Tugas 2 Agenda 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS 2 AGENDA 2 Pengampu : Ibu RIMA FEBRINA,S.Si.,M.S.M



Nama : Gomos P.Silitonga Nip



: 199501062022031014



TUGAS KELOMPOK NAMA ANGGOTA



:



1. Ahmad Farhan 2. Endah Dwi L. 3. Farouq Syababur R. 4. Gomos P. Silitonga 5. Mohammad Sazali



ANALISIS KASUS PENYIMPANGAN NILAI DASAR BERAKHLAK



I.



Rumusan Kasus Kasus ini bermula saat korps Adhyaksa menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi minyak goreng yang menyebabkan terjadinya kelangkaan hingga kerugian perekonomian negara. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung memerintahkan 10 Jaksa penyelidik untuk memantau dugaan korupsi dari kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Pemantauan tersebut dilakukan jauh sebelum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan perkara dugaan tindak pidana korupsi minyak goreng ke Kejagung. Pada awal April 2022, Kejagung melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka perkara ini dan menemukan fakta hukum ada dugaan gratifikasi pemberian izin penerbitan persetujuan ekspor (PE) dan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Kemudian pada Selasa, 19 April 2022 dalam kasus izin ekspor ini, Kejagung menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, lalu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas PTS.



Berikut peran setiap tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut: 1. Indrasari berperan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.



2. Master Parulian Tumanggor telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin persetujuan ekspor (PE) PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan. 3. Stanley MA berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin persetujuan ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG). Selain itu, tersangka Stanley juga berperam mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO). 4. Picare Tagore Sitanggang memiliki peranan berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin persetujuan ekspor (PE) PT Musim Mas. Selain itu, Picare mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) 5. Lin Che Wei diduga sering mengikuti rapat-rapat penting di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal ini membuat heran Kejaksaan Agung (Kejagung) karena status Lin Che Wei di Kemendag tidak diketahui jelas lantaran tidak memiliki kontrak khusus atau surat keputusan.



II. Analisis Kasus 1. Bentuk penerapan dan pelanggaran terhadap Nilai-Nilai Dasar Ber-AKHLAK oleh setiap aktor yang terlibat pada Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng. Dalam perspektif Nilai-Nilai Ber-AKHLAK, pelaksanaan kegiatan ekspor minyak goreng pada lingkup Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia ini merefleksikan tingkat mutu nilai Akuntabel (akuntabilitas) pada Instansi dimana seharusnya Core Values ASN Ber-AKHLAK dalam konteks Akuntabel harus memiliki perilaku; •



Kemampuan melaksanaan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi







Kemampuan menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien







Kemampuan menggunakan Kewenangan jabatannya dengan berintegritas tinggi



Namun pada kasus ini, seluruh stakeholder mengabaikan prinsip akuntabilitas dan bertolak belakang dengan segala aspek akuntabilitas, terutama aspek Akuntabilitas memerlukan konsekuensi (Accountability is meaningless without consequences), yang mana aspek tersebut berartikan Akuntabilitas menunjukkan tanggungjawab, dan tanggungjawab menghasilkan konsekuensi, konsekuensi tersebut dapat berupa penghargaan atau sanksi.



Dari gambar diatas, dapat diambil makna bahwa tingkatan Akuntabilitas harusnya mengerucut keatas, namun setelah ditetapkan 5 (lima) tersangka dalam kasus ini, maka sebanyak 5 (lima) juga instansi yang harus menerima dampak negatif yang dimulai dari ketidaksesuaian tingkatan akuntabilitas dikarenakan Akuntabilitas Personal sehingga memicu turunnya tingkat Akuntabilitas Stakeholder yang justru membuat tingkatan tersebut mengerucut kebawah, dan dalam hal ini 5 Stakeholder yang terkena imbas dari kepentingan individu mencakup instansi Pemerintah dan juga pihak swasta. Begitupun dengan Konteks Nilai Loyal dan Kolaboratif, kegiatan Korupsi Ekspor Minyak Goreng ini sangat tidak mencerminkan nilai memegang teguh ideologi Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 serta tidak menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi dan Bangsa juga Negara. Sedangkan dalam Nilai Kolaboratif, terjadinya kasus ini sangat bertentangan dengan poin keterbukaan dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah atau nilai positif dan tidak menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya yang ada untuk tujuan bersama, justru sebaliknya kepentingan pribadi yang menjadi tujuan. 2. Dampak tidak diterapkannya nilai – nilai dasar BerAKHLAK Pada kasus tindak pidana korupsi tersebut sejatinya langsung dirasakan dampak dan kerugiannya oleh masyarakat umum. Minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi semua keluarga terutama mereka yang memiliki usaha dalam bidang makanan. Sehingga bisa dikatakan minyak goreng sangat berpengaruh dalam kehidupan sehari – hari. Ketika harga minyak goreng perlahan merangkak naik, hal tersebut langsung membuat semua warga merasa panik dan bingung. Indonesia sendiri merupakan penghasil kelapa sawit terbesar, tapi hal tersebut nampaknya tidak bisa menjamin kestabilan harga minyak goreng di negera sendiri. Pada saat itu minyak goreng seperti barang langka yang keberadaannya sangat dicari dan dinantikan oleh semua kalangan masyarakat. Pemerintah sampai memberikan subsidi harga minyak goreng agar masyarakat tidak mengeluarkan banyak biaya untuk membelinya. Dari hal tersebut dapat dikatakan bahwa pelaku yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut tidaklah berorientasi pelayanan karena mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan



masyarakat Indonesia. Mereka tidak memikirkan nasib rakyat ketika apa yang mereka lakukan demi kepentingannya sendiri telah berdampak buruk terhadap ekonomi warga. Karena harga minyak goreng naik maka para pedagang harus mengeluarkan biaya lebih untuk membeli minyak goreng yang mana hal tersebut berpengaruh pada harga jual yang mereka tawarkan. Selain harga jual yang dinaikkan, ukuran produk yang dijual pun harus dikurangi jika tidak ingin mengalami kerugian jika tidak ingin menaikan harga. Pada nilai akuntabel sudah sangat jelas jika para pelaku tidak memiliki rasa tanggung jawab terhadap tugas yang mereka jalankan. Mereka menggunakan kewenangan jabatannya untuk melakukan tindak kejahatan. Dengan memegang jabatan yang tinggi para pelaku saling bekerja sama untuk melancarkan tindakan mereka. Selain merugikan masyarakat, tindakan korupsi dan penyelewengan minyak goreng ini juga telah merugikan uang negara dari berbagai segi yang mencapai angka 20 milyar. Dengan tindakan mereka tersebut, bisa diketahui bahwa mereka tidak memiliki sikap nasionalisme karena sejatinya ASN harus mengabdi kepada masyarakat dan negara. Tindakan mereka sangat merugikan negara dan telah mencoreng nama baik instansi di mana ASN tersebut bekerja. Tidak hanya penyimpangan nilai – nilai dasar yang mereka lakukan, namun nilai – nilai Pancasila dan UUD 1945 juga telah mereka langgar. Oleh karena itu tidaklah heran jika masyarakat sekarang memiliki kepercayaan yang rendah terhadap kinerja pemerintah dan menjadikan pemerintah harus bekerja keras untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat tersebut.



III. Gagasan Alternatif dan Konsekuensinya Korupsi merupakan hal yang tidak dapat dibiarkan pada suatu Negara, karena apabila dibiarkan secara terus menerus maka akan menjadi sebuah kebiasaan yang sangat tidak baik. Korupsi merupakan perilaku individu yang menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun keuntungan kelompok. Dimana tindak korupsi ini dapat menimbulkan mental yang akan selalu menghalalkan segala cara untuk mendapatkan yang di inginkan dan akan selalu mencari jalan pintas. Karena tindak korupsi akan sangat merugikan diri sendiri, masyarakat dan negara, maka korupsi perlu ditanggulangi secara tuntas dan bertanggungjawab. Beberapa alternatif dalam pemecehan masalah upaya dalam menindak permasalahan korupsi tersebut, yaitu : 1. Memberikan efek jera bagi para pelaku koruptor seperti melakukan penyitaan seluruh asset yang dimiliki koruptor dan koruptor diminta mengembalian finansial sejumlah dana yang telah dikorupsikan. Dengan dilakukannya tindakan efek jera tersebut, maka pelaku tindak koruptor akan sadar bahwa tindakannya tersebut dapat menghilangkan seluruh asset yang telah dimilikinya selama ini.



2. Memberikan hukuman yang setimpal seperti menjatuhkan hukuman penjara sesuai dengan tuntutan tindak korupsinya. Menjatuhkan hukuman kepada tindak pelaku korupsi akan membuat pelaku sadar bahwa tindakannya dapat membuat dirinya sendiri tidak dapat melakukan lagi aktifitas seperti biasa di lingkungan luar dalam arti ruang geraknya terbatas. 3. Melakukan pencabutan hak politik pada pelaku tindak korupsi. Dengan melakukan pencabutan hak politik, maka akses,ruang dan kesempatannya dalam melakukan korupsi sudah tidak ada lagi. 4. Mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat. Dengan hal ini maka pelaku korupsi akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat dan diasingkan dari lingkungannya. 5. Melakukan pendekatan agama. Dengan melakukan pendekatan agama, maka pelaku korupsi akan bisa lebih sadar dan paham bahwa tindakannya tersebut adalah salah dan tidak baik. 6. Pemerintah



juga



harus



lebih



meningkatkan



Kerjasama



yang



baik



dalam



menyelesaikan permasalahan korupsi ini. Untuk lebih meningkatkan penyelesaian permasalahan korupsi, maka pemerintah juga harus melakukan pencegahan seperti : 1. Lebih memperkuat dan memperbaiki transparansi dan lebih meningkatkan pengawasan dalam bekerja. 2. Membuat sistem pengawasan yang terintegrasi. 3. Mengembalikan kepercayaan publik dengan cara mengajak publik untuk bersama-sama mendukung pemberantasan korupsi. 4. Aktif dalam memberikan edukasi tentang pemahaman dan persepsi kepada masyarakat tentang tindak pidana korupsi, dimana menjelaskan bahwa korupsi merupakan tindakan yang memiliki dampak yang sangat buruk dan harus diperangi sacara bersama. Dengan dilakukannya beberapa hal pemecahan masalah dan tindakan upaya meminimalisir tindak korupsi, diharapkan juga agar tercipta aparatur pemerintah yang menjunjung tinggi integritas yang baik seperti memiliki kejujuran dan disiplin kerja yang baik dan tinggi. Karena terjadinya korupsi dikarenakan adanya oknum yang membuka jalan bagi pihak luar / pihak lain agar mendapatkan keuntungan lebih kepada masing-masing individu.



Sumber



:



1. https://www.tagar.id/kronologi-kasus-korupsi-minyak-goreng-yang-melibatkan-dirjendaglu-kemendag 2. https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/kasus-ekspor-minyak-goreng-kerugian-negaracapai-rp-20-triliun/ar-AAZQCC7 3. https://riaunews.com/utama/ini-peran-lin-che-wei-dalam-permainan-ekspor-cpo-masuksejak-lutfi-jadi-menteri/



TUGAS INDIVIDU Link : https://youtu.be/1CUqx_Vyzhs



IMPLEMENTASI NILAI CORE VALUE ASN BerAKHLAK



A. Berorientasi Pelayanan Definisi dari pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam UU Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Asas penyelenggaraan pelayanan publik seperti yang tercantum dalam Pasal 4 UU Pelayanan Publik, yaitu:



a. kepentingan umum; b. kepastian hukum; c. kesamaan hak; d. keseimbangan hak dan kewajiban; e. keprofesionalan; f. partisipatif; g. persamaan perlakuan/tidak diskriminatif; h. keterbukaan; i. akuntabilitas; j. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan; k. ketepatan waktu; dan l. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Pelayanan publik yang baik juga didasarkan pada prinsip-prinsip yang digunakan untuk merespons berbagai kebutuhan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan birokrasi. Prinsip pelayanan publik yang baik adalah:



a. Partisipatif b. Transparan c. Responsif d. Tidak diskriminatif. e. Mudah dan Murah



f. Efektif dan Efisien g. Aksesibel h. Akuntabel i. Berkeadilan Terdapat tiga unsur penting dalam pelayanan publik khususnya dalam konteks ASN, yaitu



1) penyelenggara pelayanan publik yaitu ASN/Birokrasi, 2) penerima layanan yaitu masyarakat, stakeholders, atau sektor privat, 3) kepuasan yang diberikandan/atau diterima oleh penerima layanan. Mengingat bahwa ASN memiliki 3 fungsi dan tugas yaitu : 1) pelaksana kebijakan publik, 2) pelayan publik, 3) perekat pemersatu bangsa. Maka adalah suatu kewajiban bahwa ASN harus memberikan pelayanan prima dan terbaik kepada masyarakat. Berikut ini pengalaman bekerja selama menjadi asn: ➢ Memberikan pelayanan terbaik di kantor induk mau di satuan pelayanan agar pelayanan terhadap pengguna jasa menjadi efektif dan nyaman. ➢ Memberikan pelayanan informasi untuk membantu pengguna jasa yang mengalami kesulitan. ➢ Selalu melakukan perbaikan dalam pelayanan



sehingga dapat memberikan



pelayanan yang optimal bagi pengguna jasa. Semua kegiatan aktualisasi yang telah berjalan sudah baik sesuai dengan nilai pelayanan dalam diri seorang ASN. Dimana seorang ASN harus ramah, cekatan dan solutif serta harus memahami kebutuhan masyarakat Adapun panduan perilaku/ kode etik ASN terkait dengan nilai berorientasi pelayanan yaitu:



a) Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat; b) Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan; B. Akuntabel Akuntabilitas



adalah



kewajiban



untuk



bertanggung



jawab



kepada



seseorang/organisasi yang memberikan amanat. Dalam konteks ASN Akuntabilitas adalah kewajiban untuk mempertanggungjawabkan segala tindak dan tanduknya sebagai pelayan publik kepada atasan, lembaga pembina, dan lebih luasnya kepada publik Akuntabilitas publik memiliki tiga fungsi utama, yaitu:



1. Untuk menyediakan kontrol demokratis (peran demokrasi); 2. untuk



mencegah



korupsi



dan



penyalahgunaan



kekuasaan



(perankonstitusional);



3. untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas (peran belajar). Ketersediaan informasi publik telah memberikan pengaruh yang besar pada



berbagaisektor dan urusan publik di Indonesia. Salah satu tema penting yang berkaitan dengan isu ini adalah perwujudan transparansi tata kelola keterbukaan informasi publik, dengan diterbitkannya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Aparat pemerintah dituntut untuk mampu menyelenggarakan pelayanan yang baik untuk publik. Hal ini berkaitan dengan tuntutan untuk memenuhi etika birokrasi yang berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat. Etika pelayanan publik adalah suatu panduan atau pegangan yang harus dipatuhi oleh para pelayan publik atau birokrat untuk menyelenggarakan pelayanan yang baik untuk publik. Buruknya sikap aparat sangat berkaitan dengan etika. Ada 2 jenis umum konflik kepentingan yaitu keuangan (Penggunaan sumber daya lembaga termasuk dana, peralatan atau sumber daya aparatur untuk keuntungan pribadi) dan non-keuangan (Penggunaan posisi atau wewenang untuk membantu diri sendiri dan /atau orang lain). Untuk membangun budaya antikorupsi di organisasi pemerintahan, dapat mengadopsi langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan Konflik Kepentingan:



• Penyusunan Kerangka Kebijakan, • Identifikasi Situasi Konflik Kepentingan, • Penyusunan Strategi Penangan Konflik Kepentingan, dan • Penyiapan Serangkaian Tindakan Untuk Menangani Konflik Kepentingan. Sebagai seorang ASN sepatutnya harus menerapkan nilai akuntabel dalam tugas dankehidupan lingkungan kerja, ➢ Mengikuti berbagai pelatihan dan seminar untuk menambah kemampuan bidang yang ada di instnasi. ➢ Mengikuti perkembangan teknologi agar menunjang kinerja ➢ Saling membantu rekan yang mengalami kesulitan dalam belajar menyangkut pekerjaan. Kegiatan aktualisasi yang dilaksanakan telah sesuai, dimana seorang ASN harus meningkatkan kompetensi yang ada untuk untuk kinerja yang lebih baik Adapun panduan perilaku/ kode etik ASN terkait dengan nilai Akuntabel yaitu:



a) Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin danberintegritas tinggi;



b) Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab,efektif, dan efisien;



c) Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.



Berikut adalah contoh pengamalan nilai dasar BerAKHLAK yang bisa dilaksanakan oleh seorang ASN NILAI DASAR Berorientasi pelayanan



Akuntabel



• • • • • • •



Loyal



• • • •



Adaptif







Kolaboratif







Kompeten Harmonis



Santun dalam bersikap kepada semua orang Melakukan perbaikian tiada henti Tanggap akan kebutuhan masyarakat Memberikan pelayanan maksimal Menyelesaikan apa yang menjadi tugasnya sebelumtenggat waktu yang diberikan. Selalu memberikan usaha maksimal dalam melaksanakantugas Tidak menyia-nyiakan sumber daya yang ada di kantor Mengikuti diklat yang sesuai dengan bidang jabatan Berempati dengan rekan kerja Menghormati hak dan kewajiban semua personil Tidak menyebarluaskan dokumen atau hal yang menjadirahasia jabatan Selalu mengikuti perkembangan teknologi seputar bidangjabatan Taat dalam pembuatan surat instansi