Tugas 2 043002445 Pengantar Ilmu Hukum Isip 4130 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS 2 PENGANTAR ILMU HUKUM ISIP 4130 NAMA



: HERIANTO



NIM



: 043002445



UPBJJ UT



: PALANGKARAYA



1. Sumber Hukum Materiil



Sumber Hukum Materiil Adalah sumber-sumber yang melahirkan isi (materi) suatu hukum sendiri, baik secara langsung maupun tidak langsung. Biasanya yang menjadi sumber-sumber hukum materil adalah aneka gejala yang ada dalam kehidupan masyarakat, baik yang telah menjelma menjadi peristiwa maupun yang belum menjelma menjadi peristiwa.



Yang dapat menjadi sumber hukum materil adalah segala unsur yang menjadi aspekaspek kehidupan masyarakat sendiri, misalnya unsur kebudayaan, unsur pendidikan, unsur ekonomi/ perdagangan, unsur pertahanan, unsur kefilsafatan/ pandangan hidup dan sebagainya serta tentu saja unsur keperluan yang dapat terjelma di berbagai bidang kehidupan tersebut.



Contoh sumber hukum materill adalah : Agama, Kesusilaan, hubungan sosial dan lainnya.



2. Faktor-faktor apa yang mendasari pembentukan hukum terkait perlindungan wilayah perairan Indonesia serta pengaturan perikanan



Wilayah pesisir laut dan pulau-pulau kecil memiliki arti strategis dalam membangun bangsa dan mensejahterakan masyarakatnya. Hal ini dikarenakan, kekayaan sumberdaya alam yang terkandung di wilayah ini, baik sumberdaya hayati maupun sumberdaya non hayati. Namun demikian, kekayaan sumberdaya alam tersebut belum dimanfaatkan secara optimal, salah satunya disebabkan oleh ego sektoral antar lembaga pemerintah.



Bahkan ego sektoral yang berujung pada konflik kewenangan antar lembaga ini telah mengakibatkan kerusakan lingkungan pesisir laut dan pulau-pulau kecil, karena masing-masing lembaga merasa berwenang untuk memanfaatkan, namun saling menyalahkan ketika terjadi kerusakan.



Munculnya konflik antar lembaga yang terkait dengan pengelolaan wilayah pesisir laut dan pulau-pulau kecil disebabkan oleh tumpang tindihnya peraturan perundangundangan. Hal ini dikarenakan, kepentingan masing-masing lembaga berlandaskan pada dasar hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah, berupa Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), maupun Peraturan Daerah (Perda).



Dengan kata lain, kerusakan lingkungan di wilayah pesisir laut dan pulaupulau kecil ini disebabkan oleh ketidakjelasan kewenangan antar lembaga yang terkait di wilayah ini, sehingga dengan dasar hukum yang diberikan masing-masing lembaga merasa berwenang untuk memberikan izin pemanfaatan Persoalan pengelolaan di wilayah pesisir laut dan pulaupulau kecil semakin krusial seiring dengan disahkannya Undangundang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian digantikan oleh Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan sekarang digantikan lagi oleh UU No. 23 tahun 2014.



Pada Undang-undang Pemerintah Daerah, terdapat mandat yang diberikan kepada Pemerintah Daerah untuk mengelola sumberdaya wilayah pesisir laut dan pulau-pulau kecil sejauh 12 mil untuk provinsi. Pemberian kewenangan kepada daerah ini ditafsirkan



sebagai



kedaulatan,



sehingga



memunculkan



konflik



horizontal



pengkavlingan laut di masyarakat. Dengan demikian, permasalahan yang terjadi di wilayah pesisir laut dan pulau-pulau kecil, tidak hanya terjadi konflik antar lembaga pemerintah (konflik sektoral) akan tetapi juga terkait dengan kewenangan daerah dalam mengelola sumberdaya pesisir laut dan pulau-pulau kecil



3. Untuk berlakunya undang-undang terdapat beberapa asas. Sebutkan apa saja asas-asas tersebut dan menurut saudara pada artikel di atas terkandung asas apa



Asas Perundang -undangan :



1. Undang-undang tidak berlaku surut artinya perundang-undangan hanya berlaku ketika produk hukum ini telah dinyatakan berlaku, sehingga segala perbuatan yang pernah terjadi sebelumnya tidak dapat kemudian diterapkan dengan undangundang yang baru ini.



2. Asas legalitas yang dikenal dengan doktrin Nullum Delictum Noella Poena Sine Praevia Lege Poenali yang artinya tiada suatu perbuatan dapat dihukum, kecuali atas ketentuan ketentuan pidana dalam undang-undang yang telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu. (Pasal 1 KUHP)



3. Lex superior derogat legi inferiori. Yang artinya Peraturan perundang-undangan bertingkat lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan tingkat lebih rendah, kecuali apabila substansi peraturan perundang-undangan lebih tinggi mengatur hal-hal yang oleh undang-undang ditetapkan menjadi wewenang peraturan perundang-undangan tingkat lebih rendah.



4. Asas Lex specialis derogat legi generalis yang artinya bahwa aturan hukum yang khusus akan menggesampingkan aturan hukum yang umum.



5. Asas lex posterior derogat legi priori yang artinya Aturan hukum yang lebih baru mengesampingkan atau meniadakan aturan hukum yang lama. Asas ini mewajibkan menggunakan hukum yang baru.



6. Asas Welvaarstaat, bahwa Undang-undang adalah sarana untuk mencapai kesejahteraan bagi masyarakat maupun individu.



Sedangkan dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan terdapat 7 Asas Pembentukan Peraturan Perundangundangan yang baik, yang meliputi: a. kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; d. dapat dilaksanakan; e. kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan; dan g. keterbukaan.



Artikel diatas adalah termasuk Asas lex posterior derogat legi priori yang artinya Aturan hukum yang lebih baru mengesampingkan atau meniadakan aturan hukum yang lama. Asas ini mewajibkan menggunakan hukum yang baru.



Sumber bacaan,



Modul ISIP 4130 http://repository.ut.ac.id/4293/1/ISIP4131-M1.pdf https://law.ui.ac.id/v3/penegakan-hukum-di-wilayah-laut-indonesia/ https://business-law.binus.ac.id/konsultasi-hukum/asas-hukum-yang-berlaku/