Tugas 8 Lab PPN Dan PPNBM Wahyu Kurniawan - 043253291 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NASKAH TUGAS LAB PPN dan PPnBM UNIVERSITAS TERBUKA SEMESTER: 2020/21.1 Nama/NIM Fakultas Program Studi Kode/Nama MK Tugas



No 1.



: : : : :



Wahyu Kurniawan / 043253291 Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik D-III Perpajakan PAJA3355/Lab PPN dan PPnBM 8



Soal



Skor



Buatlah sebuah rangkuman terkait relaksasi yang diberikan Pemerintah untuk PPN dan PPnBM., pada masa wabah Covid-19 ini. Berikan pendapat anda terkait relaksasi tersebut dari sisi Wajib Pajak dan Pemerintah. Dengan ketentuan : • Mencantumkan sumber referensi yang digunakan untuk menjawab pertanyaan • Menggunakan bahasa anda sendiri (tidak copy paste) dari sumber yang anda gunakan. • Dibuat 2-5 halaman



60



Jawab 1. Insentif Pajak Penghasilan (“PPh”) Pasal 21 PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah untuk masa pajak Januari 2021 sampai Juni 2021 dan kini telah diperpanjang sampai dengan Desember 2021. Insentif ini hanya berlaku untuk pegawai dengan kriteria tertentu, di antaranya yaitu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta. 2. Insentif PPh Pasal 22 Impor Pemerintah membebaskan PPh Pasal 22 Impor pada wajib pajak yang: 1. memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sesuai yang tercantum dalam Lampiran PMK 82/2021; 2. telah ditetapkan sebagai Perusahaan Kemudahan lmpor Tujuan Ekspor (“KITE”); atau 3. telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat atau izin pengusaha kawasan berikat atau izin pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat (“PDKB”) pada saat pengeluaran barang dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean. Adapun pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor tersebut berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2021,[5] dan telah diperpanjang hingga 31 Desember 2021.[6] Pembebasan ini diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor dan berlaku sejak tanggal surat tersebut diterbitkan. Untuk memperoleh surat keterangan tersebut, wajib pajak mengajukan permohonan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.



Apabila sudah mendapatkan pembebasan, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan setiap bulan menggunakan formulir yang tersedia paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. 3. Insentif Angsuran PPh Pasal 25 Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan pemberian pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya tertuang, yang diberikan untuk masa pajak dari Januari 2021 sampai Juni 2021,[10] dan telah diperpanjang hingga Desember 2021. Wajib pajak yang memanfaatkan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ini harus menyampaikan laporan realisasi setiap bulan menggunakan formulir yang tersedia paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. 4. Insentif Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah, yang diberikan untuk masa pajak dari Januari 2021 sampai Juni 2021, dan diperpanjang sampai dengan masa pajak Desember 2021. PKP yang memenuhi kriteria dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah dengan ketentuan: a. PKP tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah; b. Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah; dan c. PKP memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha sesuai dengan lampiran yang tercantum dalam Lampiran PMK 82/2021, fasilitas KITE atau izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB yang diberikan kepada PKP masih berlaku pada saat penyampaian surat pemberitahuan lebih bayar restitusi. Selain itu, PKP harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar rupiah, yang meliputi Surat Pemberitahuan Masa PPN termasuk pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang disampaikan paling lama akhir bulan setelah masa pajak pemberian insentif berakhir. Kemudian, pemerintah juga menetapkan beberapa relaksasi di antaranya: 1. Penurunan Tarif PPh Badan Pemerintah turut menurunkan tarif umum PPh Badan menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021.[18] Sedangkan untuk perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbuka (Go Public) dengan jumlah keseluruhan saham yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%, dan memenuhi syarat tertentu, dapat memperoleh tarif 3% lebih rendah dari tarif umum PPh Badan. Jadi, tarif PPh Badan Go Public sebesar 19% untuk tahun pajak 2020 dan 2021. 2. Perpanjangan Waktu dalam Administrasi Perpajakan a. Jangka waktu pengajuan keberatan oleh wajib pajak sebagaimana dalam Pasal 2 angka 6 UU 7/2021 yang mengubah Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) diperpanjang paling lama 6 bulan.



b. Jangka waktu penerbitan surat ketetapan pajak sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dalam Pasal 113 angka 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 17B ayat (1) UU KUP diperpanjang paling lama 6 bulan. c. Jangka waktu pemberian keputusan atas keberatan sebagaimana dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU 28/2007”) diperpanjang paling lama 6 bulan. d. Jangka waktu permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan hasil pemeriksaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) UU 28/2007, diperpanjang paling lama 6 bulan. e. Jangka waktu pengembalian kelebihan bayar pajak sebagaimana dalam Pasal 113 angka 3 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 11 ayat (2) UU KUP, diperpanjang paling lama 1 bulan. 3. Pemberian Fasilitas Kepabeanan Menteri Keuangan memiliki kuasa untuk memberikan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan perubahannya.



4. Pajak atas Transaksi Elektronik Pemerintah akan memungut PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak oleh platform luar negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PMSE”). Selain PPN, pemerintah turut memungut PPh atau pajak transaksi elektronik atas kegiatan PMSE oleh subjek pajak luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan di Indonesia



Sumber : https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5facf01d6ff5f/ragam-kebijakan-insentif-danrelaksasi-pajak-selama-pandemi/



2.



Pemerintah saat ini telah meluncurkan aplikasi e-faktur 3.0. Silahkan anda jelaskan, apa yang anda ketahui terkait aplikasi tersebut termasuk perbedaan dari aplikasi sebelumnya! Dengan ketentuan : • Mencantumkan sumber referensi yang digunakan untuk menjawab pertanyaan • Menggunakan bahasa anda sendiri (tidak copy paste) dari sumber yang anda gunakan.



40



Jawab Latar Belakang e-Faktur 3.0 Sebelum e-Faktur 3.0 mulai diimplementasikan secara penuh, DJP sudah melakukan uji coba sejak Februari 2020. Kala itu, hanya 4 PKP yang dilibatkan dalam uji coba tersebut. Lalu, DJP melibatkan 27 PKP pada Juni



2020 dan 4.617 PKP pada Agustus 2020. Sedangkan, pada September 2020, melibatkan sebanyak 5.445 PKP yang terdaftar di 159 KPP, yakni tiap 5 PKP di KPP Khusus, KPP Madya di luar Jakarta, dan KPP Pratama.



Lahirnya e-Faktur 3.0 ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh beberapa kendala yang biasanya dialami oleh para PKP ketika melakukan kewajiban perpajakannya, seperti pengisian SPT Masa PPN baik pada form 1111 B1 maupun form 1111 B2, pembuatan faktur pajak, dan pelaporan SPT Masa PPN. Beberapa kendala tersebut, di antaranya: -



Sistem data DJP dengan DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) belum terkoneksi (terintegrasi), sehingga input data PIB masih dilakukan secara manual (key in). Hal tersebut tercermin pada saat WP mengisi SPT Masa PPN, WP sering kali melakukan salah input nomor PIB khususnya pada form 1111 B1.



-



Masih banyak terjadinya kesalahan pengisian Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) pada inputan aplikasi e-Faktur sehingga membutuhkan tindak lanjut berupa validasi PIB.



-



PKP masih melakukan input Pajak Masukan (PM) pada form 1111 B2 secara manual (key in) karena data e-Faktur PM atas NPWP PKP tidak terintegrasi secara sistem. Hal tersebut memicu semakin banyak beredarnya aplikasi QR Scanner e-Faktur yang tidak resmi (penyedia jasa pihak ketiga tanpa memperoleh persetujuan DJP) dan tentunya dapat berisiko bagi PKP yang menggunakannya.



-



Masih sering terjadinya lawan transaksi dari PKP melakukan perubahan data faktur sehingga harus dilakukan koreksi salah pengkreditan atas perubahan data tersebut.



-



Pelaporan SPT Masa PPN masih menggunakan e-Filing dengan mengunggah CSV (Cumma Separated Value) dan dilakukan pada aplikasi tersendiri, yakni DJP Online. Apalagi untuk data faktur dalam jumlah besar dan dalam satu database, mengunggah SPT ke aplikasi e-Faktur membutuhkan waktu yang lama.



Dari beberapa hal yang dinilai kurang efektif dan efisien di atas, maka DJP memandang perlu adanya pembaruan terhadap versi sebelumnya (e-Faktur 2.2) dan terciptalah e-Faktur 3.0.



Fitur Baru e-Faktur 3.0 Berkaca pada e-Faktur 2.2 yang masih memiliki beberapa kelemahan, DJP berusaha untuk mengembangkan beberapa fitur baru pada aplikasi e-Faktur 3.0 ini. Adapun beberapa fitur tersebut, diantaranya prepopulated PM berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB), prepopulated PM berupa e-Faktur, prepopulated VAT (Value Added Tax) Refund, prepopulated SPT Masa PPN 1111, dan sinkronisasi kode cap fasilitas pada e-Faktur, serta adanya sistem terintegrasi antara DJP dengan DJBC untuk mengakomodasi kegiatan terkait ekspor-impor.



Sebagai informasi, prinsip prepopulated sebenarnya bukan hal baru, beberapa negara sudah menerapkan teknologi ini dalam sistem mereka. Contoh negara yang telah menerapkan program ini secara komprehensif diantaranya adalah Denmark, Norwegia, Swedia, Finlandia, dan Islandia (Highfield, 2008). a. Prepopulated PM PIB Permintaan PIB dilakukan menggunakan e-Faktur berbasis web di mana proses validasi PIB dilakukan dengan database DJBC (no more key in). Melalui fitur ini, data PIB atas NPWP PKP tersedia by system DJP-DJBC. Hal tersebut diharapkan dapat meminimalisasi kesalahan PKP dalam menginput NTPN. Perekaman PIB dilakukan dengan mengirim data di hari yang sudah divalidasi pembayarannya, lalu masuk ke database e-Faktur DJP. b. Prepopulated PM e-Faktur Selain PIB, permintaan faktur PM pun menggunakan e-Faktur berbasis web. Permintaan tersebut dilakukan ke sistem e-Faktur melalui database e-Faktur PM atas NPWP PKP yang tersedia by system. Jadi, PKP tidak lagi menginputnya secara manual sehingga tidak diperlukan aplikasi QR Code Scanner khusus dan masa pajak pengkreditan tersedia untuk dipilih sesuai dengan ketentuan pengkreditan yang berlaku. c. Prepopulated VAT Refund Fitur ini mempermudah PKP untuk menarik data VAT terkait ekspor-impor yang telah terkoneksi dengan sistem DJP. d. Prepopulated SPT Masa PPN 1111 Pelaporan SPT Masa PPN dilakukan menggunakan e-Faktur berbasis web. Melalui fitur ini, PKP dapat memilih SPT Masa PPN yang akan dilaporkan. Seluruh data faktur Pajak Keluaran (PK), Pajak Masukan (PM), dan dokumen lain yang telah diunggah tersedia saat akan melaporkan SPT Masa PPN. Hal demikian tentunya akan mempermudah PKP, mengingat pelaporan SPT tidak lagi menggunakan aplikasi tersendiri (DJP Online). e. Sinkronisasi kode cap fasilitas pada e-Faktur Melalui fitur sinkronisasi kode cap ini, PKP akan mendapatkan pembaruan (update) kode cap dalam hal terdapat perubahan aturan terkait PPN dibebaskan atau PPN tidak dipungut.



Hal Penting Terkait e-Faktur 3.0 Pada penerapan aplikasi e-Faktur versi 3.0 ini, terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian PKP, yakni terkait database. WP sangat dianjurkan untuk melakukan back-up database secara manual (folder db yang sedang digunakan). Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database). Caranya dengan menyalin database (folder db) di aplikasi e-Faktur yang lama kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi eFaktur terbaru agar aplikasi dapat berjalan dengan lancar. Selain database, hal yang perlu diperhatikan adalah PKP yang telah menggunakan e-Faktur 3.0 tidak dapat beralih ke versi sebelumnya, yaitu e-Faktur 2.2. Senada



dengan pengumuman di laman resmi DJP, per 5 Oktober 2020 e-Faktur versi 2.2 sudah tidak dapat digunakan lagi oleh para PKP. Dengan demikian, para PKP diwajibkan untuk segera memperbarui aplikasi e-Faktur ke versi terbaru. Itu artinya, pembuatan e-Faktur dan pelaporan SPT Masa PPN dengan cara mengunggah CSV dipastikan sudah tidak bisa dilakukan mulai lima hari setelah pemberlakuan e-Faktur 3.0 secara nasional pada 1 Oktober 2020 yang melibatkan 678.886 PKP di 352 KPP di seluruh Indonesia.



Seperti yang sempat dijelaskan sebelumnya, PKP yang sebelumnya harus menginput data secara manual kini dengan e-Faktur 3.0, PKP tidak perlu melakukannya lagi karena data pajak masukan telah tersedia secara sistem (by system). Selain itu, setelah PKP berhasil mengunduh e-Faktur, ada tiga fail (file) yang harus disalin dan akan menggantikan fail yang ada sebelumnya. Fail tersebut antara lain ETaxInvoice, EtaxInvoiceMain, dan EtaxInvoiceUpd. Setelah itu, WP baru dapat menjalankan ETaxInvoice.exe. Namun, WP disarankan untuk melakukan perubahan nama (rename) fail ETaxInvoiceUpd.exe menjadi ETaxInvoiceUpd_backup.exe. Saat melakukan perubahan nama fail, WP harus memastikan aplikasi dalam kondisi tertutup. Mengapa harus demikian? Agar setiap kali membuka aplikasi, back-up otomatis tidak berjalan. Apalagi jika ukuran database besar, biasanya prosesnya membutuhkan waktu yang cukup lama. Hal yang tidak kalah pentingnya untuk diingat bahwa seluruh aktivitas baik Faktur Pajak maupun PIB dan juga pelaporan SPT Masa PPN akan ada dalam waktu yang sebenarnya (real time).



Melalui ulasan di atas dapat disimpulkan bahwa jika selama ini PKP membuat Faktur Pajak menggunakan aplikasi e-Faktur client desktop, maka sudah pasti harus memperbarui sistemnya dari versi e-Faktur 2.2 ke eFaktur 3.0 pada perangkat laptop atau komputernya untuk bisa menggunakan aplikasi e-Faktur ke depannya.



Di samping itu, tersedianya fitur baru prepopulated akan memberikan manfaat karena terbukti dapat menyederhanakan proses administrasi pelaporan SPT Masa PPN sehingga memberi kemudahan bagi pengguna dalam pelaporannya. Hal tersebut diharapkan dapat mengurangi beban administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa untuk meningkatkan kepatuhan WP bukanlah hal yang mudah, dibutuhkan usaha selain melalui penegakan hukum (law enforcement), misalnya inovasi dalam bidang teknologi perpajakan seperti aplikasi eFaktur 3.0 ini contohnya.



Sumber : https://www.pajak.go.id/id/artikel/aplikasi-e-faktur-30-terobosan-djp-hadirkan-fitur-baru