki posisi ekonominya. Dengan menguatnya posisi ekonomi dari mereka, pada gilirannya posisi politisnya pun akan membaik sehingga posisi tawar mereka akan menguat, yang pada gilirannya eksistensinya dalam penentuan kebijaksanaan perekonomian nasional juga akan semakin membaik. Hal tersebut dimungkinkan karena koperasi memiliki peluang yang cukup besar mengingat potensi ekonomi anggota koperasi walaupun kecil-kecil tetapi sangat banyak dan tersebar, sehingga mampu membentuk kekuatan yang cukup besar baik dari aspek produksi, konsumsi maupun jasa-jasa. Salah satu upaya untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan melakukan reposisi peran koperasi yang secara mandiri dilakukan oleh koperasi dan pengusaha kecil. Keikutsertaan pemerintah dalam program ini dibatasi hanya sebagai fasilitator dan regulator, melalui suatu mekanisme yang menempatkan koperasi dan usaha kecil sejajar dengan perusahaan-perusahaan milik swasta dan perusahaan milik pemerintah. Strategi tersebut merupakan langkah yang perlu diLempuh berdasarkan pemikiran bahwa dengan program ini memungkinkan  permasalahan yang dihadapi koperasi dapat ditangani sekangus. Dalam hal ini, selain koperasi memiliki kesempatan untuk eksis dalam usaha-usaha yang selama ini seakan “diharamkan” untuk koperasi, seperti dalam pengelolaan hutan dan ekspor/impor. Program ini juga sekaligus juga dapat membuktikan



bahwa koperasi dan usaha kecil mampu berperan sebagai kelembagaan yang menopang pemberdayaan ekonomi rakyat dalam sistem ekonomi kerakyatan. Penggunaan sarana dan prasarana yang tersedia secara optimal untuk mempertinggi efisiensi. Pengaruh dari koperasi terhadap anggota yang berkaitan dengan perubahan sikap dan perilaku yang lebih sesuai dengan tuntutan perubahan lingkungan, diantaranya perubahan teknologi, pasar dan dinamika masyarakat. Selanjutnya hubungan dan pola kerjasama koperasi dengan pelaku ekonomi lainnya haruslah serasi. Sifat hubungan tersebut haruslah saling menguntungkan dan tidak menimbulkan ketergantungan koperasi kepada bangun ekonomi yang lain, serta dilandasi oleh pola kerjasama antar koperasi sendiri secara horizontal dan vertikal. Pembangunan kerja sama dengan pelaku ekonomi lainnya diprioritaskan pada pengembangan hubungan dengan pengusaha menengah dan perusahaan besar milik negara. Dengan kedudukan dan peranan koperasi yang demikian dan sesuai dengan kebijaksanaan program pembangunan koperasi dalam era reformasi yang dititik beratkan pada upaya memandirikan koperasi, reposisi peran koperasi pada hakikatnya ditujukan menyelaraskan peran koperasi, sesuai dengan ide dan prinsip dasarnya. Di samping untuk mengembalikan tujuan pembangunan koperasi, reposisi koperasi diprogramkan untuk mengeliminir permasalahan yang dihadapi koperasi.



3.2 KENDALA BERKEMBANGNYA PERKOPERASIAN DI INDONESIA 



Beberapa Masalah yang Dihadapi Koperasi Indonesia



Terlepas dari pertumbuhan koperasi kita yang bisa dibilang cukup signifikan ini ada juga masalah-masalah yang menyerang koperasi di Indonesia ini, beberapa masalah ini antara lain adalah masalah dalam bidang structural dan dalam bidang pengembangan usaha. Dalam bidang structural koperasi masalah tersebut dapat kita kelompokan sebagai berikut : 1. Kelembagaan koperasi yang belum mampu mendorong perkembangan usaha diakibatkan kurangnya kekuatan, struktur dan pendekatan pengembangan kelembagaan yang kurang memadai selain itu bisa dibilang bahwa koperasi Indonesia belum terlalu fleksibel dalam hal peluasan dan perkembangan usaha. 2. Alat perlengkapan organisasi koperasi belum sepenuhnya berfungsi dengan baik, dalam hal ini struktur organisasi umumnya kurang terampil dalam menghadapi masalah yang muncul pada koperasi dan dalam hal kreatifitas perkembangan usaha koperasi tersebut ditambah lagi Mekanisme hubungan dan pembagian kerja antara Pengurus, Badan Pemeriksa dan Pelaksana Usaha (Manajer) masih belum berjalan dengan serasi dan saling mengisi. Sedangkan dalam bidang perkembangan usaha masalah yang masih dapat kita temui antara lain adalah : 1. Dalam pelaksanaan usaha, koperasi masih belum sepenuhnya mampu mengembangkan kegiatan di berbagai sektor perekonomian karena belum memiliki kemampuan memanfaatkan kesempatan usaha yang tersedia. 2. Terbatasnya modal yang tersedia khususnya dalam bentuk kredit dengan persyaratan lunak untuk mengembangkan usaha, terutama yang menyangkut kegiatan usaha yang sesuai dengan kebutuhan anggota, di luar kegiatan program pemerintah. Selain itu koperasi masih belum mampu melaksanakan pemupukan modlal sendiri yang mengakibatkan sangat tergantung pada kredit dari bank walaupun biayanya lebih mahal.



3.3 KEBUTUHAN MASYARAKAT INDONESIA TERHADAP KOPERASI SAAT INI Di negara-negara Eropa, koperasi mampu mencukupi antara 30-40% kebutuhan hidup masyarakatnya. Artinya, koperasi di sana mampu menyediakan barang dan jasa kebutuhan masyarakat. Bagaimana indonesia?  Pertanyaan itu dilontarkan Asisten Deputi Bidang Infobis Koperasi dan Usaha KecilMenengah (KUKM) Prijambodo. Dia berharap, koperasi di Indonesia juga mempunyai kemampuan menyediakan semua barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.   “Kami berharap koperasi-koperasi bidang jasa, juga produsen, maupun simpan pinjam kita mampu mencukupi kebutuhan anggota dan juga masyarakat pada umumnya,” kata Prijambodo.     Untuk itu,  kata Prijambodo, Kementerian Koperasi dan UKM mencoba mengkondisikan hal melalui optimalisasi produk koperasi yang dihimpun dari para anggota di sentra-sentra produksi.  



“Program one village on product atau OVOP kita arahkan untuk memproduksi



berbagai kebutuhan masyarakat. Dengan carat itu, diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada  impor,” kata dia kepada Neraca. Dia berharap, koperasi bahkan mampu menciptakan pasar komoditas, baik di tingkat lokal, maupun tingkat dunia. Soal itu, Deputi Bidang Produksi Kementerian Koperasi dan UKM I Wayan Dipta menyontohkan, koperasi di daerah dapat disiapkan menjadi industri pengelola produksi buah kelapa.   Selama ini, kata Wayan,  industri pengolahan kelapa tidak terkelola secara terpadu. Akibatnya, kesejahteraan petani pengolahnya tidak kunjung membaik. Petani kelapa sampai saat ini masih mengandalkan kopra sebagai sumber penghasilan utama. “Tapi karena rendahnya harga maka kualitas hidup mereka belum beranjak membaik,” kata Wayan.  Menurut Wayan, Indonesia merupakan negara dengn luas lahan terluas di dunia, yaitu 3,88 juta ha dan mampu memproduksi 19,5 miliar butir kelapa dan 1,2 ton kopra.  Dari luas lahan sebesar itu, 97% lahan merupakan perkebunan rakyat. “Pengembangan industri pengolahan kelapa terpadu oleh koperasi akan sangat menguntungkan mengingat ada upaya peningkatan produksi di dalamnya dengan menekankan bahan baku dari anggotanya,” kata dia. Wayan menjelaskan, koperasi akan dapat menjaga kualitas dan kuantitas produksi serta stabilitas harga di tingkat petani. Kendala yang dihadapi para petani saat ini adalah masih banyaknya praktik ijon. Modusnya, petani tergiur mendapat uang dari praktek ijon yang menerapkan bunga tinggi. Sebaliknya, kata dia, dengan adanya industri pengolahan, setiap koperasi mampu meningkatkan prokduktivitas, menyerap banyak tenaga kerja. “Jika demikian,



pendapatan koperasi dan anggota juga meningkat karena berhasil memberi nilai tambah produk kelapa, dan yang penting mampu menekan impor,” kata Wayan.    Didukung Regulasi Sementara itu Wakil Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Agung Sudjatmoko menyatakan optimistis bahwa koperasi mampu menjawab tuntutan tidak hanya anggota, tapi juga masyarakat. “Asalkan didukung oleh regulasi pemerintah, kami yakin koperasi kita mampu mengejar ketertinggalan dalam memenuhi tuntutan masyarakat maupun pasar bebas,” kata Agung. Benarkah regulasi pemerintah saat ini sudah memenuhi harapan masyarakat, Agung mengakui tak banyak regulasi yang dibuat pemerintah mampu menunjang kegiatan usaha koperasi. Bukan sebaiknya,”ujar Agung. Karena itu, Agung berharap, siapapun presiden yang terpilih nanti, mampu mengakomodasi aspirasi atau tuntutan sektor usaha, lebih khusus lagi di kalangan koperasi-koperasi. “Dengan tetap mengacu pada Pasal 33 UUD 1945, kita berharap pemerintah tak menyeret kalangan UKM dan koperasi lebur dalam sistem ekonomi liberal. Sebelumnya, Presiden Susilo Bambag Yudhoyono pernah melontarkan bahwa Indonesia tak bisa menghindarkan diri dari faham ekonomi pasar bebas sebagai bagian dari politik luar negeri yang bebas dan aktif.  “Ya kami berharap, apapun, pemerintah tetap harus bertanggung jawab melindungi usaha dalam negeri, tak bisa pemerintah mengutamakan kepentingan asing dalam bentuk investasi dan sejenisnya,” kata Agung. “Mudah-mudahan siapapun presiden mendatang yang terpilih mau memberikan perhatian kepada dunia koperasi,” ujarnya. (saksono).



3.4 PERAN KOPERASI INDONESIA DALAM PROGRAM PENGEMBANGAN EKONOMI NASIONAL Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang melakukan kegiatan perekonomian bagi para anggotanya untuk kesejahteraan bersama. Jadi, koperasi identik dengan gerakan ekonomi rakyat. Pembangunan ekonomi di Indonesia bisa dilihat dari era pemerintahan yang memimpin negara ini, yaitu orde lama, orde baru dan orde reformasi. Pada era pemerintahan orde lama telah diselenggarakan kongres koperasi beberapa kali sehingga peraturan mengenai koperasi disahkan. Ketika itu, pemerintah mengambil sikap yang aktif dalam membina gerakan koperasi di seluruh Indonesia dengan menyesuaikan fungsi koperasi berdasarkan semangat UUD 1945 dan Manipol Republik Indonesia tahun 1959. Koperasi diberikan peranan utama agar menjadi alat untuk ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sebagai sendi kehidupan ekonomi bangsa, dan dasar pengaturan perekonomian rakyat. Tujuannya agar bangsa Indonesia memperoleh taraf hidup layak di dalam susunan



masyarakat yang adil dan makmur. Saat orde baru berkuasa, koperasi memiliki UndangUndang Perkoperasian yang berisi pokok-pokok koperasi. Undang-undang tersebut adalah UU No 12/1967 yang salah satu isinya mengenai kedudukan hukum koperasi sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat berwatak sosial dan sebagai alat demokrasi ekonomi nasional. Maka pemerintah berkewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia. Koperasi pun dianggap sebagai kumpulan manusia yang secara bersamaan memajukan kepentingan ekonomi mereka dan masyarakat.  Koperasi Indonesia berasaskan kekeluargaan dan gotong royong. Kemudian pada era reformasi, koperasi juga memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Gerakan koperasi lebih otonom dan masih banyak yang berfokus pada bisnis perkoperasian. Koperasi diharapkan lebih berperan dalam jasa keuangan, pelayanan di bidang infrastruktur serta pembelian yang dilakukan bersama. Peran koperasi di zaman ini semakin meningkat sebagai: 



Organisasi atau lembaga penyedia lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia.







Membantu untuk membangun serta mengembangkan potensi perekonomian bagi anggotanya yang kebanyakan tidak memiliki akses langsung atau diberi porsi besar dalam industri keuangan Indonesia.







Identik dengan perekonomian rakyat sehingga berperan aktif untuk mempertinggi kualitas perekonomian rakyat kecil serta pelaku usaha seperti UMKM (kecil menengah).







Pilar utama ketahanan ekonomi masyarakat Indonesia karena asas gotong royongnya itu.







Mampu mewujudkan perekonomian nasional sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan dan keadilan ekonomi.



Telah banyak fakta mengenai peran penting koperasi di Indonesia, terutama di bidang ekonomi. Namun, kualitas koperasi perlu terus ditingkatkan agar rakyat Indonesia makin adil dan sejahtera.



BAB IV KESIMPULAN



Kesimpulan dari penjelasan materi diatas menurut pendapat saya adalah dapat diketahui bahwa koperasi adalah sebuah lembaga keuangan (bukan bank) yang didefinisikan sebagai kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Pada awal perkembangannya yaitu di mulai pada tahun 1844 koperasi sudah menjadi sebuah sarana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari , seiring dengan perkembangannya koperasi mulai berubah menjadi lembaga yang bukan hanya menyediakan kebutuhan sehari-hari namun juga menjadi lahan pekerjaan bagi masyarakat. Tujuan dari koperasi sendiri adalah untuk mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual, hal ini dapat terlihat dari bagaimana sistem dan prinsip koperasi yang mudah sehingga tidak menyulitkan anggota untuk mencapai tujuan dari koperasi itu sendiri. Namun minat masyarakat yang kurang untuk ikut serta di dalam koperasi sangat kecil, hal tersebut dikarenakan masih banyak sekali individu yang menganggap koperasi merupakan lembaga keuangan nonbank yang tidak eksis atau peringkat dua. Mengapa demikian? Kurangnya partisipasi masyarakat dan sistem yang apik serta menarik yang menyebabkan sangat sedikitnya peminat terkhusus di Indonesia. Padahal koperasi memiliki fasilitas yang lengkap untuk membantu memenuhi kebutuhan anggotanya. Perlunya peran pemerintah untuk membantu menumbuhkembangkan minat masyarakat terhadap koperasi sangat penting dilakukan. Permasalahnya yang paling kental di koperasi adalah kurangnya partisipasi masyarakat, maka untuk menumbuhkembangkan minat masyarakat untuk bergabung dan memajukan koperasi dibutuhkan peran dari seluruh pihak, dari masyarakatnya sendiri sampai kepada pemerintah. Sosialisasi secara menyeluruh dan rutin juga perlu diterapkan guna memberi informasi kepada masyarakat apa saja yang dapat memberi keuntungan apabila masyarakat ikut serta kedalam koperasi. Perbaikan sistem dan manajemen koperasi juga harus di perhatikan, mengingat dibutuhkannya tenaga profesional dan manajemen yang tersusun secara baik agar koperasi dapat terus berkembang dan semakin maju.



DAFTAR PUSTAKA 



BMP MODUL ADPU4330







http://penabulucooperative.org/peranan-koperasi/







http://www.anneahira.com/sejarah-koperasi.htm







 http://ninasuryaninina.blogspot.com/2012/11/tugas-ekonomi-koperasi-makalah.html







http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Sejarah_koperasi_di_Indonesia







https://nusaibahtaqiyya.wordpress.com/2017/01/19/perkembangan-dan-kondisikoperasi-saat-ini/







https://www.neraca.co.id/article/42136/dorong-koperasi-mampu-cukupi-kebutuhanmasyarakat







https://multiintisarana.com/2019/09/18/peran-penting-koperasi-dalam-pembangunanekonomi-di-indonesia/