Tugas 1 - Tata Cara Pelaksanaan Perpajakan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

No 1



Tugas Tutorial Membuat peta konsep tentang : 1. Peran dan fungsi pajak dalam perkembangan ekonomi Negara Indonesia 2. Subjek pajak dan wajib pajak



2



Jawablah pertanyaan berikut dengan baik dan jelas 1. Apakah pajak meruakan satu satunya sumber penerimaan Negara? 2. Jelaskan menurut Anda bahwa Tujuan Penutian Pajak merupakan politik ekonomi pemerintah ! 3. Jelaskan sejarah pemungutan Pajak di Indonesia !



Sumber Tugas Tutorial • Djulianto, Suryohadi. 2017. Tata Cara Pelaksanaan Perpajakan. Universitas Terbuka : Tangerang Selatan • Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan •







Djulianto, Suryohadi. 2017. Tata Cara Pelaksanaan Perpajakan. Universitas Terbuka : Tangerang Selatan Undang-Undang Ketentuan Umum



4. Apakah kewajiban perpajakan organisasi seperti PSSI, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan lain-lain memiliki kewajiban perpajakan seperti halnya badan usaha yang berbentuk PT, CV, Fa atau Koperasi ? 5. Setiap tahun di Bali diadakan pertandingan tenis Internasional dengan mengundang para pemain tenis asing. Bagaimana status mereka?



dan Tata Cara Perpajakan



Peran dan Fungsi Pajak dalam Perkembangan Ekonomi Republik Indonesia Fungsi Penyelenggara :



Negara



Infrastruktur, Transportasi, Kesehatan, Keamanan, Fasilitas Umum



Rakyat



Pajak



Hakikat Pajak : Pajak hanya merupakan salah satu alternatif untuk menghimpun dana yang digunakan untuk pengeluaran negara. 80% penerimaan negara berasal dari pajak.



Wewenang Memungut Pajak : Pajak 23 A dan Pasal 23 C UUD 1945



Keuangan Negara : 1. APBN 2. Perpajakan 3. Uang dan Perbankan 4. Lalu lintas pembayaran luar negeri dan Pasar Modal.



Peranan dan Definisi Pajak : 1. Peralihan sumber daya dari swasta ke public 2. Dipungut berdasarkan UU 3. Dilakukan oleh pemerintah negara yang sah 4. Tidak terkait imbalan secara langsung 5. Dipungut berdasarkan kriteria tertentu 6. Partisipasi masyarakat 7. Government Expenditure 8. Politik ekonomi pemerintah 9. Tax Neutrality



Pemungutan Pajak Pusat : 1. Direktorat Jenderal Pajak memungut PPh, PPN, PPnBM 2. Direktorat Jenderal Bea Cukai Memungut Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai dan Pajak Dalam rangka Impor (PPh Pasal 22, PPN dan PPnBM 3. Instansi/Lembaga lainnya memungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)



Subjek Pajak dan Wajib Pajak Subjek Pajak PPN dan PPnBM



Wajib Pajak



\



Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam setahun pajak atau bagian tahun pajak disebut wajib pajak. Subjek Pajak PPh



Subjek Pajak Dalam Negeri



Orang Pribadi Orang pribadi yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan atau dalam suatu tahun pajak dan berkeinginan tinggal di Indonesia.



Warisan yang belum dibagi Dalam hal orang pribadi meninggal dunia maka harta warisannya menggantikan kedudukannya sebagai subjek pajak.



Subjek Pajak Luar Negeri



Badan



Orang Pribadi



Bentuk usaha Tetap



Badan



Sekumpulan orang/modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha atau tidak.



Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, berada di Indonesia tidak lebih 183 hari selama 12 bulan.



Yaitu bentuk usaha yang tidak digunakan oleh orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia atau ada di Indonesia kurang dari 183 hari selama 12 bulan atau badan yang tidak berdiri dan berkedudukan di Indonesia.



Tidak berdiri dantidak bertempat di Indonesia, menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, atau melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.



Pengecualian Subjek Pajak : 1. Kantor Perwakilan Negara Asing 2. Pejabat perwakilan diplomatic dan konsulat atau pejabat lain 3. Organisasi Internasional 4. Pejabat – pejabat perwakilan organisasi internasional 5. Organisasi Internasional yang tidak termasuk subjek pajak ditetapkan dengan keputusan Menteri keuangan



1. Apakah pajak merupakan satu satunya sumber penerimaan negara? Tidak. Tidak hanya pajak sebagai satu-satunya sumber penerimaan negara, terdapat sektor lain yaitu : • Sumber pendapatan negara non-pajak Adapun sumber pendapatan negara non-pajak terdiri dari keuntungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pengelolaan sumber daya alam, pinjaman, barang sitaan, percetakan uang atau sumbangan. Berikut beberapa contohnya: 1. Sumber penerimaan dari barang–barang yang dikuasai atau milik pemerintah. Barang-barang yang dikuasai negara ini kemudian disewakan kepada pihak swasta. Kemudian, biaya sewanya akan dimasukkan ke dalam kas negara sebagai salah satu sumber pendapatan negara. 2. Perusahaan yang melakukan monopoli dan oligopoli ekonomi. Seperti disebutkan, salah satu sumber pendapatan negara non-pajak adalah keuntungan Badan Usaha Milik Negara. Perusahaan negara biasanya bersifat monopoli dan berskala besar. Keuntungan dari BUMN ini menjadi pendapatan negara yang disisihkan untuk pembiayaan negara itu sendiri. 3. Harta terlantar adalah harta peninggalan yang dianggap terlantar atau tidak ada seorangpun yang mengajukan klaim atasnya. Maka dalam hal ini negara berhak mengumumkan, jika tidak ada ahli waris yang mendatangi dan mengambil haknya dalam kurun waktu yang ditentukan, harta tersebut menjadi milik negara. 4. Denda yang dijatuhkan untuk kepentingan umum. Denda yang dimaksud adalah hukuman berupa sitaan atau pembayaran yang telah disepakati besarannya. Untuk barang sitaan biasanya akan dilelang untuk kemudian hasilnya masuk dalam kas negara.



5. Retribusi dan iuran lainnya. Retribusi sendiri adalah pungutan yang berkaitan dengan jasa Negara. Menurut Undang–Undang Nomor 19 Tahun 1997, yang disebut sebagai objek retribusi adalah jasa umum atau jasa untuk kepentingan dan pemanfaatan umum, jasa usaha dan perizinan tertentu. • Hibah Hibah adalah pemberian yang diberikan kepada pemerintah tapi bukan bersifat pinjaman. Hibah sifatnya sukarela dan diberikan tanpa ada kontrak khusus. Dana bantuan yang didapat biasanya diperuntukkan bagi pembiayaan pembangunan. Di samping itu, penerimaan yang berasal dari luar negeri juga bisa berupa pinjaman program atau pinjaman proyek dengan jangka waktu tertentu. Lembaga internasional yang pernah memberi bantuannya pada Indonesia antara lain Bank Dunia (World Bank), ADB (Asean Development Bank), dan IMF (International Monetary Fund).



2. Jelaskan menurut Anda bahwa Tujuan Penutian Pajak merupakan politik ekonomi pemerintah ! Pemungutan pajak di Indonesia memiliki tujuan untuk menunjang kebijakan pemerintah dalam meningkatkan investasi dan daya saing, dimana pajak berfungsi sebagai untuk mengatur masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial, dan politik dengan adanya investasi. 3. Jelaskan sejarah pemungutan Pajak di Indonesia ! Sejak zaman penjajahan sampai dengan beberapa tahun setelah Indonesia merdeka, wewenang pemungutan seluruh jenis pajak dan retribusi boleh dikatakan dilakukan oleh satu instansi yang dikenal dengan sebutan Kantor Inspeksi Keuangan yang dipimpin oleh seorang Inspektur Keuangan yang bernaung di bawah Kementrian Iuran Negara. Disebut inspeksi keuangan karena instansi tersebut



memiliki dua wewenang utama, yaitu pemungutan pajak (wewenang menetapkan pajak), dan wewenang penagwasan penggunaan dana oleh seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Sekitar Tahun 1967, fungsi pengawasan dicabut dan diserahkan kepada lembaga yang khusus menjalankan fungsi pengawasan ke lembaga di bawah Departemen Keuangan yang disebut Direktorat Jendral Pengawasan Keuangan Negara (DJPKN), yang kemudian berkembang berdiri sendiri menjadi Badan Pengawas Keuangan dan Pembanguan (BPKP). Atas dasar perubahan fungsi dan tugasnya, nama Inspeksi Keuangan diubah menjadi Inspeksi Pajak sebagai organisasi vertikal Departemen Keuangan, yang dipimpin oleh seorang kepala Inspeksi Pajak. Wewenangnya sebatas pada mendata, mengadministrasikan wajib pajak, dan melakukan pemungutan pajak melalui cara penetapan pajak (official assessment). Perkembangan selanjutnya, Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi. Dalam konteks desentralisasi tersebut, Pemerintah Pusat melimpahkan sebagian wewenangnya dan memberikan otonomi kepada pemerintah daerah. Hal ini sebagai berikut : 1) Pemerintah Pusat memberikan wewenang dan hak mengurus dan mengembangkan potensi daerah, kemudian membentuk rumah tangga daerah. 2) Di bidang keuangan berarti memberikan hak otonomi untuk membelanjai “rumah tangga sendiri” dengan memanfaatkan sumber-sumber pendapatan di daerah sendiri. Dengan demikian, sebagian wewenang memungut pajak dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah. Kedua perimbangan itulah yang menjadi titik tolak pelimpahan wewenang memungut beberapa jenis pajak, dan retribusi kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan potensi di daerah masing-masing. Dengan UU Nomor 32 Tahun 1957, dan UU Nomor 10 Tahun 1968, beberapa jenis pajak dilimpahkan wewenang pemungutannya kepada Pemerintah Daerah, antara lain sebagai berikut. 1. Diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi a) Pajak Pembangunan 1 (telah berubah menjadi Pajak Hotel dan Pajak Restoran). b) Pajak Rumah Tangga. c) Pajak Kendaraan Bermotor. d) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. e) Pajak Verponding.



Catatan : Pajk Pembangunan 1 dengan UU No. 18 Tahun 19997 yang diubah dengan UU No.34 Tahun 2000 berubah menjadi Pajak Hotel dan Pajak Restoran, Pajak Verponding, Pajak Rumah Tangga, Iuran Pembangunan Daerah, Pajak Kekayaan melalui UU No.12 Tahun 1995 dihapus dan berubah menjadi Pajak Bumi dan Bangunan. 2. Diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota a) Pajak Jalan. b) Pajak Kopra. c) Pajak bangsa asing. d) Pajak radio, dan sebagainya. Catatan : melalui UU No.17 Tahun 1997, jenis pajak teresbut telah dihapus dan diganti jenis pajak baru yang dipungut Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Reformasi perpajakan tahun 1983 telah mengubah filosofi pemungutan pajak di Indonesia, dari sistem official assessment menjadi sistem self assessment. Berdasarkan sistem tersebut, wewenang menetapkan pajak tdak lagi pada administrasi, tetapi dilakukan oleh wajib pajak. Wewenang Direktorat Jenderal Pajak berubah, lebih kepada memberikan bimbngan dan penyuluhan, serta pengawasan kepatuhan wajib pajak. Sejalan dengan perubahan filosofi dan sesuai dengan fungsinya, nama Kantor Inspeksi Pajak diubah menjadi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pada sisi lain, pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat adalah : 1) Pajak penghasilan (PPh sebagai gabungan dari pajak perseroan dan pajak pendapatan) 2) Pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM, sebelumnya pajak penjualan 1951) 3) Bea meterai (perubahan dari aturan bea meterai tahun 1921, dengan menghapus bea meterai modal dan bea meterai dagang) 4) Pajak bumi dan bangunan (gabungan dari beberapa jenis pajak daerah seperti : pajak verponding, pajak rumah tangga, iuran pembangunan daerah atau ipeda, dan pajak kekayaan)



5) Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (pertama kali dipungut berdasarkan UU No. 21 Tahun 1997, kemudian dengan UU No. 28 Tahun 2009 ditetapkan menjadi pajak daerah). Adapun jenis pajak yang dipungut oleh daerah provinsi dan kabupaten/kota, antara lain : 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7)



Pajak balik nama kendaraan bermotor Pajak hotel Pajak restoran Pajak hiburan Pajak air bawah tanah Bea perolehan atas tanah dan bangunan (sejak tahun 2010) ….. dan lain-lain



4. Apakah kewajiban perpajakan organisasi seperti PSSI, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan lain-lain memiliki kewajiban perpajakan seperti halnya badan usaha yang berbentuk PT, CV, Fa atau Koperasi ? Tidak. Karena termasuk dalam lemabaga nonprofit, dimana lembaga ini merupakan subjek pajak yang artinya seluruh kewajiban subjek pajak harus dipenuhi tanpa terkecuali, namun tidak semua penghasilan yang diperoleh dari lembaga merupakan objek pajak. 5. Setiap tahun di Bali diadakan pertandingan tenis Internasional dengan mengundang para pemain tenis asing. Bagaimana status mereka? Para pemain tennis tersebut berstatus sebagai Subjek Pajak Luar Negeri yang dimana atas hadiah dan penghargaan yang diterima dikenakan PPh 26 berupa pajak penghasilan yang dipotong sebesar 20% dari jumlah bruto.



SUMBER : BUKU MATERI POKOK PAJA3339 TATA CARA PELAKSANAAN PERPAJAKAN https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/sumber-pendapatan-negara