Tugas 3 Neng Dewi PBB NOTA PEMBELAAN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS 3 PRAKTIK PENGALAMAN BERACARA



Disusun oleh : Neng Dewi



030954827



UNIVERSITAS TERBUKA FAKULTAS HUKUM, ILMU SOSIAL, DAN ILMU POLITIK JURUSAN S1 ILMU HUKUM 2021



NOTA PEMBELAAN Atas Tuntutan jaksa penuntut umum NO:REG.PERK.PDN-45-B/II/Bekasi/02/2019 Dalam perkara No. Nomor: PDM- 45/II/Bkasi/02/2019



Untuk dan atas nama klien kami.......................................................... Nama Tempat /Tanggal Lahir Umur Jenis kelamin Kebangsaan Agama Pendidikan Alamat Pekerjaan



: Harry Aris Sandigon / Haris Simamora : Bekasi, 25 Juli 1988 : 30 tahun : Laki- Laki : Indonesia : Islam : SMA : Kampung Pasir limus , cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat : Penjaga Kos



Majelis Hakim Yang kami Muliakan, Sdr. Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati, Sidang Pengadilan yang Terhormat. Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena hanya atas rahmat dan kasihsayang-Nya kita dapat dipertemukan dalam Majelis yang kita muliakan ini. Selanjutnya Kami haturkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang kami muliakan, atas kesempatan yang diberikan kepada Kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa untuk menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) ini. Tidak lupa Kami haturkan terima kasih kepada Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang telah menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai aparat penegak hukum dengan maksimal dan seoptimal mungkin. Begitu juga kepada Panitera yang telah dengan tekun dan penuh kesabaran mengikuti serta mencatat seluruh fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ini, karena dari fakta-fakta itulah kebenaran materiil akan dapat terungkap, meskipun kita sadari bahwa kebenaran yang terungkap tersebut adalah kebenaran manusia yang mungkin tak lepas dari kekurangan dan kekhilafan. Sedangkan kebenaran yang sejati dan sesungguhnya adalah kebenaran yang datang dari Yang Maha Kuasa; ---------------Sebagai Penasihat Hukum Terdakwa, Kami senantiasa tetap akan berpegang pada prinsip penegak hukum yang berwawasan keadilan yang sudah semestinya memang harus ditegakkan oleh siapapun yang mengikuti persidangan yang penuh khidmad ini; --------------------------------------------------------------------------------------Sebelum Kami menyampaikan Pledoi ini, agar pledoi yang Kami sampaikan terurai dengan sistematis, maka Pledoi ini akan kami bagi menjadi beberapa bagian yaitu:-----------------------------------------------------------------------------------------------BAB I PENDAHULUAN BAB II FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP DALAM PERSIDANGAN a. b. c. d.



Keterangan Saksi. Analisa Keterangan Saksi. Surat. Analisa Bukti Surat :



e. Petunjuk f. Keterangan Terdakwa. g. Analisa Keterangan Terdakwa.



BAB III ANALISA YURIDIS BAB IV PENUTUP DAN PERMOHONAN Setelah mempelajari Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dengan Nomor REG.PERK.PDN-45-B/II/Bekasi/02/2019 yang dibacakan dimuka persidangan pada hari Kamis, 30 februari 2019, kami Tim Penasehat Hukum dari DEWI LAW &PATNERS akan menyampaikan pembelaan atas nama klien kami Harry Aris Sandigon / Haris Simamora, sebagai berikut:



BAB I PENDAHULUAN Majelis Hakim Yang Mulia, Sdr. Penuntut Umum Yang Kami Hormati, Serta Sidang Yang Terhormat. Assalamualaikum Wr. Wb. dan Salam Sejahtera Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah Swt. karena atas berkat rahmat dan karunianyalah sehingga kita masih diberikan kesempatan untuk menghadiri jalannya persidangan pada hari ini. Tak lupa juga kami menyampaikan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Sdr. Penuntut Umum yang telah melaksanakan tugasnya sebagai Abdi Negara, yang telah dengan segala upaya telah membantu menemukan kebenaran yang ditinjau dari sudut kepentingannya sebagai penuntut umum yaitu dari pandangan yang subyektif dari sisi yang objektif terhadap perkara yang kita hadapi sekarang ini. Berbeda dengan kami Pembela atau Penasihat Hukum yang mempunyai pandangan yang objektif dari posisi yang subjektif, namun hendakn ya pembelaan yang kami ajukan ini dinilai semata mata sebagai analisa perkara yang sedang kita hadapi sebagai persoalan hukum, khususnya hukum acara pidana dilihat dari sudut pembelaan. Tentunya nota pembelaan ini bukanlah suatu yang hendak membela kesalahan Terdakwa agar bebas diluar pertimbangan-pertimbangan hukum tetapi suatu ikhtiar agar sebelum yang Mulia Majelis Hakim memberi putusan telah mendapatkan gambaran, bukti-bukti dan segala sesuatunya atas meninggalnya korban. Jadi nota pembelaan ini adalah salah satu alat peradilan untuk membantu Majelis Hakim untuk sampai pada suatu keyakinan, dan dengan keyakinan ini kesalahan atas suatu perbuatan dapat ditentukan secara benar, adil, dan baik bagi Terdakwa, keluarga korban dan masyarakat. engucapkan



terima



kasih



kepada semua pihak yang turut memperlancar



jalannya persidangan ini termasuk kepada para wartawan yang memberi perhatian besar terhadap perkara ini sehingga perkara ini dapat diiku ti secara berimbang dan dapat diposisikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan dan didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Kumulatif sesuai Surat Dakwaan Nomor: PDM- 45/II/Bkasi/02/2019 tanggal 04 februari 2019 sebagai berikut : PRIMER



Kesatu



: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 340 KUHPidana.



Kedua



: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.



SUBSIDAIR Kesatu



: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 338 KUHPidana.



Kedua



: Perbuatan Terdakwa sebagaimana dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.



Setelah melalui proses pembuktian, Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa dengan Surat Tuntutan NO. REG. PERK: PDM-45/II/Bkasi/02/2019 tanggal 27 Mei 2019 yang isinya adalah:Menyatakan Terdakwa HARRY ARIS SANDIGON alias HARRIS alias ARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana, sebagaimana Dakwaan Primer, sehingga kemudian Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa HARRY ARIS SANDIGON alias HARRIS alias ARI dengan “pidana mati”. Surat tuntutan Penuntut Umum yang mengajukan tuntutan pidana mati terhadap Terdakwa seolah -olah menunjukkan Penuntut Umum sangat percaya diri terhadap



pembuktian



yang



diajukannya



dalam



persidangan,



padahal



dalam



kenyataannya selama persidangan yang telah berlangsung sebanyak 16 (enam belas) kali, Penuntut Umum hanya mampu menghadirkan saksi -saksi sebanyak 6 (enam) orang dari 20 (dua puluh) orang saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahkan ada satu persidangan harus ditunda karena tidaksatupun saksi yang diajukan Penuntut Umum hadir. Diluar bukti saksi, sebenarnya Penuntut Umum tidak mampu untuk membuktikan apapun lagi, selain dari bukti surat yang hanya berupa Visum et Repertum yang sebenarnya telah ada pada saat tingkat penyidikan perkara, bahkan hingga Penuntut Umum mengajuka berupa



alat benda



tumpul



yang



disebut “linggis” yang merupakan alat yang



langsung dipakai untuk melakukan pembunuhan dalam perkara aquo, tidak pernah dapat dibuktikan Penuntut Umum dalam persidangan. Karenanya, tuntutan Penuntut Umum yang mengajukan pidana mati terh adap Terdakwa berdasarkan pembuktian yang lemah di persidangan sangatlah berlebihan, dan sebenarnya sangat bertentangan dengan konstitusi Negara kita yang tertuan g dalam Pasal 28 huruf A UUD 1945 menyatakan: “setiap warga negara memiliki hak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Hak untuk hidup yang digariskan dalam Pasal 28 A dinyatakan sebagai bagian dari hak mutlak setiap orang dan termasuk dalam kategori non- derogable rights yaitu hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun seperti yang dirumuskan dalam Pasal 28 I ayat (1) “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.” Dengan pencantuman hak hidup dalam UUD 1945, maka



hak hidup sebagai hak absolut dan mutlak (non-derogable rights) menjadi hak konstitusional karena statusnya yang lebih tinggi dalam hierarki norma hukum. Implikasi hukum lebih lanjut dari konstitusionalitas hak hidup, maka segala kebijakan dan tindakan pemerintahan harus tunduk kepada ketentuan mengenai h ak hidup. Pada saat yang bersamaan, tidak boleh ada lagi kebijakan yang tertuang dalam bentuk undang-undang ataupun peraturan perundangundangan lainnya bertentangan dengan ketentuan hak hidup sebagai hak konsti tusional. Sejalan dengan hal tersebut, produk hukum pertama mengenai jaminan hak hidup sebagai bagian dari hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun diatur dalam Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.” Namun, walaupun dalam Konstitusi maupun Undang-Undang Hak Asasi Manusia telah ditegaskan “Hak untuk Hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun”, beberapa ketentuan perundangan di Indonesia masih menerapkan hukuman pidana mati, salah satunya KUHPidana. Pemberlakuan hukuman pidana mati didalam KUHPidana sebenarnya hanyalah warisan dari Belanda karena KUHPidana adalah berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Inlanders (Indonesiers) diundangkan pada 1915 dan mulai berlaku pada 1 Januari 1918. Setelah kemerdekaan, melalui UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum tanggal 26 Februari 1946, Undang-Undang Hukum Pidana Hindia Belanda yang berlaku di Indonesia diberlakukan di Indonesia. Ketentuan ini memuat aturan pada pasal peralihan yang menyatakan bahwa semua peraturan hukum pidana yang bertentangan dengan kedudukan Republik In donesia tidak berlaku, mengubah namaWetboek van Strafrect voor Nederlandsch-Indie menjadi Wetboek van Strafrecht (WvS) atau KUHPidana, serta mengubah beberapa kata dan menghapus beberapa pasal dalam WvS. UU No. 1 Tahun 1946 Undang- undang ini mulanya hanya berlaku di Jawa dan Madura, melalui Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1946 tertanggal 8 Agustus 1946 KUHPidana mulai diberlakukan untuk daerah Provinsi Sumatera. Kemudian pada 1958, KUHPidan a ini dinyatakan berlaku di seluruh wilayah Indonesia mulai 2 September 1958 dengan diterbitkannya UU No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang- Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Undang -Undang Hu kum Pidana. Jadi sebenarnya pemberlakuan pidana mati di Indonesia hanyalah warisan sejarah KUHP dari Belanda, padahal di Negara Belanda sendiri pidana mati telah dihapuskan sejak tahun 1870, oleh karenanya tidak ada cukup alasan yang memadai atas masih dipertahankan hukuman mati di Wetboek van Strafrecht voor Indonesie (WvSI) dalam KUHPidana. Jadi tuntutan pidana mati yang dituntut Penuntut Umum dengan dasar pembuktian yang lemah dalam perkara aquosebenarnya sangat disadari oleh Penuntut Umum bertentangan dengan Konstitusi dan Undang -Undang Hak Asasi Manusia, namun karena perkara aquo memang menarik perhatian



masyarakat dan menjadi salah satu pertimbangan Penuntut Umum menjadi hal-hal yang memberatkan dalam surat tuntutannya maka demi memenuhi asas publisitas Penuntut Umum tetap menuntut pidana mati dalam surat tuntutannya. Apabila Penuntut Umum konsisten dalam penegakan tujuan hukum itu sendiri , seharusnya Penuntut Umum lebih mempertimbangkan asas yang terkandu n g dalam tujuan hukum yaitu asas keadilan, asas kepastian hukum dan asas manfaat. Walaupun dengan tuntutan pidana mati yang diajukan Penuntut Umum, asas keadilan dan kepastian hukum dapat dicapai, namun tuntutan pidana mati tersebut akan melanggar asas manfaat, karena dengan umur Terdakwa yang masih umur 23 (dua puluh tiga) tahun, masih bisa diharapkan Terdakwa dikemudian hari akan bertobat dan menjadi manusia yang berguna bagi sesama, nusa dan bangsa, sehingga tuntutan pidana mati terhadap Terdakwa tidak membawa manfaat apapun bagi korban maupun keluarganya, namun hanya rasa puas untuk menuntaskan dendam dalam hati. Gadis Arivia adalah Dosen Etika dan Etika Terapan, Departemen Filsafat, Universitas Indonesia, Jakarta, dalam tulisan berjudul “Argumentasi Moral Menolak Hukuman Mati” yang dirilis pada tanggal 24 Februari 2015 yang dipublikasikan di DW Made for minds tanggal 26 Februari 2015, menyatakan : “Saya berpendapat hukuman mati tidak dapat dibenarkan secara moral. Alasan dasar hukuman mati adalah pembalasan dendam atau anggapan bahwa hukuman harus setimpal dengan perbuatannya. Ini yang disebut dengan teori retributivism. Teori ini melihat kebelakang (perbuatan yang telah dilakukan) dan hukuman yang diterima harus sesuai dengan perbuatan tersebut. Akan tetapi hukuman apakah yang dapat dianggap setimpal atau sesuai? Bagi saya pertanyaan moral yang sesungguhnya adalah, apakah hukuman mati berkeadilan dan berguna? Jadi pertanyaan tidak hanya melulu bertumpu pada alasan hukum yang berlaku. Hukum yang berlaku tidak memastikan adanya keadilan. Banyak negara melalui kajian yang panjang menganggap hukuman mati adalah tindakan yang biadab dan tidak berperikemanusiaan. Bukan saja saat dieksekusi menimbulkan sakit yang luar biasa (apalagi ketika tidak segera mati). Membuat orang menunggu bertahun-tahun lamanya untuk menantikan kepastian kematiannya menimbulkan siksaan batin yang luar biasa. Sebagai negara yang memegang teguh prinsip Ketuhanan yang Maha Esa, apakah manusia berhak mengambil nyawa orang lain secara kejam? Apakah manusia yang menentukan besar kecilnya dosa seseorang? Apakah ada manusia yang tidak pernah membuat kesalahan? Tuhan maha besar dan maha mengampuni, bukankah itu yang dibisikan orang tua kita sejak kita di dalam kandungan? Cukup seseorang dipenjara hingga seumur hidup bila ia bersalah. Tolak hukuman mati!” Ahli hukum acara pidana Profesor Andi Hamzah dalam seminar “Menyelisik Keadilan yang Rentan: Hukuman Mati dan Penerapan Fair Trial di Indonesia” yang digelar ICJR di Jakarta Pusat pada tanggal 16 Januari 2019,menjelaskan penerapan hukuman mati di Indonesia sebenarnya hanya layak diberlakukan pada perkara tindak pidana kejahatan luar biasa. "Misalnya, terorisme [adalah kejahatan luar biasa] yang



bisa dilakukan hukuman mati.” Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2012 - 2017, Roichatul Aswidah dalam seminar 'Hukuman Mati di Negara Demokrasi', di Kampus Unika Atma Jaya, Jakarta, pada tanggal 17 Mei 2016, mengatakan : Hukuman mati itu inkonstitusional. Menurut konstitusi, hak hidup merupakan salah satu hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”



BAB II FAKTA PERSIDANGAN DAN ANALISA FAKTA PERSIDANGAN. Majelis Hakim Yang Mulia, Sdr. Penuntut Umum Yang Kami Hormati Dalam persidangan perkara aquo yang telah berlangsu ng sebanyak 16 (en am belas) kali persidangan mulai dari pembacaan dakwaan hingga pembacaan tu ntu tan Penuntut Umum, fakta-fakta yang terungkap ternyata sangat sederhana bahkan lemah (kalau tidak bias dikatakan sumir) dari sisi pembuktiannya karena tidak cukup fakta materil yang dapat mengungkap kejadian yang sebenarnya. Hanya karena adanya Keterangan Terdakwa yang secara jujur mengakui perbuatannya, maka perkara aquo dapat diungkap kebenarannya. Adapun fakta persidangan yang dapat kami uraikan alam Nota Pembelaan ini adalah sebagai berikut : h. KETERANGAN SAKSI. Dalam persidangan , Penuntut Umum telah mengajukan 5 (lima) orang saksi yaitu : Saksi HILARIUS BRUNO SUMANCE, Saksi MANGARATUA SIDABUTAR, Saksi DOGALAS NAINGGOLAN, Saksi IPTU ROY ROLANDO ANDAREK, s.TrK., Saksi AKP MUGIA YARRY JUNANDA, S.I.K., dan 1 (satu) keterangan saksi dibacakan yaitu : Saksi JAMAL SEPTIANDA, sedangkan dari Penasehat Hukum telah mengajukan Saksi meringankan yaitu : Saksi RENOL SAPUTRA DAMANIK dan Saksi BISGEL SITUMORANG. Kiranya dalam pembelaan ini, mengingat fakta keterangan saksi dan keterangan Terdakwa telah dicatat dengan lengkap dan seksama oleh Sdr. Panitera Pengganti, maka kami beranggapan tidak perlu kami ketengahkan kembali secara terperinci dan tersendiri dalam Nota Pembelaan yang kami ajukan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari pengulangan yan g tidak efektif kecuali untuk penegasan, maka kami mohon agar berita acara persidangan mengenai keterangan saksi-saksi yang telah dicatat



oleh



Panitera



Pengganti



dapat



dianggap



menjadi



bagian



dari



nota



pembelaan/pledoi ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dan untuk penegasannya, maka kami dapat uraikan kesimpulan fakta- fakta yang terungkap dari keterangan saksi-saksi tersebut sebagai berikut : -



Dari 5 (lima) orang saksi yang diajukan Penuntut Umum dipersidangan, hanya 3 (tiga) orang yang menjadi saksi fakta, yaitu : Saksi HILARIUS BRUNO SUMANCE,



Saksi



MANGARATUA



SIDABUTAR,



Saksi



DOGALAS



NAINGGOLAN, sedangkan 2 (dua) saksi lainnya adalah saksi verbalisan yan g bertugas menangkap Terdakwa yaitu Saksi IPTU ROY ROLANDO ANDAREK,



s.TrK., dan Saksi AKP MUGIA YARRY JUNANDA, S.I.K. -



Dari keterangan 3 (tiga) orang saksi fakta tersebut terungkap fakta bahwa tidak ada satu saksipun dari ketiga saksi yang mengenal dan pernah bertemu dengan Terdakwa Harry Aris Sandigon dan juga tidak adasaksipun yang melihat langsung kejadian pembunuhan terhadap korban yang bernama DAPERUM nAENGGOLAN, MAYA BORU AMBARITA, SARAH MARISA PUTRI NAINGGOLAN dan YEHEZKIEL ARYA PASKAH NAINGGOLAN.



-



Dari 3 (tiga) orang saksi fakta yang diajukan Penuntut Umum dipersidangan tersebut,



terungkap



fakta



bahwapada



saat



terjadinya



peristiwa



pembunuhanterhadap korban yang bernama DAPERUM NAINGGOLAN, MAYA BORU AMBARITA, SARAH MARISA PUTRI NAINGGOLAN dan YEHEZKIEL ARYA PASKAH NAINGGOLAN, pada hari Selasa tanggal 13 Nopember 2018, hanya satu saksi yaitu Saksi HILARIUS BRUNO SUMANCE yang melihat langsung melalui jendela rumah mayat keempat korban pada pagi harinya sekitar pukul 06.30 WIB. -



Dari ketiga saksi fakta hanya dapat diperoleh keterangan bahwa memang benar terjadi pembunuhan terhadap korban yang bernama DAPERUM NAINGGOLAN, MAYA BORU AMBARITA, SARAH MARISA PUTRI NAINGGOLAN dan YEHEZKIEL ARYA PASKAH NAINGGOLAN, pada hari Selasa tanggal 13 Nopember 2018 dirumah korban yang beralamat di Jl. Bojong Nangka 2 Rt 02 Rw 07 Kel. Jati Rahayu, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi.



-



Dari 2 (dua) orang saksi verbalisan yang bertugas menangkap Terdakwa, hanya dapat diperoleh fakta bahwa pada saat Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 14 Nopember 2018 sekitar pukul 22.00 WIB di Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, dari badan Terdakwa ditemukan barang-barang berupa : 



1 (satu) unit HP Oppo warna silver;







1 (satu) unit HP Samsung warna hitam;







1 (satu) buah dompet warna hitam;







1 (satu) buah tas selempang warna biru dongker yang didalamnya terdapat 1 (satu) buahkunci mobil Nissan X-trail;



-



Dari keterangan satu orang saksi yang dibacakan dipersidangan, diperoleh fakta bahwa Terdakwa mendatangi Pondok Ameera di Jl. Mangkunegara Rt.002 Rw.01 Kel. Mekar Mukti Kec. Cikarang Utara, Kab. Bekasi pada tanggal 13 Nopember 2018 menggunakan 1 (satu) unit mobil Nissan X-trail warna Silver No. Pol. B-1075-UOG dan meninggalkan mobil tersebut di Pondok Ameera, dan terungkap juga fakta baha Terdakwa telah membayar uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi sebagai uang muka kamar kontrakan yang terletak di Lantai 2 kamar nomor B.208.



i.



ANALISA KETERANGAN SAKSI. Dalam ketentuan Pasal 185 ayat (1) KUHAP disebutkan : “Keterangan saksi sebagai alat



bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadil an”, sehingga sesuai ketentuan tersebut maka keterangan saksi yang dapat dipakai



dengan



Sebagai alat bukti dalam persidangan aquo hanyalah 5 (lima) orang saksi yaitu : Saksi HILARIUS BRUNO SUMANCE, Saksi MANGARATUA SIDABUTAR, Saksi DOGALAS NAINGGOLAN, Saksi IPTU ROY ROLANDO ANDAREK, s.TrK., Saksi AKP MUGIA YARRY JUNANDA, S.I.K., sedangkan 1 (satu) keterangan saksi yang dibacakan yaitu keterangan Saksi JAMAL SEPTIANDA tidak dapat dipakai sebagai alat bukti dalam persidangan aquo. Berkaitan dengan ketentuan Pasal 185 ayat (1) KUHAP tersebut diatas, maka keterangan saksi-saksi lainnya yang tercantum dalam Berita Acara Pemeri ksaan yang tidak dapat dihadirkan dalam persidangan aquo, haruslah ditolak demi hukum sebagai alat bukti dalam persidangan aquo. Bahwa dari keterangan 5 (lima) saksi yang dapat diterima sebagai alat bukti dalam perkara aquo, diperoleh fakta materil bahwa terjadi peristiwa pembunuhan terhadap 4 (empat) korban masing-masing bernama DAPERUM NAINGGOLAN, MAYA BORU AMBARITA, SARAH MARISA PUTRI NAINGGOLAN dan YEHEZKIEL ARYA PASKAH NAINGGOLAN, pada hari Selasa tanggal 13 Nopember 2018 dirumah korban yang beralamat di Jl. Bojong Nangka 2 Rt 02 Rw 07 Kel. Jati Rahayu, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi, akan tetapi siapa yang membunuh dan dengan cara bagaimana korban dibunuh tidak dapat diungkap fakta materil. Bahwa dengan demikian, dari alat bukti keterangan saksi tidak diperoleh bu kti langsung bahwa Terdakwalah yang melakukan pembunuhan terhadap 4 (empat) korban masing-masing bernama DAPERUM NAINGGOLAN, MAYA BORU AMBARITA, SARAH



MARISA



PUTRI



NAINGGOLAN



dan



YEHEZKIEL



ARYA



PASKAH



NAINGGOLAN. j.



SURAT. Bahwa selain mengajukan saksi-saksi, Sdr. Penuntut Umum juga telah



mengajukan surat sebagai alat bukti dalam perkara ini yaitu: -



Visum et Repertum Nomor: R/363/SK.B/XI/2018/IKF tanggal 03Desember 2018 yang ditanda tangani oleh Tim Kedokteran Forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara TK.I.R. SAID SUKANTO Jakarta (sebagaimana terlampir dalam berkas) telah melakukan pemeriksaan jenazah DAPERUM NAINGGOLAN dan diperoleh kesimpulan ditemukan luka terbuka pada leher, terpotongya pembuluh nadi leher, kerongkongan dan tenggorok akibat kekerasan tajam. Ditemukan pula luka terbuka pada kepala, wajah, memar-memar pada wajah, luka-luka lecet pada leher dan patah tulang mata kanan akibat kekerasan tumpul. Sebab mati orang ini akibat kekerasan tajam pada leher yang memotong pembuluh nadi utama leher sehingga menyebabkan pendarahan. Kekerasan tumpul pada kepala memperburuk keadaan.



nomor: R/364/SK.B/XI/2018/IKF tanggal 19 November 2018 yang ditanda tangani oleh Tim Kedokteran Forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara TK.I.R. SAID SUKANTO Jakarta (sebagaimana terlampir dalam berkas) telah melakukan pemeriksaan jenazah MAYA SOFYA AMBARITA d an diperoleh kesimpulan ditemukan luka terbuka pada wajah, kepala dan patah tulang tengkorak akibat



kekerasan tumpul. Ditemukan luka terbuka pada leher, terpotongnya pembuluh nadi utama leher, kerongkongan, batang tenggorok dan tulang leher akibat kekerasan tajam. Sebab mati orang ini akibat kekerasan tajam pada leher yang memotong pembuluh nadi utama leher sehingga menyebakan pendarahan, kekerasan tumpul dikepala yang meru sak jaringanotak memperburuk keadaan. -



Visum et Repertum Nomor: R/365/SK.B/XI/2018/IKF tanggal 19 November2018 yang ditanda tangani oleh Tim Kedokteran Forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara TK.I.R SAID SUKANTO Jakarta (sebagaimana terlampir dalam berkas) telah melakukan pemeriksaan jenazah SARAH MARISA PUTRI NAINGGOLAN dan diperoleh kesimpulan ditemukan luka lecet pada leher dan luka memar pada leher, serta kepala, resapan darah pada kulit leher dan kepala dan patahnya tulang lidah akibat kekerasan tumpul. Tampak tanda-tanda perbendungan. Sebab mati adalah akibat kekerasan tumpul pada leher yang menutup jalan nafas sehingga menyebakan mati lemas.



-



Visum Et Repertum Nomor: R/366/SK.B/XI/2018/IKF tanggal 03 Desember 2018 yang ditanda tangani oleh Tim Kedokteran Forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara TK.I.R SAID SUKANTO Jakarta (sebagaimana terlampir dalam berkas) telah melakukan pemeriksaan jenazah YEHEZKIEL ARYA PASKAH NAINGGOLAN dan diperoleh kesimpulan ditemukan luka lecet pada leher dan cuping hidung, resapan darah pada leher, bintik pendarahaan pada kulit kepala bagian dalam akibat kekerasan tumpul. Sebab mati adalah akibat kekerasan tumpul pada leher dan mulut yang menutup saluran nafas sehingga menyebakan mati lemas. Perkiraan kematian empat sampai delapan jam setelah makan terakhir.



k. ANALISA BUKTI SURAT : Bahwa bukti surat yang dihadirkan Penuntut Umum dalam perkara aquo berupa 4 (empat) Visum Et Repertum atas nama korban masing-masing DAPERUM NAINGGOLAN, MAYA BORU AMBARITA, SARAH MARISA PUTRI NAINGGOLAN dan YEHEZKIEL ARYA PASKAH NAINGGOLAN, yang seluruhnya ditanda tangani oleh Tim Kedokteran Forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara TK.I.R SAID SUKANTO Jakarta, dapat diterima sebagai bukti surat dalam perkara aquo sesuai ketentuan Pasal 187 ayat huruf a KUHAP. B a h w a d a r i b u k t i - b u k t i t e r s e b u t diperoleh fakta materil penyebab kematian korban masing-masing DAPERUM NAINGGOLAN, MAYA BORU AMBARITA, SARAH MARISA PUTRI NAINGGOLAN dan YEHEZKIEL ARYA PASKAH NAINGGOLAN yang dapat dibagi dalam 2 (dua) bagian yaitu : -



Korban DAPERUM NAINGGOLAN dan MAYA BORU AMBARITA, penyebab kematian adalah akibat kekerasan tajam pada leher yang memotong pembuluh nadi utama leher sehingga menyebakan pendarahan, kekerasan tumpul dikepala yang merusak jaringan otak memperburuk keadaan .



-



Korban SARAH MARISA PUTRI NAINGGOLAN dan YEHEZKIEL ARYA PASKAH NAINGGOLAN, penyebab kematian adalahakibat kekerasan tumpul pada leher yang menutup jalan nafas sehingga menyebakan mati lemas. Bahwa dari keempat korban, hanya satu korban yang bernama YEHEZKIEL



ARYA PASKAH NAINGGOLAN diungkap perkiraan kematian sekitar empat samapi delapan jam setelah makan terakhir, sedangkan tiga korban lainnya tidak terungkap perkiraan kematiannya. Bahwa dengan demikian dari alat bukti surat ini juga tidak dapat diungkap fakta materil serta tidak diperoleh bukti langsung bahwa Terdakwalah yang melakukan pembunuhan terhadap 4 (empat) korban masing-masing bernama DAPERUM NAINGGOLAN, MAYA BORU AMBARITA, SARAH MARISA PUTRI NAINGGOLAN dan YEHEZKIEL ARYA PASKAH NAINGGOLAN. l.



PETUNJUK.



Bahwa alat bukti petunjuk diatur dalam Pasal 188 KUHAP yang berbunyi : 1. Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. 2. Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari : a. Keterangan Saksi; b. Surat; c. Keterangan Terdakwa. 3. Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana, setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan keseksamaan berdasarkan hati nuraninya. Bahwa dari ketentuan Pasal 188 KUHAP tersebut diatas, khususnya ayat (3) yang secara eksplisit menyebut penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana, maka yang dapat menggunakan alat bukti petunjuk hanyalah Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara aquo. Dlam surat tuntutannya yang menggunakan alat bukti petunjuk dalam menuntut pidana mati terhadap Terdakwa, patut menurut hukum untuk ditolak karena kewenangan menggunakan alat bukti petunjuk bukanlah pada tangan Penuntut Umum. Dan sejalan dengan hal tersebut, maka Penasehat Hukum juga tidak akan menguraikan alat bukti petunjuk dalam nota pembelaan ini, namun sepenuhnya menyerahkan kepada Majelis Hakim untuk menggunakannya, dengan harapan digunakan dengan penuh kehati-hatian, dengan arif bijaksana serta harus lebih du lu mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan keseksamaan berdasarkan hati nuraninya. m. KETERANGAN TERDAKWA. Terdakwa dalam persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya: -



Bahwa benar Terdakwa ditangkap petugas Kepolisian yang berpakaian preman pada hari Rabu tanggal 14 november 2018 sekira jam 22.00 wib, di Basecamp Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, ketika Terdakwa sedang tidur dan selanjutnya Terdakwa di bawah ke Kantor Polda Mmetro Jaya;



-



Bahwa benar Terdakwa yang melakukan pembunuhan terhadap korban DAPERUM NAINGGOLAN, korban MAYA SOFYA AMBARITA, korban SARAH MARISA PUTRI NAINGGOLAN dan korban YEHEZKIEL ARYA PASKAH NAINGGOLAN.



-



Bahwa benar, Terdakwa adalah merupakan saudara sepupu korban MAYA BORU AMBARITA.



-



Bahwa pada tanggal 12 November 2018 sekira jam 14.00 wib, Terdakwa disuruh datang ke rumah korban DAPERUM NAINGGOLAN dan MAYA SOFYA AMBARITA yang beralamat di Jl. Bojong Nangka 2 RT 02/RW 07, Kel. Jati Rahayu, Kec. Pondok Melati Kota Bekasi melalui pesan whatsapp oleh korban MAYA SOFYA AMBARITA “ kamu datang sekarang besok kita mau belanja ke Tanah Abang jam 7 pagi” lalu Terdakwa menjawab “Yaudah kak saya kesana”, kemudian sekitar jam 21 Wib Terdakwa sampai di rumah korban dan yang membukakan pintu adalah anak korban SARAH MARISA PUTRI NAINGGOLAN, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah lalu mengobrol bersama DAPERUM NAINGGOLAN dan MAYA SOFYA AMBARITA di ruang keluarga sambil nonton televisi, kemudian sekira jam 23.30 wib pada saat ngobrol Terdakwa mendengar kata-kata yang tidak enak didengar diucapkan oleh korban DAPERUM NAINGGOLAN yaitu “ nginap atau nggak kamu? Kalau kamu nginap nanti gak enak sama abang kita Doglas”, kemudian korban MAYA SOFYA AMBARITA berkata kepada Terdakwa “terserah mau



Nginap atau enggak, soalnya



ini bukan rumah kita, kita cuma numpang disini” lalu



korban DAPERUM NAINGGOLAN berkata “udah tau kamu kalau nginap disini abang saya tidak suka”, kemudian korban berkata kepada Terdakwa dalam bahasa Batak yang artinya “kamu tidur dibelakang aja kayak sampah kamu”. -



Kemudian sekira jam 23.45 wib Terdakwa pergi ke dapur hendak minum dan melihat sebuah linggis yang berada dibawah washtafel lalu mengambil l inggis tersebut, kemudian Terdakwa kembali keruang keluarga dan melihat korban DAPERUM NAINGGOLAN sedang dalam posisi tiduran sambil menonton televisi diruang keluarga sedangkan korban MAYA SOFYA AMBARITA sedang tidur berlawanan arah disebelahnya, kemudian Terdakwa secara spontan memukul



bagian



kepala



korban



DAPERUM



NAINGGOLAN



dengan



menggunakan linggis sebanyak 1 kali sehingga membuat korban DAPERUM NAINGGOLAN menggelepar, tiba-tiba korban MAYA SOFYA AMBARITA terbangun dari tidur lalu terdakwa memukul kepala korban MAYA SOFYA AMBARITA dengan linggis sebanyak 1 kali, namun karena kedua korban masih sadar kemudian Terdakwa memu kul kembali kedua korban menggunakan linggis sebanyak 2 kali, setelah itu keduanya pingsan. -



Karena mendengar suara gaduh kedua anak korban SARAH MARISA PUTRI NAINGGOLAN dan YEHEZKIEL ARYA PASKAH NAINGGOLAN keluar dari kamar tidurnya dan menanyakan kepada Terdakwa “mama kenapa?” lalu dijawab Terdakwa “mama sedang sakit, kamu masuk kamar saja” sambil



membawa keduanya masuk kamar sambil disuruh tidur kemudian Terdakwa menutup wajah korban SARAH MARISA PUTRI NAINGGOLAN menggunakan selimut warna pink yang ada didalam kamar lalu mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya hingga tidak bernafas lagi, setelah i tu Terdakwa menghampiri dan menutup wajah korban YEHEZKIEL ARYA PASKAH NAINGGOLAN dengan selimut warna pink itu juga lalu mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tanggannya sampai tidak bernafas. -



Setelah membunuh kedua anak korban Terdakwa kembali ke ruang televisi kemudian menusuk leher korban DAPERUM NAINGGOLAN menggunakan bagian linggis yang tajam sebanyak 3 kali sehingga mengeluarkan banyak darah, selanjutnya Terdakwa juga menusuk leher korban MAYA SOFYA AMBARITA juga menggunakan bagian linggis yang tajam sebanyak 3 kali, kemudian setelah kedua korban tersebut bernyawa Terdakwa menutup wajah kedua korban yang penuh darah dengan bantal.



-



Setelah melaksanakan pembunuhan tersebut, kemudian Terdakwa duduk di sofa ruang keluarga sambil merenungkan perbuatan yang telah Terdakwa lakukan selama kurang lebih 1 (satu) jam. Kemudian Terdakwa beranjak ke DAPERUM NAINGGOLAN dan mengambil uang dari laci sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan melihat kunci mobil Nissan X- trail didalam laci, lalu mengambilnya, selanjutnya Terdakwa mengumpulkan 4 (empat) handphone milik korban DAPERUM NAINGGOLAN dan MAYA SOFYA AMBARITA, kemudian memasukkan semua barang-barang kedalam tas selempang warna biru dongker milik Terdakwa, kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Nopember 2018 sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa keluar rumah korban dengan membawa linggis beserta barang-barang milik korban, kemudian Terdakwa menuju mobil Nissan X-trail warna silver No. Pol. B 1075 UOG milik korban DAPERUM NAINGGOLAN yang berada diparkiran kontrakan, setelah itu Terdakwa membuka pintu mobil bagian kiri belakang penumpang lalu meletakkan linggis dan tas selempang warna biru dongker di jok bagian tengah mobil, kemudian Terdakwa membuka pagar kontrakan selanjutnya kembali ke mobil dan menjalankan mobilNissan X-trail warna silver No. Pol. B 1075 UOG keluar kontrakan untuk melarikan diri.



-



Bahwa setelah Terdakwa keluar kontrakan lalu menuju kearah kalimalang untuk membuang linggis yang digunakan untuk menghabisi nyawa korb an, selanjutnya Terdakwa mencari kontrakan di Cikarang kemudian menitipkan mobil di kontrakan, kemudian Terdakwa pergi menuju ke Gunung GunturGaru t Jawa Barat untuk menenangkan diri.



-



Bahwa Terdakwa mengambil 4 (empat) buah handphone milik korban Daperum dengan tujuan agar jejak Terdakwa tidak diketahui.



-



Bahwa Terdakwa mengambil uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) milik korban DAPERUM NAINGGOLAN dengan tujuan untuk dipergunakan pada saat melarikan diri.



-



Bahwa benar Terdakwa sempat melakukan ch at via whatsapp dengan saksi MANGARATUA



SIDABUTAR



menggunakan



HP



milik



DAPERUM



NAINGGOLAN. -



Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya membunuh korban DAPERUM NAINGGOLAN, korban MAYA SOFYA AMBARITA, korban SARAH MARISA PUTRI NAINGGOLAN dan korban YEHEZKIEL ARYA PASKAH NAINGGOLAN.



n. ANALISA KETERANGAN TERDAKWA. Bahwa dalam ketentuan Pasal 189 ayat (1) KUHAP disebutkan : “Keterangan Terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau ia ketahui sendiri atau alami sendiri.” Bahwa persidangan mendengar keterangan Terdakwa dilakukan pada hari Senin tanggal 29 April 2019, dan dalam persidangan yang yang diterangkan Terdakwa adalah sesuai dengan Keterangan Terdakwa yang dikutip Penasehat Ini (kurang lebih bisa dicocokkan dengan berita acara persidangan yang dibuat oleh Panitera Pengganti). Dalam persidangan ini, Terdakwa juga menyatakan dengan tegas telah mencabut Keterangan Terdakwa yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka tanggal 31 Desember 2018, dengan alasan BAP tersebut dibuat penyidik terhadap Terdakwa tanpa didampingi Penasehat Hukum. Bahwa dari Keterangan Terdakwa yang termuat dalam Nota Pembelaan ini, kurang lebih isinya hampir sama dengan Keterangan Terdakwa yang termuat dalam surat Tuntutan Penuntut Umum, hanya terdapat perbedaan mencolok dalam Keterangan Terdakwa mengenai urutan Terdakwa melakukan pembunuhan antara yang Keterangan yang terdapat dalam Nota Pembelaan ini dengan Keterangan Terdakwa yang termuat dalam surat tuntutan Penuntut Umum. Keterangan Terdakwa mengenai urutan Terdakwa melakukan pembunuhan yang termuat dalam Nota Pembelaan ini adalah keterangan Terdakwa yang diterangkan Terdakwa dalam persidangan hari Senin tanggal 29 April 2019, yang menjawab pertanyaan yan g diajukan Penuntut Umum maupun Majelis Hakim (mohon periksa berita acara sidang hari Senin tanggal 29 April 2019), sedangkan keterangan Terdakwa mengenai urutan Terdakwa melakukan pembunuhan yang diuraikan Penuntut Umum dalam surat tuntutannya dalam bagian Keterangan Terdakwa butir 4, 5 dan 6 ternyata hanya mengutip Keterangan Tersangka yang termuat dalam BAP Tersangka pada hari Kamis tanggal 15 Nopember 2018. Bahwa



keterangan



Terdakwamengenai



urutan



Terdakwa



melakukan



pembunuhan yang diuraikan Penuntut Umum dalam surat tuntutannya dalam bagian Keterangan Terdakwa butir 4, 5 dan 6 yang hanya mengutip Keterangan Tersangka yang termuat dalam BAP Tersangka pada hari Kamis tanggal 15 Nopember 2018, telah melanggar ketentuan Pasal 189 ayat (1) KUHAP, oleh karenanya Keterangan Terdakwa tersebut sudah sepatutnya untuk ditolak. Bahwa dari keterangan Terdakwa yang disampaikan pada persidangan hari Senin tanggal 29 April 2019, terungkap fakta materil bahwa Terdakwa secara jujur dan terus terang dan dengan rasa menyesal telah melakukan pembunuhan terhadap saudara sepupu dan keponakannya yaitu korban DAPERUM NAINGGOLAN, korban MAYA SOFYA AMBARITA, korban SARAH MARISA PUTRI NAINGGOLAN dan korban



YEHEZKIEL ARYA PASKAH NAINGGOLAN. Bahwa dari keterangan Terdakwa yang disampaikan pada persidangan hari Senin tanggal 29 April 2019 tersebut juga terungkap fakta materil, bahwa Terdakwa melakukan pembunuhan kepada keempat korban adalah dalam keadaan seketika dan berturut-turut tanpa jeda waktu, dan niat Terdakwa membunuh timbul seketika ketika melihat linggis dibawah washtafel, akibat perasaan marah dari Terdakwa karena sudah diejek dan dihina korban DAPERUM NAINGGOLAN dengan aja kayak sampah kamu”dan korban DAPERUM NAINGGOLAN juga turut



Kamu tidur di belakang



menghina orang Tua Terdakwa. Bahwa dari keterangan Terdakwa tersebut diatas juga terungkap fakta materil Terdakwa telah mengambil barang milik korban DAPERUM NAINGGOLAN berupa uang sebesar Rp. 2.000.000,-, (dua juta rupiah), 4 (empat) buah handphone dan membawa serta mobilNissan X-trail warna silver No. Pol. B 1075 UOG, namun semua pengambilan



barang-barang



tersebut



dilakukan



Terdakwa



hanya



untuk



menghilangkan barang bukti dan dapat melarikan diri. Bahwa adanya pengakuan secara jujur dan terus terang dari Terdakwa telah melakukan pembunuhan kepada korban DAPERUM NAINGGOLAN, korban MAYA SOFYA AMBARITA, korban SARAH MARISA PUTRI NAINGGOLAN dan korban YEHEZKIEL ARYA PASKAH NAINGGOLAN, dan pengakuan jujur telah mengambil barang milik korban DAPERUM NAINGGOLAN guna dapat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, tidaklah cukup untuk membuktikan Terdakwa telah bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya sesuai ketentuan Pasal 189 ayat (4) KUHAP, melainkan pengakuan jujur Terdakwa tersebut masih harus disertai alat bukti lainnya untuk cukup membuktikan Terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang



didakwakan,



dan untuk



pembuktiannya



Penasehat



Hukum



menyerahkan sepenuhnya kepada pertimbangan Majelis Hakim yang Mulia. BAB III ANALISA YURIDIS Majelis Hakim Yang Mulia, Sdr. Penuntut Umum Yang Kami Hormati, Serta Sidang Yang Terhormat. Setelah



kami



menguraikan



fakta-fakta



persidangan



serta



analisa



fakta



persidangan tersebut diatas, maka sekarang tibalah saatnya kami menguraikan analisa yuridis terhadap seluruh fakta persidangan. Bahwa dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa HARRY ARIS SANDIGON alias HARRIS alias ARI dilakukan Penuntut Umum seolah -olah den gan menebar jala seluas-luasnya, sehingga dakwaannya pun dibuat dalam bentuk dakwaan Kumulatif Alternatif sesuai Surat Dakwaan Nomor: PDM-45/II/Bkasi/02/2019 tanggal 04 Maret 2019 sebagai berikut : PRIMER:



Kesatu : Pasal 340 KUHPidana. Kedua : Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.



SUBSIDAIR: Kesatu : Pasal 338 KUHPidana. Kedua : Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.



LEBIH SUBSIDAIR



: Pasal 365 ayat (3) KUHPidana.



Dalam surat tuntutannya, Penuntut Umum dengan percaya diri yang tinggi telah menyatakan seluruh unsur-unsur pidana dalam Dakwaan Primer telah terbukti secara sah meyakinkan bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana “pembunuhan



berencana”



dan



“pencurian



dengan



pemberatan”sebagaimana



dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana. Bahwa klaim Penuntut Umum dalam surat tuntutannya tersebut sah -sah saja seandainya Penuntut Umum menguraikan pembuktian unsur yang dilakukannya sesuai fakta persidangan yang sesungguhnya serta mengikuti aturan hukum yang berlaku, namun dalam kenyataannya uraian pembuktian unsur yang dilakukan Penuntut umum dalam surat tuntutannya justru tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan serta melakukan pelanggaran terhadap aturan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 185 ayat (1), 188 dan 189 ayat (1) KUHAP. Kesalahan Penuntut Umum dalam menguraikan pembuktian unsur Pasal 340 KUHPidana khususnya unsur Ad.2 Unsur “dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu” yang terdapat pada halaman 21 dan 22 surat tuntutan Penuntut Umum. Dan poin paling penting yang mendahului kesalahan pembuktian unsur yan g dilakukan oleh Penuntut Umum adalah uraian pada aliena terakhir halaman 21 sampai halaman 22 yang menguraikan sebagai berikut : “Merujuk pada pendapat ahli hukum/doctrinal dan yurisprudensi tersebut diatas, apabila dihubungkan dengan hasil pemeriksaan di depan persidangan melalui keterangan Saksi HILARIUS BRUNO SUMANCE, Saksi MANGARATUA SIDABUTAR, Saksi DOGALAS NAINGGOLAN, Saksi IPTU



ROY



ROLANDO ANDAREK, S.TrK., Saksi AKP MUGIA YARRY JUNANDA, S.I.K., Saksi JAMAL SEPTIANDA yang telah bersesuaian dengan keterangan terdakwa; maka telah diperoleh adanya fakta hukum bahwa ketika terdakwa datang ke rumah korban DAPERUM NAINGGOLAN kemudian mendengar kata-kata dengan bahasa Batak yang artinya “Kamu tidur dibelakang aja kayak sampah kamu” yang menjadikan terdakwa marah serta emosi, selanjutnya beberapa menit kemudian terdakwa pergi ke dapur sambil terus menatap korban DAPERUM NAINGGOLAN lalu pada saat di dapur melihat sebuah linggis yang kemudian digunakan untuk memukul serta menusuk korbanDAPERUM NAINGGOLAN dan MAYA BORU AMBARITA. Begitu pula pada saat korban SARAH MARISA PUTRI NAINGGOLAN dan korban YEHEZEKIEL ARYA PASKAH NAINGGOLAN keluar dari kamar karena mendengar suara gaduh, Terdakwa menyuruh keduanya masuk ke kamar lalu kembali Terdakwa pergi keruang tamu memikirkan apa yang telah dilakukannya, karena terdakwa merasa takut perbuatannya telah diketahui oleh korban SARAH MARISA PUTRI NAINGGOLAN danYEHEZEKIEL



ARYA PASKAH



NAINGGOLAN kemudian menghabisi pula nyawa keduanya. Dari fakta-fakta tersebut maka dapat disimpulkan adanya jeda waktu berpikir bagi terdakwa untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan perbuatannya.” uraian tersebut diatas adalah uraian urutan pembunuhan yang dilakukan Terdakwa



yang diperoleh Penuntut Umum dari Keterangan Terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka yang dibuat oleh Penyidik, padahal dalam Keterangan Terdakwa yang yang diterangkan Terdakwa dalam persidangan hari Senin tanggal 29 April 2019 pada saat sidang pemeriksaan Terdakwa, Terdakwa telah menerangkan uraian kejadian saat terjadinya pembunuhan adalah sebagai berikut : -



Kemudian sekira jam 23.45 wib Terdakwa pergi ke dapur hendak minum dan melihat sebuah linggis yang berada dibawah washtafel lalu mengambil l inggis tersebut, kemudian Terdakwa kembali keruang keluarga dan melihat korban DAPERUM NAINGGOLAN sedang dalam posisi tiduran sambil menonton televisi diruang keluarga sedangkan korban MAYA SOFYA AMBARITA sedang tidur berlawanan arah disebelahnya, kemudian Terdakwa secara spontan memukul



bagian



kepala



korban



DAPERUM



NAINGGOLAN



dengan



menggunakan linggis sebanyak 1 kali sehingga membuat korban DAPERUM NAINGGOLAN menggelepar, tiba-tiba korban MAYA SOFYA AMBARITA terbangun dari tidur lalu terdakwa memukul kepala korban MAYA SOFYA AMBARITA dengan linggis sebanyak 1 kali, namun karena kedua korban masih sadar kemudian Terdakwa memukul kembali kedua korban menggunakan linggis sebanyak 2 kali, setelah itu keduanya pingsan. -



Karena mendengar suara gaduh kedua anak korban SARAH MARISA PUTRI NAINGGOLAN dan YEHEZKIEL ARYA PASKAH NAINGGOLAN keluar dari kamar tidurnya dan menanyakan kepada Terdakwa “mama kenapa?” lalu dijawab Terdakwa “mama sedang sakit, kamu masuk kamar saja” sambil membawa keduanya masuk kamar sambil disuruh tidur kemudian Terdakwa menutup wajah korban SARAH MARISA PUTRI NAINGGOLAN menggunakan selimut warna pink yang ada didalam kamar lalu mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya hingga tidak bernafas lagi, setelah i tu Terdakwa menghampiri dan menutup wajah korban YEHEZKIEL ARYA PASKAH NAINGGOLAN dengan selimut warna pink itu juga lalu mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tanggannya sampai tidak bernafas.



-



Setelah membunuh kedua anak korban Terdakwa kembali ke ruang televisi kemudian menusuk leher korban DAPERUM NAINGGOLAN menggunakan bagian linggis yang tajam sebanyak 3 kali sehingga mengeluarkan banyak darah, selanjutnya Terdakwa juga menusuk leher korban MAYA SOFYA AMBARITA juga menggunakan bagian linggis yang tajam sebanyak 3 kali, kemudian setelah kedua korban tersebut bernyawa Terdakwa menutup wajah kedua korban yang penuh darah dengan bantal. Setelah melaksanakan pembunuhan tersebut, kemudian Terdakwa duduk di sofa ruang keluarga sambil merenungkan perbuatan yang telah Terdakwa lakukan selama kurang lebih 1 (satu) jam.



Jadi dari Keterangan Terdakwa yang disampaikan dalam persidangan urutan kejadian pembunuhan yang benar adalah : -



Pertama sekali Terdakwa memukul kepala korban DAPERUM NAINGGOLAN satu kali, dan ketika korban MAYA BORU AMBARITA bangun, Terdakwa juga memukul kepala MAYA BORU AMBARITA satu kali, sehingga keduanya



menggelepar,



kemudian



korban



memukul



kepala



korban



DAPERUM



NAINGGOLAN dan korban MAYA BORU AMBARITA masing-masing dua kali sehingga keduanya pingsan. -



Pada



saat



keduanya



pingsan



(belum



mati)



SARAH



MARISA



PUTRI



NAINGGOLAN dan YEHEZKIEL ARYA PASKAH NAINGGOLAN bangun karena suara ribut, dan kemudian keduanya disuruh Terdakwa tidur sambil membawa ke



tempat



tidur.



Dan



ketika



sampai



di



tempat



tidur



lalu



Terdakwa



mencekikSARAH MARISA PUTRI NAINGGOLAN dan YEHEZKIEL ARYA PASKAH NAINGGOLAN sampai mati, dan setelah itu Terdakwa kembali keruang keluarga, lalu menusuk leher korban DAPERUM NAINGGOLAN dan korban MAYA BORU AMBARITA sehingga keduanya juga mati. -



Setelah keempat korban meninggal dunia, barulah Terdakwa duduk di sofa lebih kurang satu jam sambil merenungkan perbuatannya.



Jadi dalam pelaksanaan pembunuhan keempat korban tidak ada jeda waktu, dan yang meninggal terlebih dahulu justru korban SARAH MARISA PUTRI NAINGGOLAN dan korban YEHEZKIEL ARYA PASKAH NAINGGOLAN baru kemudian korban DAPERUM NAINGGOLAN dan korban MAYA BORU AMBARITA. Dan saat Terdakwa melakukan pembunuhan tersebut, justru pelaku tidak sempat berpikir karena berlangsung seketika dan cepat, sehingga ketika Terdakwa duduk di sofa selama lebih kurang 1 jam, justru Terdakwa merenung karena tidak menyangka dapat melakukan pembunuhan sedemikian rupa. Jadi dalam pembunuhan korban SARAH



MARISA



PUTRI



NAINGGOLAN,korban



YEHEZKIEL



ARYA



PASKAH



NAINGGOLAN, korban DAPERUM NAINGGOLAN dan korban MAYA BORU AMBARITA sama sekali tidak dapat dibuktikan adanya unsur perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana. Perbedaan antara pembunuhan dan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terletak dalam apa yang terjadi di dalam diri si pelaku sebelum pelaksanaan menghilangkan jiwa seseorang. Mengenai unsur dengan rencana terlebih dahulu, pada dasarnya mengandung 3 (tiga) syarat yaitu : a) Memutuskan kehendak dalam suasana tenang pada saat memutuskan untuk membunuh itu dilakukan dalam suasana tidak tergesa-gesa. Indikatornya Berhak sebagaimana diputusakan kehendak untuk membunuh telah dipikirkan dan di pertimbangkan, telah dikaji untung ruginya. Pemikiran dan pertimbangan seperti itu hanya dapat dilakukan apabila ada dalam suasana tenang. Ia memikirkan dan mempertimbangkan dengan mendalam itulah ia akhirnya memutuskan kehendak



untuk



berbuat, sedangkan



perbuatannya



tidak



diwujudkan ketika itu. b) Ada tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak. Waktu yang cukup dalam hal ini adalah relative, dalam arti tidak diukur dari lamanya waktu tertentu melainkan bergantung pada keadaan atau kejadian konkrit yang berlaku. Tidak perlu singkat, tidak mempunyai kesempatan lagi untuk berpikir-pikir, karena tergesa-gesa, waktu yang demikian tidak menggambarkan adanya hubunga antara pengambilan putusan dan kehendak untuk membunuh dengan pelaksanaan pembu nuhan.



Mengenai adanya cukup waktu, di maksudkan adanya kesempatan untuk memikirkan dengan tenang untung ruginya perbuatan itu dan sebagainya. c) Pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang, syarat ini dimaksudkan suasana hati dalam melaksanakan pembunuhan itu tida k dalam suasana yang tergesa-gesa, amarah yang tinggi, rasa takut yang berlebihan, dan lain sebagainya. Dari seluruh uraian juridis diatas dapat disimpulkan Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam Dakwaan Primer, karena tidak terbukti adanya unsur “merencanakan terlebih dahulu” dalam perbuatan Terdakwa. Bahwa namun demikian, karena Terdakwa telah mengakui secara jujur dan terus terang perbuatannya yang telah melakukan pembunuhan terhadap korban SARAH MARISA PUTRI NAINGGOLAN,korban YEHEZKIEL ARYA PASKAH NAINGGOLAN, korban DAPERUM NAINGGOLAN dan korban MAYA BORU AMBARITA serta mengakui telah mengambil barang milik korban DAPERUM NAINGGOLAN berupa uang sebesar Rp. 2.000.000,-, (dua juta rupiah), 4 (empat) buah handphone dan membawa serta mobilNissan X-trail warna silver No. Pol. B 1075 UOG, maka Terdakwa dapat mengakui telah melakukan perbuatan sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair, sehingga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan dan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalamPasal 338 KUHPidana danPasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana. BAB IV PENUTUP DAN PERMOHONAN Majelis Hakim Yang Mulia, Kami Penasehat Hukum Terdakwa sangat paham dan mengerti, Putusan atas perbuatan Terdakwa yang telah mengakui melakukan perbuatan Tindak Pidana Pembunuhan dan tindak pidana



Pencurian



dengan



pemberatan



sebagaimana



dimaksud dalamPasal 338 KUHPidana danPasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana, akan sangat berat, namun mohon dapat dipertimbangkan lebih dahulu, hal-hal yang meringankan Terdakwa, antara lain : - Bahwa Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan ; - Bahwa Terdakwa mengakui dan menerangkan dengan sejujurnya atas perbuatan yang dilakukan sehingga persidangan berjalan lancar; - Bahwa Terdakwa masih muda dan mesih mempunyai harapan di masa depan akan dapat berguna bagi masyarakat, nusa dan bangsa; - Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum; Maka : Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan juga analisis yang telah kami paparkan diatas, kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa dengan segala kerendahan hati, memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo untuk dapat menjatuhkan Putusan dengan hukuman pidanayang seringan-ringannya bagi Terdakwa. Atau,



SUBSIDAIR :Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).



Demikian Nota Pembelaan/Pledoi ini Kami sampaikan, dan atas perkenan yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini Kami haturkan terima kasih. Bekasi, 20 Februari 2020 Hormat Kami, Tim Penasihat Hukum Terdakwa



NENG DEWI, S.H



RINA AMELIA , S.H.