TUGAS 2 Kebijakan Publik ADPU 4410 - JULITA 041478804 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS TUTORIAL 2 ADPU4410 KEBIJAKAN PUBLIK



Nama



: Julita



NIM



: 041478804



Asal



: Ranai-Kabupaten Natuna



UPBJJ



: 13/ Batam



Program Studi



: Ilmu Administrasi Negara



Dosen Tutor



: Rahmadhona Fitri Helmi,S.Ap.,MPM



UNIVERSITAS TERBUKA FAKULTAS HUKUM, ILMU SOSIAL, DAN ILMU POLITIK PRODI 50/ ILMU ADMINISTRASI NEGARA (S1)



Soal Tugas.2 Pengalaman praktis banyak menunjukkan bahwa tidak semua masalah bisa masuk ke agenda pemerintah.



Kegagalan dalam memperjuangkan masalah agar bisa masuk ke agenda



pemerintah akan berakibat pada matinya masalah itu dan tidak terpecahkannya masalah tersebut. Lakukan Analisis mengapa hal tersebut dapat terjadi, Pelajari Modul 5 untuk dapat menganalisis masalah ini! Jawaban. Merumuskan masalah kebijakan ialah tugas yang tergolong sulit dan kompleks, demikian pula halnya dengan tugas perumus kebijakan dalam menyusun agenda kebijakan. Tugas ini yakni memperjuangkan hasil rumusan masalah kebijakan agar bisa masuk ke dalam agenda pemerintah. Sebaik apapun atau seberhasil bagaimanapun kita dalam merumuskan masalah kebijakan bila tidak diikuti dengan keberhasilan dalam memperjuangkan masalah tersebut ke dalam agenda pemerintah maka kebijakan tidak bisa dibuat dan masalah tidak bisa diatasi. Agenda kebijakan ialah daftar hal-hal atau masalah kepada apa para pejabat pemerintah dan orang-orang yang terkait erat dengan pejabat tersebut, sedang memberikan perhatian yang serius terhadap masalah itu pada suatu saat tertentu (J.W.Kingdon ,1984). Pendapat tersebut menujukkan bahwa agenda kebijakan itu bukanlah sekedar daftar hal-hal yang hendak dilaksanakan, tetapi ia terkait dengan adanya masalah di masyarakat yang mendapat perhatian serius baik dari pejabat pemerintah ataupun dari luar pemerintah pada suatu saat tertentu. Mungkin dengan melihat tingkat keseriusan dan kegawatan masalah maka pemerintah dan masyarakat perlu memberikan perhatian yang serius terhadap masalah itu dan mendorongnya untuk mencarikan alternatif atau solusi pemecahannya. Kemudian Kingdon juga menekankan bahwa perlunya agenda tersebut dikompetisikan atau disandingkan sehingga ada agenda yang menang dalam kompetisi yang langsung bisa masuk ke agenda institusional (pemeruntah) lalu kemudian menjadi sebuah agenda keputusan (decision agenda) untuk memecahkan masalah. Akan tetapi, lebih banyak agenda yang tidak menang alias kalah atau gugur tidak bisa menjadi agenda keputusan dan tidak dipakai dalam usaha pemecahan masalah. Sebagaimana telah diuraikan diatas bahwa ada isu ataupun masalah yang masuk ke dalam agenda kebijakan walaupun jumlahnya sedikit dan banyak pula yang tidak bisa masuk.



Sebagaimana menurut pendapat Puentes-Markides (2007) ada beberapa alasan beberapa isu atau masalah bisa asuk ke agenda kebijakan diantaranya yaitu: a) Peristiwa yang menimbulkan dan mencapai tingkat krisis tertentu b) Informasi atau bukti dari hasil evaluasi terhadap program yang ada memunculkan suatu situasi yang membutuhkan perhatian (karena kejelekannya, luas atau besarnya dampak, jumlah orang yang terkena dampak) c) Nilai, kepercayaan, dan dorongan yang dapat mengubah situasi menjadi masalah d) Tindakan bersama dari kelompok kepentingan, proses, lobi, dan gerakan sosial tentang suatu masalah tertentu e) Peran media yang memperluas sebaran masalah f) Perubahan politik. Sedangkan sebaliknya Puentes-Markides juga menyebutkan beberapa alasan mengapa beberapa isu atau masalah tidak dapat masuk ke dalam agenda kebijakan publik yakni sebagai berikut: a) Adanya konflik dan kesalahan dalam mendefinisikan masalah b) Penjejalan atau pendesakan oleh masalah-masalah lain c) Masalah tidak dinilai atau tidak diakui sebagai masalah yang relevan d) Masalah tidak dilihat sebagai sesuatu yang menjadi urusan negara yang resmi e) Pemerintah tidak ingin membuat keputusan (nondecision) terhadap masalah tersebut. Selanjutnya kita perlu juga juga memperhatikan pendapat dari Althaus, dkk.2007 (Maddison & Dennis, 2009) tentang persyaratan masuknya masalah ke agenga kebijakan. 1. Harus ada persetujuan tentang sesuatu masalah tertentu. Suatu masalah hnaya eksis bila ada kepentingan yang menyetujui perlunya perubahan terhadap kondisi yang ada sekarang. Untuk mencapai persetujuan ini biasanya membutuhkan koalisi suara baik dari dalam maupun luar pemerintahan. 2. Harus ada peluang untuk menemukan sebuah solusi. Perumus kebijakan lebih menyukai masalah-masalah yang memungkinkannya dikemukakannya solusi yang benar. Sangat sedikit politisi yang terbaik pada masalah yang akan gagal diatasi.



3. Setiap masalah harus sesuai dengan kemampuan dana pemeerintah untuk mengatasinya. Setiap dolar yang dikeluarkan adalah satu dolar yang dipakai untuk mengatasi masalah tertentu bukan untuk masalah yang lain. 4. Masalah itu sebenarnya punya siapa. Ideologi yang dipegang pemerintah dapat berpengaruh terhadap keputusan para menteri, yaitu apakah mereka mau mengatasi suatu masalah secara keseluruhan. Dari keempat syarat yang dikemukakan oleh Athaus,dkk diatas, dipastikan bahwa suatu masalah bisa masuk ke agenda institusional jika semua pihak merasa yakin bahwa memang ada masalah yang layak untuk dipecahkan, perumus kebijakan punya peluang untuk menemukan solusinya, pemerintah memiliki kemampuan keuangan untuk mengatasinya, dan ada kejelasan dan kepastian masalah itu menjadi tanggung jawab siapa saja untuk mengatasinya. Bagi masalah yang tidak muncul sebagai kebijakan maka gagal masuk ke agenda kebijakan atau pun mati. Kegiatan memasukkan masalah ke adalam agenda kebijakan merupakan langkah yang paling kritis, keras, dan sulit diduga dalam seluruh proses kebijakan. Penyusunan agenda kebijakan pada intinya ialah proses mempertemukan perumusan masalah dengan benar dan penentuan alternatif solusi pemecahan masalah yang juga benar sehingga mengahasilkan agenda kebijakan yang akan dipakai untuk mengatasi masalah yang ada. Menurut pendapat Cochran dan Malone terdapat dua model penyusunan agenda kebijakan yakni model elitis yang lebih menekankan pada peran elit yang memiliki kekuasaan dalam menyusun agenda kebijakan dan model Pluralis yang lebih melihat kekuasaan berada di tangan kelompok warga yang aktif dalam poltik terlibat dalam menyusun agenda kebijakan. Menurut Kingdon pemerintah dapat dipandang sebagai arena lewat mana tiga aliran atau arus (streams) yang terpisah secara simultan melakukan aktivitas menuju ke arah tertentu. Penyusunan agenda digambarkan oleh Kingdon sebagai adanya aktivitas tiga aliran atau arus yang berbeda menuju arah yang sama. Yang dimaksud tiga aliran arus ini yakni: a. The problem stream, menggambarkan adanya kondisi yang menimbulkan krisis yang dipilih oleh pembuat kebijakan dan diinterpretasikannya sebagai masalah yang potensial b. The policy stream, terdiri dari berbagai alternatif pemecahan masalah yang potensial yang telah diterima oleh publik sebagai solusi yang pas untuk mengatasi masalah



c. The political stream, adanya perhatian, kepentingan, dukungan dari pelbagai pihak baik pemerintah, publik, politisi, swasta, tokoh-tokoh masyarakat, dan sebagainya yang memberikan pertimbangan yang serius terhadap masalah tersebut agar bisa mencapai status sebagai agenda institusional walaupun belum mencapai agenda keputusan.



Sumber referensi : -



Buku Materi Pokok ADPU 4410/ Kebijakan Publik



-



Pendapat pribadi