Tugas 2 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • siera
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HUKUM PAJAK NAMA



: SIERA TANIA



NIM



: 042375734



KODE MT



: EKSI4202



TUGAS



:2



KELAS



: TUTON



SOAL 1 Pada saat mengurus berbagai hal terkait perpajakan, NPWP merupakan suatu hal penting yang harus dimiliki oleh wajib pajak. Deskripsikan secara jelas pengertian dan fungsi NPWP serta bagaimana alur cara memperoleh NPWP! JAWABAN : 



NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak ( WP ) sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan serta mempunyai fungsi sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan untuk pribadi dan badan.







Fungsi NPWP adalah : 1. Mempunyai fungsi sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. 2. Mempunyai fungsi sebagai kode unik tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan yang membuat data perpajakan anda tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya. 3. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan adminstrasi perpajakan. 4. Berfungsi untuk mengurus proses resritusi. 5. Bagi anda yang mengajukan kredit ke lembaga keuangan, NPWP merupakan salah satu persyaratannya, jadi fungsinya dapat dijadikan sebagai persyaratan adminstrasi pada lembaga keuangan. 6. Fungsinya sebagai persyaratan dalam pembuatan rekening. 7. Sebagai syarat dalam pembelian dan pengurusan investasi, seperti syarat administrasi pada Notaris. 8. Untuk persyaratan pada lelang pemerintah.







Alur memperoleh NPWP NPWP dapat diurus apabila seseorang atau badan telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan Uundang undang yang berlaku. Seiring dengan perkembangan teknologi, NPWP saat ini dapat kita peroleh secara online. Alur memperoleh NPWP secara online adalah sbb : 1. Buka laman resmi pajak di www.pajak.go.id pilih menu registration 2. Daftar akun 3. Lakukan aktivasi akun



4. Isi formulir pendaftaran 5. Kirim formulir pendaftaran 6. Cetak dokumen yang ada pada aplikasi 7. Tanda tangani formulir registrasi wajib pajak dan lengkapi dokumen. 8. Kirimkan dokumen registrasi wajib pajak ke KPP 9. Menunggu KPP memverifikasi dan wajib pajak dapat menunggu kiriman kartu NPWP dari KPP Atau apabila wajib pajak mendaftar langsung ke KPP juga bisa dengan membawa syarat sebagai berikut : 1. Membawa Fotocopi KTP 2. Mengisi Formulir pendaftaran di KPP 3. Menyerahkan kepada petugas KPP



https://www.kemenkeu.go.id/page/tata-cara-pendaftaran-npwp/ https://www.cermati.com/artikel/npwp-pribadi-ini-syarat-dan-cara-pembuatannya https://konsultanku.co.id/blog/ketahuilah-apa-itu-npwp-dan-8-fungsi-npwp-yang-wajibkamu-pahami



SOAL 2 Para pedagang atau pengusaha kecil seringkali dikaitkan dengan istilah Pengusaha Kena Pajak atau biasa disingkat dengan PKP. Contohnya pedagang atau pengusaha kecil yang menjual baju, sepatu, jam, hijab dan mukena, dan lain-lainnya. Menurut Anda apakah setiap pedagang atau pengusaha kecil tersebut harus ditetapkan sebagai PKP dan bagaimana syarat pengukuhan PKP? Jelaskan! Jawaban : Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 4.800.000.000,-. Jadi menurut saya pengusaha kecil tidak harus ditetapkan sebagai PKP, kecuali penghasilan brutonya melebihi 4,8 milyar 1 tahun.Pengusaha boleh memilih apakah dia mau dikukuhkan sebagai PKP atau tidak. Apabila pengusaha kecil yang memiliki penerimaan penghasilan bruto kecil dari 4,8milyar dan dia memilih untuk ditetapkan sebagai PKP maka Pengusaha tersebut wajib memungut, membayar, dan melaporkan pajaknya. Syarat-syarat pengukuhan PKP adalah : 1. Memiliki penerimaan bruto lebih dari Rp. 4.800.000.000,-, kecuali pengusaha minta dikukuhkan walaupun penerimaan tidak mencapai 4,8 milyar 2. Melewati proses survey yang dilakukan KPPatau KP2Kp tempat mendaftar. 3. Melengkapi dokumen-dokumen, seperti KTP, izin usaha dll



https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/pengukuhan-pkp-cara-syaratpengajuan-pkp



https://www.pajak.go.id/id/pengusaha-kena-pajak



SOAL 3 PT BTK berencana untuk mengajukan keberatan untuk SKPKB. SKPKB hasil pemeriksaan adalah Rp100.000.000,00. Pada closing conference, PT BTK bersedia membayar Rp30.000.000,00 untuk SKPKB walaupun tidak terdapat lampiran perhitungan Pemeriksa atas SKPKB. Pada tanggal 19 Januari 2020, PT BTK mengajukan keberatan. Beberapa bulan kemudian, hasil Keberatan untuk SKPKB menunjukkan bahwa pengajuan keberatan diterima



sebagian oleh



Hakim,



sehingga



jumlah



pada



SKPKB



turun menjadi



Rp80.000.000,00. Namun, PT BTK tetap tidak terima karena menurut perhitungan PT BTK, PT BTK seharusnya hanya membayar Rp30.000.000,00. Oleh karena itu, PT BTK kembali mengajukan banding. Hasil Putusan Banding menunjukan bahwa PT BJT dikabulkan kembali



sebagian



sehingga



pajak



yang



seharusnya



dibayar



kembali



sebesar



Rp65.000.000,00. a. Berapakah jumlah pajak (pokok dan sanksi) yang harus dibayar oleh PT BTK atas keputusan hasil keberatan? b. Berapakah jumlah pajak (pokok dan sanksi) yang harus dibayar oleh PT BTK atas keputusan hasil banding? c. Jelasakan apa syarat untuk pengajuan banding yang anda ketahui ?



Jawaban : a. Jumlah pokok yang harus dibayar PT BTK atas keputusan hasil keberatan adalah Rp 80.000.000,Jumlah sanski yang harus dibayar PT BTK atas Keputusan hasil keberatan adalah : = 30%( 80.000.000-30.000.000) = 30% x 50.000.000 = 15.000.000.000 Berdasarkan perhitungan diatas, sanksi adminstrasi yang harus dibayar PT BTK adalah 15.000.000 b. Jumlah Pokok yang harus dibayar PT BTK atas keputusan banding adalah : 65.000.000 Jumlah sanksi yang harus dibayarkan PT BTK atas hasil banding adalah : = 60%(65.000.000-30.000.000) =60% x 35.000.000 =21.000.000 Berdasarkan perhitungan di atas sanksi yang harus dibayar adalah Rp. 21.000.000,c.Syarat untuk pengajuan banding adalah : 



Pengajuan banding dilakukan tiap 1 keputusan, 1 kali banding







Permohonan banding harus diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia. Jangka waktu permohonan surat banding adalah 3 bulan sejak keputusan keberatan diterima, kecuali ada aturan UU perpajakan yang lain.







Surat banding juga harus dilampiri dengan surat keputusan keberatan tersebut.







Banding hanya bisa diajukan jika besarnya jumlah pajak terutang yang dimaksud sudah dibayar 50%.







Lampirkan Surat Setor Pajak ( SSP ) atau Pemindah Bukuan ( Pbk ).



https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/banding-pajak#:~:text=Syarat%2DSyarat %20Pengajuan%20Surat%20Banding%20Pajak&text=Surat%20banding%20juga %20harus%20dilampiri,atau%20Pemindah%20Bukuan%20(Pbk).