Tugas 2 Hukum Administrasi Negara New2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama NIM



: Muhammad Naufal Gustian Erdi : 042873666



UPBJJ UT



: 20 BANDAR LAMPUNG



TUGAS II HUKUM ADMINISTRASI NEGARA 09



Contoh Kasus ACEH UTARA - Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni dengan telah memberikan izin kepada salah seorang komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara yang berstatus sebagai PNS. Pasalnya izin atau rekomendasi berhenti sementara ditanda tangani usai dirinya melantik komisioner tersebut.   “Ini bisa dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad). Hal ini tertera dalam pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Sebab bupati dinilai telah melanggar aturan dengan memberikan izin di luar aturan yang berlaku,”ungkap Direktur LSM Rincong Aceh, Zainal Abidin Badar, Selasa (7/8).  Ia menjelaskan pada Pasal 1365 KUHPer berbunyi tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Ada lima unsur yang terpenuhi dari kebijakan yang dilakukan Bupati Aceh Utara. Yakni adanya perbuatan, perbuatan itu melawan hukum, adanya kerugian, adanya kesalahan, adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan.  “Kalau kami lihat dari pasal tersebut sudah jelas, yakni perbuatannya adalah telah menandatangi usulan izin dari PNS yang menjadi komisioner KIP. Kenapa penandatanganan dilakukan setelah pelantikan, selain itu sesuai aturan KPU, izin harus dari awal saat si PNS mendaftar sebagai calon,” tegas Jimbron panggilan akrabnya.  Selanjutnya, ada pihak yang dirugikan atas perbuatannya tersebut, serta sudah mengetahui kalau bawahannya tanpa izin tetap melakukan pelantikan. Termasuk adanya hubungan sebab akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Bupati Aceh Utara.  “Kami menilai kalau perbuatan yang dilakukan Bupati Aceh Utara adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa. Sebab dirinya sudah mengetahui kalau bawahannya itu belum mengantongi izin. Apalagi selama mengikuti proses seleksi, dirinya dapat dikatakan melanggar disiplin dengan tidak masuk kerja,” ungkap Dosen Unimal itu.  Bukan itu saja, selain aturan KPU, bupati juga harus melihat aturan lain apa ada yang dilanggar sebelum melakukan hal tersebut. Baik itu aturan yang mengatur tentang ASN dan lainnya termasuk masa kerja dari PNS yang menjadi komisoner tersebut.  "Dengan pelantikan tersebut, bupati telah memberikan ruang proses seleksi secara tidak fair dan adil, serta memberikan contoh yang tidak baik bagi para birokrat di Aceh Utara untuk tidak taat dan patuh dengan hukum," ujarnya. Seharusnya sebagai Kepala Daerah/Pemerintahan



Bupati dalam menjalankan roda pemerintahan harus taat dan patuh menjalankan kebijakan good government dan clean governance.  Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/bupati-aceh-utara-dinilai-lakukanperbuatan-melawan-hukum/index.html 1. Berdasarkan artikel diatas menurut analisis saudara berikan penjelasan atas kasus tersebut berdasar ketentuan Pasal 1365 KUHPER! Setiap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh negara, sebagai subjek hukum perdata, maka penangannya menggunakan Pasal 1365 KUHPER. Isi dari Pasal 1365 KUHPER sendiri sudah dijelaskan di soal, yakni “tiap perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut”. Adapun syarat-syarat perbuatan yang dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum adalah: a) b) c) d)



Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku Bertentangan dengan hak subjektif orang lain Bertentangan dengan kesusilaan Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.



Lantas mengapa Bupati tersebut dikatakan bersalah?, sebenarnya apakah KIP itu dan apakah tugas dan wewenangnya? Kemudian bagaimanakah sistem perizinan yang seharusnya?. Komisi Independen Pemilihan adalah adalah bagian dari KPU yang menyelenggarakan pemilu baik itu pemilihan presiden/wakil presiden, dan pemerintah daerah di Aceh. Untuk tingkat provinsinya sendiri berjumlah 7 orang. Sedangkan pada tingkat kabupaten hanya berjumlah lima orang yang diusulkan oleh DPR Aceh / DPRK kepada KPU RI, diseleksi oleh tim independen yang bersifat ad hoc.Anggota KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan oleh KPU RI,dilantik oleh Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk menjabat selama lima tahun. Kelegalan KIP diatur dalam UU No 11 tentang pemerintahan Aceh, karena KIP ini hanya ada di provinsi Aceh, dan diatur juga dalam Qanun Aceh No 6 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan di Aceh. Untuk tugas dan wewenang KIP sendiri dijelaskan dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut : a. Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum; b. Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum; c. Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS; d. Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan; e. Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II; f. Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum; g. Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum. Dan dijelaskan juga dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.



Setelah membandingkan beberapa artikel dengan kasus diatas, dapat saya ambil kesimpulan bahwa bupati Aceh Utara ini telah melakukan pelanggaran hukum dengan mengangkat, melantik dan memberikan izin kepada seorang PNS menjadi anggota KIP. Disinyalir bahwa salah seorang anngota KIP itu tidak melampirkan surat rekomendasi dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yakni Bupati Aceh Utara sejak awal pendaftaran. Jika ada persyaratan yang tidak terpenuhi, harusnya anggota PNS ini tidak bisa menjadi anggota KIP. Namun Bupati Aceh Utara tersebut mengabaikannya dan justru melantiknya diantara ratusan calon dengan persyaratan sempurna. Jika disandarkan dengan Pasal 1365 KUHPER, maka hal ini disebut pelanggaran hukum oleh penguasa itu sendiri, menyebabkan kerugian bagi individu yang lain karena dianggap tidak fair, dan wajib mengganti kerugian tersebut. Dan dari kasus diatas, penggugat mengatakan bahwa Bupati Aceh Utara tersebut sudah memenuhi 5 unsur perbuatan melawan hukum yang berupa: adanya perbuatan, perbuatan itu melawan hukum, adanya kerugian, adanya kesalahan, adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan. Jika dijabarkan, maka perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Bupati Aceh Utara itu adalah; perbuatan mengangkat dan melantik anggota yang diibaratkan cacat secara administrasi, kemudian perbuatan ini jelasjelas sudah melanggar hukum pada PERKA BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Kerugian yang ditimbulkan kepada orang lain adalah adanya ketidakpuasan dan pelanggaran keadilan kepada peserta lain yang sudah mendaftar untuk menjadi anggota KIP dengan tatacara yang benar. Bayangkan saja, sudah berapa dana yang peserta lain itu keluarkan untuk persyaratan administrasi yang tidak mudah. Namun dengan mudahnya salah satu peserta itu diangkat dan dilantik oleh pemerintah daerah, padahal masih ada persyaratan yang belum terpenuhi. Jadi, meskipun gugatan ini ditolak oleh PTUN, tetap saja hal ini termasuk pelanggaran hukum pemerintah terhadap warganya. Maka dari itu, subjek hukum yang bersalah harus bertanggungjawab kepada subjek hukum lainnya.



2. Jelaskan klasifikasi dari pada onrechtmatige overheids daad! Onrechmatige Overheids daad/OOD adalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh negara kepada warga negaranya sendiri. Yang dimaksud negara disini adalah pemerintahannya dalam konteks penguasa. Adapun dalam ilmu hukum sendiri dikenal 3 kategori perbuatan melawan hukum, yakni 1. Perbuatan melawan hukum karena kesengajaan, 2. Perbuatan melawan hukum tanpa keslahan (tanpa unsur kesengajaan maupun kesalahan), 3. Perbuatan melawan hukum karena kelalaian. Sedangkan klasifikasi perbuatan pemerintah yang melanggar hukum yakni: 1) Perbuatan melawan hukum oleh penguasa yang penangannya diatur dalam KUHPER pasal 1365/ Pasal 1401 BW Belanda. Berdasarkan kedua Pasal ini, dapat disimpulkan bahwa negara/ pemerintah dalam kedudukannya sebagai subjek hukum publik dianggap sebagai subjek hukum juga. Apabila negara melakukan Tindakan yang merugikan, maka negara dapat dikenakan sanksi/pertanggungjawaban atas segala kerugian yang diderita warganya 2) Perbuatan melanggar undang-undang (onwetmatige daad). Pelanggaran ini dapat dilihat dari dua sisi, yaitu secara formil dan materiil. Menurut Paul Laband yang dikutip oleh Muchsan, persyaratan agar perundangan dapat mengikat umum, harus dipenuhi dua anasir, yakni anasir yang disebut Anordnung, yakni penetapam kaidah hukum dengan tegas, dan anasir yang disebut Rechtsazs, yakni penetapan hukum itu



sendiri. Kesimpulannya adalah bahwa makna Tindakan yang bersifat melanggar hukum lebih luas daripada dengan maknatindakan yang bersifat melanggar undnagundang. 3) Perbuatan yang tidak tepat (onjuist). Menurt Muchsan, perbuatan yang tidak tepat adalah perbuatan pemerintah yang diartikan sebagai ketidaktetapan suatu perbuatan/keputusan dari administrasi negara. Ketidaktepatan ini dapat terjadi akibat perbedaan interpretasi atas bunyi peraturan dan kelemahan dasar pertimbangan yang dilakukan. 4) Perbuatan yang tidak bermanfaat (ondelmatige). Perbuatan ini disinyalir kurang memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat 5) Perbuatan yang menyalahgunakan wewenang (detourne ment de povuvoir). Perbuatan ini sejatinya telah keluar dari tujuan asli sebagaimana diatur dalam undang-undang.



Jika penguasa itu dinilai telah melakukan pelanggaran melawan hukum, maka kita harus memeriksa ulang, apakah sudah sesuai dengan unsur-unsur dan klasifikasi yang ada atau belum. Jika sudah terpenuhi semua, maka kita dapat mengajukan gugatan ke PTUN.



3. Pada contoh kasus diatas termasuk klasifikasi perbuatan pemerintah yang melanggar hukum yang seperti apakah? Jelaskan! Contoh kasus diatas adalah masuk ke perbuatan melawan hukum oleh penguasa, perbuatan melawan undang-undang (Onwetmatige daad), perbuatan yang tidak tepat (onjuist), dan perbuatan yang menyalahgunakan wewenang (detourne ment de pouvoir). Karena selain melanggar ketentuan-ketentuan tentang PNS yang terdapat di Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017, perbuatan itu dinilai tidak tepat dan tidak etis, karena bersifat tidak jujur/tidak adil, dan juga menyalahgunakan wewenang bupati itu sendiri untuk mengangkat dan melantik salah seorang peserta dengan cacat administrasi.



Sumber Referensi: BMP ADPU4332/Hukum Administrasi Negara/Yos Johan Utama/Penerbit Universitas Terbuka https://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Independen_Pemilihan https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_sidang_21%20PHPU %202012%20ACEH%20UTARA-TELAH%20BACA.pdf https://bkpsdm.pidiejayakab.go.id/index.php/2018/03/14/perka-bkn-nomor-24-tahun-2017tentang-tata-cara-permohonan-dan-pemberian-cuti-pegawai-negeri-sipil/ http://kpu-pidiejayakab.go.id/tugas-dan-wewenang/ https://zalirais.wordpress.com/2019/04/01/perbuatan-melawan-hukum-oleh-pemerintah/