Tugas 2 043002445 Sistem Hukum Indonesia Isip 4131 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS 2 SISTEM HUKUM INDONESIA ISIP 4131 NAMA



: HERIANTO



NIM



: 043002445



UPBJJ UT



: PALANGKARAYA



Merujuk pada Pasal 1338 KUHPerdata bahwa Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali, selain atas kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.



Pertanyaan: 1. Bagaimanakah jika rekanan dalam perjanjian tersebut menggantung tanpa kepastian proyek pengerjaan sesuai yang telah dituangkan dalam perjanjian. 2. Mengapa perjanjian yang sudah disepakati masih boleh dibatalkan sepihak?



Jawab,



1. Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya bahwa kedua belah pihak wajib mentaati dan melaksanakan perjanjian yang telah disepakati sebagaimana mentaati undang-undang. Oleh karena itu, akibat dari asas pacta sunt servanda adalah perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan dari pihak lain. Hal ini disebutkan dalam Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata yaitu suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undangundang dinyatakan cukup untuk itu.



Disini makna yang dapat kita ambil adalah undang-undang menjadi pengikat antara kedua belah pihak dalam sebuah perjanjian. Kemudian pada kasus diatas, bagaimana jika perjanjian tersebut menggangung tanpa kepastian proyek pengerjaan sesuai yang



telah dituangkan dalam perjanjian? Apakah perjanjian yang sudah masih boleh dibatalkan sepihak? Disini mengambil acuan dari Pasal dan peraturan yang berlaku.



2. Perjanjian tertentu bisa batal atau dibatalkan oleh salah satu pihak dalam perjanjian, kalau “undang-undang menyatakan ada cukup alasan untuk itu” (uit hoofde der redenen welke de wet daartoe voldoende verklaart). Undang-undang memang dalam pasal-pasal tertentu, menyatakan perjanjian tertentu batal atau memungkinkan salah satu pihak dalam perjanjian untuk menuntut pembatalannya. Contohnya Pasal 1266, 1267, 1335, 1611, 1646 sub 3, 1688 dan 1813 B.W.



Di samping itu, ada yang juga perlu untuk mendapat perhatian kita, yaitu bahwa benar sekali kalau pengadilan pernah menyatakan, bahwa tidak ada ketentuan undangundang yang melarang dimungkinkannya pembatalan suatu perjanjian, yang telah ditutup untuk jangka waktu yang tidak tertentu, secara sepihak. Perhatikan kata-kata “untuk jangka waktu tidak tertentu”. Perjanjian-perjanjian seperti itu (yang ditutup untuk jangka waktu tidak tertentu) memang harus bisa diakhiri secara sepihak; para pihak pada asasnya harus mempunyai kesempatan untuk bisa melepaskan diri dari keterikatannya, kalau tidak, maka para pihak harus terikat seumur hidup.



Sumber bacaan,



Modul ISIP 4131 http://repository.ut.ac.id/4108/1/HKUM4402-M1.pdf https://pn-tahuna.go.id/tentang-pengadilan/sistem-pengelolaan-pn/kegiatanpengadilan/item/perjanjian