Tugas 2 Hak Asasi Manusia Yhono Mohi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN TUGAS MATA KULIAH TUGAS 2



:YHONO MOHI.....….....................................



Nama Mahasiswa



Nomor Induk Mahasiswa/ NIM : 825768263……………………………..............



Kode/Nama Mata Kuliah



: PKNI4317/Hak Asasi Manusia (HAM).........



Kode/Nama UPBJJ



: 86/ Jayapura ................................………….....



Masa Ujian



: 2021/22.1 (2021.2)



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



1. Pada era modern saat ini, kesadaran akan menghormati hak asasi orang lain mulai terkikis oleh kemajuan teknologi yang menyebabkan degradasi nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia yang terkenal akan budaya ketimurannya. Banyak pelanggaran HAM terjadi. Menurut saudara, apa arti penting penegakan HAM saat ini? Arti penting penegakan HAM dalam kehidupan adalah sebagai perwujudan keadilan dalam kehidupan di dunia. Pembahasan: Hak Asasi Manusia atau biasa kita sebut HAM merupakan hak yang melekat serta dimiliki oleh setiap manusia tanpa terkecuali, dan tidak dapat dicabut maupun dihilangkan oleh pihak manapun tanpa terkecuali pula, HAM merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. HAM Ini bersifat universal, berlaku kepada siapapun, dimanapun dan kapanpun. Adapun 4 ciri Hak Asasi Manusia, menurut Gianto dalam sebuah buku Pendidikan Filsafat Pancasila dan Kewarganegaraan (2019), yaitu: 1.HAM bersifat hakiki. 2.HAM bersifat universal. 3.HAM bersifat tetap. 4.HAM bersifat tidak dapat dibagi. Sebagai Individu kita harus berperan serta untuk mencegah terjadinya pelanggaranpelanggaran HAM dalam kehidupan. Setiap Individu mempunyai hak yang sama namun juga setiap individu juga memiliki kewajiban yang sama pula untuk dapat menghormati hak yang dimiliki oleh individu lainnya agar dapat tercipta suasana yang harmonis serta adil dan bersatu. 2. UU No 26 Tahun 2000 merupakan aturan yang mengatur tentang pengadilan HAM yang akan mengadili tentang pelanggaran HAM berat. Salah satu pelanggaran HAM berat adalah kejahatan kemanusiaan. Di dalamnya terdapat bentuk kejahatan apartheid. Saudara bisa jelaskan? Kejahatan apartheid berupa pemisahan secara rasial – segresi rasial dapat berupa kebijakan atau peraturan yang memisah-misahkan kelompok berdasarkan ras dan suku. 3. Crime Against Humanity adalah kejahatan HAM yang sangat berat dalam pergaulan internasional. Bagaimana Statuta Roma mengaturnya? Dalam Pasal 12 Statuta Roma 2002, dijelaskan jika Mahkamah Pidana Internasional hanya memiliki yurisdiksi terhadap kejahatan yang terjadi di wilayah negara pihak Statuta Roma 2002, atau kejahatan yang dilakukan pelaku di negara pihak Statuta Roma 2002. Dalam jurnal Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pemimpin Negara terkait dengan Kejahatan



Perang dan Upaya Mengadili Oleh Mahkamah Pidana Internasional (2019) karya Ida Ayu Kade Ngurah Anggreni, dkk, disebutkan ada dua prinsip pemberlakuan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional, yakni: Ketidakinginan (unwilling) Artinya ketidakinginan suatu negara untuk mengadili kejahatan di wilayahnya. Sehingga menyebabkan Mahkamah Pidana Internasional ikut campur tangan untuk menegakkan keadilan. Ketidakmampuan (inability) Artinya ketidakmampuan negara untuk memperoleh terdakwa, tidak memperoleh bukti yang diperlukan beserta kesaksian orang yang diduga bertanggung jawab atas tindak pidana, dan tidak mampu melaksanakan proses peradilan. 4.Pada empat proses (langkah) penyelesaian kasus pelanggaran HAM Mahkamah Internasional akan melakukan sebuah penyidikan, penahanan, dan proses peradilan setelah laporan dari Komisi HAM Internasional. Bagaimana jika terbukti ada pelanggaran? Adapun proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM ringan sama dengan proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat hanya bedanyanya yang menanganinya bukan KOMNASHAM dan Jaksa Agung , namun komnasham dan jaksa tingkat dibawah jaksa agung 5. Perlindungan HAM yang terdapat dalam UUD 1945 dapat dikelompokkan menjadi 4 bagian satu diantaranya yaitu, kelompok hak-hak khusus dan hak atas pembangunan. Apa saja yang termasuk dalam kelompok ini?! Kelompok atau orang memiliki hak untuk mengaitkan aktivitas atau menjalankan setiap perbuatan yang bertujuan untuk pelanggaran hak yang ditetapkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak Asasi Manusia.