Tugas 3 Adm Pemerintahan Daerah ADPU 4440-JULITA 041478804 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas 3



Nama



: Julita



Mata Kuliah



: Administrasi Pemerintahan Daerah



NIM



: 041478804



Asal



: Ranai-Kabupaten Natuna



UPBJJ



: 13/ Batam



Program Studi



: Ilmu Administrasi Negara



Dosen Tutor



: Mesy Faridah Hendiyani, S.STP.,MPA



Tugas.3 Untuk tugas tutorial 3, anda diminta untuk membuat tulisan dengan tema: “Analisa Pelayananan Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam Kerangka Good Governance”. Tugas  ini disesuaikan dengan rumusan capaian pembelajaran umum yang dinyatakan dalam BMP ADPU4333 Administrasi Keuangan. Beberapa ketentuan dalam tulisan ini adalah : -          Tulisan berbentuk makalah -          Tentukan satu pemerintah daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) sebagai studi kasus. -          Pelajari terlebih dahulu BMP ADPU 4440 Administrasi Pemerintahan Daerah, Materi 7, Modul 9.  Minimal isi makalah meliputi hal-hal sebagai berikut : 1. Bab 1 Pendahuluan : Berisi mengenai permasalahan dalam praktik pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang anda pilih sebagai studi kasus. (permasalahan dapat permasalahan positif atau permasalahan negative) 2. Bab 2 Kajian Pustaka : Berisi mengenai : 2.1  Kajian teori mengenai Pemerintahan Daerah (anda dapat menggunakan BMP atau teori diluar BMP) 2.2   Kajian Teori/Konsep Pengawasan Pemerintahan Daerah 2.3   Kajian Good Governance Bab 3 Pembahasan : Berisi mengenai analisis anda. Dalam pembahasan ini, anda diminta untuk menganlisa praktek layanan publik dari pemerintah daerah yang anda pilih sebagai studi kasus, lalu bandingkan dengan terori/konsep pada bab 2. 1. Bab 4 Kesimpulan : Berisi mengenai hasil analisis anda, yaitu apakah praktek pelayanan publik yang anda pilih telah sesuai  dengan ketentuan, ataukah kurang sesuai dengan ketentuan. 2. Daftar Pustaka  Kriteria penilaian dalam tugas ini adalah : -          Isi dan format makalah disusun sesuai dengan ketentuan yang telah diberikan -          Pergunakan BMP, teori dari sumber lain, materi pengayaan, dan prinsip-prinsip Good Governance. -          Terdapat praktek pengawasan daerah suatu pemerintah daerah sebagai studi kasus (dapat diambil dari berbagai sumber, dengan mencantumkan sumbernya) -          Keterkaitan yang runut dan logis antar setiap bab dalam makalah -          Mencantumkan daftar pustaka -          Copy paste tidak akan diberikan penilaian Selamat mengerjakan tugas, perhatikan batas waktu pengiriman tugas, pastikan bahwa tugas anda sudah tersubmitted, dan file tugas dalam bentuk doc/docx hanya diunggah pada tempat unggah tugas pada Tuton ini.  Salam sukses



Jawaban. PELAYANAN PUBLIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH DALAM KERANGKA GOOD GOVERNANCE DI KABUPATEN NATUNA



BAB I PENDAHULUAN Berbicara tentang pelayanan publik, sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dinyatakan bahwa Pelayanan Publik merupakan kegiatan atau rangkaian dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/ atau pelayanan administratif yang disediakan penyelenggara pelayanan publik. Berdasarkan pengertian tersebut, kegiatan pelayanan publik telah diatur pemenuhannya berdasarkan regulasi yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan utamanya untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat. Partisipasi masyarakat di dalam setiap proses pembuatan kebijakan publik merupakan hal penting sebagai cermin asas demokrasi di suatu negara. Hal ini menjadi sangat tepat ketika partisipasi publik kemudian diangkat menjadi salah satu prinsip yang harus dijalankan oleh pemerintah dalam upaya mewujudkan good governance (kepemerintahan yang baik). Prinsip partisipasi dalam upaya mewujudkan good governance yang dilakukan melalui pelayanan publik sangat sejalan dengan pandangan baru yang berkembang di dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dengan cara melihat masyarakat tidak hanya sebagai pelanggan melainkan sebagai warga negara yang memiliki negara sekaligus pemerintahan yang ada di dalamnya. Praktek good governance juga mensyaratkan adanya transparansi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan. Transparansi merupakan konsep yang sangat penting dan menjadi semakin penting sejalan dengan semakin kuatnya keinginan untuk mengembangkan praktek good governance. Terselenggaranya good governance merupakan prasyarat utama untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan dan cita-cita bangsa dan negara. Dalam rangka hal tersebut, diperlukan pengembangan dan penerapan sistem partisipasi, transparansi dan akuntabilitas yang tepat, jelas dan nyata sehingga penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Natuna dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab.



BAB II KAJIAN PUSTAKA A. Kajian Teori mengenai Pemerintah Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah merupakan Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahan menurut tugas pembantuan. Pemerintah daerah meliputi gubernur, bupati, walikota dan perangkat daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah. Peran pemerintah daerah adalah segala sesuatu yang dilakukan dalam bentuk pelaksanaan otonomi daerah sebagai suatu hak, wewenang dan kewajiban pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut undang-undang. Tujuan pemerintahan daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana yang tercantum dalam bagian menimbang Undang-Undang tersebut adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan pemerintah daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dianggap sudah sesuai dengan salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu memajukan kesejahteraan umum. B. Kajian Teori/ Konsep Pengawasan Pemerintah Daerah Pengawasan adalah kegiatan penilaian terhadap organisasi atau kegiatan dengan tujuan agar organisasi atau kegiatan tersebut melaksanakan fungsinya dengan baik dan dapat memenuhi tujuannya yang telah ditetapkan. Hadibroto (dalam Irham Fahmi,2012). Pengawasan dapat didefinisikan sebagai proses penentuan, apa yang harus dicapai yaitu standar, apa yang sedang dilakukan yaitu pelaksanaan, menilai pelaksanaan dan apabila perlu dilakukan perbaikan-perbaikan, sehingga pelaksanaan sesuai dengan rencana yaitu selaras



dengan standar. G. R. Terry (dalam Irham Fahmi, 2012). Menurut Situmorang dan Juhir (1994) bahwa tujuan pengawasan adalah untuk: 1. Menjamin ketetapan pelaksanaan sesuai dengan rencana, kebijaksanaan dan perintah. 2. Menertibkan koordinasi kegiatan-kegiatan 3. Mencegah pemborosan dan penyelewengan 4. Menjamin terwujudnya kepuasan masyarakat atas barang atau jasa yang dihasilkan 5. Membina kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan organisasi. Pengawasan keuangan daerah dilakukan oleh Inspektorat Daerah, selain itu juga dilakukan oleh masyarakat, Aparat Penegak Hukum, Badan Pemeriksa Keuangan serta Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK). Berlapisnya pengawasan tersebut tidak perlu membuat kekhawatiran bagi pelaksana pembangunan. Pengawasan akan lebih mempunyai makna jika dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan program dan kegiatan, sehingga dapat mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. C. Kajian Good Governance Good governance merupakan tata kelola dalam suatu pemerintahan yang meliputi penggunaan wewenang dalam hal ekonomi, politik, serta administrasi dalam hal pengelolaan suatu negara pada semua tingkat. Sedangkan menurut United Nations Development Program (UNDP) dalam Mardiasmo (2009:18) mendefinisikan good governance sebagai praktik penerapan kewenangan pengelolaan berbagai urusan penyelenggaraan negara secara politik, ekonomi, dan administratif di semua tingkatan. Dalam konsep ini, good governance memiliki 3 pilar penting, yaitu: 1. Economic governance (kesejahteraan rakyat) 2. Political governance (proses pengambilan keputusan) 3. Administrative governance (tata laksana pelaksanaan kebijakan). Selain itu good governance memiliki 3 domain dalam proses memaknai peran kunci stakeholders (pemangku kepentingan) yaitu sebagai berikut: 1. Pemerintah, berperan menciptakan iklim politik dan hukum yang kondusif 2. Sektor Swasta, berperan menciptakan lapangan pekerjaan dan pendapatan serta penggerak di bidang ekonomi 3. Masyarakat, berperan mendorong interaksi sosial, ekonomi, politik, dan mengajak seluruh anggota masyarakat berpartisipasi.



Menurut Mardiasmo (2009:18) dari sembilan karakteristik tersebut terdapat tiga pilar yang saling berkaitan untuk mewujudkan good governance yaitu transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas, serta terdapat satu elemen lagi yang dapat mewujudkan good governance yaitu value for money (ekonomi, efisiensi, dan efektivitas). 1. Transparansi Transparansi, diartikan sebagai keterbukaan lembaga-lembaga sektor publik dalam memberikan informasi dan disclosure yang diberikan harus dapat dipahami dan dimonitor oleh masyarakat. Transparansi mewajibkan adanya sistem informasi yang terbuka, tepat waktu, serta jelas dan dapat diperbandingkan yang menyangkut keadaan keuangan, pengelolaan perusahaan dan kepemilikan perusahaan. Transparansi atau keterbukaan dapat dilihat dari tiga aspek, yakni: (1) adanya kebijakan yang terbuka terhadap pengawasan, (2) adanya akses informasi sehingga masyarakat dapat menjangkau setiap segi kebijakan pemerintah, (3) berlakunya prinsip check and balance antar lembaga eksekutif dan legislatif. Ada beberapa indikator dari transparansi yaitu sebagai berikut: a) Penyediaan informasi yang jelas tentang prosedur-prosedur, biaya-biaya dan tanggung jawab. b) Kemudahan akses informasi. c) Menyusun mekanisme pengaduan jika ada peraturan yang dilanggar atau permintaan uang suap. d) Meningkatkan arus informasi melalui kerjasama dengan media massa dan lembaga non pemerintah. 2.



Partisipasi (Participation), Keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif. Ada beberapa indikator dari partisipasi yaitu sebagai berikut: a. Adanya forum untuk menampung partisipasi masyarakat yang representatif, jelas arahnya, dan bersifat terbuka. b. Kemampuan masyarakat untuk terlibat dalam proses pembuatan keputusan.



3. Akuntabilitas Akuntabilitas adalah sebagai bentuk kewajiban mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya, melalui suatu media pertanggungjawaban



yang dilaksanakan secara periodik. Ada beberapa indikator dari akuntabilitas yaitu sebagai berikut: a) Proses pembuatan keputusan yang dibuat tertulis, tersedia bagi yang membutuhkan, memenuhi standar etika dan nilai-nilai yang berlaku, sesuai dengan prinsip-prinsip administrasi yang benar. b) Kejelasan dari sasaran kebijakan yang sudah sesuai dengan visi dan misi organisasi serta standar yang berlaku. 4.



Ekonomi, Efisiensi, Efektifitas (Value for money) Value for money merupakan konsep pengelolaan organisasi sektor publik yang mendasar pada tiga elemen utama yaitu ekonomis, efisiensi, dan efektifitas. Ekonomi, pemerolehan input dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada harga yang terendah. Ekonomi merupakan perbandingan input dengan input value yang dinyatakan dalam satuan moneter. Efisiensi, pencapaian output yang maksimum dengan input tertentu untuk pengguaan input yang terendah untuk mencapai output tertentu. Efisiensi merupakan perbandingan output/input yang dikaitkan dengan standar kinerja atau target yang telah ditetapkan. Efektivitas, tingkat pencapaian hasil program dengan target yang ditetapkan. Secara sederhana efektivitas merupakan perbandingan outcome dengan output. Ada beberapa indikator dari value for money yaitu sebagai berikut: a. Meminimalkan input dan memaksimalkan output (penggunaan sumber daya finansial secara maksimal). b. Rasio antara output dan input. c. Keberhasilan organisasi (tujuan tercapai dan program/kegiatan telah dilakukan dengan benar). BAB III PEMBAHASAN



Penerapan Prinsip Good Governance pada Kabupaten Natuna. Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, prinsip good governance dalam prakteknya adalah dengan menerapkan prinsip penyelenggaraan yang baik dalam setiap pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan serta tindakan yang dilakukan oleh birokrasi pemerintahan daerah di Kabupaten Natuna dalam pelaksanaan fungsi pelayanan publik, dimana dengan memperhatikan Prinsip dari good governance yaitu:



1.



Penerapan Prinsip Partisipasi. Keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah juga tidak terlepas dari partisipasi aktif anggota masyarakatnya. Masyarakat Daerah, baik secara kesatuan sistem maupun sebagai individu, merupakan bagian integral yang sangat penting dari sistem pemerintahan daerah, karena secara prinsip penyelenggaraan otonomi daerah ditujukan guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera di daerah yang bersangkutan. Oleh karena itu tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak saja di tangan kepala daerah, DPRD, aparat pelaksananya, tetapi juga di tangan masyarakat daerah tersebut (Kaho : 120). Penerapan prinsip partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Natuna di Sekretariat Daerah Bagian Tata Pemerintahan, masih belum optimal. Masyarakat kurang dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan maupun programprogram yang akan ditempuh oleh Pemerintah Daerah.



2.



Penerapan Prinsip Transparansi. Dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk mengetahui berbagai informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, maka dapat mempermudah upaya masyarakat dalm menilai keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan publik (Dwiyanto : 224). Penerapan prinsip transparansi merupakan salah satu poin penting dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Dengan melakukan wawancara tentang penerapan prinsip transparansi pada Pemerintah Daerah khususnya pada Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna Bagian Tata Pemerintahan, didapati bahwa Di Kabupaten Natuna penerapan prinsip transparansi belum berjalan secara optimal. Hal ini dapat dilihat dari sosialisasi yang dilakukan aparatur pemerintah kepada masyarakat terhadap kebijakan yang akan dilaksanakan, informasi melalui media juga tidak terlalu efektif karena tidak semua masyarakat mengkonsumsi media cetak maupun media online. Pandangan yang ditemukan dari wawancara informan bahwa hak warga untuk mengetahui anggaran yang kebijakan yang dlaksanakan masih semu, hal ini dapat dilihat banyak kebijakan publik yang berupa peraturan maupun kebijakan yang ditentukan sepihak. Selain itu juga ada tender-tender yang diberikan masih belum transparan.



3. Penerapan Prinsip Akuntabilitas. Pada prinsipnya akuntabilitas dalam proses penyelenggaraan pemerintahan selalu di tuntut dalam semua tahap, baik itu dalam proses penyusunan program kegiatan, pembiayaan, pelaksanaan, evaluasi maupun hasil dan dampaknya. Adanya laporan kepada DPRD dan Pemerintah Pusat menjadi bukti bahwa adanya pertanggungjawaban



pemerintah terhadap seluruh kegiatan maupun kebijakan yang dibuat dan telah dilaksanakan. Namun, laporan tersebut tidak semuanya sesuai dengan apa yang ada dilaporkan Begitu pula yang diteliti pada Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna Bagian Tata Pemerintahan, akuntabilitas belum berjalan dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah masih semu atau tidak dilaporkan secara rinci yang mengakibatkan keraguan atau ketidakperayaan masyarakat terhadap laporan tersebut. Faktor penghambat penerapan Prinsip good governance dalam penyelnggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Natuna. Keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah tidak terlepas adanya partisipasi aktif anggota masyarakatnya. Salah satu wujud dari tanggung jawab masyarakat. Masyarakat daerah, baik kesatuan sistem maupun sebagai individu, merupakan integral yang sangat dari sistem pemerintahan daerah, karena secara prinsip penyelenggaraan otonomi daerah ditujukan guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera di daerah yang bersangkutan. Tentu bukan perkerjaan yang mudah untuk mewujudkan ketiga prinsip good governance yaitu partisipasi, transparansi dan akuntabiltas dalam praktik pemerintahan seharihari di Indonesia. Di Kabupaten Natuna khususnya di Sekretariat Daerah Bagian Tata Pemerintahan masih dijumapi faktor-faktor yang menghambat jalannya ketiga prinsip good governance tersebut. Adapun Adapun faktor-faktor tersebut adalah penjaringan aspirasi masyarakat yang tidak merata, biasanya yang diundang dalam jaring aspirasi bersifat elitis, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap partisipasi mereka terhadap pembuatan kebijakan atau program-program. Kemudian dalam penerapan transparansi, pemerintah kurang memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat sehingga masyarakat tidak mengetahui sama sekali kebijakan maupun peraturan daerah yang akan dibuat pemerintah. Kalau penerapan akuntabilitas pemerintahan juga kurang melaksanakan pertanggungjawabannya kepada masyarakat, hal ini ditandai dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang ditujukan kepada DPRD terkadang tidak sesuai dengan program-program yang sudah dilaksanakan. BAB IV KESIMPULAN Penerapan prinsip partisipasi dalam proses pembuatan kebijakan ataupun programprogram yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Natuna,



Bagian Administrasi Pemerintahan masih kurang optimal. Dimana keterlibatan atau partisifasi masyarakat masih kurang, akibatnya kebijakan atau program yang ditempuh oleh pemerintah daerah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Meskipun prinsip transparansi merupakan salah satu prinsip good governance, namun prinsip ini masih belum berjalan secara efektif pada Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, hal ini terlihat jelas dari kurangnya sosialisasi aparatur pemerintah kepada masyarakat terhadap kebijakan yang akan ditempuh. Penerapan prinsip akuntabilitas yang merupakan salah satu prinsip good governance masih belum berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan dimana terlihat dari laporan pertanggungjawaban peraturan maupun kebijakan yang ditempuh pemerintah daerah terkadang masih belum sesuai dengan apa yang dilaporkan aparatur pemerintah tersebut. Kemudian dalam penerapan transparansi, pemerintah kurang memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat sehingga masyarakat tidak mengetahui sama sekali kebijakan maupun peraturan daerah yang akan dibuat pemerintah. Kalau penerapan akuntabilitas pemerintahan juga kurang melaksanakan pertanggungjawabannya kepada masyarakat, hal ini ditandai dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang ditujukan kepada DPRD terkadang tidak sesuai dengan program-program yang telah dilaksanakan.



Daftar Pustaka Hanif Nurcholis, Enceng.2019.Administrasi Pemerintahan Daerah (BMP).Tangerang Selatan:Universitas Terbuka. Moenta Pangerang & Pradana Anugrah, Pokok-Pokok Hukum Pemerintahan Daerah, PT Raja Grafindo Persada, Makassar, 2017 Sarundajang S. H. 2011. Birokrasi dalam Otonomi Daerah (Upaya Mengatasi Kegagalan). Kata Hasta Pustaka. Jakarta.