Tugas 2 Suhendi Hukum Islam Dan Acara Peradilan Agama [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS 2 HUKUM ISLAM DAN ACARA PERADILAN AGAMA



Oleh : SUHENDI NIM : 031192224 Program Studi : Ilmu Hukum S1



UPBJJ SERANG FAKULTAS HUKUM ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK



UNIVERSITAS TERBUKA TAHUN 2021.1



Tugas.2 Kerjakan soal di bawah ini dengan singkat dan jelas. Jawaban yang hanya mengambil dari internet (plagiat) tidak akan mendapatkan nilai maksimal. Sertakan referensi dalam mengutip. Submit (unggah) pada tempat yang sudah disediakan dan tidak melebihi waktu yang telah ditentukan.



1. Kasus Antonio adalah seorang pengusaha, total kekayaan antonio berupa benda bergerak maupun tidak bergerak adalah senilai 5 Triliun rupiah. Sebelum meninggal Antonio dengan bantuan pengacaranya membuat wasiat wakaf 35% dari total hartanya untuk pembangunan masjid sesuai niatnya sejak menjadi muallaf 1 tahun sebelum meninggal serta menghibahkan 10% dari harta yang dia miliki untuk andarias keponakannya. Sedang diketahui antonio memiliki 3 orang anak perempuan dari istri pertama dan 1 orang anak laki-laki dari istri kedua. Diketahui bahwa istri ke 2 antonio telah meninggal lebih dulu sebelum antonio. Silakan analisis kasus di atas, dan kemukakan pendapat anda terkait Antonio melalui surat wasiat kemudian mewakafkan dan menghibahkan hartanya serta apa dasar hukum yang membenarkan peristiwa tersebut? 2. Kasus Antonio adalah seorang pengusaha, total kekayaan antonio berupa benda bergerak maupun tidak bergerak adalah senilai 5 Triliun rupiah. Sebelum meninggal Antonio dengan bantuan pengacaranya membuat wasiat wakaf 35% dari total hartanya untuk pembangunan masjid sesuai niatnya sejak menjadi muallaf 1 tahun sebelum meninggal serta menghibahkan 10% dari harta yang dia miliki untuk andarias keponakannya. Sedang diketahui antonio memiliki 3 orang anak perempuan dari istri pertama dan 1 orang anak laki-laki dari istri kedua. Diketahui bahwa istri ke 2 antonio telah meninggal lebih dulu sebelum antonio Berapa jumlah yang diterima masing-masing dari ahli waris yang ada dalam kasus tersebut?. 3. Berdasar ilustrasi kasus di atas, menurut anda apakah yang menjadi perbedaan mendasar atara peralihan hak dengan dasar hibah, wakaf, dan waris?



Jawaban 1 Wakaf pertama kali diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yaitu pada Pasal 49 mengenai pemberian tanah yang dikuasai secara langsung oleh Negara, melalui hak pakai untuk keperluan ibadah dan keperluan sosial dan keagamaan. Dalam perkembangannya, wakaf kemudian diatur pada Buku III Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (UU Wakaf), Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU Wakaf, yang kemudian diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU Wakaf (PP Wakaf). Aturan tersebut tidak hanya berisi pengaturan mengenai harta benda wakaf tetapi juga pengaturan mengenai tata cara perwakafan dan pengelolaannya serta pengaturan wakaf melalui wasiat. Dalam Undang-undang 41 Tahun 2004 tentang wakaf menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan wakaf adalah perbuatan hukum wakaf untuk memisahkan dan/atau mempertahankan sebagian harta benda memiliki untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. wakaf memiliki tujuan untuk memanfaatkan harta bedan wakaf sesuai dengan fungsinya. Sementara itu, fungsi dari wakaf sendiri adalah mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Dari definisi di atas, maka menurut hukum Islam terkait dengan kepada siapa wakaf ditujukan dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu wakaf ahli dan wakaf khairi. Wakaf ahli adalah wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu seseorang atau lebih, baik masih keluarga atau orang lain. Wakaf khusus ini dipandang sah dan yang berhak menikmati harta wakaf itu adalah mereka yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf. Sementara wakaf khairi adalah wakaf yang sejak semula ditunjuk untuk kepentingan umum tidak dikhususkan untuk orang-orang tertentu. Wakaf Khairi inilah yang pada dasarnya sejalan dengan jiwa amalan wakaf yang amat dianjurkan dalam ajaran Islam. Oleh karenanya, harta yang diwakafkan oleh Antonio kepada Andaris keponakannya sebesar 10%



itu termasuk pada wakaf ahli.



Sedangkan, yang diwakafkan sebesar 35% dari hartanya ke masjid merupakan wakaf Khairi. Wakaf wasiat adalah wakaf yang pelaksanaannya baru dapat dilakukan ketika orang yang berwasiat telah meninggal dunia, dalam hal ini penerima wasiat berkedudukan sebagai kuasa



dari orang yang berwasiat. Wakaf dengan wasiat dilaksanakan sesuai dengan tata cara perwakafan yang diatur Undang-undang yang berlaku. Dalam hal wakaf wasiat tidak dilaksanakan oleh penerima wasiat, atas permintaan pihak yang berkepentingan, pengadilan dapat memerintahkan penerima wasiat yang bersangkutan untuk melaksanakan wasiat. Dalam konteks kasus ini, harta Antonio yang diwakafkan melebihi yang seharusnya dengan wasiat paling banyak 1/3 dari jumlah harta warisan kecuali dengan persetujuan seluruh ahli waris. Dalam Pasal 201 Kompilasi Hukum Islam apabila melebihi 1/3 dari harta warisan, sedangkan misalnya seluruh ahli waris dari Antonio tidak menyetujuinya, maka wasiat hanya dilaksanakan sampai batas 1/3 dari harta wasiat. Ketentuan Pasal 40 Undang-undang No. 41 Tahun 2004, suatu harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang untuk dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, dan dialihkan dalam bentuk lain. Akan tetapi, suatu perubahan harta wakaf diperbolehkan, dalam Pasal 49 Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 menyatakan bahwa perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran dilarang kecuali izin tertulis dari menteri berdasarkan pertimbangan BWI. Jawaban 2 Dari sisa hibah sebesar 45% harta peninggalan Antonio tidak bergerak maupun yang bergerak itu dapat di bagi rata jika objek waris tersebut adalah harta yang diperoleh istri pertama sebelum perkawinannya dengan suami (harta bawaan). Namun, apabila tanah objek waris tersebut adalah harta bersama, maka pembagian sama rata antara suami dan anak-anak (masing-masing mendapat 1/5 bagian) tidak diperkenankan. Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Artinya, harta bersama adalah harta yang diperoleh selama masa perkawinan, apabila tidak ada perjanjian perkawinan. Penjelasan pada soal nomor 2 ini dikutip dari www.hukum.online.com. Dalam hal jika objek waris itu merupakan harta bersama, maka harta tersebut harus dibagi menjadi 2 bagian terlebih dahulu, dimana 1/2 bagian menjadi hak suami (sesuai ketentuan pembagian harta bersama berdasarkan Pasal 35 UU Perkawinan jo. Pasal 128 KUH Perdata jo. Pasal 126 KUH Perdata) dan 1/2 bagian lagi akan dibagi rata antara suami dan keempat orang anaknya (masing-masing mendapat 1/10 bagian). Dengan demikian, bagian masing-masing adalah sebagai berikut:



1. Bagian suami adalah 6/10 bagian (1/2 bagian dari pembagian harta bersama ditambah 1/10 bagian dari warisan istri pertama); dan 2. Bagian tiap anak adalah 1/10 bagian. Pembagian Harta Warisan Akibat Terjadinya Perkawinan Kedua Terkait pembagian harta warisan dari perkawinan yang kedua, terlepas dari ada atau tidaknya perjanjian pisah harta, istri kedua tidak mendapat bagian harta bersama dari tanah objek waris tersebut karena tanah tersebut merupakan harta bawaan suami (diperoleh suami sebelum pernikahannya yang kedua). Bagian suami atas tanah tersebut diperoleh sang suami dari warisan mendiang istri pertama. Dari soal ini, istri pertama menjadi ahli waris dari Antonio. Dengan meninggalnya suami, maka suami mewariskan 6/10 bagian tanah tersebut kepada istri , 3 orang anak dari perkawinannya yang pertama, dan 1 orang anak dari perkawinannya yang kedua. Dengan demikian, jumlah ahli waris pada peristiwa hukum ini adalah 6 orang. Masing-masing ahli waris mendapat bagian yang sama besar dan tidak ada bagian harta bersama (karena 6/10 bagian tanah tersebut merupakan harta bawaan suami). Bagian masingmasing ahli waris pada peristiwa hukum ini adalah 4/60 bagian. Karena dengan meninggalnya istri kedua. Dalam hal ini, keturunan dari istri kedua, yaitu 1 orang anaknya berhak atas bagian harta objek waris (4/60 bagian) yang ditinggalkan oleh ibunya. Bagian harta tersebut akan dibagi pada anaknya dengan 4/120 bagian (atau sama dengan 2/60 bagian). Jadi, dengan terjadinya peristiwa-peristiwa hukum di atas, pihak-pihak yang berhak mewaris adalah 3 orang anak dari perkawinan yang pertama dan 1 orang anak dari perkawinan yang kedua. Bagian yang berhak diterima oleh masing-masing ahli waris adalah: 1. Bagian masing-masing anak dari perkawinan pertama: 10/60 bagian. (1/10 bagian dari warisan ibu mereka [istri pertama] ditambah 6/60 bagian dari warisan ayah mereka [sang suami]); 2. Bagian masing-masing anak dari perkawinan kedua: 6/60 bagian. (6/60 bagian dari warisan dari ayah mereka [sang suami] ditambah 6/120 bagian dari warisan ibu mereka [istri kedua]).



Jawaban 3 Hal yang mendasar yang membedakan peralihan hak dengan dasar hibah dan wakaf ialah dari dasar hukumnya. Wakaf sendiri dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU Wakaf. Karena menurut saya wakaf dan hibah tak ada bedanya, wakaf dan hibah merupakan harta yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain, baik itu ahli waris atau bukan, di mana harta tersebut diberikan saat pemilik harta masih hidup. Lain hal dengan warisan, warisan merupakan harta peninggalan yang dimiliki oleh orang yang telah meninggal dunia (Pewaris) kepada orang yang masih hidup yang disebut dengan ahli waris dengan bagian-bagian tertentu berdasarkan ketentuan hukum waris. Jadi warisan bisa diberikan ketika pewarisnya itu sudah meninggal. Selain itu, bahwa golongan pertama untuk mendapatkan harta benda dari waris itu adalah keturunan garis lurus. Kalau pemberian harta kepada kepentingan umum, atau untuk membantu ekonomi orang lain itu termasuk pada hibah dan wakaf. Referensi: Khotibul Umam, Angger Sigit Pramukti, Hukum Islam Dan Acara Peradilan Agama, Modul 1-9. Tangerang Selatan, Universitas Terbuka: 2018. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5d9ac543b43ce/pembagian-harta-warisanuntuk-anak-dari-istri-kedua/