Tugas 8 PPN Dan PPNBM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama : Nur Diana Arifawati NIM : 043291539 NASKAH TUGAS LAB PPN dan PPnBM UNIVERSITAS TERBUKA SEMESTER: 2020/21.1 Fakultas Program Studi Kode/Nama MK Tugas



No 1.



2.



: : : :



Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik D-III Perpajakan PAJA3355/Lab PPN dan PPnBM 8



Soal Skor Buatlah sebuah rangkuman terkait relaksasi yang diberikan Pemerintah untuk PPN dan PPnBM., pada masa wabah Covid-19 ini. Berikan pendapat anda terkait relaksasi tersebut dari sisi Wajib Pajak dan Pemerintah. Dengan ketentuan :  Mencantumkan sumber referensi yang digunakan untuk menjawab 60 pertanyaan  Menggunakan bahasa anda sendiri (tidak copy paste) dari sumber yang anda gunakan.  Dibuat 2-5 halaman Pemerintah saat ini telah meluncurkan aplikasi e-faktur 3.0. Silahkan anda jelaskan, apa yang anda ketahui terkait aplikasi tersebut termasuk perbedaan dari aplikasi sebelumnya! Dengan ketentuan :  Mencantumkan sumber referensi yang digunakan untuk menjawab 40 pertanyaan  Menggunakan bahasa anda sendiri (tidak copy paste) dari sumber yang anda gunakan.



Jawab : 1. Insentif PPN dan PPnBM Pada tanggal 21 Maret 2020, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Covid-19 karena munculnya pandemi Covid-19 di Indonesia. Pemberian insentif ini diberikan khususnya kepada para pelaku usaha karena menurunnya produktivitas. Salah satu insentif yang diberikan adalah insentif atas PPN. Insentif PPN yang diberikan adalah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak oleh PKP yang beresiko rendah sesuai ketentuan dalam PMK tersebut. Pada tanggal 13 April 2020, Pemerintah mengeluarkan PMK Nomor 31 Tahun 2020 tentang Insentif Tambahan Untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Covid-19. Pemberian insentif ini diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor atas alat kesehatan yang membantu dalam covid-19 tidak dipungut PPN dan PPnBM. Selain itu



insentif juga diberikan kepada Perusahaan KITE yang melakukan ekspor barang atas impor barang tersebut. Hal ini diberikan kepada perusahaan yang 100% hasil produksinya adalah di ekspor. PPN dan PPnBM atas transaksi eskpor impor tersebut ditanggung oleh pemerintah. Pada tanggal 27 April 2020, PMK Nomor 44 Tahun 2020 dikeluarkan oleh pemerintah sebagai pengembangan dari PMK sebelumnya. PMK ini dibuat untuk mengupdate data Wajib Pajak yang diperbolehkan menerima insentif pajak atas pandemi covid-19 melihat kondisi dan situasi selama 1 bulan terakhir sejak PMK sebelumnya terbit. Isi dari PMK ini hampir sama dengan PMK sebelumnya, namun ada beberapa ketentuan mengenai penerima insentif yang di selektifkan kembali dan proses bisnis yang disempurnakan kembali. Insentif pada peraturan ini berlaku sampai dengan September 2020 kecuali peraturan baru menyebutkan lain. Pada tanggal 16 Juli 2020, PMK Nomor 86 Tahun 2020 dikeluarkan oleh pemerintah sebagai pengembangan dari PMK sebelumnya. Dalam insentif PPN sendiri, insentif pengembalian pendahuluan masih diberikan kepada perusahaan yang berisiko rendah yang nilai PPNnya masih dibawah 5 miliar rupiah. Durasi insentif ini bertambah hingga 31 Desember 2021. Dan dalam insentif ini kriteria PKP berisiko rendah dijabarkan dan dijelaskan agar dapat dipahami dengan mudah oleh pengusaha. Pada tanggal 14 Agustus 2020, Pemerintah meluncurkan PMK Nomor 110 Tahun 2020 tentang perubahan atas PMK Nomor 86 Tahun 2020. Meskipun demikian, tidak ada perubahan atas insentif PPN yang diberikan pemerintah. Hanya pasal mengenai insentif PPh saja yang diubah dari PMK 86. Kondisi pandemi Covid-19 yang masih berjalan hingga tahun 2021 mengharuskan pemerintah untuk membuat peraturan atas insentif pajak di tahun 2021 ini. Pada tanggal 1 Februari 2021, pemerintah meluncurkan PMK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Ketentuan dan insentif yang diberikan kepada Wajib Pajak sama dengan PMK 86 Tahun 2020. Ketentuan ini digunakan sebagai peraturan yang mengatur di tahun 2021 dan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif menjadi Januari sampai dengan Juni 2021. Pemerintah kemudian menerbitkan PMK Nomor 82 Tahun 2021 pada tanggal 1 Juli untuk perpanjangan insentif pajak diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021. Hal ini merupakan pertimbangan pemerintah melihat dengan perkembangan dari pandemi Covid19. Selanjutnya PMK Nomor 149 tahun 2021 terbit pada tanggal 25 Oktober 2021, mengatur mengenai penyampaian SPT Masa PPN yang dapat diajukan insentif, yaitu sampai dengan Masa Pajak Desember 2021. PMK ini adalah PMK terakhir yang mengatur tentang Insentif Covid-19 secara langsung. Selain itu, ada beberapa peraturan lain yang juga merupakan bentuk relaksasi pajak yang diberikan oleh pemerintah. Salah satunya adalah PMK Nomor 103 tahun 2021 yang menggantikan PMK Nomor 21 tahun 2021 tentang pemberian insentif PPN Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun Periode Maret 2021 hingga Desember 2021. Peraturan lain yang diterbitkan pemerintah untuk relaksasi pajak adalah PMK Nomor 120 tahun 2021 yang merupakan perubaha kedua dari PMK Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor  Pendapat saya dari sisi Wajib Pajak Adanya covid-19 ini sangatlah mempengaruhi proses bisnis dan ekonomi dari Wajib Pajak itu sendiri. Entah itu Wajib Pajak yang bekerja sebagai karyawan/pegawai ataupun yang melakukan usaha ataupun perusahaan. Meningkatnya pengangguran, menurunnya daya beli masyarakat, serta pembatasan aktivitas membuat proses bisnis yang biasanya terjadi di masyarakat berubah dan mempengaruhi kondisi ekonomi Wajib Pajak. Dengan adanya



insentif ini, merupakan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk memulai kembali usahanya dan memulihkan kondisi ekonominya. Pemberian insentif berupa pembebasan biaya dan pajak DTP sangat membantu perusahaan atau pengusaha yang memulai kembali usahanya. Salah satu insentif yang sangat berpengaruh atas proses bisnis Wajib Pajak adalah pembebasan pajak dari impor dan ekspor serta pph final DTP untuk pengusaha kecil. Hal ini dapat mengurangi biaya yang dikeluarkan dalam proses bisnis usahanya. Selain itu insentif PPN yang diberikan untuk percepatan pengembalian pendahuluan juga sangat membantu karena uang pajak dari pengembalian pendahuluan tersebut dapat digunakan secepat mungkin untuk proses bisnis lainnya. Relaksasi PPN property juga sangat membantu para developer untuk tidak kehilangan konsumennya. Secara overall, insentif ini terbukti sangat membantu Wajib Pajak. Walaupun tidak semua kebutuhan dapat diberikan pemerintah dalam insentif ini, namun setidaknya ada beberapa proses bisnis yang dapat dipulihkan terlebih dahulu untuk mencapai kondisi ekonomi yang baik.  Pendapat saya dari sisi Pemerintah Menurut saya, dengan adanya relaksasi dan insentif yang diberikan di tengah pandemi Covid-19 ini diharapkan proses ekonomi bisnis yang ada di Indonesia tetap berjalan dan menghindarkan dari kolapsnya ekonomi. Hal ini dikarenakan banyaknya pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menanggulangi penyebaran covid-19 ini. Utamanya adalah aktivitas dari para pegawai dari perusahaan-perusahaan dan masyarakat lain yang merupakan konsumen dari produk perusahaan tersebut. Adanya pemberhentian aktivitas ini tentu sangat berpengaruh kepada kondisi ekonomi dari masyarakat, entah itu sebagai konsumen ataupun dari produsen. Pengeluaran yang tetap dibandingkan dengan pemasukan yang kecil akan mendorong perusahaan atau pengusaha untuk melakukan PHK atau pemberhentian pegawainya. Pemerintah melihat ini dengan sangat serius. Pemberhentian pegawai akan menimbulkan angka penggangguran yang bertambah. Selain itu dengan tidak adanya pemasukan, masyarakat pun tidak akan dapat membeli barang atau property yang dijual oleh perusahaan. Perusahaan yang tidak dapat menjual produknya akibat daya beli masyarakat yang turun, akan kesusahan dalam keuangan dan mendekati kolaps. Proses bisnis ekonomi ini juga akan berpengaruh kepada kondisi ekonomi Indonesia. Untuk itulah pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan yang mengatur tentang insentif tersebut agar proses bisnis ekonomi dari masyarakat dapat berjalan kembali. Dengan adanya insentif ini diharapkan daya beli masyarakat akan tinggi kembali dan kondisi ekonomi Indonesia dapat membaik dan dapat pulih seutuhnya. Sumber: https://www.pajak.go.id/id/artikel/mengenal-insentif-pajak-di-tengah-wabah-covid-19 https://ekonomi.bisnis.com/read/20210808/9/1427287/resmi-pemerintah-perpanjanginsentif-ppn-pembelian-rumah-hingga-akhir-tahun 2. E-Faktur 3.0 adalah system aplikasi DJP versi terbaru untuk membuat faktur pajak elektronik yang dilengkapi dengan fitur otomatisasi atau tidak perlu input data pajak masukan secara manual untuk menyampaikan SPT Masa PPN. Versi ini adalah updgrade dari versi sebelumnya yaitu versi 2.2, dimana pembaruan ini ditujukan untuk semakin mempermudah Wajib Pajak dalam transaksi yang menggunakan faktur dan pelaporan SPT Masa PPNnya. Dalam versi 3.0, fitur yang sangat baru sekali adalah adanya integrase dari Faktur Pajak Keluaran lawan transaksi dengan Faktur Pajak Masukan yang ada di efaktur kita. Fitur ini mengurangi pekerjaan kita untuk tidak perlu menginput satu-satu Faktur Pajak Masukan yang diterima dari lawan transaksi. Faktur Pajak Masukan tersebut akan otomatis terekam di menu Faktur Pajak masukan. Wajib Pajak hanya perlu memilih faktur pajak masukan mana yang akan dikreditkan pada masa pajak tersebut. Fitur lain yang sangat berpengaruh dalam



proses bisnis SPT Masa PPN adalah adanya web-efaktur.pajak.go.id. Situs website ini merupakan tempat Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Masa PPNnya. Menggantikan efilling, web efaktur memberikan layanan pelaporan SPT Masa PPN yang lebih mudah dikarenakan sudah terintegrasi dengan aplikasi efaktur 3.0. Wajib Pajak tidak perlu mengisi semua data SPT Masa PPN karena hal itu sudah terisi otomatis apabila data faktur pada masa tersebut sudah diisi dalam aplikasi efaktur. Menu dalam web tersebut juga sangat mudah dimengerti oleh Wajib Pajak pemula dan tidak memakan penyimpanan karena berbasis web. Namun syarat untuk menjalankan web ini adalah harus menginput sertifikat elektronik PKPnya ke dalam browser yang digunakan. Karena saat web tersebut dibuka, web tersebut akan otomatis menyinkronkan diri dengan sertifikat tersebut. Sumber : https://klikpajak.id/blog/kelebihan-e-faktur-3-0-dibanding-e-faktur-2-2-update-e-faktur/