Tugas Ak3u - k3 Paa & PTP (Mekanik) Day 5 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS AK3U - K3 PAA & PTP ( MEKANIK )



1. Sebutkan kewajiban operator pesawat angkat dan pesawat angkut beserta dasar hukumnya ? JAWAB : Dasar Hukum nya tertuang pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 09/Men/VII/2010 pasal 34 ayat (1) Operator Pesawat angkat dan angkut berkewajiban untuk melaksanakan :       



Melakukan pengecekan terhadap kondisi dan kemampuan kerja unit; Bertanggung jawab atas kegiatan pengoperasian pesawat angkat angkut; Tidak meninggalkan tempat pengoperasian pesawat angkat dan angkut, selama mesin di hidupkan; Menghentikan pesawat angkat dan angkut dan segera melaporkan kepada atasan; Mengawasi dan mengkoordinasikan operator kelas II dan operator kelas III bagi operator Kelas I; Mematuhi peraturan dan melakukan tindakan pengamanan yang telah ditetapkan dalam pengoperasian pesawat angkat dan angkut, dan; Mengisi buku kerja dan membuat laporan harian selama mengoperasikan pesawat angkat dan angkut.



2. Sebutkan dan jelaskan syarat-syarat K3 PAA dan PTP lengkap beserta dasar hukumnya JAWAB : Pada Permenaker No. 8 Tahun 2020 membahas tentang Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, Dan Alat Bantu Angkat Dan Angkut, sebagai berikut : (1) Perencanaan dan pembuatan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang meliputi : 1. pembuatan gambar rencana konstruksi/instalasi dan cara kerja; 2. pembuatan spesifikasi prosedur pengelasan {welding procedure specification) dan pencatatan prosedur kualifikasi (procedure qualification record) jika terdapat bagian utama yang menerima beban yang dilakukan pengelasan; 3. perhitungan kekuatan konstruksi; dan 4. pemilihan dan penentuan bahan bagian utama yang menerima beban dan perlengkapan yang sesuai dengan persyaratan dan spesifikasi teknis yang ditentukan.



(2) Pemasangan dan atau perakitan meliputi: 1. pembuatan gambar konstruksi pondasi; 2. perhitungan kekuatan konstruksi pondasi; dan 3. penggunaan bagian utama yang menerima beban dan perlengkapan harus sesuai peraturan (3) Pemakaian atau pengoperasian Pesawat Angkat,Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut meliputi: 1. pemeriksaan dan pengujian 2. penyediaan prosedur pemakaian/pengoperasian 3. pemakaian atau pengoperasian sesuai dengan jenis dan kapasitas. (4) Pemeliharaan dan perawatan Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut meliputi: 1. sesuai prosedur pemeliharaan dan perawatan 2. dilakukan secara berkala 3. sesuai dengan buku manual yang diterbitkan oleh pabrik pembuat dan/atau standar yang berlaku dan 4. dapat memastikan bagian utama yang menerima beban dan perlengkapan berfungsi secara aman. (5) Perbaikan, perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut yang meliputi: 1. pembuatan gambar rencana perbaikan, perubahan atau modifikasi; 2. perhitungan kekuatan konstruksi; dan 3. pemilihan dan penentuan bahan bagian utama yang menerima beban dan perlengkapan yang sesuai dengan persyaratan dan spesifikasi teknis yang ditentukan.



Pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaanrepublik Indonesia No. 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja pesawat Tenaga Dan Produksi Pasal 5 (1)Syarat-syarat K3 perencanaan dan pembuatan Pesawat Tenaga dan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:



a.pembuatan gambar konstruksi/instalasi dan cara kerjanya; b.perhitungan kekuatan konstruksi;



c.pemilihan dan penentuan bahan pada bagian utama harus memiliki tanda hasil pengujian dan/atau sertifikat bahan yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang; dan d.pembuatan gambar konstruksi Alat Perlindungan dan cara kerjanya.



(2)Syarat-syarat K3 pemasangan atau perakitan dan pemakaian Pesawat Tenaga dan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) selain memenuhi persyaratan pada ayat (1) juga harus memenuhi:a.pembuatan gambar konstruksi fondasi;b.perhitungan kekuatan konstruksi fondasi.



(3)Syarat-syarat K3 perbaikan, perubahan atau modifikasi Pesawat Tenaga dan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi: a.pembuatan gambar rencana pebaikan, perubahan atau modifikasi; b.perhitungan kekuatan konstruksi; c.pemilihan dan penentuan bahan pada bagian utama harus memiliki tanda hasil pengujian dan/atau sertifikat bahan yang yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang; d.pembuatan gambar konstruksi Alat Perlindungan dan cara kerjanya; e.pembuatan gambar rencana perubahan konstruksi fondasi; danf.perhitungan kekuatan konstruksi fondasi. (4)Pemakaian atau pengoperasian Pesawat Tenaga dan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian sebelum digunakan serta dilakukan pemeliharaan secara berkala.



3



.Perusahaan saudara mempunyai overhead crane kapasitas 100 ton. sebutkan dan jelaskan pemenuhan norma dan persyaratan K3nya lengkap dengan dasar hukumnya ? JAWAB :



Pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)



menetapkan persyaratan operator mesin keran angkat over head crane dengan kualifikasi keahlian operator sebagai berikut :



1. Operator Kelas I Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas lebih dari 100 ton atau tinggi menara lebih dari 60 meter; dan Mengawasi dan membimbing kegiatan operator Kelas II dan/atau operator Kelas III, apabila perlu didampingi oleh operator Kelas II dan/atau Kelas III. Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas Iebih dari 25 ton sampai kurang dari 100 ton atau tinggi menara lebih dari 40 meter sampai dengan 60 meter; dan Mengawasi dan membimbing kegiatan operator Kelas III, apabila perlu didampingi oleh operator Kelas Ill.



2. Operator Kelas II Mengoperasikan peralatan angkat sesuai dengan jenisnya dengan kapasitas Iebih dari 25 ton sampai kurang dari 100 ton atau tinggi menara lebih dari 40 meter sampai dengan 60 meter; dan Mengawasi dan membimbing kegiatan operator Kelas III.



3. Operator Kelas III Berwenang mengoperasikan peralatan angkat sesuai jenisnya dengan kapasitas kurang dari 25 ton atau tinggi menara sampai dengan 40 meter.