Tugas 2 Akuntansi Sektor Publik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NASKAH TUGAS TUTORIAL KE-2 AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK UNIVERSITAS TERBUKA Nama NIM



: Abel Manuah : 041725484



SOAL 1 Terdapat beberapa stadar yang diterapkan pada sector publik salah satunya adalah standar pelayanan minimal (SPM) Pertanyaan: Kemukakan apa yang diketahui tentang standar pelayanan minimal, apa unsur-unsur dasar dalam menentukan standar pelayanan minimal dan berikan contoh penerapannya pada sektor publik! Jawab Berdasarkan PP No 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar terdiri atas: a. Pendidikan; b. Kesehatan; c. Pekerjaan umum dan penataan ruang; d. Perumahan rakyat dan kawasan permukiman; e. Ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan f. Sosial. Materi muatan SPM mencakup: a. Jenis Pelayanan Dasar; b. Mutu Pelayanan Dasar; dan c. Penerima Pelayanan Dasar. Contoh penerapan dalam sektor publik adalah dalam pasal 5 (i) Pasal 5 1. SPM pendidikan mencakup SPM pendidikan Daerah provinsi dan SPM pendidikan Daerah kabupaten/kota. 2. Jenis Pelayanan Dasar pada SPM pendidikan Daerah provinsi terdiri atas: a. pendidikan menengah; dan



b. pendidikan khusus. 3. Jenis Pelayanan Dasar pada SPM pendidikan Daerah kabupaten/kota terdiri atas: a. pendidikan anak usia dini; b. pendidikan dasar; dan c. pendidikan kesetaraan. Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas pendidikan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal diatas seperti contohnya Sekolah Dasar, Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa DLL SOAL 2 Terdapat standar akuntansi dalam sektor publik yang diterapkan untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara Pertanyaan: Kemukakan hal apa yang biasanya dilakukan dalam proses pemeriksaan keuangan negara! Jelaskan dan berikan contoh kegiatannya! Jawab Berdasarkan amanat pasal 23 ayat (5) UUD 1945, Badan Pemeriksa Keuangan bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Kemudian dituangkan lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara jo Pasal 6 ayat (3) UU BPK Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Terdapat tiga jenis pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK, yaitu: pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja,dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah. Pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan setelah laporan keuangan disusun oleh objek pemeriksaan (kementerian/lembaga, pemerintah pusat, pemerintah daerah), dan diserahkan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran dimaksud berakhir. Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan BPK untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengidentifikasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian



lembaga perwakilan. Adapun untuk pemerintah, pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta memenuhi sasarannya secara efektif. Maksud pemeriksaan adalah untuk memberikan rekomendasi yang dapat mendorong ke arah perbaikan. Contoh pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK di antaranya adalah kinerja atas efektivitas pengelolaan dana desa, kinerja atas efektivitas penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional, serta kinerja atas pengelolaan dana pendidikan melalui program BOS dan PIP. Pemeriksaan kinerja atas suatu tema tidak dilakukan rutin setiap tahun, melainkan berdasarkan perencanaan prioritas pemeriksaan yang telah disusun sebelumnya.



Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, atau biasa disebut dengan PDTT, adalah adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif. PDTT dalam bentuk pemeriksaan kepatuhan keuangan bertujuan untuk menilai apakah hal pokok yang diperiksa sesuai (patuh) dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan PDTT dalam bentuk pemeriksaan investigatif bertujuan untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana. Contoh pemeriksaan kepatuhan yang dilakukan BPK di antaranya adalah PDTT atas belanja daerah, PDTT atas belanja modal infrastruktur, serta PDTT atas pendapatan daerah. Sebagaimana halnya dengan pemeriksaan kinerja, PDTT atas suatu tema tertentu juga tidak dilakukan rutin setiap tahun, melainkan berdasarkan perencanaan prioritas pemeriksaan yang telah disusun sebelumnya. Contoh pemeriksaan investigatif yang dilakukan BPK adalah pemeriksaan investigatif atas PT Asuransi Jiwasraya. Pemeriksaan investigatif biasanya dilakukan karena adanya permintaan dari Aparat Penegak Hukum atas suatu kasus tertentu.



SOAL 3 Terdapat beberapa pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam perencanaan publik diantaranya adalah pendekatan top down dan pendekatan buttom up. Pertanyaan: Jelaskan perbedaan pendekatan top down dan pendekatan buttom up dan kemukakan pendekatan mana yang tepat digunakan dalam sistem pemerintahan desentralisasi! Jawab Perbedaan Fokus awal Identifikasi aktor utama



Kriteria evaluasi



Fokus secara keseluruhan



Top-down Kebijakan pemerintah (pusat) Dari pusat (atas) dilanjutkan ke bawah sbg konsekuensi implementasi Berfokus pada pencapaian tujuan formal yg dinyatakan dlm dokumen kebijakan Bagaimana mekanisme implementasi bekerja untuk mencapai tujuan kebijakan



Bottom-up Jaringan implementasi pd dari level paling bawah Dari bawah, yaitu para implementer pada level lokal ke atas Kurang begitu jelas, apa saja yang dianggap peneliti penting dan pny relevansi dgn kebijakan Interaksi strategis antar berbagai aktor yang terlibat dlm implementasi



Sistem pemerintahan desentralisasi menggunakan pendekatan bottom-up, Dengan adanya UU No. 22 tahun 1999, tentang pemerintahan daerah kepala daerah diberi wewenang yang luas untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat daerahnya sesuai dengan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat (UU No. 22 th. 1999 pasal 1, huruf h). Pemberian wewenang yang luas tidak berarti apabila tidak dibarengi dengan pemberian wewenang atas pengelolaan keuangan yang memadai (UU No. 22 Th. 1999, pasal 8 ayat 1 dan 2) Tujuan pemberian kewenangan dalam penyelenggaran otonomi daerah adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan sosial. Seperti yang kita ketahui tujuan dari adanya desentralisasi ini adalah mencapai sasaran pembangunan (Kuncoro, 2004) seperti: 1. Meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi daerah. 2. Meningkatkan pendapatan per kapita. 3. Mengurangi kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan.



SOAL 4 Terdapat enam sistem penganggaran publik yaitu line item budgeting, performance budgeting, incremental budgeting, planning programing budgeting system, zero based budgeting dan medium term budgeting framework. Pertanyaan: Dari keenam sistem penganggaran yang ada, sistem manakah yang tepat digunakan dalam perencanaan jangka panjang, jelaskan! Jawab Menurut saya, sistem penganggaran yang tepat digunakan dalam perencanaan jangka panjang adalah Planning Progamming Budgeting System, sistem penganggaran ini merupakan proses perencanaan, pembuatan program, dan penganggaran yang terkait dalam suatu sistem sebagai kesatuan yang bulat dan tidak terpisah, yang didalamnya terkandung identifikasi tujuan organisasi serta permasalahan yang mungkin timbul. Proses pengorganisasian , pengoordinasian, dan pengawasan terhadap semua kegiatan yang diperlukan, serta pertimbangan atas implikasi keputusan terhadap berbagai kegiatan dimasa yang akan datang. Pada hakikatnya, berbagai jenis anggaran yang muncul belakangan memiliki karakter yang lebih rasional dibandingkan line-item budgeting. PPBS berusaha merasionalkan proses pembuatan anggaran dengan cara menjabarkan rencana jangka panjang kedalam program-program, sub-program, serta berbagai proyek Konsepsi pokok PPBS adalah sebagai berikut: (1)Tujuan: menjadi pengarah menuju hasil yang akan diperoleh ataupun pelayanan dan jasa-jasa yang akan diberikan. (2) Alternatif cara : menyajikan pilihan dari serangkaian cara ataupn tindakan. (3) Hasil guna: berkaitan dengan pengukuran atas tingkat keberhasilan tindakan dalam rangka pencapaian tujuan. (4) Dimensi waktu: memperkirakan perspektif secara tahunan dalam mempertimbangkan akibat dari tuntutan yang diproyeksikan pada masa mendatang. (5) Prioritas: berkaitan dengan penentuan tindakan yang diutamakan, akan diambil kriteria pilihan tertentu. (6) Pengendalian/pengawasan: pengendalian/pengawasan ketatalaksanaan yang terintegrasikan, berkaitan dengan sistem pelaporan dan aliran balik informasi