Tugas 2 Suhendi Hukum Perjanjian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS 2 HUKUM PERJANJIAN



Oleh : SUHENDI NIM : 031192224 Program Studi : Ilmu Hukum S1



UPBJJ SERANG FAKULTAS HUKUM ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK



UNIVERSITAS TERBUKA TAHUN 2020.2



No



Tugas Tutorial



Skor Maksimal



Soal Kasus Posisi: Pada suatu malam terjadi kesepakatan atara Dadap (penjual) dengan Waru (pembeli) jual beli sapi betina seharga Rp.15juta. Sapi baru akan diserahkan pagi harinya begitu pula pembayarannya juga pagi hari saat sapi diserahkan. Namun ternyata malam itu terjadi peristiwa banjir bandang sehingga sapi dalam kandang hanyut dan tidak ditemukan.



1 2 3



Berdasarkan kasus tersebut di atas, jawab dengan jelas, rinci dan cantumkan dasar hukumnya. Jelaskan pendapat anda dalam kasus tersebut apakah tela terjadi jual beli antara penjual dan pembeli? Uraikan secara singkat dan dasar hukumnya! Seandainya dalam kesempatan malam hari itu pihak pembeli sudah membayar sebagian (Rp.6.000.000) bagaimana penyelesaian menurut saudara? Dalam kasus tersebut di atas merupakan persoalan resiko diakuinya kebiasaan dapat mengenyampingkan UU, jelaskan jawaban saudara dan jika ada dasar hukumnya uraikan!



30 30 40



Jawaban 1 Pasal 1458 KUH Perdata “Jual beli itu dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelahnya orangorang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya, meskipun kebendaan itu belum diserahkan, maupun harganya belum dibayar”. Pasal 1459 KUH Perdata “Hak milik atas barang yang dijual tidaklah berpindah kepada si pembeli, selama penyerahannya belum dilakukan” Pasal 1460 KUH Perdata “Jika kebendaan yang dijual itu berupa suatu barang yang sudah ditentukan, maka barang ini sejak saat pembelian adalah tanggunga si pembeli, meskipun penyerahannya belum dilakukan dan si penjual berhak menuntut harganya”.



Apabila kasus tersebut dilihat dari ketentuan pasal di atas, maka dengan demikian dapat dikatakan bahwa dalam contoh kasus di atas telah terjadi jual beli jual beli, karena antara Dadap (Penjual) dan Waru (Pembeli) telah ada kesepakatan tentang objek jual beli, yaitu sapi dan harga sebesar Rp. 15 juta, (Pasal 1458 KUH Perdata); dan meskipun sapi baru akan diserahkan keesokan harinya, namun sejak adanya kesepakatan tersebut, maka  sapi tersebut sudah menjadi tanggungan Waru sebagai pembeli (Pasal 1460 KUH Perdata). Namun, apabila kasus tersebut dilihat dari sudut pandang risiko dan keadilan, di mana objek perjanjian musnah sebelum serah terima dan pembayaran dilaksanakan, maka jual beli dianggap belum terlaksana dan karenanya masih menjadi risiko penjual. Jawaban 2 Dengan mengacu pada kebiasaan yang menyampingkan UU seperti yang termaktub pada pasal 1339 dan pasal 1347 KUH Perdata, maka pembeli berhak menuntut kembali panjar yang telah dibayarkan karena pembayaran panjar tersebut merupakan prestasi yang telah dilakukan oleh pembeli dan dapat dituntut kembali. Jawaban 3 Mengenai persoalan resiko diakuinya kebiasaan dapat mengenyampingkan UU, maka dsar hukunya bisa merujuk pada Pasal 1347 Burgerlijk Wetboek atau  KUHPerdata yang berbunyi: “Hal-hal yang, menurut kebiasaan selamanya diperjanjikan, dianggap secara diam-diam dimasukkan dalam perjanjian, meskipun tidak dengan tegas dinyatakan”. Mengenai Pasal 1347 KUHPerdata, Prof. Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian (2002: 40) menulis bahwa: ”hal-hal



yang



selalu



diperjanjikan



menurut



kebiasaan  dianggap  secara



diam-



diam  dimasukkan dalam perjanjian, meskipun tidak dengan tegas dinyatakan. Oleh karena dianggap sebagai diperjanjikan atau sebagai bagian dari perjanjian sendiri, maka hal yang menurut kebiasaan selalu diperjanjikan itu dapat menyingkirkan suatu pasal undangundang  yang merupakan hukum pelengkap”. Referensi: https://jdih.kemnaker.go.id/data_puu/peraturan_file_kuhperdata.pdf