AGUS - HKUM 4210 Tugas 3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas.3 HKUM 4210



1. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) secara resmi menggugat Izin Lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 9 & 10. Gugatan tersebut dilayangkan karena pembangunan PLTU Jawa 9 & 10 akan memperburuk kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat di sekitar PLTU Jawa 9 & 10 dan gagal mematuhi standar emisi terbaru yang telah berlaku sejak 2019.      a. Analisalah apakah WALHI memiliki legal standing untuk melakukan gugatan terhadap izin lingkungan yang telah dikeluarkan! Berikan dasar hukumnya Jawab: penggunaan gugatan legal standing pertama kali digunakan pada tahun 1988 pada kasus gugatan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melawan PT Indorayon Utama (IU). Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pasal 92 Undang-Undang Lingkungan Hidup Tahun 2009. pengajuan gugatan adalah dalam rangka kepentingan umum bukan kepentingan pribadi belaka. Jika diajukan untuk kepentingan pribadi, maka Hakim tak segan-segan menolak gugatan. Hal tersebut misalnya terdapat pada Putusan Pengadilan Negeri Surakarta No. 162/PDT.G/2013/PN.SKA dimana hakim tidak menerima gugatan karena diajukan atas kepentingan pribadi. Tata cara beracara gugatan legal standing sama dengan gugatan pada umumnya. Hanya saja, gugatan legal standing terbatas pada mengajukan untuk dilakukan tindakan-tindakan tertentu. Tuntutan ganti kerugian terbatas pada biaya atau pengeluaran yang bersifat riil.



     b. Apa syarat hak gugat organisasi lingkungan hidup? Adapun persyaratan legal standing yang berkenaan dengan hukum lingkungan di Indonesia yakni: 1. Adanya kerusakan lingkungan nyata yang dilakukan oleh pihak tertentu secara sengaja dan tidak sengaja; 2. Pihak yang dirugikan adalah masyarakat yang hidup disekitar lingkungan yang mengalami kerusakan; 3. Pihak yang dapat menjadi legal standing seperti dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH); 4. Adanya hubungan sebab akibat; 5. Putusan dari pengadilan diharapkan dapat memulihkan lingkungan atau minimal memberikan efek jera bagi pelaku pengrusakan.



2.  Bacalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lalu carilah ketentuan tentang tanggung jawab mutlak . Tugas anda: Bandingkanlah ketentuan mengenai tanggung jawab mutlak dalam UU No 32 Tahun 2009 dengan tanggung jawab mutlak dalam UU No 11 Tahun 2020! Berikan analisis saudara! Jawab: Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Cipta Kerja dalam UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.



Sumber: 1. https://bplawyers.co.id/2018/10/16/gugatan-legal-standing-cara-lingkungan-melawan/ 2. https://www.dslalawfirm.com/legal-standing/#:~:text=Organisasi%20Wahana



%20Lingkungan%20Hidup%20Indonesia,Megawati%20melalui%20Pengadilan %20Negeri%20Medan. 3. https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-11-2020-cipta-kerja 4. https://referensi.elsam.or.id/2015/04/uu-nomor-32-tahun-2009-tentang-perlindungandan-pengelolaan-lingkungan-hidup-2/#:~:text=Perlindungan%20dan%20Pengelolaan %20Lingkungan%20Hidup%20(PPLH)%20menurut%20UU%20no%2032,meliputi %20perencanaan%2C%20pemanfaatan%2C%20pengendalian%2C