TUGAS 2 HKUM 4407.docx [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas.2 Naskah TUGAS TUTORIAL II HKUM4407/Hukum Pajak dan Acara Perpajakan Masa 2021.2



Soal 1 Berdasarkan Pasal 1 UU Penghasilan Pajak, Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Pasal 2 UU Pajak Penghasilan, diatur bahwa yang termasuk dalam Subjek Pajak adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi, badan, dan bentuk usaha tetap. Berdasarkan tempat kedudukannya, Subjek Pajak selanjutnya dibedakan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Selanjutnya, Pasal 3 UU Pajak Penghasilan mencantumkan beberapa kelompok yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak. Pasal 4 UU Penghasilan Pajak mendefinisikan Penghasilan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama atau bentuk apapun. Pertanyaan: J adalah warga negara Jepang yang menjalankan usaha pariwisata di Bali, yang banyak melayani wisatawan dari Jepang yang berkunjung ke Bali. Setiap tahunnya, J akan tinggal di Denpasar sejak tanggal 1 Mei s.d. 30 Desember untuk mengelola usahanya. Pada tahun 2019, usaha pariwisata J di Bali menghasilkan keuntungan bersih sebesar 2 miliar rupiah. Menurut Anda, apakah J harus membayarkan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 1 UU Pajak Penghasilan atas pengahsilan yang ia terima dari usaha pariwisatanya di Bali? Berikan penjelasan atas pendapat Anda. Jawaban: Menurut saya J harus membayarkan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang ia terima dari usaha pariwisatanya di Bali, J tinggal di Denpasar sejak tanggal 1 Mei s/d 30 Desember, kalau di hitung J sudah berada di Indonesia lebih dari 183 hari, oleh karena itu J sudah termasuk Subjek Pajak Dalam Negeri. Dalam Pasal 2 Ayat (3) UU Nomor 7



Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, di sebutkan bahwa “ Yang dimaksudkan dengan Subyek Pajak dalam negeri adalah: a. orang yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu dua belas bulan atau orang yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia; b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia; c. bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha, yang dipergunakan untuk menjalankan kegiatan usaha secara teratur di Indonesia, oleh badan atau perusahaan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat berupa tempat kedudukan manajemen, kantor cabang, kantor perwakilan, agen, gedung kantor, pabrik, bengkel, proyek konstruksi, pertambangan dan penggalian sumber alam, perikanan, tenaga ahli, pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, orang atau badan yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak atas nama badan atau perusahaan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia dan perusahaan asuransi yang tidak didirikan atau tidak.” Jadi walaupun warga negara asing J tetap harus mematuhi aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Sumber https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/46988



Soal 2 Subjek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pengusaha yang melakukan: 1. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha. 2. impor Barang Kena Pajak 3. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean 4. ekspor Barang Kena Pajak berwujud, Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak PPN dikenakan apabila memenuhi kriteria berikut:



1. barang berwujud/tak berwujud/jasa yang termasuk kriteria yang dikenakan PPN 2. penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean 3. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya Pertanyaan: 1. A yang merupakan seorang pengusaha  memberikan sebuah kendaraan yang dibeli A seharga 200 juta rupiah kepada organisasi X sebagai sumbangan untuk digunakan sebagai kendaraan operasional. Berapakah PPN yang dikenakan atas penyerahan kendaraan oleh A kepada organisasi X? 2. Perusahaan Y yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melakukan ekspor kendaraan kepada perusahaan S yang berlokasi di Singapura. Biaya produksi kendaraan tersebut adalah sebesar 100 juta rupiah, dan kemudian perusahaan Y menjual kendaraan tersebut kepada perusahaan S seharga 200 juta rupiah. Berapakah PPN yang dikenakan atas penyerahan kendaraan oleh perusahaan Y kepada perusahaan S? 3. Perusahaan Z memiliki sebuah gedung yang berlokasi di kawasan bisnis Singapura dengan nilai yang setara dengan 1,2 triliun rupiah. Perusahaan Z kemudian menjual gedung tersebut kepada perusahaan M yang berasal dari Malaysia dengan harga yang setara dengan 1 triliun rupiah. Berapakah PPN yang dikenakan atas penyerahan gedung oleh perusahaan Z kepada perusahaan M? Jawaban: 1. PPN yang di kenakan atas penyerahan kendaraan oleh A kepada organisasi X adalah 10% x Rp.200.000.000= Rp. 20.000.000 2. PPN yang di kenakan atas penyerahan kendaraan oleh perusahaan Y kepada perusahaan S, akan di tanggung oleh Perusahaan S selaku pembeli. PPN  Tarif PPN x ( DPP – PPnBM)  10% x (Rp.200.000.000 - (Rp.200.000.000 x 10%))  10% x (Rp.200.000.000 – Rp.20.000.000)  10% x Rp. 180.000.000 = Rp.18.000.000 3. PPN yang dikenakan atas penyerahan gedung oleh perusahaan Z kepada perusahaan M, akan di tanggung oleh perusahaan M selaku pembeli. PPN  Tarif PPN x ( DPP – PPnBM)  10% x (Rp.1.000.000.000.000.000 - (Rp.1.000.000.000.000 x 10%))



 10% x (Rp.1.000.000.000.000 – Rp.100.000.000.000)  10% x Rp. 900.000.000.000 = Rp.90.000.000.000