Tugas 1 Hukum Perjanjian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NAMA



: ZAENUR RAHMAN



NIM



: 041036489



MATA KULIAH



: HUKUM PERJANJIAN



TUGAS 1 Kasus Posisi: Doni dan Robi melakukan kesepakatan untuk mengambil barang berupa pakaian jadi senilai Rp 89.000.000,- (delapan puluh Sembilan juta rupiah). Doni berjanji secara lisan akan membayar biaya pakaian tersebut melalui transfer ke rekening Robi di Bank Mandiri dalam beberapa hari. Akan tetapi Doni tidak melaksanakan janjinya untuk mentransfer sejumlah uang dimaksud kepada Robi bahkan setelah jangka waktu berbulan-bulan. Robi berusaha mencari dan menemukan keberadaan Doni di tempat kediamannya, akan tetapi Doni tidak berada di kediamannya lagi yaitu di Tambun Bekasi. Robi mendatangi tempat Doni biasa berdagang yaitu di daerah Bekasi Kota, akan tetapi Doni tidak berada di tempat tersebut, akhirnya Robi mendatangi rumah orang tua Doni dan membuat perjanjian tertulis tanggal 29 September 2019. Setelah perjanjian di buat, Doni tidak memiliki itikad baik untuk membayar utangnya dimaksud hingga pada tanggal 23 Oktober 2020 dibuat lagi perjanjian bahwa ia akan membayar utangnya. Namun Doni tidak juga membayar utangnya. Oleh karena tidak adanya itikad baik Doni untuk membayar utangnya maka berdasarkan perjanjian yang lalu, Robi meminta titipan jaminan berupa BPKB mobil dengan plat B 8488 RL dan/atau organ tunggal kepada Herman yang dalam perjanjian bertindak sebagai saksi. Ketika Robi menghubungi Herman untuk meminta objek yang dijadikan jaminan demi menutupi utang yang bersangkutan, Herman dalam hal ini merupakan pihak ketiga bertindak pun dengan tidak memiliki itikad baik yaitu menolak untuk memberikan barang yang dijadikan sebagai jaminan guna menutupi hutang Doni, bahkan Robi mencoba mengirimkan surat kepada Herman agar barang yang dijadikan jaminan tersebut dapat diserahkan secara baik-baik dan kekeluargaan, akan tetapi Herman tidak menanggapi surat tersebut yang telah dikirim sebanyak 2 (dua) kali. Dalam hal ini Doni jelas dan terang telah memiliki itikad buruk, pertama, ia tidak membayar hutangnya yang dijanjikan beberapa hari setelah mengambil pakaian jadi di tahun 2019 kepada Robi. Kedua, ia juga tidak memenuhi prestasinya yang telah diperjanjikan dan tertuang dalam perjanjian tertanggal 29 September 2019. Perjanjian ini dibuat dirumah orang tua Doni di Tambun Bekasi. Ketiga, dibuat lagi perjanjian antara Doni dan Robi tertanggal 23 Oktober 2020 yang dihadiri dan ditandatangani oleh Robi, Doni, dan saksi-saksi yang terdiri dari Ali, Herman, dan Kodir, yang isi perjanjiannya memuat ketentuan antara lain : 1. Mengagunkan mobil Avanza bernomor polisi B 8488 RL atau orgen tunggal yang dipegang oleh Herman; 2. Hutang dibayar secara cicilan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya kepada Robi; 3. Apabila hutang tidak dibayar selama 3 bulan berturut-turut, penggugat akan mengambil jaminan yang disebutkan di atas; dan 4. Tidak ada tuntutan apapun di kemudian hari dari Doni kepada Robi.



Berdasarkan kasus tersebut jawablah soal dibawah ini dengan jelas, mudah dimengerti, rinci dan dasar hukumnya. 1. Bagaimana penerapan asas itikad baik dalam perjanjian utang piutang terhadap kasus tersebut diatas ? 2. Berdasarkan kasus diatas asas-asas penting apa saja yang harus ada dalam perjanjian antara Doni dan Robi ?



JAWABAN 1. Prinsip itikad baik pada umumnya telah menjadi landasan fundamental bagi pembuatan dan pelaksanaan kontrak, sebab tanpa dilandasi dengan itikad baik para pihak yang terlibat dalam perjanjian mustahil perjanjian itu akan berjalan dengan baik sebagaimana yang telah disepakati bersama.Ketentuan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata dinyatakan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Pelaksanaan itikad baik bermakna bahwa kedua belah pihak harus berlaku satu dengan lainnya tanpa tipu daya, tanpa tipumuslihat, tanpa mengganggu pihak lain, tidak hanya melihat kepentingan diri sendiri saja, tetapi juga kepentingan pihak lainnya. Dalam penerapannya itikad baik memiliki unsur psikologis dan etika. Itikad baik dengan unsur psikologis terdiri dari suatu kepercayaan bahwa seseorang bertindak sesuai dengan hukum, sedangkan itikad baik dengan unsur etika terdiri dari perilaku seseorang sesuai dengan standar. Itikad baik dengan unsur etika berkaitan erat dengan gagasan kejujuran dan penghormatan terhadap perkataan janji atau ikrar yang tertuang dalam perjanjian. Selain itu, itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian dapat bersifat subjektif dan objektif, itikad baik yang bersifat subjektif sering dikaitkan dengan hukum benda seperti pembeli yang beritikad baik adalah orang jujur dan tidak mengetahui adanya cacat yang melekat pada barang yang dibelinya itu, sedangkan itikad baik yang bersifat objektif adalah standar itikad baik yang mengacu pada ketentuan norma-norma baik tertulis maupun tidak tertulis ataupun kepada norma hukum yang telah menjadi sumber hukum tersendiri dalam perjanjian. Pada kasus diatas tidak ada unsur itikad baik dari Doni dengan tidak melakukan pembayaran yang telah dijanjikan. 2. Pada kasus diatas asas-asas penting yang harus ada dalam perjanjian antara Doni dan Robi yaitu:















Asas Konsensualisme, Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam pasal 1320 ayat (1) KUHPer. Dalam pasal tersebut salah satu syarat sahnya perjanjian antara kedua belah pihak. Perjanjian sudah lahir sejak tercapainya kata sepakat. Asas Kebebasan Berkontrak, Asas ini memberikan kebebasan kepada doni dan robi untuk membuat perjanjian Asas itikad baik Asas ini tercantum dalam pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, ” Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Dalam asas ini para pihak yaitu Doni dan











Robi harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak. Dengan itikad baik berarti keadaan batin para pihak dalam membuat dan melaksanaan perjanjian haruslah jujur, terbuka dan saling percaya . Asas Kepastian Hukum Menurut Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata ” Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Jika terjadi sengketa dalam pelaksanaan perjanjian ,maka hakim dengan keputusannya dapat memaksa agar pihak yang melanggar itu melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan perjanjian,bahkan hakim dapat meminta pihak yang lain membayar ganti rugi. Putusan pengadilan itu merupakan jaminan bahwa hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian memiliki kepastian hukum ,sehingga secara pasti memiliki perlindungan hukum. Asas Kepribadian Asas kepribadian berarti isi perjanjian hanya mengikat para pihak secara personal dan tidak mengikat pihak-pihak lain yang tidak memberikan kesepekatanannya. Seseorang hanya dapat mewakili orang lain dalam membuat perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya. Sumber : BMP HKUM4402 https://media.neliti.com/media/publications/275408-peranan-asas-asas-hukumperjanjian-dalam-67aa1f8a.pdf