Tugas 2 Mata Kuliah Universitas Terbuka (Ilmu Hukum) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS 2 MATA KULIAH UNIVERSITAS TERBUKA NAMA



: BENTAR ABDI RAMADHAN



NIM



: 04400346



MATA KULIAH



: ISIP4130/ILMU HUKUM/PTHI



JAWABAN :



1. Sumber hukum materiil merupakan sumber daeri mana materi hukum diambil. Sumber hukum ini menjadi faktor yang membantu menentukan isi atau materi hukum.. Contohnya, sumber hukum materiil seperti agama, kesusilaan, kehendak Tuhan, akal budi, hubungan sosial, dan sebagainya.



2. Mencuri 3 Buah Kakao, Nenek Minah Dihukum 1 Bulan 15 Hari dengan masa percobaan 3 bulan. Warga Banyumas, Jawa Tengah itu diadili dengan KUHP peninggalan penjajah Belanda. Nenek Minah diadili dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian: Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Hans Kelsen mendefinisikan hukum tidak lain merupakan suatu kaidah ketertiban yang menghendaki orang menaatinya sebagaimana seharusnya. Berikan pendapat saudara mengenai pernyataan di atas dihubungkan dengan kasus nenek Minah ! Menurut saya KUHP peninggalan penjajah Belanda sudah terlalu tua dan tidak relevan dengan zaman sekarang sehingga harus direvisi 3. Saat ini yang menjadi permasalahan bangsa ini ialah bagaimana mencari hakim progresif dengan sistem



perekrutan yang masih memakai cara-cara liberal dan tidak progresif, diperparah dengan pelajaranpelajaran di fakultas hukum yang tidak memberikan pelajaran hukum progresif tetapi hanya selalu disesaki dengan pelajaran positivistik, hal tersebut menjadi masalah kita semua yang ingin melihat bangsa ini tidak terjatuh ke jurang kemerosotan hukum yang lebih parah lagi dan sudah saatnya memdambakan penegak-penegak hukum yang progresif terutama kepada sang Hakim.