Tugas 1 Perencanaan Kota [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Putri
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Makalah perencanaan pembangunan kota mengenai desa tertinggal Disusun guna tugas memenuhi mata kuliah Perencanaan Kota (Kelas 10) Dosen Pengampu : Riswanda, Ph.D



Disusun oleh : Putri Ramadhona Sri Utami 031152585



Program Studi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Terbuka 2020



i



Kata Pengantar Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah SAW beserta keluarganya. Penulisan proposal perencanaan pembangunan kota ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan dan strategi pembangunan daerah tertinggal, data dan informasi penetapan daerah tertinggal serta mengetahui sebaran daerah tertinggal yang ada di Indonesia. Dalam penyusunan proposal ini, kami menyadari sepenuhnya bahwa proposal ini masih jauh dari kesempurnaan karena pengalaman dan pengetahuan penulis yang terbatas. Oleh karena itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi terciptanya proposal yang lebih baik lagi untuk masa mendatang.



Bogor, 17 Oktober 2020 Putri Ramadhona Sri utami



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ……………………………………………………………………….… i DAFTAR ISI …………………………………………………………………………………….ii BAB 1 PENDAHULUAN 



A. Latar belakang …………………………………………..………………………...…..







B. Rumusan masalah .…………………………………………………………………...







C. Tujuan penulisan .……………………………………………………………………..



BAB II PEMBAHASAN 



A. Konsep pembangunan daerah tertinggal……………………………………………………………………………………







B. Kebijakan dan strategi pembangunan daerah tertinggal……………………………………………………………………………………







C. Prioritas pembangunan daerah tertinggal ………………………………………………...…………………………………………….



BAB III PENUTUP 



A. Kesimpulan………………………………………………………………………….......







B. Saran …………………………………………………………………………………….



DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………………



ii



BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar belakang. Latar belakang daerah tertinggal menurut Peraturan Presiden Nomor 131/ 2005 Tahun 2015 adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Suatu daerah dikategorikan sebagai daerah tertinggal, karena beberapa faktor penyebab, antara lain : a. Geografis. Umumnya secara geografis daerah tertinggal relatif sulit dijangkau karena letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/ pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil atau karena faktor geomorfologis lainnya sehingga sulit dijangkau oleh jaringan baik transportasi maupun media komunikasi. b. Sumberdaya alam. Beberapa daerah tertinggal tidak memiliki potensi sumberdaya alam, daerah yang memiliki sumberdaya alam yang besar namun lingkungan sekitarnya merupakan daerah yang dilindungi atau tidak dapat dieksploitasi, dan daerah tertinggal akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan. c. Sumberdaya manusia. Pada umumnya, masyarakat di daerah tertinggal mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang relatif rendah serta kelembagaan adat yang belum berkembang. d. Sarana dan prasarana. Keterbatasan sarana dan prasarana komunikasi, transportasi, air bersih, irigasi, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan lainnya yang menyebabkan masyarakat di daerah tertinggal tersebut mengalami kesulitan untuk melakukan aktivitas ekonomi dan sosial. e. Daerah rawan bencana dan konflik sosial. Seringnya suatu daerah mengalami bencana alam dan konflik sosial dapat menyebabkan terganggunya kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi. f. Kebijakan pembangunan. Suatu daerah menjadi tertinggal dapat disebabkan oleh beberapa kebijakan yang tidak tepat seperti kurang memihak pada pembangunan daerah tertinggal,



kesalahan pendekatan dan prioritas pembangunan, serta tidak dilibatkannya kelembagaan masyarakat adat dalam perencanaan dan pembangunan. Salah satu penyebab munculnya daerah tertinggal adalah adanya kesenjangan pembangunan yang terjadi di Indonesia. Untuk mengurangi kesenjangan antara daerah tertinggal dan non tertinggal, diperlukan upaya pembangunan daerah tertinggal yang terencana dan sistematis. Pembangunan daerah tertinggal menurut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 merupakan upaya terencana untuk mengubah suatu daerah yang dihuni oleh komunitas dengan berbagai permasalahan sosial ekonomi dan keterbatasan fisik, menjadi daerah yang maju dengan komunitas yang kualitas hidupnya sama atau tidak jauh tertinggal dibandingkan dengan masyarakat Indonesia lainnya. Pembangunan daerah tertinggal tidak hanya meliputi aspek ekonomi, tetapi juga aspek sosial, budaya, dan keamanan (bahkan menyangkut hubungan antara daerah tertinggal dengan daerah maju). Pembangunan daerah tertinggal harus dilakukan secara terencana, terkoodinasi dan terpadu untuk mengubah suatu daerah tertinggal menjadi daerah maju atau mengubah ketertinggalannya. Berdasarkan fokus prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2015-2019, percepatan pembangunan difokuskan pada 122 kabupaten yang dikategorikan daerah tertinggal.



B. Rumusan masalah. Untuk memudahkan penyusunan tugas ini penulis merumuskan masalah kedalam beberapa bentuk kalimat pertanyaan, sebagai berikut ini : 1. Konsep pembangunan daerah tertinggal? 2. Kebijakan dan strategi pembangunan daerah tertinggal? 3. Prioritas pembangunan daerah tertinggal?



C. Tujuan penulisan. Tujuan dari kegiatan ini adalah melakukan penyusunan data dan informasi penyiapan pembangunan di daerah tertinggal yang terintegrasi dengan unit teknis. Kegiatan penyusunan informasi penyiapan pembangunan daerah tertinggal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan setiap pembaca terkait serta dapat memberikan manfaat lainnya dalam merumuskan kebijakan serta pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan daerah tertinggal.



BAB 2 PEMBAHASAN A. Konsep pembangunan daerah tertinggal. Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang berada di kawasan Asia Tenggara. Layaknya sebuah negara berkembang, Indonesia tak akan pernah lepas dengan program-program pembangunan baik dalam skala lokal maupun skala nasional. Pada hakikatnya tujuan pembangunan adalah mewujudkan masyarakat yang mempunyai tingkat kesejahteraan sosial yang tinggi. Namun dalam perjalanannya, berbagai kendala masih sering dijumpai. Kesenjangan pembangunan di berbagai sektor masih banyak dijumpai baik antar wilayah, sektor wilayah, maupun antar masyarakat. Kondisi tersebut menjadi salah satu pemicu munculnya pandangan tentang “daerah tertinggal” yang menandakan belum optimalnya pemerataan pembangunan di Indonesia. Kesenjangan pembangunan terutama terjadi antara Kawasan Barat Indonesia (KBI) dan Kawasan Timur Indonesia (KTI). Salah satu akar dari permasalahan pembangunan di Indonesia adalah strategi pembangunan yang belum tepat. Presiden telah menetapkan 122 daerah tertinggal yang menjadi lokus prioritas pada Tahun 2015 2019. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 131/2005. Adapun ketertinggalan suatu daerah ditetapkan dengan mempertimbangkan 6 (enam) kriteria utama : 1. Perekonomian masyarakat; 2. Sumber daya manusia; 3. Sarana dan prasarana; 4. Kemampuan keuangan daerah; 5. Aksesibilitas; dan 6. Karakteristik daerah. Penetapan daerah tertinggal dilakukan berdasarkan usulan menteri dengan melibatkan kementerian/ lembaga terkait dan pemerintah daerah yang dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali.



Pembangunan daerah tertinggal menurut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 merupakan upaya terencana untuk mengubah suatu daerah yang dihuni oleh komunitas dengan berbagai permasalahan sosial ekonomi dan keterbatasan fisik, menjadi daerah yang maju dengan komunitas yang kualitas hidupnya sama atau tidak jauh tertinggal dibandingkan dengan masyarakat Indonesia lainnya.



Pembangunan di daerah tertinggal perlu memperhatikan isu - isu strategis, antara lain :



1. Belum optimalnya pembangunan antar sektor yang mengakibatkan lemahnya koordinasi antar pelaku pembangunan; 2. Regulasi yang bersifat afirmatif terhadap percepatan pembangunan daerah tertinggal belum terintegrasi; 3. Belum optimalnya kerangka sistem kelembagaan yang menempatkan masing - masing pelaku pada tugas, dan fungsi yang jelas; 4. Terbatasnya sarana dan prasarana serta aksesibilitas daerah tertinggal terhadap wilayah cepat tumbuh; 5. Pemanfaatan sumber daya lokal sebagai sumber perekonomian di daerah tertinggal belum optimal; dan 6. Terbatasnya kemampuan keuangan daerah dan lemahnya kualitas belanja daerah tertinggal.



B. Kebijakan dan strategi pembangunan daerah tertinggal. Adapun sasaran strategis yang ingin dicapai dalam pembangunan daerah tertinggal ditujukan untuk mengentaskan minimal 80 (delapan puluh) daerah tertinggal dengan target sebagai berikut : 1. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi di daerah tertinggal menjadi rata - rata 7.24%; 2. Menurunnya persentase penduduk miskin di daerah tertinggal menjadi rata - rata 14.00%; 3. Meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di daerah tertinggal menjadi rata rata 69.59%; 4. Indeks komposit pembangunan daerah tertinggal di bawah satu atau negatif (