Tugas 1 Perencanaan Kota [PDF]

  • Author / Uploaded
  • kusdi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

FAKULTAS HUKUM, ILMU SOSIAL, DAN ILMU POLITIK ( FHISIP ) ILMU ADMINISTRASI NEGARA TUGAS I TUTORIAL ONLINE PERENCANAAN KOTA TUTOR : TAUFIK



Judul: PERENCANAAN PENANGULANGAN BENCANA Oleh: MUHSIN NIM: 030143053



UNIVERSITAS TERBUKA UPBJJ - PURWOKERTO 2020 BAB I



2 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Dengan ditetapkannya UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), diamanatkan bahwa setiap daerah harus menyusun rencana pembangunan daerah secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan, dengan jenjang perencanaan yaitu perencanaan jangka panjang, perencanaan jangka menengah maupun perencanaan tahunan. Untuk setiap daerah (kabupaten/kota) harus menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Sementara itu paralel dengan pembuatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), sesuai dengan pasal 7 UU Nomor 25 tahun 2004 juga mewajibkan setiap SKPD membuat dan memiliki Rencana Keija (Renja) SKPD, yang disusun dengan berpedoman kepada Renstra SKPD dan mengacu kepada RKPD. Sedangkan RKPD dijadikan dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), Kebijakan Umum Aanggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Purbalingga tahun 2014 yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan, penyusunannya dengan memperhatikan seluruh aspirasi pemangku kepentingan pembangunan melalui penyelenggaraan Musrenbang tahunan yang diselenggarakan secara beijenjang untuk keterpaduan Rancangan Renja SKPD. Sesuai amanat tersebut maka Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purbalingga sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah pada tahun 2013 ini menyusun Rencana Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purbalingga tahun 2014. Renja SKPD merupakan dokumen rencana pembangunan SKPD yang beijangka waktu 1 (satu) tahun guna mengoperasionalkan RKPD yang disertai dengan upaya mempertahankan dan meningkatkan capaian kinerja pelayanan masyarakat yang sudah dicapai oleh SKPD, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Rencana Keija Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purbalingga tahun 2014, merupakan rencana pembangunan tahunan yang pada dasarnya disusun untuk mewujudkan visi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purbalingga tahun 2011 - 2015 seperti yang tertuang dalam Rencana Strategis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2011 - 2015 yaitu : “Terwujudnya Kabupaten Purbalingga Siaga dan Sabilulungan dalam menghadapi bencana ” Untuk mewujudkan visi tersebut diatas, diperlukan tindakan nyata dalam bentuk mi si. Sesuai dengan peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah, misi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2011 - 2015 adalah sebagai berikut: 1.



Mempercepat jangkauan pelaksanaan penanggulangan bencana.



2.



Mengembangkan sarana dan prasarana penanggulangan bencana.



3.



Meningkatkan profesionalitas aparatur dan masyarakat terlatih dalam penanggulangan bencana.



4.



Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam mengantisipasi bencana.



5.



Meningkatkan koordinasi dan kerjasama lintas sektor dalam pelaksanaan saat tidak teijadi bencana maupun saat bencana, yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi BPBD serta berpedoman kepada RPJM Daerah.. Rencana Keija (Renja) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purbalingga



3 tahun 2014, akan dijadikan sebagai pedoman dan rujukan dalam menyusun program dan kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purbalingga tahun 2014 yang telah ditetapkan Prioritas Pembangunan Daerah, yang mengarah pada pencapaian sasaran-sasaran pembangunan yang dalam penyusunannya juga memperhatikan program dan kebijakan dari Pemerintah Pusat yang dilaksanakan di daerah. 1.2



Landasan Hukuni



Peraturan perundang-undangan yang melatar belakangi penyusunan Rencana Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2014 adalah: 1.



Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;



2.



Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;



3.



Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Si stem Perencanaan Pembangunan Nasional;



4.



Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah;



5.



Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;



6.



Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;



7.



Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan pengawasan Atas Penyelenggaraan pemerintah Daerah;



8.



Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;



9.



Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;



10.



Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah;



11.



Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 - 2014;



12.



Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2010 tentang Rencana Keija Pemerintah Tahun 2011;



13.



Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Tahun 2010;



14.



Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan;



15.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;



16.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010;



17.



Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 54 tahun 2010, tentang pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan Rencana pembangunan daerah.



4 18.



Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2010, Nomor 0199/M PPN/04/2010, Nomor PMK 95/PMK 07/2010 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010 - 2014,



19.



Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat 2005 - 2025;



20.



Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat 2008 - 2014;



21.



Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Provinsi Jawa Barat;



22.



Peraturan Gubemur Nomor 72 Tahun 2005 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan Tahunan Daerah;



23.



Peraturan Gubemur Nomor 28 Tahun 2010 tentang RKPD Provinsi Jawa Barat tahun 201 I;



24.



Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2004 tentang Transparansi dan Partisipasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Purbalingga;



25.



Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah;



26.



Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2005- 2010;



27.



Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;



28.



Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi kecamatan Dan Kelurahan di Wilayah Kabupaten Purbalingga;



29.



Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2010 Nomor 11)



30.



Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2011 Tentang RKPD Kab. Purbalingga Tahun 2012.



1.3



Maksud dan Tujuan 1.3.1



Maksud



Terci ptanya sinergitas dan sinkronisasi pelaksanaan pembangunan antar desa, antarwilayah, antar sektor pembangunan desa, kecamatan dan derah kabupaten serta terciptanya efektivitas dan efisiensi alokasi sumber daya dalam pembangunan daerah. 1.3.2



Tujuan



Tujuan penyusunan Rencana Kerja (Renja) Badan Penanggulangan Bancana Daerah Tahun 2014 adalah: 1. Terwujudnya penjabaran Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2014; 2. Terwujudnya integrasi, sinkronisasi dan sinergitas pembangunan antar desa, antar sektor, antarwilayah, antar fungsi di semua tingkatan pemerintahan; 3. Terwujudnya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta evaluasi hasil pembangunan;



5 4. Tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.



1.4



Sistematika Penyusunan Rencana Kerja



KATA PENGANTAR DAFTAR 1SI DAFTARTABEL BAB 1 PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang



1.2



Landasan Hukum



1.3



Maksud dan Tuj uan



1.4



Sistematika Penyusunan Rencana Kerja



BAB II EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SKPD TAHUN LALU 2.1



Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD dan Capaian Renstra SKPD, memuat kajian (review) terhadap hasil evaluasi pelaksanaan Renja SKPD tahun lalu (tahun n-2) dan perkiraan capaian tahun beijalan (tahun n-1), mengacu pada APBD tahun berjalan yang seharusnya pada waktu penyusunan Renja SKPD sudah disahkan. Selanjutnya dikaitkan dengan pencapaian target Renstra SKPD berdasarkan realisasi program dan kegiatan pelaksanaan Renja SKPD tahun-tahun sebelumnya.



2.2



Analisis Kineija Pelayanan Renja SKPD, berisikan kajian terhadap capaian kineija pelayanan SKPD berdasarkan indikator kineija yang sudah ditentukan dalam SPM, maupun terhadap IKK sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2008, dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007. Jika indikator yang dikaji, disesuaikan dengan



6 2.3 tugas



dan fungsi masing-masing SKPD, ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan kinerja pelayanan.



serta yang



2.4



Isu-isu Penting penyelenggaraan tugas dan Fungsi, berisikan uraian mengenai: Sejauh mana tingkat kinerja pelayanan SKPD dan hal kritis yang terkait dengan pelayanan SKPD, Permasalahan dan hambatan yang dihadapi dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi SKPD, Tantangan dan peluang serta Formulas! isu-isu penting berupa rekomendasi dan catatan yang strategis untuk ditindaklanjuti dalam perumusan program dan kegiatan prioritas tahun yang direncanakan.



2.5



Review terhadap Rancangan Awal RKPD



BAB 111 TUJUAN, SASARAN PROGRAM DAN KEGIATAN 3.1



3.2



3.3



BAB IV



Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional, telaahan terhadap kebijakan nasional dan sebagaimana maksud, yaitu penelaahan yang menyangkut arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional dan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi SKPD Tujuan dan Sasaran Renja, perumusan tujuan dan sasaran didasarkan atas rumusan isu-isu penting penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD yang dikaitkan dengan sasaran target kineija Renstra SKPD Program dan Kegiaran, berisikan penjelasan mengenai: faktor-faktor yang tnenjadi bahan pertimbangan terhadap rumusan program dan kegiatan, rekapitulasi program dan kegiatan serta penjelasan jika rumusan program dan kegiatan tidak sesuai dengan rancangan awal RKPD, baik jenis program/kegiatan, pagu indikatif, maupun kombinasi keduanya



PENUTUP



BAB II EVALUASI PELAKSANAAN RENJA TAHUN LALU 2.1 Evaluasi Pelaksanaan Renja BPBD Tahun Lalu Rencana Kerja BPBD Kabupaten Purbalingga adalah penjabaran perencanaan tahunan dari Rencana Strategis BPBD Kabupaten Purbalingga. Tercapai tidaknya pelaksanaan kegiatan - kegiatan atau program yang telah disusun dapat dilihat berdasarkan Laporan Akuntabilitas Kineija Pemerintah. Akuntabilitas merupakan suatu bentuk perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, melalui suatu media pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik. Terkait dengan hal tersebut Rencana Keija (RENJA) BPBD Kabupaten Purbalingga ini menyajikan dasar pengukuran kinerja kegiatan dan Pengukuran Kinerja Sasaran dari hasil apa yang telah diraih atau dilaksanakan oleh BPBD Kabupaten Purbalingga selama tahun 2012 dan perkiraan target tahun 2013, Pengukuran kinerja kegiatan dan Pengukuran Kinerja Sasaran melalui tahapan sebagai berikut: A. Penetapan Indikator Kinerja Penetapan indicator kinerja merupakan ukuran kuantitaf dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu kegiatan yang telah ditetapkan. Indikator kinerja Kegiatan meliputi indikator masukan (inputs), keluaran (outputs), hasil (outcomes), manfaat (benefits) dan dampak (impacts). Indikator-indikator tersebut dapat berupa dana, sumber daya manusia, laporan, buku dan indikator lainnya. Penetapan indikator kinerja ini diikuti dengan penetapan besaran indikator kinerja untuk masingmasing jenis indikator yang telah ditetapkan. B. Capaian Analisis Kinerja Pengukuran kinerja dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja kegiatan. Pengukuran ini dilakukan dengan memanfaatkan data kinerja. 1. Evaluasi Program Tahun 2012 Anggaran BPBD pada tahun 2012 sebelum perubahan anggaran adalah, sebesar Rp.4,3 17.187.900,- (Empat Milyar Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Seratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Rupiah) dan setelah perubahan anggaran adalah sebesar Rp. 5.038.711.150,- (Lima Milyar Tiga Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Sebelas Ribu Seratus Lima Puluh Rupiah), terealisasi sebesar Rp.4.975.283.860,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Rupiah). Pencapaian 98.74%, dengan belanja tidak langsung sebesar Rp. 1.705,492,349,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Tiga ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah) dan belanja langsung sebesar Rp.3.269.791.511.- (Tiga Milyar Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Sebelas Rupiah) yang dijabarkan melalui 8 Program dan 23 Kegiatan yaitu sebagai berikut:



Anggaran dan Realisasi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung Badang Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2012



No. I



Unisan Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan



Alokasi Biaya (Rp) Anggaran



Realisasi



%



BELANJA TIDAK LANGSUNG SEBELUM PERUBAHAN



1.616.028.000



BELANJA TIDAK LANGSUNG SETELAH PERUBAHAN



1,737,551,250



1,705,492,349



A



BELANJA PEGAWA1



1.737,551,250



1 ,705,492,349



98.15



1



Gaji dan Tunjangan



1,273,455,000



1 ,255,229,849



98,57



2



Tambahan Pcnghasilan PNS



464,096,250



450,262,500



99,52



II



BELANJA LANGSUNG SEBELUM PERUBAHAN



2,701,159,000



BELANJA LANGSUNG SETELAH PERUBAHAN



3,301,159,900



3,269.791.511



99.05



637,771,900



631,041,761



99.94



98,5



-



A



Program Pelayanan Administrasi Pcrkantoran



1



Pcnycdiaan Jasa Surat Mcnyurat



1



Pelayanan jasa komunikasi Sumber daya air dan listrik



15,665,000



11,096,111



70,83



2



Penyediaan jasa kebersihan kantor



31.514.600



31.339,600



99.44



3



Pcnycdiaan alat tulis kantor



50,000,000



49,368.150



98,74



4



Pcnycdiaan barang cctakan dan penggandaan



31,321,000



31,182,600



99,56



5



Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor



6



Pcnycdiaan pcralatan dan pcrlcngkapan kantor



7



Pcnycdiaan pcralatan rumah tangga



8



Penyediaan bahan bacaan dan peraturan pcrundang-undangan



13.680.000



13,680,000



100



9



Penyediaan makanan dan mi num an



74.675.000



74,675,000



100



10



Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke hiar de rah



206,685,000



206.653.000



99,98



11



Rapat-rapat kordinasi dan konsultasi ke Dalam Daerah



58,500,000



58.500.000



1,800,000



9,992.300



137,689,000 6,250,000



1,800,000



9,992,300



136,330,000 6.250.000



100



100



99.01 100



100



No.



Urusan Program/ Kegiatan/ Sub Kegiatan



Alokasi Biaya (Rp) Anggaran



Realisasi



%



B



Program Peningkatan sarana dan prasarana aparatur



830.853.000



814.090.000



97.98



1



Pengadaan kcndaraan Dinas/ Operasional



449,000,000



437,260,000



97,39



2



Pengadaan meubelair



98.388.000



3



Pcmcliharaan rutin/ bcrkala gcdung kantor



93,800,000



93,800,000



100



4



Pcmcliharaan rutin/ bcrkala kcndaraan dinas/ operasional



189,665,000



185,885,000



98,01



C



Program Peningkatan Disiplin Aparatur



14.875.000



14,822,500



99.65



1.



Pengadaan Pakaian Dinas Hari-Hari Tertentu



14.875.000



14,822,500



99.65



D



Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Kcuangan



17.660.000



17.660,000



100



1



Penyusunan Pelaporan Kcuangan akhir tahun



17,660,000



17,660,000



100



III



BELANJA LANGSUNG URUSAN PROGRAM



A



Program Pcnccgahan dini dan penanggulangan korban bencana alam



825,000,000



823,471,000



99,81



1



Pemantauan dan Penyebarluasan Informasi Potensi Bencana Alam



525.000.000



524.549,800



99.91



2



Pengadaan Logistik dan Obat-obatan bagi Pcnduduk di Tcmpat Pengungsian



300.000.000



298.921.200



99,64



B



Program Perencanaan Pengembangan Kota-Kota Menengah dan Bcsar



475,000.000



475.000,000



100



I



Koordinasi Penanggulangan dan Penyelesaian Bencana



475.000,000



475,000,000



100



C



Program Perencanaan Pembagunan Daerah Rawan Bencana



135.000,000



135,000,000



100



I



Pemetaan Kaawasan Rawan Bencana



135.000,000



135,000,000



100



D



Program Penataan Peraturan PerundangUndangan



365.000.000



358,706,250



98,28



No.



Urusan Program/ Kegiatan/ Sub



97.145.000



Alokasi Biaya (Rp)



98.74



Kegiatan 1



Kajian Peraturan Perundang- Undangan Daerah Terhadap Peraturan PerundangUndangan yang Bam, Lebih Tinggi dari Keserasian Antar Peraturan PerundangUndangan Daerah.



Anggaran 365,000,000



Jumlah Total Scbclum Pcrubahan



4,317,187,900



Jumlah Total Setelah Perubahan



5.038.711.150



Realisasi 358.706.250



% 98.28



4,975,283,860



2. Perkiraan pencapaian Tahun Anggaran 2013 Sedangkan untuk tahun berjalan yakni Anggaran tahun 2013 dengan anggaran sebesar Rp. 4.354.569.532 terurai dalam 8 program dan 26 kegiatan, diharapkan keberhasilan kinerja mencapai 100% atau minimal sama dengan tahun 2012. Apabila dikaitkan dengan pencapaian visi Kabupaten Purbalingga '"Terwiijudnya Kabupaten Purbalingga yang Maju, Mandiri dan Berdaya Saing, melalui Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Pemantapan Pembangunan Perdesaan, Berlandaskan Relights, Kultural dan Berwawasan Lingkungatf' dan mi si nomor tujuh yaitu Memulihkan keseimbangan lingkungan dan menerapkan pembangunan berkelanjutari\ pada dasarnya kegiatan BPBD Kabupaten Purbalingga mendukung misi ketujuh Kabupaten Purbalingga. Untuk mencapai misi ketujuh tersebut, BPBD mempunyai fungsi komando, koordinasi dan pelaksana terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Purbalingga baik pra bencana, saat bencana maupun pasca bencana. Berdasarkan hasil yang diperoleh melalui penilaian kinerja terhadap program maupun kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2012 serta perkiraan capaian program dan kegiatan tahun 2013, dapat dikemukakan beberapa permasalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan BPBD sebagai berikut: a. Rendahnya Aksesibiltas informasi kebencanaan di seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga b. Belum optimalnya kemampuan dan jumlah sumber daya manusia dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; c. Belum optimalnya koordinasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang menyebabkan rendahnya keterpaduan dalam fungsi komando dan pelaksanaan. d. Belum dipahaminya secara utuh tentang outcome yang ingin dicapai dari setiap kegiatan, sehingga masih adanya kesulitan merealisasikan sasaran program menjadi outcome kegiatan yang menunjang efektivitas program/kegiatan e. Rendahnya komitmen dan pemahaman untuk mempedomani indikasi kegiatan dalam Renstra, RKPD maupun dalam RPJMD dalam merencanakan kegiatan. Dari identifikasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh BPBD dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, maka peningkatan kineija organisasi melalui kegiatan tahunan yang dilaksanakannya, menjadi hal yang mutlak dilakukan secara sistematis dan terstruktur. Dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan berdasarkan Renstra BPBD Kabupaten Purbalingga tahun 2011 - 2015, maka strategi dan kebijakan yang akan ditempuh BPBD Kabupaten Purbalingga pada tahun 2014 adalah sebagai berikut:



1.



Strategi Mendorong berkembangnya tanggung jawab aparatur atas tugas- tugasnya dalam pelaksanaan tugas dilaksanakan dengan arah kebijakan : a. Pengembangan sumber daya manusia melalui peningkatan kapabilitas dan kapasitas aparatur kebencanaan. b. Peningkatan kemampuan teknis aparat kebencanaan. c. Peningkatan kemampuan aparatur dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sehingga dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan dengan optimal. d. Memberikan dukungan sarana dan prasarana bagi aparat pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan sehingga tercapai effektivitas dan effisiensi.



2.



Strategi Mendorong masyarakat untuk mengetahui, memahami dan bertindak cepat dalam kondisi siaga bencana dan tanggap darurat bencana dilaksanakan dengan arah kebijakan : a. Membangun kemampuan dan kolektifitas masyarakat melalui pelatihan dan sosialisasi penanggulangan bencana. b. Pemantapan partisipasi masyarakat dalam proses penanggulangan bencana. c. Mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Purbalingga yang terintegrasi antara pemerintah, masyarakat dan kelembagaan non-pemerintah.



3.



Strategi Pemberdayaan seluruh sumber daya yang ada pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam rangka mewujudkan good governance dilaksanakan dengan arah kebijakan : a. Meningkatkan pelayanan kebencanaan pada saat pra bencana, tanggap darurat bencana dan pasca bencana.



4.



Strategi Membangun koordinasi yang efektif dan semangat kebersamaan untuk membuat kesepakatan terbaik bagi kepentingan penanggulangan bencana di Kabupaten Purbalingga dengan arah kebijakan : a. Melaksanakan koordinasi melalui mekanisme yang ada dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan kebijakan publik, dan melaksanakan langkah inovatif dalam rangka mendorong terwujudnya visi dan misi Kabupaten Purbalingga dan BPBD Kabupaten Purbalingga. b. Melaksanakan penanggulangan bencana yang terintegrasi satu daerah dengan yang lainnya dan antar SKPD.



Rekapitulasi hasil pelaksanaan renja SKPD ada pada tabel 2.1 (terlampir) :



2.2 Analisis kinerja Pelayanan BPBD Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Purbalingga Dibentuk melalui peraturan daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Purbalingga dan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Purbalingga, Bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dipimpin oleh seorang ex officio adalah Sekretaris Daerah yang memiliki tugas pokok memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang penanggulangan bencana. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyelenggarakan fungsi: a. b. c. d.



Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya Pemberian dukungan atas penyelenggara tugas sesuai dengan lingkup tugasnya Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya



Adapun pencapaian kinerja pelayanan BPBD Kabupaten Purbalingga dapat dilihat pada tabel 2.2 (terlampir) :



1.3



Isu-lsu Peiiting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi BPBD Tugas, Pokok dan Fungsi BPBD



Sejak dibentuk pada tahun 2010 dengan terbitnya peraturan daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Purbalingga dan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Purbalingga, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Purbalingga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh Unsur Pelaksana, yaitu : a.



Unsur Pelaksana dipimpin oleh seorang Kepala Pelaksana.



b. Kepala Pelaksana mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugastugas di bidang penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana. c.



Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Pelaksana menyelenggarakan fungsi : 1. Penetapan rumusan kebijakan rencana dan program penanggulangan bencana. 2. Penetapan rumusan kebijakan pengkoordinasian penyelenggaraan penanggulangan bencana. 3. Penetapan rumusan kebijakan pengomandoan penyelenggaraan penanggulangan bencana. 4. Penetapan rumusan kebijakan pelaksanaan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. 5. Penetapan rumusan kebijakan evaluasi dan pelaksanaan tugas penanggulangan bencana. 6.



Pelaksanaan tugas dinas lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.



7. Pelaksanaan koordinasi/ keijasama dan kemitraan dengan unit keija/ instansi/ lembaga atau pihak ketiga di bidang penanggulangan bencana. Unsur Pelaksana dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh Sekretariat Unsur Pelaksana, yaitu : a. Sekretariat Unsur pelaksana dipimpin oleh seorang Sekretaris b. Sekretaris mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasian penyusunan program, pengelolaan umum, kepegawaian, pengelolaan keuangan dan pengembangan pola keijasama penanggulangan bencana. c. Dalam melaksanakan tugas pokok, Sekretaris menyelenggarakan fungsi : 1. Penetapan penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan pelayanan kesekretariatan. 2. Penetapan rumusan kebijakan koordinasi penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas Bidang secara terpadu. 3.



Penetapan rumusan kebijakan pengelolaan administrasi umum dan kerumahtanggaan.



4. Penetapan rumusan kebijakan pengelolaan kelembagaan dan ketatalaksanaan serta hubungan masyarakat. 5. Penetapan rumusan kebijakan pengelolaan administrasi kepegawaian dan keuangan Badan. 6. Penetapan rumusan kebijakan pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Badan. 7. Penetapan rumusan kebijakan pengkoordinasian publikasi pelaksanaan tugas Badan. 8. Penetapan rumusan kebijakan pengkoordinasian penyusunan dan penyampaian bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Badan. 9. Pelaporan pelaksanaan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan.



10. Evaluasi pelaksanaan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan. 11. Pelaksanaan tugas dinas lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. 12. Pelaksanaan koordinasi/ kerjasama dan kemitraan dengan unit keija/ instansi/ lembaga atau pihak ketiga di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan. d.



Sekretaris, membawahkan : 1. Sub Bagian Penyusunan Program 2. Sub Bagian Umum 3. Sub Bagian Keuangan



(1) . Sub Bagian Penyusunan Program dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian. (2) . Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengkoordinasian penyusunan rencana dan progran Badan. (3) . Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini Kepala Sub Bagian Penyusunan Program menyelenggarakan fungsi : a. Penyusunan rencana dan program keija operasional kegiatan pelayanan dan pengkoordinasian penyusunan rencana dan program keija Badan. b. Penyusunan rencana operasional dan koordinasi kegiatan dan program kerja Badan. c. Pelaksanaan penyusunan rencana strategis Badan. d. Pelaksanaan Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan penunjang pelaksanaan tugas. e. Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan pola kerjasama penanggulangan bencana. f.



Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.



g. Pelaksanaan tugas dinas lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. h. Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja dengan sub unit kerja lain di lingkungan Badan. (1) . Sub Bagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian. (2) . Kepala Sub Bagian Umum mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan administrasi umum, kepegawaian dan kerumahtanggaan. (3)



. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini Kepala Sub Bagian Umum menyelenggarakan fungsi : a. Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi umum, kepegawaian dan kerumahtanggaan. b. Pelaksanaan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat, naskah dinas dan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan. c.



Pelaksanaan pembuatan dan pengadaan naskah dinas.



d. Pelaksanaan Pengelolaan dan penyiapan bahan pembinaan dokumentasi dan kearsipan kepala sub unit keija di lingkungan Badan. e. Penyusunan dan penyiapan pengelolaan dan pengendalian administrasi perjalanan dinas. f.



Pelaksanaan pelayanan keprotokolan dan penyelenggaraan rapat-rapat dinas.



g. Pelaksanaan dan pelayanan hubungan masyarakat. h. Pelaksanaan kepengurusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban kantor. i.



Pelaksanaan pngelolaan perpustakaan dan pendokumentasian peraturan perundang- undangan.



j.



Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pemeliharaan data dokumentasi kepegawaian Badan.



k. Fasilitasi pembinaan umum kepegawaian dan pengembangan karier serta disiplin pegawai di lingkungan Badan. l.



Penyusunan dan penyiapan pengurusan administrasi pensiun dan cuti pegawai di lingkungan Badan.



m. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas. n.



Pelaksanaan tugas dinas lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.



o. Pelaksanaan koordinasi pelayanan administrasi umum dengan sub unit kerja lain di lingkungan Badan (1) . Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian. (2) . Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan administrasi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Badan.



dan



(3) . Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini Kepala Sub Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi : a. Penyusunan rencana dan program kerja operasional pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Badan.



kegiatan



administrasi



dan



b. Pelaksanaan pengumpul, belanja dan pembiayaan Badan. c.



Pelaksanaan pembuatan dan pengadaan naskah dinas.



d. Pelaksanaan Pengelolaan administrasi keuangan anggaran pendapatan dan belanja. e. Pelaksanaan penyusunan dan pengkoordinasian pembuatan daftar gaji serta tambahan penghasilan bagi pegawnegeri sipil. f.



Pelaksanaan penatausahaan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Badan



g. Pelaksanaan pembinaan administrasi keuangan dan penyiapan bahan administrasi akuntansi anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Badan. h. Penyiapan bahan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Badan. i.



Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan rencana dan program keija pengelolaan keuangan dengan para kepala Bidang di lingkungan Badan.



j.



Pelaksanaan penyusunan rencana penyediaan tugas pengelolaan keuangan.



k. Pelaksanaan koordinasi teknis perumusan penyusunan rencana dan dukungan anggaran pelaksanaan tugas Badan. l.



Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.



m. Pelaksanaan tugas dinas lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. n. Pelaksanaan koordinasi pngelolaan keuangan dengan sub unit keija lain di lingkungan Badan. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Purbalingga, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh 3 Bidang, yaitu :



(1) . Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan (2) . Bidang Kedaruratan dan Logistik (3) . Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi. ( I). Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang. (2) . Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas pokok memimpin, membina dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pengkoordinasian, pengkomandoan dan pelaksanaan penanggulangan bencana yang meliputi pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan penanganan bencana secara adil dan setara sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan Badan Penanggulangan Bencana. (3)



Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan menyelenggarakan fungsi : a. Penetapan penyusunan rencana dan program kerja pengkoordinasian, pengkomandoan dan pelaksanaan pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan penaggulangan bencana. b. Penyelenggaraan pelaksanaan tugas di bidang pengkoordinasian, pengkomandoan dan pelaksanaan pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan penanggulangan bencana. c. perumusan sasaran pelaksanaan tugas di bidang pengkoordinasian, pengkomandoan dan pelaksanaan pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan penanggulangan bencana. d. Pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas di bidang pengkoordinasian, pengkomandoan dan pelaksanaan pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan penanggulangan bencana. e. Penetapan rumusan kebijakan dan panduan pengetahuan dan kesiapsiagaan penanggulangan bencana. f.



Penetapan rumusan kebijakan sistem peringatan bencana dan rencana untuk kead aan darurat bencana.



g. Penetapan rumusan kebijakan pemberdayaan masyarakat, kemampuan memobilisasi sumber daya, pemeliharaan sumber daya dan pelatihan personil. h. Pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pelaksanaan tugas pencegahan dan kesiapsiagaan penanggulangan bencana. i.



Pelaksanaan tugas dinas lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.



j.



Pelaksanaan koordinasi/ kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga di bidang pencegahan dan kesiapsiagaan penanggulangan bencana.



Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, membawahkan : a. Seksi Pencegahan Bencana b. Seksi Kesiapsiagaan Bencana (1) . Seksi Pencegahan Bencana dipimpin oleh seorang Kepala Seksi. (2) . Kepala Seksi Pencegahan Bencana mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pengkoordinasian, pengkomandoan dan pelaksanaan penanganan pencegahan bencana. (3)



Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini Seksi Pencegahan Bencana menyelenggarakan fungsi : a. Penyusunan rencana operasional dan program kerja kegiatan pencegahan bencana dan mitigasi pada prabencana.



b. Pelaksanaan bimbingan peningkatan pengetahuan pencegahan dan sikap terhadap resiko bencana. c. Penyusunan bahan rumusan kebijakan dan panduan penanganan pencegahan bencana. d. Penyusunan bahan rumusan kebijakan rencana dan program untuk keadaan darurat bencana. e. Pelaksanaan dan penyusunan bimbingan dan pembinaan serta pelatihan penanggulangan dan pencegahan bencana. f.



Penyusunan bahan rumusan kebijakan di bidang pencegahan bencana dan mitigasi pada prabencana.



g. Penyusunan bahan rumusan kebijakan di bidang pemberdayaan dan peningkatan masyarakat terhadap pencegahan bencana dan mitigasi pada prabencana. h. Penyusunan dan pelaksanaan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan gladi/simulasi sistem dan mekanisme pencegahan dan dan mitigasi pada prabencana. i.



Pelaksanaan pengawasanevaluasi terhadap perencanaan penyelenggaraan sistem pengendali bencana



j.



Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian bencana.



k. Pelaksanaan evaluasi dan analisis pelaporan pelaksanaan tugas. l.



Pelaksana tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.



m. Pelaksanaan koordinasi penanganan pencegahan bencana dengan sub unit kerja lain di lingkungan Badan. (1) . Seksi Kesiapsiagaan Bencana dipimpin oleh seorang Kepala Seksi (2) . Kepala Seksi Kesiapsiagaan Bencana mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pengkoordinasian, pengkomandoan dan pelaksanaan penanganan Kesiapsiagaan Bencana (3). Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini Seksi Kesiapsiagaan Bencana menyelenggarakan fungsi : a. Penyusunan rencana operasional dan program kerja kegiatan penanganan kesiapsiagaan pada prabencana, b. Penyusunan bahan rumusan kebijakan mekanisme sistem pencegahan dini kebencanaan. c. Penyusunan bahan rumusan kebijakan pemeliharaan sumberdaya dan pelatihan personil. d. Penyusunan bahan rumusan kebijakan kern memobilisasi sumber daya. e. Penyusunan bahan rumusan kebijakan di bidang kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan dan peningkatan masyarakat terhadap kesiapsiagaan pada prabencana. f.



Penyusunan dan pelaksanaan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan gladi/simulasi sistem dan mekanisme kesiapsiagaan pada prabencana .



g. Pelaksanaan evaluasi dan analisis pelaporan pelaksanaan tugas. h. Pelaksana tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. i.



Pelaksanaan koordinasi penanganan pencegahan bencana dengan sub unit keija lain di lingkungan Badan.



( I). Bidang Kedaruratan dan Logistik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang. (2) . Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai tugas pokok memimpin, membina dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pengkoordinasian, pengkomandoan dan pelaksanaan penanggulangan bencana yang meliputi penanganan kedaruratan, pengumpulan dan



penyaluran uang dan barang secara adil dan setara sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik menyelenggarakan fungsi : a. Penetapan penyusunan rencana dan program kerja pengkoordinasian, pengkomandoan dan pelaksanaan penanganan darurat, pengumpulan dan penyaluran uang dan barang. b. Penyelenggaraan pelaksanaan tugas di bidang pengkoordinasian, pengkomandoan dan pelaksanaan penanganan kedaruratan, pengumpulan dan penyaluran uang dan barang. c. perumusan sasaran pelaksanaan tugas di bidang pengkoordinasian, pengkomandoan dan pelaksanaan penanganan kedaruratan, pengumpulan dan penyaluran uang dan barang. d. Pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas di bidang pengkoordinasian, pengkomandoan dan pelaksanaan kedaruratan, pengumpulan dan penyaluran uang dan barang. e. Penetapan rumusan kebijakan tanggap darurat dan panduan pengetahuan dan kesiapsiagaan penanggulangan bencana. f. Penetapan rumusan kebijakan sistem peringatan belogistik yang meliputi penyelenggaraan dapur umum, pendirian tenda-tenda penampungan untuk pengungsian, darat dan air pencarian, penyelamatan dan pengungsian korban serta harta benda, penyiapan air bersih, percepatan akselerasi bantuan darurat dan pendirian tenda posko komando serta penyediaan tempat bennain, olah raga, hiburan dan sarana infonnasi. g. Pelaksanaan tugas dinas lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. h. Pelaksanaan koordinasi/ kerjasama dan kemitraan dengan kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga di bidang logistik penanggulangn bencana.



unit



Bidang Kedaruratan dan Logistik, membawahkan : a. Seksi Tanggap Darurat Penanggulangan Bencana b. Seksi Logistik Penanggulangan Bencana (1) . Seksi Tanggap Darurat Penanggulangan Bencana dipimpin oleh seorang Kepala Seksi. (2) . Kepala Seksi Tanggap Darurat Penanggulangan Bencana mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pengkoordinasian, pengkomandoan dan pelaksanaan tanggap darurat penanganan penanggulangan bencana. (3)



Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini Seksi Tanggap Darurat Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi: a. Penyusunan rencana operasional dan program tanggap darurat dan penanganan pengungsian penanggulangn bencana. b. Penyusunan bahan rumusan kebijakan penyelenggaraan dapur umum. c. Penyusunan bahan rumusan kebijakan pendirian tenda-tenda penampungan sementara atau tenda-tenda keluarga. d. Penyusunan bahan rumusan kebijakan evakuasi para korban ke tempat yang aman. e. Penyusunan bahan rumusan kebijakan pendirian posko komando di lokasi bencana. f Penyusunan dan bahan rumusan kebijakan penyediaan tempat bennain, olah raga, hiburan dan sarana infonnasi.



i.



g. Pelaksanaan penanganan bencana alam tingkat lokal. h. Penyusunan bahan rumusan kebijakan prosedur tetap penanganan bencana.



i.



Pelaksanaan evaluasi dan analisis pelaporan pelaksanaan tugas.



j.



Pelaksana tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.



k. Pelaksanaan koordinasi tanggap darurat penanggulangn bencana dengan sub unit kerja lain di lingkungan Badan. (1) . Seksi Logistik Penanggulangan Bencana dipimpin oleh seorang Kepala Seksi (2) . Kepala Seksi Logistik Penanggulangan Bencana mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pengkoordinasian, pengkomandoan dan pelaksanaan dukungan logistik penanggulangan bencana. (3)



. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini Seksi Logistik Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi : a. Penyusunan rencana operasional penanggulangan bencana.



dan



program



kerja



kegiatan



dukungan



logistik



b. Pelaksanaan dan pengkoordinasian pengumpulan dan penyaluran uang dan barang. c. Penyusunan bahan rumusan kebijakan penyiapan logistik. d. Penyusunan bahan rumusan kebijakan penyelenggaraan pelaksanaan dapur umum dan pendirian tenda-tenda. e. Penyusunan bantuan rehabilitasi sosial kepada korban bencana. f.



Pelaksanaan bantuan bagi kelompok masyarakat atau lembaga sosial yang memerlukan penanganan sosial penanggulangan bencana.



g. Pelaksanaan evaluasi dan analisis pelaporan pelaksanaan tugas. h. Pelaksana tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. i.



Pelaksanaan koordinasi pelayanan logistik penanggulangan bencana dengan sub unit keija lain di lingkungan Badan.



(1) . Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang. (2) . Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas pokok memimpin, membina dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pengkoordinasian, pengkomandoan dan pelaksanaan penanggulangan bencana yang meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana secara adil dan setara sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi menyelenggarakan fungsi : a. Penetapan penyusunan rencana dan program kerja pengkoordinasian, pengkomandoan dan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. b. Penyelenggaraan pelaksanaan tugas di bidang pengkoordinasian, pengkomandoan dan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. c. perumusan sasaran pelaksanaan tugas di bidang pengkoordinasian, pengkomandoan dan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. d. Pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas di bidang pengkoordinasian, pengkomandoan dan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. e. Penetapan rumusan kebijakan perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik. f.



Penetapan rumusan kebijakan normalisasi aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.



g. Penetapan rumusan kebijakan pembangunan prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. h. Penetapan rumusan kebijakan pertumbuhan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban. i.



Penetapan rumusan kebijakan peningkatan peranserta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca bencana.



j.



Penetapan rumusan kebijakan penguatan komunitas yang terkena bencana.



k. Penetapan rumusan kebijakan pemberdayaan sosial ekonomi yang terintegrasi dalam program pembangunan daerah. l.



Pelaksanaan tugas dinas lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.



m. Pelaksanaan koordinasi/ kerjasama dan kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga penanggulangan bencana



di



kemitraan dengan unit bidang rehabilitasi dan rekonstruksi



Bidang rehabilitasi dan rekonstruksi, membawahkan : a. Seksi Rehabilitasi Pasca Bencana b. Seksi Rekonstruksi Pasca Bencana (1) . Seksi Rehabilitasi Pasca Bencana dipimpin oleh seorang Kepala Seksi. (2) . Kepala Seksi Rehabilitasi Pasca Bencana mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pengkoordinasian, pengkomandoan dan pelaksanaan tanggap darurat penanganan rehabilitasi pasca bencana. (3)



Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini Seksi Rehabilitasi Pasca Bencana menyelenggarakan fungsi : a. Penyusunan rencana operasional dan program kerja kegiatan penanganan rehabilitasi pasca bencana. b. Penyusunan bahan rumusan kebijakan perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik. c. Penyusunan bahan rumusan kebijakan normalisasi aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana. d. Penyusunan bahan rumusan kebijakan percepatan akselerasi bantua darurat berupa sandang, lauk-pauk, famili kit, kid ware serta beras dan obat-obatan serta makanan tambahan. e. Penyusunan bahan rumusan kebijakan pembangunan kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah pasca bencana. f Pelaksanaan evaluasi dan analisis pelaporan pelaksanaan tugas. g. Pelaksana tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. h. Pelaksanaan koordinasi tanggap darurat penanggulangn bencana dengan sub unit kerja lain di lingkungan Badan.



(1) . Seksi Seksi Rekonstruksi Pasca Bencana dipimpin oleh seorang Kepala Seksi (2) . Kepala Seksi Rekonstruksi Pasca Bencana mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pengkoordinasian, pengkomandoan dan pelaksanaan rekonstruksi pasca bencana. (3) . Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini Seksi Rekonstruksi Pasca Bencana menyelenggarakan fungsi :



a. Penyusunan rencana operasional dan program kerja kegiatan penanganan rekonstruksi pasca bencana. c. Penyusunan bahan rumusan kebijakan tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya. d. Penyusunan bahan rumusan kebijakan penegakan aspek hukum dan ketertiban pasca bencana. e. Penyusunan bantuan rumusan kebijakan penguatan komunitas yang terkena bencana. f. Penyusunan bantuan rumusan kebijakan pemberdayaan sosial ekonomi yang terintegrasi dalam program pembangunan daerah. g. Pelaksanaan evaluasi dan analisis pelaporan pelaksanaan tugas. h. Pelaksana tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. i.



Pelaksanaan koordinasi rekonstruksi penanggulangan bencana dengan sub unit kerja lain di lingkungan Badan.



Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Purbalingga, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh Satuan Tugas (1) . Satuan Tugas mempunyai tugas pokok membantu Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah melaksanakan kaji cepat bencana dan dampak bencana. (2) . Satuan Tugas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal menyelenggarakan fungsi : a. Pelaksanaan kaji cepat bencana dan dampak bencana terhadap penilaian kebutuhan dan penilaian kebutuhan dan penilaian kerusakan/ kerugian. b. Pelaksanaan pemberian dukungan dan pendampingan terhadap Kepala Pelaksana BPBD dalam penanganan tanggap darurat bencana. c. Pelaksanaan analisa dan pengkajian terhadap jumlah korban dan kerusakan sarana dan prasarana. d. Pelaksanaan analisa dan pengkajian terhadap gangguan terhadap fungsi pelayanan umum, pe terhadap meintahan dan kemampuan sumber daya. e. Pelaksanaan pemberian saran terhadap upaya penanganan bencana. f.



Pelaksanaan evaluasi dan analisis pelaporan pelaksanaan tugas.



g. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. h. Pelaksanaan koordinasi dan hubungan kerja dengan sektor dan instansi terkait dalam penangana darurat bencana. BPBD Kabupaten Purbalingga telah melaksanakan beberapa kegiatan dan rencana pendanaan penanggulangan bencana dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan publik. Kegiatan tersebut diantaranya: 1. Pada tahun 2012, dana tanggap darurat bencana dianggarkan dalam pos belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp. 560,555,900,•



BTT untuk tanggap darurat bencana kebakaran sebesar Rp. 61,413,000,-







BTT untuk tanggap darurat bencana kekeringan sebesar Rp. 117,974,400,-







BTT untuk tanggap darurat bencana banjir & longsor sebesar Rp. 381,168,500,-



• Jumlah Total sumber dana on call tanggap darurat bencana dari APBD Kabupaten Purbalingga sebesar Rp. 560,555,900,-



2. Untuk tahun 2012, berdasarkan permendagri 21 Tahun 2011 anggaran tanggap darurat masuk dalam pos belanja tidak terduga sedangkan untuk dana pasca belanja dianggarkan dalam belanja sosial. 3. Dalam Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Purbalingga, diatur mengenai pendanaan penanggulangan pra bencana dalam dana kontinjensi, tanggap darurat bencana dalam dana siap pakai dan dana pasca bencana dalam belanja sosial. Bentuk Pendanaan ini mengacu kepada PP 22 tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana. Permasalahan dan Hambatan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Purbalingga adalah: 1. fungsi BPBD yaitu koordinasi, komando sekaligus pelaksana akan memperbesar kemungkinan terjadinya tumpang tindih tupoksi penanggulangan bencana di daerah. 2. Unsur pengawas sebagai pengawas dan evaluator akan berbenturan dengan tugas SKPD lain dan alur laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Daerah. 3. Keterbatasan SDM akan menimbulkan masalah tersendiri terutama jika dikaitkan dengan fungsi BPBD. 4. Mekanisme keijasama antar daerah dalam penanggulangan bencana yang belum jelas. 5. Nomenklatur dan Kode Rekening Dana Kontinjensi, Dana Siap Pakai dan Dana Pasca Bencana dalam APBD belum mencerminkan sinergitas pendanaan penanggulangan bencana. Pemasalahan dalam penanggulangan bencana berdampak terhadap Pencapaian Visi dan Misi Kabupaten Purbalingga terutama misi ketujuh. Perubahan paradigma penanggulangan bencana yang sebelumnya responsif (tanggap darurat) menjadi preventif (siaga bencana) berdampak langsung terhadap pengelolaan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Siaga bencana merupakan tujuan dari peningkatan kapasitas aparatur dan masyarakat dalam menghadapi bencana dan tindakan untuk selalu menjaga lingkungan terutama di daerah rawan bencana. Pengawasan dan pengendalian lingkungan tidak bisa dilaksanakan oleh BPBD tetapi merupakan kegiatan multisektor sehingga perlu dibangun sebuah komitmen bersama penanggulangan bencana antar SKPD dengan seluruh pemangku kepentingan kebencanaan di Kabupaten Purbalingga. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana kemudian terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2008 tentang Pendanaan Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2008 tentang Peran serta lembaga internasional dan lembaga asing dalam penanggulangan bencana memberikan tantangan dan peluang dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Tantangan dan peluang tersebut yaitu: 1. Penanggulangan bencana yang sudah terstruktur dari pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah memudahkan komando dan koordinasi antar dan lintas instansi pemerintah sekaligus tantangan bagi Pemerintah Kabupaten Purbalingga untuk meningkatkan pelayanan kebencanaan. 2. Perubahan paradigma penanggulangan bencana berdampak luas terhadap peraturan perundangundangan terkait penanggaran dan pengelolaan keuangan daerah, karena pemerintah daerah dituntut untuk mengalokasikan anggaran kebencanaan yang harus selalu siap digunakan ketika terjadi darurat bencana. 3. Keterlibatan pihak swasta baik lokal maupun asing dalam penanggulangan bencana menuntut pemerintah daerah untuk selalu mengawasi dan mengendalikan proses bantuan baik dalam penerimaan maupun penyalurannya. Rekomendasi Strategis Penanggulangan Bencana di Kabupaten Purbalingga 1. Perlu adanya kejelasan payung hukum dari pemerintah pusat yang mengatur tentang alokasi dana kontinjensi dan dana siap pakai dalam APBD karena keberadaannya telah diamanatkan dalam PP



Nomor 22 tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana. 2. Perlunya penguatan kerjasama antar pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana. 3. Perlu adanya sinkronisasi dalam membuat peraturan perundangan-undangan yang harus dilaksanakan di daerah dengan peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, sehingga peraturan tersebut dapat dilaksanakan atau diimplementasikan kepada masyarakat. 4. Kelembagaan penanggulangan bencana harus dapat bertindak lintas sektor dan lintas wilayah serta memiliki rantai komando yang jelas dan efektif 2.4 Review Terhadap rancangan awal RKPD Kabupaten Purbalingga Tahun 2014 Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2014 disusun dengan berpedoman kepada RPJPD dan RPJMD Kabupaten Purbalingga. Dalam kedua dokumen perencanaan jangka menengah dan jangka penjang tersebut, penanggulangan bencana belum menjadi kebijakan utuh pemerintah Kabupaten Purbalingga karena masih menjadi bagian dalam kebijakan pengelolaan lingkungan. Atas dasar tersebut, perlu adanya komitmen pemerintah Kabupaten Purbalingga terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana yang tertuang dalam RKPD Kabupaten Purbalingga untuk tahun-tahun mendatang. Berdasarkan kebutuhan pendanaan penanggulangan bencana di Kabupaten Purbalingga, BPBD yang masih baru terbentuk membutuhkan anggaran untuk perbaikan dan pembenahan secara internal maupun ekternal. Secara internal, masih banyak kebutuhan peralatan kebencanaan terutama alat berat dan sebuah gudang representatif untuk menyimpan dan mengelola peralatan tersebut. Selain itu, diperlukan juga peningkatan kapasitas aparatur BPBD yang siap siaga bencana melalui pendidikan dan pelatihan baik dilakukan oleh BPBD sendiri maupun oleh instansi kebencanaan lain yang kompeten. Secara ekternal, penguatan kelembagaan BPBD harus menjadi prioritas untuk menunjang tiga fungsi BPBD yaitu fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana. Penguatan kelembagaan BPBD harus melibatkan seluruh SKPD yang terlibat penanggulangan bencana seperti Sekretariat Daerah, Bappeda, BPLH, BKBPP, DPPK, Dinas Sdape, Dinas Sosial, Dinas Pertasih, Dinas Bina Marga, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, seluruh kantor kecamatan dan kelurahan di Wilayah Kabupaten Purbalingga. Review terhadap rancangan awal RKPD 2014 ada pada tabel 2.3 (terlampir) :



BAB III TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN Rencana Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2014 merupakan penjabaran dari RKPD kabupaten Purbalingga Tahun 2014. Sedangkan RKPD Kabupaten Purbalingga Tahun 2014 itu sendiri merupakan penjabaran dari Perda RPJPD Tahun 2005 - 2015 terutama pembangunan jangka menengah tahap ke-3 tahun 2012 - 2015. Selain itu, dengan melihat pencapaian hasil kinerja tahun sebelumnya, isu strategis, serta merujuk pada prioritas pembangunan Nasional sebagaimana termuat dalam RKP Tahun 2014 dan RKPD Provinsi Jawa Barat 2014. 3.1



Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional



Prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2014 memuat 14 prioritas dimana prioritas nomor sembilan berbunyi ‘"lingkungan hidup dan pengelolaan bencana”, ini sesuai dengan arah kebijakan pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yaitu “Pengelolaan bencana, peningkatan kualitas lingkungan dan antisipasi perubahan iklim. Sedangkan penanggulangan bencana di Kabupaten Purbalingga masuk dalam misi ketujuh yaitu “Memulihkan keseimbangan lingkungan dan menerapkan pembangunan berkelanjutan”. Untuk mendukung pencapaian misi ketujuh Kabupaten Purbalingga serta tujuan dan sasaran BPBD, disusunlah empat strategi penanggulangan bencana di Kabupaten Purbalingga yaitu: 1. Mendorong berkembangnya tanggungjawab aparatur BPBD 2. Mendorong masyarakat untuk mengetahui, memahami dan bertindak cepat dalam kondisi siaga bencana dan tanggap darurat 3. Memberdayakan seluruh sumber daya kebencanaan di Kabupaten Purbalingga dalam rangka mewuj udkan good governance 4. Membangun koordinasi yang efektif dan semangat kebersamaan untuk membuat kesepakatan terbaik bagi kepentingan penanggulangan bencana di Kabupaten Purbalingga 3.2



Tujuan dan Sasaran Renja BPBD Tahun 2014



Penetapan tujuan dan sasaran didasarkan pada identifikasi faktor-faktor kunci keberhasilan (Critical Success Factor) yang ditetapkan setelah penetapan visi dan misi. Penetapan tujuan akan mengarah kepada perumusan sasaran, kebijakan, program dan kegiatan dalam rangka merealisasikan Visi dan Misi. Sedangkan sasaran menggambarkan hal-hal yang ingin dicapai melalui tindakan-tindakan terfokus yang bersifat spesifik, terinci, terukur dan dapat dicapai. BPBD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga teknis daerah yang melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Purbalingga. Untuk itu, disusun visi dan misi BPBD yang akan dicapai melalui pencapaian tujuan dan pelaksanaan kegiatan utama dan kegiatan pendukungnya. Dalam hal ini, visi dan misi yang disusun harus dikaitkan dengan RPJMD 2011 2015. VISI Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2011 - 2015 yaitu : ^Terwitjudnya Kabupaten Purbalingga Siaga dan Sabilulungan dalam menghadapi bencancF Untuk mewujudkan visi tersebut diatas, diperlukan tindakan nyata dalam bentuk misi. Sesuai dengan peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah, misi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2011 - 2015 adalah sebagai berikut: 1.



Mempercepat jangkauan pelaksanaan penanggulangan bencana.



2.



Mengembangkan sarana dan prasarana penanggulangan bencana.



3.



Meningkatkan profesionalitas aparatur dan masyarakat terlatih dalam penanggulangan bencana.



4.



Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam mengantisipasi bencana.



5.



Meningkatkan koordinasi dan kerjasama lintas sektor dalam pelaksanaan saat tidak terjadi bencana maupun saat bencana, yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi BPBD serta berpedoman kepada RPJM Daerah.



Adapun tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam Renja BPBD Kabupaten Purbalingga Tahun 2014, seperti yang tertuang dalam Rencana Strategis BPBD Kabupaten Purbalingga Tahun 2011-2015 untuk program dan kegiatan di tahun 2014 adalah sebagai berikut: a.



Berkurangnya potensi kerugian dan korban akibat bencana



b.



Tersedianya daya dukung yang memungkinkan pelaksanaan penanggulangan berjalan dengan efektif.



c.



Efektifnya setiap penanggulangan bencana dengan berbasis masyarakat pada daerah rawan bencana



d.



Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengurangan resiko dan mitigasi bencana.



e.



Meningkatkan koordinasi dan kerjasama lintas sektor dalam pelaksanaan saat tidak terjadi bencana maupun saat bencana, yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi BPBD serta berpedoman kepada RPJM Daerah



Adapun sasaran dari tujuan misi yang akan dilaksanakan, yaitu : 1.



Meningkatnya kecepatan penanggulangan bencana



2.



Meningkatnya peralatan kerja dan perlengkapan tanggap darurat bencana.



3.



Meningkatnya pemenuhan operasional tanggap daruat bencana



4.



Penyediaan perlengkapan pendukung Rescue yang diperlukan dalam penanggulangan bencana



5.



Mengakomodir dan mengkoordinir masyarakat peduli bencana dalam unit cegah siaga maupun unit reaksi cepat



6.



Membangun komunitas masyarakat siaga bencana



7.



Pemetaan kawasan rawan bencana



8.



Pembangunan peringatan dini pada kawasan rawan bencana



9.



Pemberdayaan masyarakat dalam rangka penanggulangan bencana



10. Penguatan kelembagaan penanggulangan bencana 11. Akselerasi tanggap darurat bencana 12. Pemulihan kondisi traumatik dan dampak bencana lainnya 13. Rehabilitasi sarana dan prasarana umum 14. Rekonstruksi infrastruktur, sosial, ekonomi dan kelembagaan Tujuan BPBD Kabupaten Purbalingga merupakan sesuatu yang akan dicapai dimasa yang akan datang. Pemmusan tujuan akan mengarahkan kepada perumusan sasaran, kebijakan, program dan kegiatan dalam merealisasikan misi dari BPBD kabupaten Purbalingga. Untuk mewujudkan misi BPBD Kabupaten Purbalingga, maka perlu dijabarkan kembali menjadi tujuan dan sasaran strategis yang lebih operasional 3,3



Program dan Kegiatan



Apabila dikaitkan dengan pencapian Visi dan Misi Kabupaten Purbalingga, pada dasarnya kegiatan BPBD Kabupaten Purbalingga adalah sebagai SKPD pendukung dalam pengelolaan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Sejalan dengan Misi ketujuh Kabupaten Purbalingga, maka program dan kegiatan yang dirancang BPBD Kabupaten Purbalingga Tahun 2014 terdiri dari :



1. Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan dengan kegiatan Pengendalian Keamanan Lingkungan sebesar Rp. 109.250.000,- kegiatan ini bertujuan untuk peningkatan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana. 2. Program Pengembangan data/informasi dengan kegiatan Penyusunan dan analisis data infonnasi perencanaan pembangunan kawasan rawan bencana sebesar Rp.500.000.000,- bertujuan untuk menyediakan Sistem Informasi Geografis (SIG) kebencanaan di Wilayah Kabupaten Purbalingga 3. Program Pengembangan data/informasi dengan kegiatan Penyusunan dan analisis data informasi perencanaan pembangunan ekonomi sebesar Rp. 200.000.000,- kegiatan ini bertujuan menyusun dokumen perencanaan pengembangan ekonomi di daerah bencana di Kab. Purbalingga dalam rangka pemulihan sektor ekonomi bagi masyaakat korban bencana. 4. Program Pengembangan data/informasi dengan kegiatan Pemetaan kawasan rawan bencana sebesar Rp. 300.000.000,-. Kegiatan ini bertujuan untuk penyusunan peta rawan bencana di Wilayah Kabupaten Purbalingga. 5. Program Perencanaan Pengembangan Kota-kota Menengah dan Besar dengan kegiatan Koordinasi penanggulangan dan penyelesaian bencana alam/sosial sebesar Rp. 500.000.000,-. Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi dampak kerusakan infrastruktur akibat bencana. 6. Program Perencanaan Pembangunan Daerah Rawan Bencana Alam dengan kegiatan Monitoring, evaluasi dan pelaporan sebesar Rp. 240.000.000,-. Kegiatan ini bertujuan untuk pemantauan daerah rawan bencana. 7. Program Pencegahan dini dan penanggulangan korban bencana alam dengan kegiatan Pemantauan dan penyebarluasan informasi potensi bencana alam sebesar Rp. 300.000.000,-. Kegiatan ini bertujuan untuk terlaksananya Bimbingan dan Pelatihan Personil kebencanaan serta peyebarluasan informasi kebencanaan. 8. Program Pencegahan dini dan penanggulangan korban bencana alam dengan kegiatan Pengadaan sarana dan prasarana evakuasi penduduk dari ancaman/ korban bencana alam sebesar Rp. 2.320.000.000,-. Kegiatan ini bertujuan untuk pengadaan perahu untuk korban banjir. 9. Program Pencegahan dini dan penanggulangan korban bencana alam dengan kegiatan Pengadaan logistik dan obat-obatan bagi penduduk di tempat penampungan sementara sebesar Rp. 1.000.000.000,- kegiatan ini bertujuan untuk menyediakan kebutuhan logistik dan obat-obatan bagi korban bencana. 10. Program Pencegahan dini dan penanggulangan korban bencana alam dengan kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan tentang penanggulangan bencana sebesar Rp. 200.000.000,-. Kegiatan ini bertujuan untuk Penyeberluasan informasi kebencanaan ke masyarakat. 11. Program Pencegahan dini dan penanggulangan korban bencana alam dengan kegiatan Penyusunan rumusan kebijakan Penanggulangan Bencana Daerah sebesar Rp. 180.000.000,-. Kegiatan ini bertujuan untuk penyusunan rencana penanggulangan bencana, Rencana Aksi Daerah dan terbentuknya forum Pengurangan Resiko Bencana. 12. Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan dengan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis dan Masyarakat sebesar Rp. 200.000.000,-. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Damage And Losses Assasment (DaLA) bagi masyarakat dan Aparatur Pemerintah di daerah rawan bencana di Kabupaten Purbalingga Untuk lebih jelasnya rumusan program dan kegiatan BPBD tahun 2014 dapat dilihat di tabel 3.1 (terlampir):



BAB IV PENUTUP Rencana Keija (Renja) menjadi sangat penting artinya dalam mengaplikasikan berbagai persoalan-persoalan terkait dengan penanggulangan bencana daerah sebagai wujud nyata dari tanggung jawab pemerintah dalam mengadopsi berbagai kebutuhan masyarakat dengan keterlibatan lebih banyak para pelaku-pelaku (stakeholders) dalam menciptakan Good Governance sesuai dengan tuntutan paradi gm a baru penanggulangan bencana. Output Rencana Kerja BPBD Kabupaten Purbalingga adalah Program Tahunan BPBD Kabupaten Purbalingga yang sesuai dengan Tupoksi dan sasaran Program BPBD Kabupaten Purbalingga. Rencana Kerja BPBD Kabupaten Purbalingga selain menjadi pelaksanaan kegiatan selama Tahun 2014 berfungsi pula sebagai sarana peningkatan kinerja BPBD Kabupaten Purbalingga. Sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selama Tahun 2014, RENJA juga dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan kegiatan yang dilaksanakan dalam satu tahun bagi seluruh jajaran BPBD Kabupaten Purbalingga. Renja juga memberikan umpan balik yang sangat diperlukan dalam pengambilan keputusan dan penyusunan rencana di masa mendatang oleh para pimpinan dan seluruh staf BPBD Kabupaten Purbalingga sehingga akan diperoleh peningkatan kineija ke arah yang lebih baik dimasa datang. Rencana Kerja (Renja) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2014 dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi perangkat BPBD Kabupaten Purbalingga selama kurun waktu Satu tahun. Rencana keija Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Disamping sebagai bahan untuk penyusunan rencana pembangunan jangka pendek kabupaten Purbalingga juga sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Keija dan Anggaran (RKA) BPBD Tahun 2014. Adapun fungsi dari Renja tahun 2014 ini sebagai tolak ukur dalam mengevaluasi laporan kinerja selama tahun 2012 bagi BPBD, sehingga dapat mengukur kemampuan dalam pencapaian sasaran. Demikian Rencana Kerja (Renja) BPBD Kami susun secara Objektif dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010.



Purbalingga, Pebruari 2013 KEPALA PELAKSANA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA



M A RL AN, S.Ip., M.Si Pembina NIP. 19671223 198803 1 007