Tugas 3 Perencanaan Kota [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL “STRATEGI PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL”



NAMA



: SHINTA WULANDARI LAY



NIM



: 031483547



MATA KULIAH



: PERENCANAAN KOTA



DOSEN PENGAMPU



: Taufik, M.A



UPBJJ-UT



: KUPANG



UNIVERSITAS TERBUKA PROGRAM STUDY ILMU ADMINISTRASI NEGARA TAHUN 2020



1



KATA PENGANTAR Puji dan Syukur Kami Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini Membahas “ Strategi Pembangunan Daerah Tertingal” Dalam penyusunan makalah ini, saya banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai sumber saya dapat mengatasi semuanya. Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua semua pihak yang sudah membantu saya dalam menyelasaikan makalah ini Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik dari pembaca sangat saya harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.



2



DAFTAR ISI KATA



PENGANTAR…………………………………………………………………………



2 DAFTAR



ISI…………………………………………………………………………………..



3 BAB



I



“PENDAHULUAN”……………………………………………………………………



4 A. Latar



Belakang………………………………………………………………………..



4 B. Perumusan



Masalah…………………………………………………………………..



5 C. Tujuan………………………………………………………………………………… 6 BAB II “TINJAUAN LITERATUR”…………………………………………………………. 8 A. Pengertian Daerah Tertinggal………………………………………………………… B. Penyebab



Daerah



8



Tertinggal…………………………………………………………..



9 C. Dampak



Ketidakmerataan



Pembangunan……….…………………………………….



11 D. Strategi Dalam Pembangunan Daerah Tertinggal……………………………………. 13 E. Peran Pemerintah Mengembangkan Daerah Tertinggal ……………………………… 16 BAB III “METODE PENELITIAN”………………………………………………………….. 19 A. Jenis



Penelitian………………………………………………………………………...



19 B. Sumber



Data…………………………………………………………………………...



19



3



C. Teknik Pengumpulan Data…………………………………………………………….. 20 D. Lokasi



Penelitian…………………………………………………………………….....



20 E.



Analis



Data……………………………………………………………………………..



20 PENUTUP……………………………………………………………………………………… 22 A. KESIMPULAN ………………………………………………………………………… 22 B. SARAN……………………………………………………………………………...….. 23 DAFTAR



PUSTAKA…………………………………………………………………………..



24



BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG  Pembangunan daerah tertinggal merupakan upaya terencana untuk mengubah suatu daerah yang dihuni oleh komunitas dengan berbagai permasalahan sosial ekonomi dan keterbatasan fisik, menjadi daerah yang maju dengan komunitas yang kualitas hidupnya sama atau tidak jauh tertinggal dibandingkan dengan masyarakat Indonesia lainnya. Pembangunan daerah tertinggal ini berbeda dengan penanggulangan kemiskinan dalam hal cakupan pembangunannya. Pembangunan daerah tertinggal tidak hanya meliputi aspek ekonomi, tetapi juga aspek sosial, budaya, dan keamanan (bahkan menyangkut hubungan antara daerah tertinggal dengan daerah maju). Di samping itu kesejahteraan kelompok 4



masyarakat yang hidup di daerah tertinggal memerlukan perhatian dan keberpihakan yang besar



dari



pemerintah.



            Berdasarkan hal tersebut di atas, diperlukan program pembangunan daerah tertinggal yang lebih difokuskan pada percepatan pembangunan di daerah yang kondisi sosial, budaya, ekonomi, keuangan daerah, aksesibilitas, serta ketersediaan infrastruktur masih tertinggal dibanding dengan daerah lainnya. Kondisi tersebut pada umumnya terdapat pada daerah yang secara geografis terisolir dan terpencil seperti daerah perbatasan antarnegara, daerah pulau-pulau kecil, daerah pedalaman, serta daerah rawan bencana. Di samping itu, perlu perhatian khusus pada daerah yang secara ekonomi mempunyai potensi untuk maju namun mengalami ketertinggalan sebagai akibat terjadinya konflik sosial maupun politik. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (2004), jumlah kabupaten di Indonesia ada sekitar 400 – 450 kabupaten. Namun, tidak semua daerah kabupaten bisa tumbuh dan berkembang dengan pesat, ada beberapa daerah yang masih tertinggal. Menurut Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia (2004) penetapan kriteria daerah tertinggal dilakukan dengan menggunakan pendekatan berdasarkan pada perhitungan enam kriteria dasar yaitu (1) perekonomian masyarakat, (2) sumberdaya manusia, (3) prasarana dan sarana (infrastruktur), (4) kemampuan keuangan daerah (celah fiskal), (5) aksesibilitas dan karakteristik daerah, serta (6) berdasarkan kabupaten yang berada di daerah perbatasan antar negara dan gugusan pulau-pulau kecil, daerah rawan bencana, dan daerah rawan konflik. Kriteria tersebut diolah dengan menggunakan data Potensi Desa (PODES) 2003 dan Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2002. Berdasarkan pendekatan tersebut, maka ditetapkan 190 kabupaten yang dikategorikan kabupaten tertinggal di Indonesia, salah satunya adalah Kabupaten Sarolangun di Provinsi Jambi.   Upaya mencapai tingkat kesejahteraan merupakan wujud implementasi dari pemerataan pembangunan khususnya daerah tertinggal. Oleh karena itu, perlu strategi pembangunan daerah tertinggal sebagai langkah nyata yang terpadu dan terarah pada daerah dengan kondisi sosial, budaya, ekonomi, keuangan daerah, aksesibilitas, serta ketersediaan infrastruktur yang masih tertinggal. Kondisi tersebut pada umumnya terdapat pada daerah yang secara geografis terisolir dan terpencil atau jauh dari jangkauan fasilitas ibu kota kabupaten. Sebaliknya diperlukan perhatian khusus pada daerah yang secara ekonomi 5



memiliki potensi untuk maju, namun mengalami ketertinggalan sebagai akibat terbatasnya kemampuan memanfaatkan potensi, atau akibat terjadinya konflik sosial maupun politik. Dalam kaitannya dengan percepatan pembangunan tersebut , maka perlu suatu kesamaan persepsi dan visi antara berbagai elemen pemangku kepentingan (stakeholders ) di daerah dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal yang memiliki fungsi fasilitas, koordinasi, sinkronisasi dan akselerasi pembanguan daerah tertinggal.   Bertolak dari uraian diatas, maka upaya -upaya strategi pembangunan daerah-daerah tertinggal



hendaknya



dilakukan



dengan



memadukan



prinsip–prinsip



manajemen



pembangunan modern dengan kearifan lokal tradisional yang dimiliki masyarakat, juga nilai-nilai sosial budaya tertentu sebagai instrumen pembangunan daerah tertinggal, agar diperoleh suatu rumusan penyelesaian yang terpadu dan bersifat lintas sektoral dengan target-target yang lebih terarah dan terukur.



B. PERUMUSAN MASALAH Perencanaan pembangunan daerah merupakan dasar bagi suatu daerah untuk berbenah dan memperbaiki serta membangun daerahnya agar lebih maju lagi. Sebagai sebuah kabupaten yang baru melaksanakan otonomi daerah, kabupaten Sarolangun diberikan kewenangan untuk melakasanakan pemerintahan dan pembangunan di berbagai bidang secara mandiri. Kabupaten Sarolangun berhak untuk mengurus pemerintahan dan bidang lainnya tanpa ada intervensi daerah lain maupun kabupaten induk. Maka diharapkan pembangunan pasca pelaksanaan otonomi daerah lebih efektif dan efisien dan mampu memberikan bukti nyata kepada masyarakat Sarolangun. Begitu pula pada skema pengambilan keputusan dan kebijakan, sebuah daerah otonom berhak mengambil keputusan tanpa ada campur tangan dari daerah lain. Berbagai hal dapat melatarbelakangi sebuah daerah untuk berpisah dari daerah induk dan menjadi sebuah daerah otonom. Hal tersebut bisa dikarenakan berbagai faktor seperti perbedaan dalam berbagai sektor, seperti sektor pembangunan, sarana dan prasarana, pelayanan publik, birokrasi dan lain sebagainya. Penulis merasa perlu meneliti bagaimana perencanaan pembangunan di daerah yang baru saja memisahkan diri dari kabupaten induk atau dengan kata lain bagaimana perencanaan pembangunan Kabupaten Sarolangun  pasca 6



otonomi daerah. Apakah kabupaten ini berhasil melaksanakan tujuan dari otonomi daerah atau malah sebaliknya belum berhasil. Penilaian utama terhadap sebuah daerah ialah apakah kabupaten tersebut mampu membangun daerahnya secara mandiri dan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyatnya secara mandiri. Berdasarkan uraian di atas, maka ada beberapa Rumusan masalah yang akan ditelaah dalam penelitian ini antara lain yaitu : 1. Apa yang menyebabkan daerah itu tertingal ? 2. Bagaimana strategi yang harus dilakukan dalam pembangunan daerah tertingal ? 3. Bagaimana peran pemerintah dalam menangani pembangunan daerah tertingal ? C. TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN 1. Tujuan Penelitian Secara Umum tujuan Dari penelitian Ini Adalah : Mengidentifikasi Apa saja yang menyebabkan Daerah itu Tertingal. Mengidentifikasi Dan menganalisis Strategi Apa yang harus dilakukan dalam pembangunana daerah tertingal. Mengidentifikasi Peranan Pemerintah Dalam menangani Pembangunan daerah Tertingal.



2.  Manfaat Penelitian Adapun manfaat Yang diharapkan Dari Penelitian Ini, diantaranya: a. Manfaat Teoritis : Hasil Dari Penelitian Ini diharapkan Memberikan Kontribusis Positif  Dalam melakukan Strategi Pembangunana Daerah Tertingal Dalam Peningkatan Kesejateraan Masyarakat Daerah Tertingal. b. Manfaat Praktis Secara Praktis Hasil Penelitian Ini digharapkan Dapat Memberikan Manfaat Atau Sumbangan Yang berguna Tentang Strategi Pembangunana di Daerah tertingal. Secara rinci manfaat dan kegunaan yang diharapkan dari penelitian ini adalah:



7



Bagi Kepala Daerah ( Bupati ) Kabupaten sarolangun Dapat dijadikan sebagai Bahan pertimbangan dalam membuat Kebijakan-kebijakan yang berkenaan dalam  strategi pembangunan daerah tertingal. Bagi Kepala Desa dapat dijadikan sebagai pedoman dalam meningkatkan pembangunan di desanya agar tidak menjadi daerah Tertingal. Bagi Penulis Berikutnya dapat dijadikan sebagai Rujukan atau masukan untuk pengembangan penelitian dengan subjek penelitian yang sama.



BAB II TINJAUAN LITERATUR A. PENGERTIAN DAERAH TERTINGGAL Daerah Tertingal adalah daerah Kabupaten yang relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional, dan  berpenduduk  yang relatif tertinggal dari segi ekonomi, kesehatan, sosial, dan  pendidikan. Pembangunan daerah tertinggal merupakan upaya terencana untuk mengubah suatu daerah yang dihuni oleh komunitas dengan berbagai permasalahan sosial ekonomi dan keterbatasan fisik, menjadi daerah yang 8



maju dengan komunitas yang kualitas hidupnya sama atau tidak jauh tertinggal dibandingkan dengan masyarakat Indonesia lainnya. Pembangunan daerah tertinggal ini berbeda dengan penanggulangan kemiskinan dalam hal cakupan pembangunannya. Pembangunan daerah tertinggal tidak hanya meliputi aspek ekonomi, tetapi juga aspek sosial, budaya, dan keamanan (bahkan menyangkut hubungan antara daerah tertinggal dengan daerah maju). Di samping itu kesejahteraan kelompok masyarakat yang hidup di daerah tertinggal memerlukan perhatian dan keberpihakan yang besar dari pemerintah. Berdasarkan hal tersebut di atas, diperlukan program pembangunan daerah tertinggal yang lebih difokuskan pada percepatan pembangunan di daerah yang kondisi sosial, budaya, ekonomi, keuangan daerah, aksesibilitas, serta ketersediaan infrastruktur masih tertinggal dibanding dengan daerah lainnya. Kondisi tersebut pada umumnya terdapat pada daerah yang secara geografis terisolir dan terpencil seperti daerah perbatasan antarnegara, daerah pulau-pulau kecil, daerah pedalaman, serta daerah rawan bencana. Di samping itu, perlu perhatian khusus pada daerah yang secara ekonomi mempunyai potensi untuk maju namun mengalami ketertinggalan sebagai akibat terjadinya konflik sosial maupun politik. Apabila pembangunan suatu daerah itu tercapai  dengan baik maka secara langsung akan meningkatkan keuangan daerah, Karena potensi yang ada di daerah itu sudah dapat dikelolah dengan baik dan dapat dijadikan sebagai masukan dalam keuangan daerah itu. Dengan dikelolahnya potensi di daerah tertingal itu maka hasil olahan potensi daerah itu dapat menyumbang ke APBD daerah dan angaranya itu dapat dimanfaatkan daerah untuk pembangunan di daerah itu.



B. PENYEBAB DAERAH TERTINGGAL Pembangunan daerah tertinggal merupakan upaya terencana dari pemerintah Repulik Indonesia untuk mengubah suatu daerah yang dihuni oleh komunitas atau masyarakat dengan berbagai permasalahan sosial ekonomi dan keterbatasan fisik, menjadi daerah yang maju dengan komunitas atau masyarakat yang kualitas hidupnya sama atau tidak jauh tertinggal dibandingkan dengan masyarakat Indonesia lainnya. Pembangunan daerah tertinggal



ini



berbeda



dengan penanggulangan



kemiskinan



dalam



hal cakupan



pembangunannya. Pembangunan daerah tertinggal tidak hanya meliputi aspek ekonomi, 9



tetapi juga aspek sosial, budaya, dan keamanan ( bahkan menyangkut hubungan antara daerah tertinggal dengan daerah maju). Di samping itu kesejahteraan kelompok masyarakat yang hidup di daerah tertinggal memerlukan perhatian dan keberpihakan yang besar dari pemerintah. Tujuan nasional dari pembentukan pemerintahan adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Jadi intinya, kemerdekaan yang telah diraih harus dijaga dan diisi dengan pembangunan yang berkeadilan dan demokratis serta dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan. Apabila melihat paragraf di atas, terutama dalam hal yang berkaitan dengan pembangunan yang sifatnya adil dan demokratis, sudah barang tentu itu masih jauh dari realita yang ada saat ini. Saat ini pembangunan masih berkonsentrasi di daerah pusat, baik di ibu kota Negara ataupun untuk daerah sekitarnya, seperti pulau jawa dan sumatera pada umumnya. Dan keadaan seperti itu sangatlah jauh dari apa yang dicita-citakan dalam tujuan nasional yang menginginkan ratanya pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Suatu daerah dikategorikan sebagai daerah tertinggal, karena beberapa faktor penyebab, yaitu : 1.



Geografis. Umumnya secara geografis daerah tertinggal relatif sulit dijangkau karena letaknya yang jauh di pedalaman hutan, perbukitan/pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil atau karena faktor geomorfologis lainnya sehingga sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi.



2.



Sumber daya Alam Beberapa daerah tertinggal tidak memiliki potensi sumberdaya alam, daerah yang memiliki sumberdaya alam yang besar namun lingkungan sekitarnya merupakan daerah yang dilindungi atau tidak dapat dieksploitasi, dan daerah tertinggal akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan.



3.



Sumber daya Manusia.



10



Tidak dapat dipungkiri adanya sumber daya manusia (SDM) merupakan subyek dan sekaligus obyek pembangunan. Pembangunan SDM dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu kualitas, kuantitas, dan mobilitas penduduk. Kualitas SDM Indonesia dilihat dari Indeks Pembangunan Manuasia (IPM), masih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga ASEAN. Rendahnya kualitas SDM Indonesia menyebabkan rendahnya produktivitas dan daya saing dalam berkompetisi dan merupakan tantangan besar yang harus dihadapi untuk kedepannya. Berbagai kebijakan telah dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan SDM Indonesia agar menjadi lebih. Kriteria SDM yang berkualitas ditandai dengan meningkatnya kesehatan serta pendidikan setiap individu. 4.



Prasarana dan Sarana. Keterbatasan prasarana dan sarana komunikasi, transportasi, air bersih, irigasi, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan lainnya yang menyebabkan masyarakat di daerah tertinggal tersebut mengalami kesulitan untuk melakukan aktivitas ekonomi, kesehatan, dan sosial.



5.



Daerah Rawan Bencana dan Konflik Sosial. Seringnya suatu daerah mengalami bencana alam dan konflik sosial dapat menyebabkan terganggunya kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi.



6.



 Kebijakan Pembangunan Suatu daerah menjadi tertinggal dapat disebabkan oleh beberapa kebijakan yang tidak tepat seperti kurang memihak pada pembangunan daerah tertinggal, kesalahan pendekatan dan prioritas pembangunan, serta tidak dilibatkannya kelembagaan masyarakat adat dalam perencanaan dan pembangunan. Ketidak merataan dalam pembangunan dapat disebabkan oleh banyak hal. Seperti yang diungkapkan oleh Mohtar Mas’ud dalam bukunya yang berjudul Gagalnya Pembangunan (Kajian Ekonomi Politik Terhadap Akar Krisis Indonesia  (2001, 108-110) sebagai berikut : a.



Faktor penyebab Ketidak merataan Pembangunan di Indonesia



b.



Kurangnya perhatian pemerintah dalam menuntaskan masalah pemerataan pembangunan.



c.



Pembangunan lebih banyak di fokuskan di daerah-daerah perkotaan 11



d.



Kurangnya sifat kewirausahaan para pelaku pengembang ekonomi di wilayah



e.



 Lokasi-lokasi Pulau pelosok terpencil yang sulit dijangkau



f.



Keterbatasan Jaringan ekonomi dalam mendukung pengembangan kawasan dan produk unggulan daerah



g.



 Lemahnya kerjasama antara pelaku pengembangan kawasan seperti pemerintah, lembaga non pemerintah, swasta, dan masyarakat.



Dari faktor yang dapat kita lihat, cita-cita bangsa kita untuk mensejahterakan masyarakat belum sepenuhnya terwujud mengingat pembangunan yang hanya terpusat di daerah perkotaan, bahkan cita-cita untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tidak akan terwujud apabila tidak ada fasilitas pendidikan (sekolah) yang berada di daerah pelosok maka sudah jelas bahwa ketidak merataan pembangunan merupakan suatu penyebab dalam gagalnya pembangunan di indonesia. C. DAMPAK



YANG



DITIMBULKAN



DARI



KETIDAKMERATAAN



PEMBANGUNAN Dampak ketidakmerataan pembangunan tidak begitu dirasakan oleh masyarakat perkotaan yang tinggal di daerah yang mengalami pembangunan pesat, karena segala kebutuhan hidupnya lebih mudah didapat seperti fasilitas pendidikan dan kesehatan, sangat jauh berbeda bila dibandingkan dengan masyarakat yang tinggal di daerah terpencil, mereka sangat kesulitan dalam mengakses fasilitas pendidikan atau kesehatan yang dibangun pemerintah, selain jumlahnya sedikit, letaknyapun yang kebanyakan jauh dari pemukiman sehingga banyak masyarakat terpencil yang enggan mengaksesnya. Adapun Faktor Penyebab Dari Pembangunan Itu tidak merata yaitu: 1.



Pendapatan Negara bisa dikatakan kurang maksimal, karena pembangunan yang tidak merata itu menyebabkan kurangnya pemanfaatan sumber-sumber daya dari daerah yang memiliki potensi ekonomi yang baik untuk jangka ke depannya.



2.



Lemahnya Pendidikan dan Rendahnya sumberdaya Manusia diakibatkan di daerah terpencil itu kurang diperhatikan pemerintah. Akibat Pembangunana di daerah itu tidak merata menyebabkan sumber daya manusia di pedesaan itu menjadi Rendah



12



Sehinga tidak dapat mengelolah potensi apa saja yang ada di daerah dan tidak dimanpaatkanya kekayaan yang dimiliki daerah itu dengan baik. 3.



Pendidikan di Daerah Tertinggal. Sarana komunikasi yang kurang baik dan jauhnya daerah dari pusat pemerintahan menjadi salah satu penyebab tertinggalnya daerah dari pembangunan pendidikan. Pemberlakuan Undang-undang no. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah mengisyaratkan pada kita mengenai perkembangan daerah-daerah dngan suasana yang lebih kondusif dan demokratis. Namun ternyata hal ini juga berimbas pada pendidikan. Sebenarnya, masih banyak daerah yang belum siap menerima kebijakan pemerintah



yang baru yang menyerahkan kebebasan pada pemerintah daerah untuk mengatur pendidikan yang selama ini selalu berbasis pada pemerintah pusat. Hal ini dapat terlihat dari ketidak siapan daerah yang tertinggal dalam menghadapi situasi ini. Terlihat dari sarana dan prasarana yang kurang memadai. seperti akses jalan menuju sekolah, bangunan sekolah yang rapuh, serta buku-buku yang digunakan dalam mengajar. Hal tersebut berhubungan erat dengan masalah dana yang kurang tersedia di setiap daerah. Ini menjadi masalah yang mendasar bagi pemerintah daerah, kecuali jika pemerintah pusat dapat membantu mereka mengatasi masalah ketersediaan dana ini. Yang kedua adalah masalah Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum memadai. Tidak hanya mengenai kuantitasnya namun juga kualitasnya yang jauh dibawah standar kelayakan. Masih terdapat beberapa daerah yang SDM nya masih belum memadai dan mengerti bagaimana konsep pendidikan yang sebaiknya diterapkan. Terlihat juga dari tenaga pengajar yang kebanyakan honorer. Banyak dari tenaga pengajar tersebut merupakan relawan yang bersedia membantu mengajar. Data hingga tahun 2005 menunjukkan, bangunan SD dan SMP di daerah tertinggal di Sumatera Utara berjumlah 9.735 unit, dengan 63.997 kelas. Sedangkan jumlah siswa sebanyak 2.002.371 orang. Sedangkan jumlah tenaga guru yang ada sebatas 84.241 orang. Beberapa daerah yang tertinggal mempunyai Anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat rendah, hal ini menyebabkan mereka merasa sangat berat untuk dapat menyelenggarakan pendidikan dengan layak.  D. STRATEGI DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL 13



Pembangunan daerah tertinggal merupakan upaya terencana untuk mengubah suatu daerah yang dihuni oleh komunitas dengan berbagai permasalahan sosial ekonomi dan keterbatasan fisik, menjadi daerah yang maju dengan komunitas yang kualitas hidupnya sama atau tidak jauh tertinggal dibandingkan dengan masyarakat Indonesia lainnya. Pembangunan daerah tertinggal ini berbeda dengan penanggulangan kemiskinan dalam hal cakupan pembangunannya. Pembangunan daerah tertinggal tidak hanya meliputi aspek ekonomi, tetapi juga aspek sosial, budaya, dan keamanan (bahkan menyangkut hubungan antara daerah tertinggal dengan daerah maju). Di samping itu kesejahteraan kelompok masyarakat yang hidup di daerah tertinggal memerlukan perhatian dan keberpihakan yang besar dari pemerintah.  Berdasarkan hal tersebut di atas, diperlukan program pembangunan daerah tertinggal yang lebih difokuskan pada percepatan pembangunan di daerah yang kondisi sosial, budaya, ekonomi, keuangan daerah, aksesibilitas, serta ketersediaan infrastruktur masih tertinggal dibanding dengan daerah lainnya. Kondisi tersebut pada umumnya terdapat pada daerah yang secara geografis terisolir dan terpencil seperti daerah perbatasan antarnegara, daerah pulau-pulau kecil, daerah pedalaman, serta daerah rawan bencana. Di samping itu, perlu perhatian khusus pada daerah yang secara ekonomi mempunyai potensi untuk maju namun mengalami ketertinggalan sebagai akibat terjadinya konflik sosial maupun politik.  Pembentukan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal merupakan salah satu wujud komitmen Pemerintah untuk mempercepat pencapaian sasaran agenda tersebut diatas. Sebagai lembaga kementerian yang baru, maka terlebih dahulu perlu didukung dengan penyusunan rencana strategis (renstra) yang menjabarkan strategi pembangunan Daerah Tertinggal dalam menghadapi permasalahan dan tantangan tersebut diatas.  Beberapa agenda dan program prioritas Kabinet Indonesia Bersatu yang terkait dengan tugas dan fungsi peran dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal akan bersinggungan dengan (1) agenda dan program Pertahanan, Keamanan, Politik, dan Harmoni Sosial, seperti: memperbaiki proses desentralisasi dan otonomi daerah dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, turut serta menjaga dan penanggulanan keamanan dalam negeri dari gerakan separatisme daerah, konflik SARA, teror internasional maupun lokal, harmonisasi dan integrasi sosial, dan menjaga terjaminnya toleransi beragama; (2) agenda dan program Keadilan, Hukum, HAM, dan 14



Keadilan akan bersinggungan dengan perwujudan keadilan sosial dan persamaan kesempatan; (3) agenda dan program Demokrasi bersinggungan dengan perwujudan civil society seperti pemberdayaan masyarakat dan peranserta masyarakat; (4) agenda dan program Ekonomi dan Kesejahteraan akan bersinggungan dengan memacu pertumbuhan ekonomi, meningkatkan peran sektor riil dan dunia usaha, mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan, memacu pembangunan infrastruktur, menggalakan dan menggerakan investasi, dan meningkatkan kualitas hidup, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup. Pada hakekatnya pembangunan daerah merupakan kewenangan dari pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten, sedangkan Pemerintah berfungsi sebagai, motivator dan fasilitator dalam percepatan pembangunan pada daerah tertinggal. Namun demikian, pembangunan daerah tertinggal tidak mungkin berhasil tanpa dukungan dan kerja keras para pemangku kepentingan (stakeholders). Pelaksanaan program pembangunan di daerah tertinggal menjadi program prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2005-2009. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal melakukan fungsi fasilitasi, koordinasi, sinkronisasi, dan akselerasi pembangunan daerah tertinggal. Untuk itu diperlukan penyamaan persepsi dan langkah tindak lanjut yang dapat disepakati oleh seluruh stakeholders. Strategi pembangunan daerah tertinggal disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah. Strategi dimaksud meliputi: Pengembangan ekonomi lokal, strategi ini diarahkan untuk mengembangkan ekonomi daerah tertinggal dengan didasarkan pada pendayagunaan



potensi



sumber 



daya



lokal 



(sumberdaya



manusia,



sumberdaya



kelembagaan, serta sumberdaya fisik) yang dimiliki masing-masing daerah, oleh pemerintah dan masyarakat, melalui pemerintah daerah maupun kelompok-kelompok kelembagaan berbasis masyarakat yang ada. Pemberdayaan Masyarakat, strategi ini diarahkan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatan sosial, budaya, ekonomi, dan politik. Program pemberdayaan masyarakat mempunyai kegiatan pokok, sebagai berikut: 1.



Mengupayakan pemenuhan kebutuhan sosial dasar masyarakat;



2.



Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan masyarakat;



15



3.



Mengupayakan adanya pengelompokan permukiman untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyediaan pelayanan umum, khususnya untuk komunitas adat terpencil;



4.



 Meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat melalui penegakan hukum pertanahan yang adil dan transparan secara konsisten. Perluasan Kesempatan, strategi ini diarahkan untuk membuka keterisolasian daerah



tertinggal agar mempunyai keterkaitan dengan daerah maju. Peningkatan Kapasitas, strategi ini diarahkan untuk  meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumberdaya manusia pemerintah  dan masyarakat di daerah tertinggal. Peningkatan Mitigasi, Rehabilitasi dan Peningkatan, strategi ini diarahkan untuk mengurangi resiko dan memulihkan dampak kerusakan yang diakibatkan oleh konflik dan bencana alam serta berbagai aspek dalam wilayah perbatasan. Tabel Jumlah dan Presentase KAbupaten Tertinggal Diwiliayah Indonesia TA.2011 N O 1 2 3 4 5 6 7



WILAYAH Sumatera Jawad an Bali Kalimantan Sulawesi Nusa Tenggara Maluku Papua Jumalah



JUMLAH KABUPATEN



%



46 9 16 34 28 15 35 183



25 5 19 15 8 19 100



E. PERAN PEMERINTAH DALAM MENGEMBANGKAN DAERAH TERTINGGAL Sudah cukup banyak usaha-usaha yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi masalah ketertinggalan daerah selama ini. Salah satunya yaitu pemerintah mengeluarkan Permen PDT No. 07/ PER/ W-PDT /III/2007 tentang perubahan strategi pembangunan daerah tertinggal. Ini merupakan implementasi teknis dari Undang-undang nomor 25 tahun 2005 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Kementrian PDT juga membuat sasaran pembangunan daerah tertinggal yang terbagi dalam sasaran jangka menengah 16



(RPJMN) dan sasaran jangka panjang (RPJPN). Kedua program kerja tersebut mempunyai tujuan untuk mempercepat pertumbuhan daerah-daerah yang tertinggal. Pemerintah juga mengadakan Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal atau disebut juga dngan P2DTK. 1.



Peranan pemerintah daerah Peranan pemerintah daerah sangat penting dalam kegiatan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Peranan yang diberikan selain dalam bentuk sarana dan prasarana baik itu yang berupa sarana fisik maupun subsidi langsung, yang juga tidak kalah pentingnya adalah pemerintah daerah juga harus memberikan bimbingan teknis dan non teknis secara terus menerus kepada masyarakat yang sifatnya mendorong dan memberdayakan masyarakat agar mereka dapat merencanakan, membangun, dan mengelola sendiri prasarana dan sarana untuk mendukung upaya percepatan pembangunan di daerah tertinggal serta melaksanakan secara mandiri kegiatan pendukung lainnya. Dalam upaya mengoptimalkan perannya, pemerintah daerah juga perlu mendorong partisipasi pihak lain yang berkompeten dalam upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal, seperti pihak swasta dan lembaga swadaya masyarakat. Daerah juga perlu mendorong terjadinya koordinasi dan kerjasama antar wilayah yang melibatkan dua atau lebih wilayah yang berbeda. Penting juga diperhatikan adalah kesiapan pemerintah daerah dalam menyediakan data dan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat serta berperan sebagai mitra konsultasi dalam proses percepatan pembangunan daerah tertinggal. Membuat Daerah Otonom yang berfungsi untuk. a. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah. b.  Meningkatkan pelayanan umum masyarakat daerah. c. Meningkatkan daya saing daerah.



2.



Peningkatan kapasitas (capacity building) terhadap masyarakat, aparatur pemerintah, kelembagaan, dan keuangan daerah. Selain dari pada itu, upaya percepatan pembangunan SDM sangat diperlukan melalui pengembangan sarana dan prasarana sosial terutama bidang pendidikan dan kesehatan.



17



3.



Program Pengembangan Prasarana Dan Sarana. Program pengembangan prasarana dan sarana, kegiatan pokoknya meliputi: a.



Pengembangan sarana dan prasarana sosial dasar, terutama bidang pendidikan dan kesehatan



b.



Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain melalui skim USO (Universal Service Obligation) untuk telekomunikasi, keperintisan untuk transportasi, dan listrik masuk desa



c.



Menyerasikan sistem transportasi di daerah tertinggal ke dalam satu kesatuan sistem yang terpadu dengan daerah maju



d.



Memperluas jaringan informasi dan teknologi



e.



Mengembangkan prasarana perdesaan khususnya prasarana pertanian dan transportasi penghubung dengan kawasan perkotaan.



4.



 Pemberdayaan Masyarakat. Selama ini kita mengenal tiga kategori pendidikan. Pertama yaitu pendidikan formal, seperti yang selalu kita lihat di sekolah-sekolah dengan ciri ada guru, murid, bangku, papan tulis. Kedua yaitu pendidikan informal tetapi mempunyai pola seperti pendidikan formal, seperti pengadaan kursus dan lain-lain yang memberikan ijazah sebagai tanda kredibilitasnya. Ada juga pendidikan non formal yang tidak memberikan ijasah, sertifikat dan lain-lain. Pendidikan seperti ini biasanya digunakan untuk meningkatkan mutu SDM. Dalam pembangunan pendidikan di daerah tertinggal, sebaiknya masyarakat ikut dilibatkan dalam banyak keputusan. Karena jika tidak, masyarakat akan merasa kurang memiliki dan acuh tak acuh dan mungkin hanya akan menunggu sampai pembangunan



tersebut



selesai



dilaksanakan.



Pendidikan



dengan



upaya



memberdayakan masyarakat selalu menekankan pentingnya partisipasi masyarakat pada setiap kegiatan belajar dan bertujuan untuk menjawab kebutuhan masyarakat. 5.



Menggunakan Anggaran Negara dengan sebaik-baiknya dan Pengawasan sehingga Dana pembangunan tidak disalah gunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab(Koruptor).



18



Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa fungsi Pemerintah adalah melakukan pemihakan kepada yang lemah, sehingga pembangunan tidak sekedar bersifat marketdriven, sehingga diperlukan instrumen untuk mengkoordinasikan program dan anggaran dalam pengembangan daerah tertinggal, yang diantaranya dapat melalui peningkatan kerjasama antardaerah, sesuai PP Nomor 50 Tahun 2007, yang diperlukan untuk permasalahan daerah-daerah tertinggal. Melalui fungsi dari pemerintah ini maka kita semua akan mengetahui dan memahami bahwa pembangunan yang merata itu sangat penting dan sangat berpengaruh bagi pengembangan daerah-daerah tertinggal. Selain itu penggunaan anggaran Negara dengan sebaik-baiknya merupakan hal penting untuk menghindari penyelewengan dana yang ada atau dengan kata lain hal ini dapat menghinadi korupsi.   Banyak hal yang dapat dilakukan pemerintah maupun masyarakat sendiri dalam rangka membentu mengaplikasikan pendidikan yang menggunakan masyarakat sendiri sebagai pondasi dan pembangunnya. Salah satunya dengan adanya bantuan teknis, dalam hal ini pendidikan formal maupun informal dapat dilakukan masyarakat dan pemerintah dengan mengirimkan tenaga ahli serta pendidikan atau pelatihan pendidik dan tenaga kependidikan. Cara lain yaitu dengan subsidi dana penyelenggaraan kependidikan formal maupun informal berbasis masyarakat yang bersumber dari pemerintah dan pemerintah daerah berupa biaya operasi. Selain itu, sumber daya lain yang dapat membantu dalam menyukseskan pendidikan berbasis masyarakat yaitu berupa pengadaan sarana dan prasarana pendidikan. Semua hal tersebut dapat tersedia dengan adanya kerja sama yang terbuka antara pemerintah, pemerintah daerah, Tokoh-tokoh masyarakat serata LSM terkait yang diharapkan dapat membantu proses pendidikan ini.



BAB III METODE PENELITIAN



19



Metode penelitian kualitatif adalah jenis penelitian yang menghasilkan penemuan-penemuan yang tidak dapat dicapai (diperoleh) dengan menggunakan prosedur-prosedur statistik atau caracara lain dari kuantifikasi (pengukuran). Penelitian kualitatif secara umum dapat digunakan untuk penelitian tentang kehidupan masyarakat, sejarah, tingkah laku, fungsionalisasi organisasi, aktivitas soaial, dan lain-lain. Penelitian kualitatif adalah salah satu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa ucapan atau tulisan dan perilaku yang diamati. Penelitian kualitatif bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang sifatnya umum terhadap kenyataan sosial dari perspektif partisipan. A. JENIS PENELITIAN Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini, peneliti melakukan penggambaran secara mendalam tentang situasi atau proses yang diteliti dengan melakukan observasi, dan wawancara. Penelitian ini ditujukan agar peneliti memperoleh gambaran yang lebih rinci terhadap suatu hal yang ditelit. Penelitian deskriptif seringkali berkaitan dengan gagasan, pendapat, dan kepercayaan orang yang diteliti/informan, dalam hal ini data yang diperoleh tidak berupa angka sebagaimana pada penelitian kuantitatif melainkan dalam bentuk narasi. B. SUMBER DATA Sumber data yang dimaksud dalam penelitian adalah subyek atau unit penelitian sebagai sumber data yang dapat diperoleh. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Sumber data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari sumber kedua yang memiliki informasi atau data tersebut. Data sekunder diperoleh dalam bentuk dokumen-dokumen seperti jurnal, buku, arsip, internet, dan lain sebagainya yang menunjang dalam penulisan ini. Dalam penelitian ini, dokumentasi dan studi pustaka merupakan sumber data sekunder.



C. TEKNIK PENGUMPULAN DATA Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara : 1.



Observasi 20



Observasi atau pengamatan merupakan aktivitas pencatatan fenomena yang dilakukan secara sistematis. Observasi dilakukan dengan mengamati (watching) dan mendengarkan (listening) perilaku kota sekitar yang diteliti. 2.



Dokumentasi Metode dokumentasi adalah metode pengumpulan data yang datanya diperoleh dari buku, internet, atau dokumen lain yang menunjang penelitian yang dilakukan. Dokumen merupakan catatan mengenai peristiwa yang sudah berlalu. Peneliti mengumpulkan dokumen yang dapat berupa tulisan, gambar atau karya-karya monumental dari seseorang. Metode dokumentasi merupakan pelengkap.



3.



Studi Pustaka Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan mempelajari buku-buku referensi, laporan atau penelitian terdahulu, jurnal-jurnal, dan media lainnya yang berkaitan dengan objek penelitian. Pengumpulan data dengan studi pustaka merupakan pengumpulan data pendukung yang mengaitkan teori dengan realitas.



D. LOKASI PENELITIAN Lokasi penelitian merupakan tempat yang digunakan oleh peneliti untuk mendapatkan keadaan sebenarnya dari obyek yang diteliti guna memperoleh data yang akurat. E. ANALISIS DATA Setelah melakukan pengumpulan data, seluruh data yang terkumpul kemudian diolah oleh peneliti. Pada penelitian kualitatif data dianalisis dengan menggunakan model interaktif (interactive models of analysis) yang dikembangkan oleh Huberman dan Miles. Model interaktif terdiri dari tiga hal utama, yaitu : reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. 1. Reduksi Data Reduksi data dapat diartikan sebagai proses pemilihan, pemusatan perhatian pada penyederhanaan, pengabstrakan, dan transformasi data kasar yang muncul dari catatan-catatan tertulis dari lapangan. Reduksi data berlangsung secara terus menerus sejalan dengan pelaksanaan penelitian berlangsung. 2. Penyajian data dimaknai oleh Miles dan Huberman sebagai sekumpulan informasi tersusun yang memberi kemungkinan adanya penarikan kesimpulan dan pengambilan 21



tindakan. Dengan mencermati penyajian data, peneliti akan lebih mudah untuk memahami situasi yang terjadi dan tindakan yang harus dilakukan untuk selanjutnya. 3. Penarikan Kesimpulan /Verifikasi Kesimpulan dalam penelitian kualitatif merupakan temuan baru yang sebelumnya belum pernah ada. Temuan dapat berupa deskripsi atau gambaran suatu obyek yang sebelumnya masih belum jelas sehingga setelah diteliti menjadi jelas. Dalam proses ini yang dilakukan adalah dengan melakukan pencatatan untuk pola-pola dan tema yang sama, pengelompokan, dan pencarian kasus-kasus negatif (berbeda, menyimpang). Penarikan kesimpulan dilakukan secara terus menerus selama proses penelitian dilakukan. Sejak awal dan saat proses pengumpulan data berlangsung. Peneliti berusaha menganalisis data yang dikumpulkan hingga data yang dihasilkan merupakan jawaban atas permasalahan yang ada dan menjadi kesimpulan final.



PENUTUP



22



A. KESIMPULAN Didalam melakukan pembangunan, setiap Pemerintaah Daerah memerlukan perencanaan yang akurat serta diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap pembangunan yang dilakukannya. Seiring dengan semakin pesatnya pembangunan bidang ekonomi, maka terjadi peningkatan permintaan data dan indikator-indikator yang menghendaki ketersediaan data sampai tingkat Kabupaten/Kota. Data dan indikator-indikator pembangunan yang diperlukan adalah yang sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan Sampai saat ini Negara Indonesia masih belum bisa melakukan pembangunan yang merata, sejauh ini pembangunan yang dilakukan masih terpusat pada daerah perkotaan. Negara ini juga belum dapat memanfaatkan wilayah-wilayah daerah pelosok yang memiliki potensi untuk membangun perekonomian Indonesia sehingga dapat menambah pendapatan Negara. Padahal kita semua mengetahui bahwa sesuai dengan isi pembukaan UUD 1945 dalam alenia terakhir menyatakan bahwa cita-cita bangsa Indonesia yaitu untukmelindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia hingga saat ini masih belum terealisasikan sepenuhnya. Banyak faktor-faktor penentu yang belum berjalan dengan baik termasuk pembangunan nasional.Sehingga kemerataan kesejahteraa di Indonesia masih belum bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, terutama untuk di daerah yang notabene kurang dalam hal sarana dan prasarana. Untuk dapat mewujudkan cita-cita bangsa dibutuhkan sebuah kerja sama antara masyarakat dan juga pemerintah. Tapi dalam hal ini pemerintah memegang peranan yang cukup besar, sehingga diharapkan semua perencanaan yang telah direncanakan dapat direalisasikan dengan penuh tanggung jawab dan memperoleh hasil yang sesuai dengan rencana awal. Selain itu juga pemerintah dalam hal ini harus lebih memperhatikan wilayah terpencil dan mengusahakan pembangunan secara maksimal, membuat kebijakan-kebijakan yang dapat menunjang pembangunan di wilayah-wilayah daerah.



B. SARAN



23



Untuk dapat mewujudkan cita-cita bangsa dibutuhkan sebuah kerja sama antara masyarakat dan juga pemerintah. Tapi dalam hal ini pemerintah memegang peranan yang cukup besar, sehingga diharapkan semua perencanaan yang telah direncanakan dapat direalisasikan dengan penuh tanggung jawab dan memperoleh hasil yang sesuai dengan rencana awal dan kebijakan pemerintah dapat merata di setiap daerah tidak hanya berkembang di daerah kota saja tetapi diseluruh daerah terpencil di Indonesia. Itulah sebabnya menjadi penting bahwa pembangunan daerah memerlukan perencanaan dan koordinasi yang terpadu, secara vertikal maupun horizontal, untuk mengantisipasi aliran externality secara spasial maupun akumulatif. Dengan demikian, kebijakan dan program pembangunan daerah yang disusun tidak hanya dapat memberi panduan yang terarah dan efisien bagi pemecahan permasalahan tetapi lebiih jauh memberi jaminan akan keberlanjutan sistem produksi dalam wilayah.



DAFTAR PUSTAKA 24



1. Adisasmita, Rahardjo. 2008. Pengembangan Wilayah (konsep dan teori). Yogyakarta: Graha 2. Mas’oed, Mohtar. 2001. Gagalnya Pembangunan (Kajian Ekonomi Politik Terhadap Akar Krisis Indonesia). PT. Pustaka: LP3ES. 3. Utomo tjipto, Ruijter Kees. 1991. Peningkatan dan Pengembangan Pendidikan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama 4. Sam Tuti T, Chan Sam M. 2006. Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada 5.  Sastradipoera Koemaruddin. 1989. Kegunaan Konsep Gini dan Konsep Kesenjangan Pendidikan. Bandung: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan 6.  Erani, Ahmad Yustika. 2002. Pembangunan dan Krisis Memetakan Perekonomian Indonesia.  Jakarta: Grasindo



25