Tugas Akhir Heidya Rifdasuci PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

UNIVERSITAS TRISAKTI FAKULTAS EKONOMI &BISNIS PROGRAM DIPLOMA 3 KEUANGAN DAN PERBANKAN SYARIAH



LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN “KONTRIBUSI PEMBIAYAAN IB MIKRO TERHADAP KEUNTUNGAN NASABAH PADA BANK DKI SYARIAH CABANG X”



Diajukan oleh : HEIDYA RIFDASUCI 028130032



UNTUK MEMENUHI SEBAGIAN DARI SYARAT KELULUSAN



PROGRAM DIPLOMA III KEUANGAN DAN PERBANKAN SYARIAH



JAKARTA, APRIL 2016



UNIVERSITAS TRISAKTI FAKULTAS EKONOMI& BISNIS PROGRAM DIPLOMA 3 KEUANGAN DAN PERBANKAN SYARIAH TANDA PERSETUJUAN LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN 1. Nama : Heidya Rifdasuci 2. NIM : 028130032 3. Program : Diploma III 4. Bidang / Konsentrasi : Keuangan dan Perbankan Syariah 5. Judul Praktek Kerja Lapangan : Kontribusi Pembiayaan IB Mikro Terhadap Keuntungan Nasabah Pada Bank DKI Syariah Cabang X



Jakarta, April 2016



Mengetahui, Menyetujui, Ketua Program, Dosen Pembimbing,



(Dr. Lavlimatria Esya, Msi) (H. Deden Misbahudin Muayyad Lc, MA)



i



UNIVERSITAS TRISAKTI FAKULTAS EKONOMI& BISNIS PROGRAM DIPLOMA 3 KEUANGAN DAN PERBANKAN SYARIAH TANDA PENGESAHAN LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN 1. Nama : Heidya Rifdasuci 2. NIM : 028130032 3. Program : Diploma III 4. Bidang / Konsentrasi : Keuangan dan Perbankan Syariah 5. Judul Praktek Kerja Lapangan : Kontribusi Pembiayaan IB Mikro Terhadap Keuntungan Nasabah Pada Bank DKI Syariah Cabang X PANITIA PENGUJI LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN



Tanggal : 04 April 2016 KETUA : .................................. (Dra. Nirdukita Ratnawati, MM)



Tanggal : 04 April 2016 PEMBIMBING :................................... (H. Deden Misbahudin Muayyad. Lc, MA)



Tanggal : 04 April 2016 ANGGOTA : ................................... (Dr. Ajeng Entaresmen, MM) Telah disetujui dan diterima untuk memenuhi sebagian dari persyaratan kelulusan Progran Diploma 3 Keuangan dan Perbankan Syariah. Jakarta, April 2016 Menyetujui, Ketua Program Studi D3 Keuangan Dan Perbankan Syariah



(Dr. Lavlimatria Esya, Msi) ii



SURAT PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN



Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : Heidya Rifdasuci



NIM : 028130032 Program Studi : Diploma III Keuangan & Perbankan Syari’ah



Menyatakan bahwa laporan PKL ini adalah murni hasil karya sendiri. Apabila penulis mengutip karya orang lain, maka penulis mencantumkan sumbernya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya bersedia dikenakan sanksi pembatalan laporan ini apabila terbukti melakukan plagiat.



Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya.



Jakarta, April 2016



Mengetahui, Penyusun,



H. Deden Misbahudin Muayyad, Lc, MA Heidya Rifdasuci Dosen Pembimbing



iii



Kata Pengantar Puji syukur Saya limpahkan kepada Allah SWT dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihiwassalam,​yang telah melimpahkan rahmat, karunia & kuasa-Nya kepada Saya sehingga mampu menyelesaikan Laporan Praktek Kerja Lapangan yang berjudul “KontribusiPembiayaan IB Mikro Terhadap Keuntungan Nasabah Pada Bank DKI Syariah Cabang X”​yang merupakan salah satu persyaratan kelulusan bagi mahasiswa dan mahasiswi Jurusan DIII Keuangan dan Perbankan Syariah di Universitas Trisakti, Jakarta dalam memperoleh gelar Ahli Madya. Dalam penyusunan Laporan Praktek Kerja Lapangan ini, Saya tak luput dari dukungan dan mendapatkan banyak bantuan dari berbagai pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, Saya mengucapkan terima kasih kepada: 1. Ayah & Ibu. ​Who Always be my hero. S ​ amudra cinta tanpa batas. Penuntun langkah



yang selalu mengajarkan prosa kehidupan tentang kesederhanaan materi dan kekayaan cinta. 2. Ibu Dr. Lavli Matria Esya, SE. MSi. Selaku Ketua Program Studi Keuangan & Perbankan Syariah. Seorang nahkoda besar yang tidak pernah sedikitpun berhenti mengobarkan motivasi untuk tidak pernah menyerah dalam meraih awan-awan mimpi kami, khususnya Saya. 3. Bpk. H. Deden Misbahuddin Muayyad Lc, MA. Selaku dosen pembimbing yang membimbing dan mengarahkan Saya, guna mendapatkan hasil terbaik dalam penyusunan Laporan Praktek Kerja Lapangan. 4. Seluruh Dosen selama perkuliahan berlangsung yang telah mencurahkan tenaga, pikiran dan perhatiannya kepada penulis hingga saat ini. Penyala lilin dan pembuka jalan, dengan tutur lembutnya yang lebih dari sekumpulan kata, menjadikan



iv



inspirasi untuk membesarkan hati dan pikiran kami, Mahasiswa Universitas Trisakti, khususnyaSaya. 5. Seluruh pihakBank DKI Syariah, khususnya Bapak Romy Wijayanto, Bapak Santo,



Ibu Yusita, Ibu Rani, Merlian, Marini, Reni, Nova, Mustafa, Arindi, Ferdiansyah, Aditya, Aswinnur yang sudah berandil besar dalam ruang lingkup Bank DKI Syariah, memberikan kesempatan untuk menerima Saya selama Praktek Kerja Lapangan dan memberikan kemudahan selama penulis menjalankan tugas Praktek Kerja Lapangan. 6. Staff analis mikro Bank DKI Syariah, yakni mas Dipo, mas Aga dan mas Ifan yang membantu melengkapi permohonan permintaan data mikro yang dibutuhkan penulis. 7. Dewi Komalasari, Annisa Mardhatillah, Dahlilah, Aulia Khunaini Putri, Dwie Patnawati, Nadiyah Rachma, Siti Ahdiati Rosalina dan Meity Chintia. ​Thank you so much for the friendship​. Sekumpulan orang-orang hebat yang kehadirannya sangat berarti. Terima kasih untuk setiap kebersamaan dan keindahan jiwa. 8. Teman-teman Mahasiswa Trisakti, khususnya jurusan D3 Keuangan & Perbankan Syari’ah, yang bersama-sama dengan Saya belajar dan berjuang dalam menuntut ilmu di Universitas Trisakti Jakarta. Tiada gading yang tak retak. Demikian Laporan Praktek Kerja Lapangan ini.



Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun Saya harapkan dari pembaca. Akhirnya penulis berharap semoga bermanfaat, Aamin. Jakarta, April2016



Heidya Rifdasuci



v



DAFTAR ISI HALAMAN PERSETUJUAN LAPORAN MAGANG i HALAMAN PENGESAHAN LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN ii SURAT PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN iii KATA PENGANTAR iv DAFTAR ISI vi DAFTAR TABEL x DAFTAR GAMBAR xi DAFTAR GRAFIK xii DAFTAR LAMPIRAN xiii ABSTRAKSI xiv



ABSTRACK xv



BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Masalah 1 1.2. Waktu Mulai & Berakhirnya Praktek Kerja Lapangan 2 1.3 Kegiatan Pelaksanaan PKL & Penyusunan Laporan PKL 3 1.4 Rumusan Masalah 4 1.5 Tujuan 4 1.5.1 Tujuan Penelitian Selama Praktek Kerja Lapangan 4 1.5.2 Tujuan Praktek Kerja Lapangan 4 1.6 Manfaat Praktek Kerja Lapangan 5 1.7 Sistematika Penulisan Laporan 6



vi



BAB II KERANGKA TEORI 2.1 Definisi Bank 8 2.2 Klasifikasi Bank 8 2.2.1 Menurut Fungsi 8 2.2.2 Menurut Kepemilikan 9 2.2.3 Menurut Transaksi Valuta Asing 10



2.3 Pengertian Bank Syariah 10 2.4 Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional 11 2.5 Pengertian Pembiayaan 15 2.6 Pengertian Usaha Mikro 17 2.6.1 Contoh Usaha Mikro yang Berkembang di Indonesia 18 2.6.2 Dasar Hukum Usaha Mikro di Indonesia 18 2.7 Akad Pembiayaan Mikro 19 2.7.1 Pengertian Ba’I Al-Murabahah 19 2.7.2 Dasar Hukum Murabahah 20 2.7.3 Syarat & Rukun Murabahah 21 2.7.4 Jenis Murabahah 23 2.8 Pembiayaan Mikro 24 2.9 Teori Keuntungan 25 2.9.1 Definisi Pendapatan 25 2.9.2 Definisi Biaya 27 2.10 Permasalahan dalam Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan 29



BAB III METODE PENULISAN 3.1 Desain Penelitian 30 3.2Populasi dan Sampel 30



vii



3.3 Teknik Sampling 32 3.4Variabel Penelitian 32 3.4.1Variabel Bebas (​Independent)​ 33 3.4.2 Variabel Terikat (​Dependent​) 35 3.5 Teknik Pengumpulan Data 36 3.5.1 Data Sekunder 37 3.5.2 Data Primer 37 3.6 Skala Pengukuran 37 3.7 Metode Analisis 38 3.7.1 Uji Validitas 38 3.7.2 Uji Reliabilitas 40 3.8 Kerangka Pemikiran 41



BAB IV GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN, HASIL & PEMBAHASAN 4.1 Gambaran Perusahaan 42 4.1.1Sejarah Singkat Perusahaan 42 4.1.2 Visi, Misi dan Tujuan Perusahaan 45 4.1.3 Kegiatan Utama Perusahaan 48 4.1.4 Produk dan Layanan Perusahaan 50



4.1.5 Landasan Operasional Bank DKI Syariah 55 4.1.6 Struktur Organisasi Perusahaan 56 4.2 Kegiatan Kerja Praktek Kerja Lapangan 56 4.3 Hasil dan Pembahasan 57 4.3.1 Karakteristik Responden 57 4.3.2 Analisis Data 61



viii



4.3.3 Kontribusi Pembiayaan Mikro Terhadap Keuntungan Nasabah 63 BAB V SIMPULAN, KETERBATASAN DAN IMPLIKASI 5.1 Simpulan 72 5.2 Keterbatasan 73 5.3 Implikasi 74



DAFTAR PUSTAKA 76



ix



DAFTAR TABEL 2.1 Perbandingan Perbankan Syari’ah & Perbankan Konvensional 15 3.1 Variabel, Indikator, dan Item Pengukuran Pembiayaan IB Mikro 34



3.2 Variabel, Indikator, dan Item Keuntungan Nasabah 36 3.3 SkalaLikert 38 4.1 Usia Responden 58 4.2 Jenis Kelamin Responden 60 4.3 Jenis Profesi Responden 60 4.4 Hasil Pengujian Validitas Instrument 62 4.5 Hasil Pengujian ReliabilitasInstrument 63



x



DAFTAR GAMBAR 2.1 Konsep Dasar Perbankan Konvensional. 12 2.2 Konsep Dasar Perbankan Syariah. 13 2.3 Jenis-Jenis Pembiayaan. 16 3.1 Rumus Slovin. 31



3.2 Rumus Product Moment. 39 3.3 Rumus Pengujian Cronbach Alpha. 40 3.4 Kerangka Pemikiran 41



xi



DAFTAR GRAFIK



4.1 Usia Responden 59 4.2 Jenis Kelamin Responden 60 4.3 Jenis Profesi Responden 61



xii



LAMPIRAN-LAMPIRAN



Lampiran 1 : Surat Pengantar Permohonan Magang Lampiran 2 : Surat Keterangan Magang dari Perusahaan Lampiran 3 : Struktur Organisasi PT Bank DKI Syariah Lampiran 4 : Formulir Pernyataan Kesediaan Instansi Tempat Praktek Kerja Lapangan Lampiran 5 : Formulir Perjanjian Praktek Kerja Lapangan Lampiran 6 : Formulir Konsultasi Praktek Kerja Lapangan Lampiran 7 : Formulir Penilaian Prestasi Praktek Kerja Lapangan Lampiran 8 : Lembar Kuesioner Pembiayaan IB Mikro Terhadap Keuntungan Nasabah Lampiran 9 : Hasil Output Pengujian Lampiran 10 : Tabulasi Kuesioner Penelitian Nasabah Pembiayaan IB Mikro Bank DKI Syariah Cabang X



xiii



ABSTRAKSI Laporan Tugas Akhir ini terfokus untuk mengetahui kontribusi pembiayaan IB mikro terhadap keuntungan nasabah. Oleh karena itu laporan tugas akhir ini diberi judul “Kontribusi Pembiayaan IB mikro terhadap Keuntungan Nasabah Pada Bank DKI Syari’ah Cabang X”. ​Penelitian ini dilakukan terhadap 52 pelaku usaha mikro di wilayah DKI Jakarta yang menerima pembiayaan mikro dari Bank DKI Syariah. Untuk menganalisis data penulis menggunakan Uji Validitas dan Uji Reliabilitas yang dioperasikan melalui program SPSS. Dari hasil analisis, Pembiayaan IB mikro (X) memberikan kontribusi terhadap keuntungan nasabah



(Y). Kata Kunci : Pembiayaan Mikro, Keuntungan Nasabah,



xiv



ABSTRACK This Final Report to find out the contribution of micro-financing to the customers profit. Therefore the final report entitled ​“The Contribution of Micro-Financing to



TheCustomers Profit onBankDKISyariahBranchX“.​This study was conducted on 52 microfinance providers in the region Jakartathat receive micro-financing from Bank DKI Syariah. To analyze the data, the authors used Validitas and Reliabilitas Test Operated by SPSS. From the analysis micro-financing (X) the profitability giving a contribution to customers profit (Y). Keyword :Micro-Financing, Customers Profit.



xv



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Sistem ekonomi Islam yang selama ini telah berjalan di Indonesia, disamping sistem ekonomi konvensional, terbukti mendapat tempat di hati masyarakat



Indonesia, baik yang muslim maupun non muslim. Di lain sisi, kita patut bersyukur bahwa saat ini perkembangan industri keuangan syariah telah tumbuh dan berkembang di Indonesia. Perkembangannya sendiri secara informal telah di mulai sebelum dikeluarkannya kerangka hukum formal sebagai landasan operasional perbankan syariah di Indonesia.Sebelum tahun 1992, telah didirikan beberapa badan usaha pembiayaan non-bank yang telah menerapkan konsep bagi hasil dalam kegiatan operasionalnya. Hal tersebut menunjukkan kebutuhan masyarakat akan hadirnya institusi-institusi keuangan yang dapat memberikan jasa keuangan yang sesuai dengan syariah. Indonesia merupakan negara dengan penduduk yang sebagian besar adalah muslim, oleh karena itu Indonesia memiliki potensi cukup besar untuk mengembangkan sistem ekonomi Islam yang turut membantu dalam percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. Potensi penduduk muslim, lokasi Indonesia yang strategis di tengah masyarakat dunia, serta potensi perekonomian yang masih cukup besar untuk dikembangkan dengan sistem



ekonomi Islam yang menjadi daya tarik investor. Terlebih lagi diharapkan bisa memberikan peluang bagi para pelaku usahanya agar memiliki daya saing yang tinggi dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) (Infobank : 2014). Resesi perekonomian Indonesia pada tahun 1997 secara nyata menunjukkan bahwa krisis ekonomi yang melanda Indonesia telah memberi pelajaran penting tentang kondisi ekonomi Indonesia sebenarnya.Perekonomian negeri ini ternyata di kuasai sektor korporasi atau usaha besar yang di kuasai oleh segelintir orang. Sementara itu di sisi lain, pilar 1



2



pembangunan ekonomi lainnya seperti Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tidak mendapat perhatian yang cukup dari pemerintah. Namun, ironisnya ketika terjadi krisis terbukti sektor korporasi tidak mampu bertahan dengan baik, justru UMKM yang tadinya di anggap kurang berperan dalam perekonomian nasional, terbukti lebih mampu bertahan menghadapi gejolak perekonomian yang mengarah pada krisis multidimensi tersebut. Dengan fakta tersebut, seharusnya pemerintah lebih memperhatikan sektor ini



dengan melahirkan paradigma pengembangan sarana penunjang sektor UMKM yakni lembaga keuangan mikro (LKM) yang ​sustainable.​ (Infobank : 2014) Isu Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) semakin gencar sehingga menimbulkan rasa takut bagi para pelaku usaha mikro, khususnya skala lokal.Jika melihat produk lokal yang memiliki potensi serta kualitas ekspor tinggi, sangat naif apabila tidak mendorong pelaku usaha untuk lebih maju.Bank dituntut untuk dapat melakukan kegiatan finansial yang dapat membantu kegiatan masyarakat. Dengan cara tersebut diharapkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan di dalam negeri. Oleh karena itu berdasarkan latar belakang diatas, penulis ingin membahas bagaimana kontribusi pembiayaan IB mikro terhadap keuntungan nasabah, untuk itu penulis memberikan judul ​“Kontribusi Pembiayaan IB Mikro Terhadap Keuntungan Nasabah Pada Bank DKI Syariah Cabang X” 1.2 Waktu Mulai dan Berakhirnya Praktek Kerja Lapangan Praktek kerja Lapangan berjalan kurang lebih selama 2 bulan, yaitu dimulai dari



tanggal 01 Juli 2015 dan berakhir pada tanggal 28 Agustus 2015. Sebelum melakukan praktek kerja lapangan mahasiswa harus memperoleh surat keterangan dari Program DIII Keuangan dan Perbankan Syariah yang berisi permohonan izin tersebut dapat dilihat pada lampiran. 3



Setelah Praktek Kerja Lapangan dilaksanakan, penulis diberi bukti berupa surat keterangan dari pihak Bank DKI Syariah Cabang X yang menyatakan bahwa penulis telah menyelesaikan kegiatan Praktek Kerja Lapangan. Surat keterangan tersebut dapat dilihat pada lampiran. 1.3 Kegiatan Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan dan Penyusunan Laporan Praktek Kerja Lapangan Kegiatan Praktek Kerja Lapangan dilakukan di Bank DKI Syariah Cabang X selama 2 bulan.Jadwal Kerja dimulai pukul 08:00 hingga pukul 17:00 WIB. Hari kerja yang dilakukan seperti kegiatan operasional bank-bank lain pada umumnya yaitu pada hari Senin sampai dengan Jum’at. Namun selama bulan ramadhan berlangsung, kegiatan Bank



dan Praktek kerja Lapangan aktif pada pukul 07:30 hingga pukul 16:00 WIB.Penyusunan Laporan Praktek Kerja Lapangan dilakukan setelah pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan ini selesai. Kegiatan yang dilakukan penulis tiap hari berbeda-beda seperti mempelajari kegiatan RTGS, setoran dan kliring, mempelajari kegiatan operasional ​customer service dan ​teller ​dalam melayani nasabah. Membantu meng-​input ​data pembiayaan yang dilakukan analis pemasaran, membantu melengkapi dan meng-​input d ​ ata aplikasi nasabah, membantu pihak ​Back Office b ​ agian Administrasi Keuangan dan Umum dalam mengarsipkan surat masuk dan surat keluar, serta membuat surat keluar dan mengirim surat ke cabang & capem lain serta grup-grup Bank DKI. Konsultasi dengan pihak staffstaff bagian mikro dalam membahas kasus yang akan diambil penulis untuk Laporan Praktek Kerja Lapangan, berkesempatan menjadi operator untuk menggantikan operator yang sedang izin dan mempelajari cara memakai mesin ​photo copy d ​ an ​fax ​untuk membantu para staff yang membutuhkan pertolongan dalam meng-​copy d ​ ata dan mengirim fax. 4



1.4 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang diatas, maka perumusan masalah yang akan dibahas dalam Laporan hasil Praktek Kerja Lapangan ini adalah : 1. Bagaimana kontribusi pembiayaan IB mikro terhadap keuntungan nasabah? 2. Seberapa besarkontribusi pembiayaan IB mikro terhadap keuntungan nasabah? 1.5 Tujuan 1.5.1 Tujuan Penulisan Selama Praktek Kerja Lapangan Berdasarkan perumusan masalah, maka tujuan dari penulisan hasil Praktek Kerja Lapangan ini adalah : 1. Mengetahui tentangkontribusi pembiayaan IB mikro terhadap keuntungan nasabah di Bank DKI Syariah. 2. Mengetahui seberapa besar kontribusipembiayaan IB mikro terhadap keuntungan nasabah di Bank DKI Syariah. 1.5.2 Tujuan Praktek Kerja Lapangan 1. Untuk mencapai tujuan pendidikan Program Diploma 3 Keuangan dan



Perbankan Syari’ah Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Trisakti, yaitu menghasilkan ahli madya yang profesional di bidang Keuangan dan Perbankan Syari’ah, sehingga mampu mengisi kebutuhan masyarakat akan tenaga yang terampil, mandiri dan peka terhadap perkembangan ilmu dan teknologi. 2. Memberikan pembekalan dan kesempatan kepada mahasiswa untuk mempraktekkan teori-teori yang diperoleh sebelumnya, memperoleh pengetahuan keterampilan dan sikap kerja dari tempat Praktek Kerja Lapangan sebelum memasuki dunia kerja. 5



3. Membina hubungan baik dengan pengguna jasa pendidikan dalam mendukung program ​link and match ​antar dunia pendidikan dengan dunia kerja. 1.6 Manfaat Praktek Kerja Lapangan Adapun manfaat dari penulisan ini diharapkan bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain sebagai berikut:



1. Bagi Mahasiswa a. Memperoleh ilmu & pengetahuan tambahan dan keterampilan sehingga timbul kesiapan sebelum memasuki dunia kerja. b. Memahami keterkaitan antara teori perbankan yang diperoleh dalam dunia pendidikan dengan pelaksanaanya di dunia kerja. c. Sebagai pemenuhan persyaratan kelulusan guna untuk mendapatkan Gelar Ahli Madya Fakultas Ekonomi Trisakti jurusan DIII Keuangan & Perbankan Syariah. 2. Bagi Perusahaan Tempat Praktek Kerja Lapangan. a. Adanya bantuan tenaga kerja dari mahasiswa yang melakukan Praktek Kerja Lapangan. b. Mewujudkan kerja sama dengan pihak universitas dalam mengembangkan calon-calon sumber daya insani yang berkualitas. c. Hasil dari laporan praktek kerja lapangan dapat dijadikan referensi dalam memperbaiki kinerja



perusahaan. 3. Bagi Universitas Program Diploma 3 Keuangan dan Perbankan Syariah. a. Sebagai alat ukur kompetensi mahasiswa dan mahasiswinya akan pemahaman materi perbankan yang telah diberikan di perkuliahan. 6



b. Mempererat kemitraan pihak universitas khususnya jurusan DIII Keuangan & Perbankan Syariah dengan pihak bank dalam menciptakan lulusan terbaik dan berkualitas. c. Membantu pihak universitas untuk melakukan penilaian terhadap jurusan DIII Keuangan& Perbankan Syariah dalam peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dan mahasiswi. 1.7 Sistematika Penulisan Pelaporan Untuk memberikan gambaran secara garis besar mengenai isi serta untuk memudahkan dalam menyusun Laporan Praktek Kerja Lapangan, maka laporan ini disusun ke dalam 5 (lima) bab terdiri dari beberapa sub bab dengan sistematika sebagai berikut:



BAB I : PENDAHULUAN Dalam bab ini akan diuraikan mengenai latar belakang, waktu mulai dan berakhirnya Praktek Kerja Lapangan, kegiatan pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan dan penyusunan laporan Praktek Kerja Lapangan, perumusan masalah, tujuan Praktek Kerja Lapangan, manfaat Praktek Kerja Lapangan, serta sistematika penulisan dari laporan ini. BAB II : KERANGKA TEORITIS Bab ini berisikan landasan teori yang relevan dengan pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan, serta permasalahan dalam pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan. BAB III : METODOLOGI PENELITIAN Bab ini menguraikan tentang rancangan penelitian, variabel penelitian, sumber dan teknik pengumpulan data, serta metode analisis yang digunakan. 7



BAB IV : GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN DAN KEGIATAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN, HASIL DAN PEMBAHASAN



Bab ini menggambarkan sejarah pendirian perusahaan, visi dan misi, kegiatan utama perusahaan, produk dan jasa layanan perusahaan, serta struktur organisasi perusahaan pada Bank DKI Syariah Cabang X. Bab ini juga menjelaskan uraian yang dapat membantu dalam menjawab perumusan masalah dan pembahasan tentang keterkaitan teori yang dipelajari serta evaluasi yang telah dilakukan. BAB V : SIMPULAN DAN IMPLIKASI Bab ini merupakan kesimpulan dari hasil laporan yang diperoleh dari laporan hasil magang dan implikasi serta rekomendasi untuk memperbaiki, meningkatkan dan mempertimbangkan hasil penelitian sebagai masukan untuk pihak perusahaan.



BAB II LANDASAN TEORI 2.1. Definisi Bank Bank merupakan lembaga keuangan yang menawarkan jasa keuangan seperti kredit, tabungan, pembayaran jasa dan melakukan fungsi-fungsi keuangan lainnya



secara profesional. Keberhasilan bank ditentukan oleh kemampuan mengidentifikasi permintaan masyarakat akan jasa-jasa keuangan, kemudian memberikan pelayanan secara efisien dan menjualnya dengan harga yang bersaing (Rose : 1993 dalam Irmayanto : 2009). Menurut UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan ialah bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan pinjaman (kredit) dan atau bentuk lainnya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (Jakaria:2008). 2.2 Klasifikasi Bank Menurut Irmayanto (2009) klasifikasi bank dibagi sebagai berikut : 2.2.1 Menurut Fungsi a. Bank Sentral : merupakan bank milik pemerintah yang memegang otoritas moneter, dengan tujuan menjaga kestabilan nilai mata uang dalam



negeri. b. Bank Umum : yaitu bank yang menerima simpanan dana masyarakat dalam jangka pendek dan panjang. Istilah bank umum di Amerika Serikat sering disebut Bank Komersial.



8



9



c. Bank Perkreditan Rakyat : yaitu bank yang hanya menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan ; lingkup operasinya biasanya terbatas di pedesaan. d. Bank Syariah : adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. 2.2.2 Menurut Kepemilikan a. Bank Pemerintah Pusat : yaitu bank yang seluruh sahamnya dimiliki pemerintah pusat. Contoh : Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara dan Bank Rakyat Indonesia.



b. Bank Pemerintah Daerah : yaitu bank yang seluruh sahamnya dimiliki pemerintah daerah. Contoh BPD DKI Jakarta, BPD Surabaya, BPD Bandung. c. Bank Swasta Nasional : yaitu bank yang seluruh sahamnya dimiliki pihak swasta nasional. Contoh Bank Central Asia, Bank Mega, Bank Lippo dan Bank Niaga. d. Bank Asing : yaitu bank yang seluruh sahamnya dimiliki pihak asing, yang membuka kantor cabang di Indonesia sedangkan kantor pusatnya berada di luar negeri. Contoh HSBC, Deutsche Bank, Citibank, Bank of Tokyo Mitsubishi LTD dan lain sebagainya. e. Bank Campuran : yaitu bank yang sebagian sahamnya dimiliki pihak asing dan sebagian dimiliki pihak swasta nasional. Contoh Bank UOB Indonesia, Bank OCBC NISP, ANZ Panin Bank dan lain sebagainya. 10



2.2.3 Menurut Transaksi Valuta Asing a. Bank Devisa : yaitu bank yang menggunakan lebih dari satu mata uang



dalam transaksi perbankan. Contoh : Bank Bukopin, Bank Central Asia, Bank Bumi Arta, Bank Jabar dan lain sebagainya. b. Bank Non Devisa : yaitu bank yang hanya menggunakan satu mata uang (Rupiah) dalam transaksi perbankan. Berlaku di bank BPR. Contoh :Bank BPD Kalimantan Timur, Bank BPD Kalimantan Selatan dan lain sebagainya. 2.3 Pengertian Bank Syariah Pengertian perbankan menurut pasal 1 butir 1 undang-undang nomor 7 tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Harahap : 2010). Dalam undang-undang nomor 21 tahun 2008 pasal 1 memberikan penjelasan dan pengertian antara lain sebagai berikut : Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya (Harahap : 2010).



Pengertian syariah dijelaskan dalam Undang-undang nomor 10 tahun 1998, pasal 13 sebagai berikut : Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan bagi hasil (​mudharabah)​ , pembiayaan berdasarkan prinsip (​musyarakah)​ , prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (​murabahah)​ , atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa (​ijarah​) atau dengan adanya pilihan 11



pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (​Ijarah munthahiyya bi-tamlik)​ . (Harahap :2010) Ketentuan syariah dalam undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, pasal 1 ayat 12 sebagai berikut : prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penerapan fatwa di bidang syariah.



Harus disikapi bahwa dalam menjalankan Bank Syariah tidak hanya mementingkan hubungan sesama manusia, yang merupakan hubungan horizontal tetapi juga harus disikapi dengan langkah dan bukti ketaqwaan manusia kepada Allah SWT yang merupakan hubungan vertikal.Jika pelaksanaan Bank Syariah beranggapan bahwa hubungan vertikal merupakan urusan nanti setelah menghadap Yang Maha Kuasa, ini berarti sudah tidak ada kaitannya dengan muamalah lagi tetapi terkait dengan akidah, akhlak dan keimanan seseorang. Walaupun ketentuan syariah bersumber dari hukum Islam tidak berarti yang melaksanakan Bank Syariah termasuk nasabahnya beragama Islam.Banyak Bank Syariah yang dikelola oleh dan memiliki nasabah non Islam menunjukkan kemajuan yang sangat pesat.Rasulullah pun juga pernah mencontoh melakukan transaksi jual beli gandum dengan seorang yahudi dan Beliau menggadaikan baju besinya. 2.4 Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional Menurut Al-Arif (2011)ada perbedaan konsep mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional. Pada bank konvensional terdapat dua perjanjian yang



saling terpisah, yaitu : 1) Perjanjian antara pihak bank dengan nasabah penabung, dimana penabung menaruh dananya di bank tersebut dengan mendapat sejumlah persentase tertentu bunga dari pihak bank. 12 2) Perjanjian antara pihak bank dengan nasabah peminjam, dimana bank meminjamkan dananya kepada nasabah peminjam dan berhak mendapatkan sejumlah persentase tertentu bunga dari nasabah peminjam. Keuntungan bank adalah mengambil selisih tingkat bunga dari yang ditawarkan kepada nasabah penabung dengan tingkat bunga yang dikenakan kepada nasabah peminjam. Hal tersebut dapat dilihat pada gambar 2.1



Penabun ​



g



Gambar 2.1 Konsep Dasar Perbankan Konvensional Sumber :Al-arif, 2011 hal 306



Sementara pada bank syariah terdapat kesatuan perjanjian antara bank dengan nasabah penabung dan antara bank dengan nasabah pembiayaan.Nasabah penabung menaruh dananya di bank syariah dengan mendapatkan sejumlah nisbah bagi hasil. Kemudian dana tersebut digunakan untuk pembiayaan kepada nasabah pembiayaan dan bank mendapatkan sejumlah tertentu nisbah bagi hasil atas usaha yang dibiayai tersebut. Sehingga bagi hasil yang akan didapatkan oleh nasabah penabung tergantung kepada bagi hasil yang diterima bank syariah dari nasabah pembiayaannya. Hal ini dapat dilihat 1. Menabung pada gambar 2.2 ​ 3. Kredit ​Bank



​Peminjam



2. BungaTabungan 4. Bunga Pinjaman



13



1. Menabung ​



2. Pembiayaan ​Penabung B ​ ank P ​ eminjam



Gambar 2.2 4. Bagi Hasil 3. Bagi Hasil Konsep Dasar Perbankan Syariah Sumber :Al-arif, 2011 hal 306



Sedangkan menurut Antonio (2001) dalam Al-Arif (2011), perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional yakni terletak pada: a. Akad dan aspek legalitas. Akad yang dilakukan dalam Bank Syariah memiliki konsukuensi ​duniawi dan ukhrawi ​karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. b. Lembaga penyelesaian sengketa. Penyelesaian perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabah pada perbankan syariah berbeda dengan perbankan konvensional yang diatur oleh Badan Arbitrase Muamalah Indonesia atau BAMUI yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama



Indonesia. c. Struktur organisasi Bank Syariah dapat memiliki struktur yang sama dengan bank konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi, tetapi unsur yang amat membedakan keduanya yakni pada Bank Syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah yang berfungsi mengawasi operasional bank dan produk-produknya 14



agar sesuai dengan garis-garis syariah. Dewan Syariah biasanya diletakkan pada posisi setingkat Dewan Komisaris pada setiap bank. d. Bisnis dan usaha yang dibiayai Bisnis dan usaha yang dilaksanakan bank syariah, tidak terlepas dari kriteria syariah. Bank syariah tidak akan mungkin membiayai usaha yang mengandung unsur-unsur yang diharamkan. e. Lingkungan kerja dan ​corporate culture Sebuah bank syariah selayaknya memiliki lingkungan kerja yang sejalan



dengan bank syariah, baik dalam hal etika profesionalitas, kapabilitas dan kepribadian. Dalam beberapa hal memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan, persyaratan umum pembiayaan, dan lain sebagainya. Tabel 2.1 Perbandingan Bank Syariah dan Bank Konvensional No Bank Syariah Bank Konvensional 1 Melakukan invenstasi-investasi yang halal saja. Investasi yang halal dan haram.



atau sewa. Memakai perangkat bunga.



2 Berdasarkan prinsip bagi-hasil, jual beli,



3 Profit dan falah ​oriented. ​Profit ​oriented. 4 Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditor-debitor. 5 Penghimpunan dan penyaluran dana



harus seuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional. Tidak terdapat dewan sejenis.



Sumber : Antonio (2001) 15



2.5 Pengertian Pembiayaan



Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. (Karim:1995) Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi dua hal berikut.(Antonio:2001) 1) Pembiayaan produktif. Yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi. 2) Pembiayaan konsumtif. Yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan. Produk pembiayaan mikro syariah merupakan salah satu produk pembiayaan syariah di segmen mikro dan kecil yang bersifat produktif. Menurut keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi dua hal berikut. 1) Pembiayaan modal kerja



Yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan: (a) peningkatan produksi, baik secara kuantitatif, yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara kualitatif, yaitu peningkatan kualitas atau mutu hasil produksi; dan (b) untuk keperluan perdagangan atau peningkatan ​utility of place d ​ ari suatuatu barang. 2) Pembiayaan investasi. Yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal (​capital goods​) serta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan itu. 16



PEMBIAYAAN Konsumtif



Produktif



Modal Kerja Investasi​Gambar 2.3 Jenis-jenis Pembiayaan Sumber : Antonio, 2001 hal 161



2.6 Pengertian Usaha Mikro MenurutIsmawan (2001) agar lebih lengkap pemahaman kita terhadap UMKM



maka ada baiknya melihat beberapa definisi yang ada dari berbagai pihak yang memiliki keterlibatan dengan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), definisinya bisa dilihat sebagai berikut : 1. UU No 9 tahun 1995, usaha kecil adalah asset yang kurang dari Rp 200 juta diluar tanah dan bangunan. Omset tahunan kurang dari Rp 1 miliar. Dimiliki orang Indonesia , Independen, tidak terafiliasi dengan usaha-usaha menengah besar. 2. Badan Pusat Statistik, usaha mikro mempunyai pekerja lima orang, termasuk tenaga keluarganya yang tidak dibayar. Sedangkan usaha kecil mempunyai pekerjaan 5-19 orang. Usaha menengah mempunyai pekerjaan 10-99 orang. 3. Bank Indonesia, usaha mikro (SK Dir BI No. 31/24.KEP/DIR 5 Mei 1998), usaha yang dijalankan oleh rakyat miskin atau mendekati miskin. Dimiliki keluarga sumber daya lokal dan teknologi sederhana. Lapangan usaha mudah untuk exit d ​ an 17



entry.​Usaha menengah (SK Dir BI No.30/45/Dir/UK 5 Januari 1997), asset Rp 5 miliar untuk sektor non industri. Asse Rp 600 juta diluar tanah dan bangunan untuk



sektor ​non-industri manufacturing. O ​ mzet tahunan Rp 3 miliar. Dilihat dari kepentingan perbankan, usaha mikro adalah suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan fungsi intermediasinya karena usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan unik yang tidak selalu dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain : a. Perputaran usaha (​turn over)​ cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal dan dalam situasi krisis ekonomi kegiatan usaha masih tetap berjalan bahkan terus berkembang. b. Tidak sensitif terhadap suku bunga. c. Tetap berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi dan monter. d. Pada umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu, dan dapat menerima bimbingan asal dilakukan dengan pendekatan yang tepat. Namun demikian, disadari sepenuhnya bahwa masih banyak usaha mikro yang sulit memperoleh layanan kredit perbankan karena berbagai kendala baik pada sisi usaha



mikro maupun pada sisi perbankan sendiri. 2.6.1 Contoh Usaha Mikro yang Berkembang di Indonesia a. Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan serta nelayan. b. Industri makanan dan minuman skala rumahan c. Usaha perdagangan seperti kaki lima atau pedagang di pasar, pedagang warung atau klontong dan pedagang asongan. d. Usaha jasa-jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek dan penjahit (konveksi). 18



2.6.2 Dasar Hukum Usaha Mikro Di Indonesia Definisi legal formal masing-masing masih berdasar peraturan atau perundang-undangan yang berbeda. Sebagai contoh definisi sektor usaha mikro menurut SK Mentri Keuangan No. 40/KMK.06/2003 adalah : a. Usaha milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia



(WNI) b. Memiliki hasil penjualan paling banyak Rp 100.000.000 per tahun serta dapat mengukan kredit kepada bank paling banyak Rp 50.000.000 Menurut Bab 1 Pasal 1 Undang-undng Republik Indonesia No. 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah, usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi criteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, yaitu : a. Memiliki kekayaan paling banyak Rp 50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000 2.7 Akad Pembiayaan Mikro Akad yang digunakan dalam Pembiayaan IB Mikro ialah ​murabahah ​dengan mayoritas pembiayaan adalah pedagang kecil.Akad ​murabahah d ​ ipilih karena sangat mudah di aplikasikan dan bank dapat menentukan margin di awal karena merupakan transaksi juali-beli sehingga bank lebih mudah dalam mendapatkan keuntungan. Dalam akad ​murabahah​, pada prinsipnya bank yang harus membelikan barang



kebutuhan nasabah, namun karena adanya keterbatasan sehingga bank mewakilkan nasabah untuk membeli kebutuhan nasabah tersebut. 19



2.7.1 Pengertian ​Ba’I Al-Murabahah Menurut definisi Ulama Fiqh,murabahah adalah akad jual beli atas barang tertentu. Dalam transaksi penjualan tersebut penjual menyebutkan secara jelas barang yang akan dibeli termasuk harga pembelian barang dan keuntungan yang akan diambil. Dalam perbankan Islam, murabahah merupakan akad jual beli antara bank selaku penyedia barang dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang. Dari transaksi tersebut bank mendapatkan keuntungan jual beli yang disepakati bersama. Selain itu ​murabahah j​ uga merupakan jasa pembiayaan oleh bank melalui transaksi jual beli dengan nasabah dengan cara cicilan. Dalam hal ini bank membiayai pembelian barang yang dibutuhkan oleh nasabah dengan membeli barang tersebut dari pemasok kemudian menjualnya kepada nasabah



dengan menambahkan biaya keuntungan (​cost-plus profit) d ​ an ini dilakukan melalui perundingan terlebih dahulu antara bank dengan pihak nasabah yang bersangkutan. Pemilikan barang akan dialihkan kepada nasabah secara profesional sesuai dengan cicilan yang sudah dibayar. Dengan demikian barang yang dibeli berfungsi sebagai agunan sampai seluruh biaya dilunasi. 2.7.2 Dasar Hukum Murabahah a. Al-Qur’an ​Dasar hukum yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan lembaga keuangan syariah mengacu kepada Al-Qur’an. Ayat Al-Qur’an yang secara jelasmemberikan ilustrasi tentang aspek muamalah terdapat dalam Q.S. anNisa : 29



‫ااﻫ َﯿﺎيۚﻣﻜﻨﻢ ﺿﺎرت ﻧﻊ ةراﺟﺖ ﻧﻮﻛﺖ ﻧﺄ ﻻا ﻟﻄﺎﺑﻞ اب ﻣﻜﻨﯿﺐ ﻣﻜﻼوﻣﺎ اوﻟﻜﺄﺗﻼ اوﻧﻤﺎ‬ ‫ﻧﯿﺬل‬ 20



(29 ‫)​ اﻣﯿﺤﺮ ﻣﻜﺒﻨﺎك اﻟﻠﻬﻨﺈ ﻣﻜﺴﻔﻨﺄ اوﻟﺘﻘﺘﻼو‬ Artinya: ​“ Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan



harta sesamamu dengan jalan yang bathil kecuali dengan jalan perniagaan yang berdasarkan kerelaan di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh diri kamu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang Kepadamu.” Ayat tersebut menjelaskan, setiap manusia sebagai anggota masyarakat selalu membutuhkan apa yang dihasilkan dan dimiliki oleh orang lain. Oleh karena itu jual beli adalah salah satu jalan untuk mendapatkannya secara sah. Dengan demikian mudahlah bagi setiap individu untuk memenuhi setiap kebutuhannya dan harus dilakukan dengan suka sama suka. 2.7.3 Syarat dan Rukun Murabahah Murabahah pada dasarnya merupakan sebuah akad jual beli, dimana terjadi pertukaran barang dengan barang lain sesuai kesepakatan. Sebagaimana halnya jual beli, maka murabahah juga harus memenuhi syarat dan rukun yang umum dalam jual beli, yaitu : 1. Rukun Murabahah a. Terdapat orang yang berakad atau ​al-muta’aqidain ​(penjual dan pembeli)



b. Ada ​sighat (​ ​Ijab dan qabul​) c. Ada barang yang dibeli d. Ada nilai tukar pengganti barang 2. Syarat Murabahah menurut Wiroso (2005) adalah sebagai berikut: a. Mengetahui harga pertama (harga pembelian) 21



Pembeli kedua hendaknya mengetahui harga pembelian karena hal itu adalah syarat sahnya transaksi jual beli. Syarat ini meliputi semua transaksi yang terkait dengan murabahah, seperti pelimpahan wewenang (​tauliyah)​ , kerja sama (​isyrak​) dan kerugian. Karena semua transaksi ini berdasar pada harga pertama yang merupakan modal.Jika tidak diketahui hingga keduanya meninggalkan tempat tersebut, maka gugurlah transaksi tersebut. b. Mengetahui besarnya keuntungan. Mengetahui besarnya keuntungan adalah keharusan, karena ia merupakan bagian dari harga (​tsaman​), sedangkan mengetahui



harga adalah syarat sahnya jual beli. c. Modal hendaknya berupa barang komoditas yang memiliki kesamaan dan sejenis, seperti benda-benda yang ditakar, ditimbang dan dihitung. Syarat ini diperlukan dalam murabahah dan tauliyah, baik ketika jual beli dilakukan oleh penjual pertama atau orang lain. Serta baik keuntungan dari jenis harga pertama atau bukan, setelah jenis keuntungan disepakati berupa sesuatu yang diketahui ketentuannya, misalkan dirham ataupun yang lainnya. Jika modal dan benda-benda yang tidak memiliki kesamaan, seperti barang dagangan, selain dirham dan dinar, tidak boleh diperjualbelikan dengan cara murabahah atau tauliyah oleh pihak yang tidak memiliki barang dagangan. Hal ini karena murabahah atau tauliyah adalah jual beli dengan harga sama riba dan harga 22



pertama, dengan adanya tambahan keuntungan dan sistem



murabahah. d. Sistem murabahah dalam harta riba hendaknya tidak menisbatkanriba tersebut terhadap harga pertama. Seperti membeli barang yang ditakar atau ditimbang dengan barang sejenis dengan takaran yang sama, maka tidak boleh menjualnya dengan sistem murabahah. Hal semacam ini tidak diperbolehkan karena murabahah adalah jual beli dengan harga pertama dengan adanya tambahan, sedangkan tambahan terhadap harta riba hukumnya adalah riba bukan keuntungan. e. Transaksi pertama haruslah sah secara syara’. Jika transaksi pertama tidak sah, maka tidak boleh dilakukan jual beli secara murabahah, karena murabahah adalah jual beli dengan harga pertama ditambah dengan keuntungan dan hak milik jual beli yang tidak sah ditetapkan dengan nilai barang atau dengan barang yang semisal bukan dengan harga, karena tidak benarnya penamaan.



Dengan demikian pembiayaan murabahah dapat dikatakan sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan. 2.7.4 Jenis Murabahah Menurut Wiroso(2009)dilihat dari proses pengadaan barang, murabahah dapat dibagi menjadi: 1. Murabahah tanpa pesanan. Dalam jenis ini pengadaan barang yang merupakan objek jual beli dilakukan tanpa memperhatikan ada yang pesan atau tidak, ada yang akan membeli atau tidak, jika barang dagangan sudah menipis, 23



penjual akan mencari tambahan barang dagangan. Pengadaan barang dilakukan atas dasar persediaan minimum yang harus dipelihara. 2. Murabahah berdasarkan pesanan (pemesanan pembelian). Dalam jenis ini pengadaan barang yang merupakan objek jual beli, dilakukan atas dasar pesanan yang diterima (bank syariah



sebagai penjual).Apabila tidak ada pesanan yang diterima maka tidak dilakukan pengadaan barang. Pengadaan barang sangat tergantung pada proses jual belinya. Hal ini dilakukan untuk menghindari persediaan barang yang menumpuk dan tidak efisien. Dalam transaksi murabahah, harus ada keterbukaan dari pihak bank mengenai harga barang di pasaran, sehingga transaksi dilakukan dengan akad rela sama rela tanpa ada paksaan. 2.8 Pembiayaan Mikro Menilai kenerja lembaga keuangan mikro mencakup beberapa hal berikut: a. Efisiensi Adisasmita (2011) mengemukakan bahwa efisiensi merupakan komponenkomponen input yang digunakan seperti waktu, tenaga dan biaya dapat dihitung penggunaannya dan tidak berdampak pada pemborosan atau pengeluaran yang tidak berarti​. b. Produktivitas Yaitu adanya hasil yang dicapai sebanding dengan proses-proses kegiatan



yang dilakukan, dimana terdapat rasio antara output dengan input. Meskipun demikian kadangkadang untuk memperoleh tingkat produktivitas yang memadai, harus mengorbankan banyak sekali variabel-variabel input, dalam arti bahwa mengeluarkan modal yang besar untuk memperoleh kegiatan usaha dapat dikatakan produktif, namun belum tentu efisien. 24



c. Profitabilitas Menurut G. Sugiyarso dan F. Winarni (2005:118) profitabilitas adalah kemampuan perusahaan memperoleh laba dalam hubungan dengan penjualan total aktiva maupun modal sendiri. Dari definisi ini terlihat jelas bahwa sasaran yang akan dicari adalah laba perusahaan. d. Efektivitas Efektivitas diartikan bahwa indikator efektivitas dalam arti tercapainya sasaran atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya merupakan sebuah pengukuran dimana suatu target telah tercapai sesuai dengan apa yang telah



direncanakan. e. Kelayakan Keuangan Kelayakan dan kelestarian merupakan dua konsep kunci yang saling berkaitan untuk mengukur kinerja LKM. Kelayakan keuangan mengacu pada kemampuan sebuah LKM untuk menutup biaya-biaya melalui pendapatan yang dihasilkannya. Kelayakan dengan demikian diukur dari kemandirian operasional. LKM tidak dapat menggantungkan dari donor untuk mensubsidi operasionalnya. 2.9 Teori Keuntungan Laba​(income) ​adalah perbedaan antara pendapatan dengan keseimbangan biayabiaya dan pengeluaran untuk periode tertentu (Nafarin:2007). Hanafi (2010) mengemukakan bahwa laba merupakan ukuran keseluruhan prestasi perusahaan, yang didefinisikan sebagai berikut : Laba sama dengan penjualan dikurangi biaya. Laba = Penjualan- Biaya 25



Berdasarkan hasil pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa laba merupakan seluruh total pendapatan yang dikurangi dengan total



biaya-biaya.



2.9.1 Pendapatan Setidaknya terdapat dua disiplin ilmu yang memiliki penafsiran tersendiri mengenai pengertian pendapatan.Disiplin ilmu yang pertama adalah Ilmu Ekonomi sedangkan yang kedua adalah disiplin Ilmu Akuntansi. Pengertian pendapatan menurut Ilmu Ekonomi adalah nilai maksimum yang dapat dikonsumsi seseorang dalam suatu periode dengan mengharapkan keadaan yang sama pada akhir periode seperti keadaan semula. Pengertian pendapatan menurut Ilmu Ekonomi menitikberatkan pada total kuantitatif pengeluaran terhadap konsumsi selama satu periode. Dengan kata lain, pengertian pendapatan menurut Ilmu Ekonomi adalah jumlah harta kekayaan awal periode ditambah keseluruhan hasil yang diperoleh selama satu periode, bukan hanya yang dikonsumsi. Pengertian pendapatan menurut Ilmu Ekonomi menutup kemungkinan perubahan lebih dari total harta kekayaan badan usaha pada



awal periode dan menekankan pada jumlah nilai statis pada akhir periode. Secara sederhana, pengertian pendapatan menurut Ilmu Ekonomi adalah jumlah harta kekayaan awal periode ditambah perubahan penilaian yang bukan diakibatkan perubahan modal dan hutang. Sedikit berbeda dengan pengertian pendapatan menurut Ilmu Ekonomi, pengertian pendapatan menurut Ilmu Akuntansi memiliki cukup banyak konsep yang diperoleh dari berbagai literatur akuntansi dan teori 26



akuntansi.Ilmu akuntansi melihat pendapatan sebagai sesuatu yang spesifik dalam pengertian yang lebih mendalam dan terarah. Pada dasarnya, pengertian pendapatan menurut Ilmu Akuntansi dapat ditelusuri dari dua sudut pandang, yaitu: 1. Konsep pendapatan yang memusatkan pada arus masuk (​inflow​) aktiva sebagai hasil dari kegiatan operasi perusahaan. Pendekatan ini menganggap pendapatan sebagai​inflow of net



asset​. 2. Konsep pendapatan yang memusatkan perhatian kepada penciptaan barang dan jasa serta penyaluran konsumen atau produsen lainnya, jadi pendekatan ini menganggap pendapatan sebagai ​outflow of good and services​. (www.ciputra-uceo.net/blog/2015/11/16/pengertianpendapatan) 2.9.2 Biaya Menurut Nafarin (2007) biaya (cost) adalah nilai sesuatu yang dikorbankan yang diukur dalam satuan uang untuk memperoleh aktiva yang diimbangi dengan pengurangan aktiva atau penambahan utang atau modal. Biaya adalah harga perolehan yang dikorbankan atau digunakan dalam rangka memperoleh penghasilan atau revenue yang akan dipakai sebagai pengurang penghasilan. (Supriyono:1999) Biaya adalah kas atau nilai setara kas yang dikorbankan untuk barang atau jasa yang diharapkan memberi manfaat pada saat ini atau di



masa mendatang bagi organisasi. (Simamora:2002) Biaya adalah pengorbanan sumber ekonomis yang diukur dalam satuan uang, yang telah terjadi, sedang terjadi atau yang kemungkinan akan terjadi untuk tujuan tertentu. (Mulyadi:2001) 27



2.9.2.1 Klasifikasi Biaya Kartadinata (2011) mengelompokkan biaya non produksi antara lain : 1. Biaya Administrasi Umum Biaya administrasi umum meliputi semua biaya dalam melakukan fungsi administasi yaitu biaya perencanaan dan penentu strategi dan kebijakan, pengarahan dan pengendalian kegiatan agar berdaya guna dan berhasil guna. Yang merupakan golongan biaya administrasi umum pada perusahaan adalah:



a) Gaji dan upah.



b) Kesejahteraan pegawai. c) Biaya reparasi dan pemeliharaan. d) Biaya pemeliharaan aktiva tetap. e) Biaya administrasi umum lainnya seperti Biaya cetak, alat tulis, perlengkapan kantor, biaya air, biaya listrik dan biaya lainnya. 2. Biaya Pemasaran Biaya Pemasaran meliputi semua rangkaian biaya dalam pemasaran atau kegiatan untuk menjual barang atau jasa perusahaan kepada pembeli sampai dengan pengumpulan piutang menjadi kas. 3. Biaya ​Financial Biaya ​financial ​adalah semua biaya dalam fungsi ​financial y​ aitu biaya bunga, biaya penerbitan atau emisi obligasi, biaya ​financial lainnya. 28



2.10 Permasalahan dalam Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan Permasalahan yang dihadapi penulis dalam pelaksanaan praktek kerja



lapangan adalah kurangnya waktu untuk berinteraksi dan mempelajari lebih dalam tentang kegiatan operasional maupun produk-produk yang ada pada Bank DKI Syariah Wahid Hasyim khususnya produk pembiayaan ib mikro. 29



BAB III METODOLOGI PENELITIAN 3.1 Desain Penelitian Penelitian ini menggunakan penelitian analis deskriptif.Penelitian deskriptif adalah suatu metode penelitian yang dilakukan dengan tujuan utama untuk membuat gambaran atau deskriptif suatu keadaan secara objektif. Metode penelitian deskriptif digunakan untuk memecahkan atau menjawab permasalahanyang sedang dihadapi (Notoatmodjo : 2002). Penelitian deskriptif adalah penelitian untuk menemukan fakta dengan interprestasi yang tepat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kuantitatif.Penelitian kuantitatif adalah nilai-nilai dari perubahan yang dapat dinyatakan dalam angka (scoring). Dalam penelitian



kuantitatif biasanya peneliti melakukan suatu variabel dengan menggunakan instrument penelitian (Sugiyono : 2003). 3.2 Populasi dan Sampel a. Populasi Muhammad (2008) mengemukakan bahwa populasi adalah sekumpulan orang atau objek yang memiliki kesamaan dalam satu atau beberapa hal yang membentuk masalah pokok dalam suatu penelitian. Populasi dalam penelitian ini merupakan populasi terbatas yaitu nasabah produk pembiayaan IB mikro Bank DKI Syariah Cabang Wahid Hasyim yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta, yaitu sebanyak 60 orang.



30



31



b. Sampel Bila populasi besar, dan peneliti tidak mungkin mempelajari semua yang ada



pada populasi, misalnya keterbatasan dana, tenaga dan waktu. Maka peneliti dapat menggunakan sampel yang diambil dari populasi tersebut. Sampel adalah bagian dari populasi yang digunakan untuk menyimpulkan atau menggambarkan populasi.Pemilihan sampel dengan metode yang tepat dapat menggambarkan kondisi populasi sesungguhnya yang akurat, dan dapat menghemat biaya penelitian secara efektif.Salah satu metode yang digunakan untuk menentukan jumlah sampel adalah menggunakan rumus Slovin (Sevilla et. al., 1960:182), sebagai berikut:



................................................................................ (3.1) n :​ jumlah sampel. N: jumlah populasi. e : batas toleransi kesalahan (​error tolerance​). n=N 1 + ​Ne2 = 60



1 + 60 (0,05)2 = 60 1,15 = 52,173913 = 52,17 atau 52 responden 32



Dari hasil perhitungan menggunakan rumus slovin tersebut, dapat disimpulkan total populasi nasabah yang dapat dijadikan sampel sebanyak 52 orang. 3.3 Teknik Sampling Teknik sampling adalah cara untuk menentukan sampel yang jumlahnya sesuai dengan ukuran sampel yang akan dijadikan sumber data sebenarnya,dengan memperhatikan sifat-sifat dan penyebaran populasi agar diperoleh sampel yang representatif. Secara umum, ada dua jenis teknik pengambilan sampel yaitu, sampel acak atau random sampling atau probability sampling dan sampel tidak acak atau nonrandom sampling atau nonprobability sampling.



. Teknik sampling yang penulis gunakan ialah teknik NonprobabilityatauNonrandom Sampling atau Sampel Tidak Acak.Nonprobability sampling adalah teknik pengambilan sampel yang tidak memberipeluang atau kesempatan sama bagi setiap unsur atau anggota populasi untuk dipilih menjadi sampel (Sugiyono, 2013:122). Tidak semua unsur atau elemen populasi mempunyai kesempatan sama untuk bisa dipilih menjadi sampel. Unsur populasi yang terpilih menjadi sampel bisadisebabkan karena kebetulan atau karena faktor lain yang sebelumnya sudah direncanakan oleh peneliti. Teknik sampel ini meliputi sampling sistematis, kuota, aksidental, purporsive, jenuh, dan snowball. Sampling kuota adalah yang penulis rasa cocok untuk jenis metode penellitian ini dikarenakan teknik ini digunakan untuk menentukan sampel dari populasi yang mempunyai ciri-ciri tertentu sampai jumlah (kuota) yang diinginkan. 3.4 Variabel Penelitian Variabel adalah konsep yang diberi lebih dari satu nilai.Setelah mengemukakan beberapa proposisi berdasarkan konsep dan teori tertentu, peneliti perlu menentukan variabel-variabel penelitian dan selanjutnya merumuskan hipotesa berdasarkan hubungan



antara variabel. Singarimbun (1989) 33



Pentingnya variabel dalam penelitian dikarenakan variabel bisa dikembangkan dan diolah sehingga diketahui pemecahan masalahnya. Untuk melakukan pengolahan data maka diperlukan unsur lain yang berhubungan dengan variabel seperti konsep variabel, indikator, ukuran, dan skala. Variabel dalam penelitian ini terdiri atas : X ( Pembiayaan IB Mikro) Y ( Keuntungan) 3.4.1 Variabel bebas (​Independent)​ Variabel ​independent y​ aitu pembiayaan IB mikro.Variabel ​independent ialah variabel yang mempengaruhi atau yang menjadi sebab perubahannya atau timbulnya variabel ​dependent.D ​ alam penelitian ini yang menjadi variabel bebas (​independent​) diberi simbol (X).Menurut Usman ​et al. ​(2004) menyatakan bahwakeuangan mikro adalah penyediaan berbagai bentuk pelayanan keuangan; termasuk di antaranya kredit, tabungan, asuransi dan transfer uang- bagi orang atau



keluarga miskin atau berpenghasilan rendah, dan usaha mikro mereka. Definisi ini memberikan penekanan pada perluasan bentuk layanan keuangan yang sebelumnya lebih banyak diasosiasikan dengan kredit mikro saja, dan pada target pelayanan yaitu masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah. Berikut adalah indikator yang digunakan untuk mengukur variabel pembiayaan IB mikro (X): 34



Tabel 3.1 Variabel, Indikator, dan Item Pengukuran Pembiayaan IB Mikro Variabel Indikator Item



Efisiensi 1. Proses p



Pembiayaan IB Mikro (X)



lama 2. Pembiayaan IB mikro tidak memakan waktu yang



memberikan kemudahan pada



nasabah dalam membuka usaha Produktifitas 1. Pembiayaan IB mikro membantu mengembangkan usaha nasabah. 2. Investasi / pembiayaan IB mikro Bank DKI Syariah untuk bisnis yang halal dan baik Efektivitas 1. Pelaksanaan pembiayaan sesuai dengan prosedur yang disepakati antara bank dan nasabah. 2. Prosedur pembiayaan mudah dimengerti dan dipahami serta tidak menyulitkan. Profitabilitas 1. Presentasi nisbah bagi hasil tinggi. 2. Sistem bagi hasil lebih adil dan 35



menentramkan.



3. Tidak ada sistem riba (bunga) dalam pembiayaan IB mikro Kelayakan Keuangan 1. Mampu memenuhi segala kebutuhan modal. 2. Mampu mengelola resiko dengan memperhitungkan kecukupan modal. 3. Peka terhadap perubahan dan kebutuhan nasabah.



3.4.2 Variabel terikat (​Dependent) Sugiyono (2013) mengemukakan bahwa variabelterikat (​dependent​) ialah variabel yang dipengaruhi atau yang menjadi akibat karena adanya variabel bebas.Dalam penelitian ini yang menjadi variabel terikat atau ​dependent i​ alah keuntungan nasabah yang diberi simbol (Y).Keuntungan atau laba merupakan seluruh total pendapatan yang dikurangi dengan total biaya-biaya.Jadi kentungan akan menjadi pusat pertanggungjawaban yang masukan dan keluarannya diukur dengan menghitung selisih antara pendapatan dan biaya.



36



Tabel 3.2 Variabel, Indikator, dan Item Keuntungan Nasabah Variabel Indikator Item



Pendapatan 1. Ada ib mikro secara optimal Keuntungan (Y) meningkatkan pendapatan. 2. Dengan adanya produk pembiayaan IB mikro, kebutuhan ekonomi keluarga terpenuhi. Biaya 1. Pendapatan yang diterima mampu menutupi biaya langsung dan tidak langsung. 2. Proses pembiayaan IB mikro dengan biaya yang sesuai dengan kemampuan masyarakat atau nasabah. Biaya langsung meliputi biaya pembiayaan, provisi keuntungan dan kerugian kredit, biaya operasional.Sedangkan biaya tidak langsung meliputi biaya modal yang



disesuaikan. 3.5 Teknik Pengumpulan Data Data merupakan salah satu komponen yang penting di dalam memecahkan masalah-masalah statistik. Salah satu kegunaan dari data adalah dapat digunakan untuk menentukan alat analisis statistik apayang sesuai untuk digunakan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. 37



3.5.1 Data Sekunder Merupakan data literatur yang diperoleh dari studi kepustakaan serta internet research.​ Kedua hal ini dilakukan untuk mendukung keseluruhan penelitian yang dilakukan dengan memperkuat dan melandasi data primer yang di dapat. 3.5.2 Data Primer Merupakan data yang diperoleh dari responden.Metode pengumpulan data primer dengan memberikan kuesioner yang memuat pertanyaan-pertanyaan kepada responden. Kuesioner adalah teknik pengumpulan data dengan cara mengirimkan



suatu daftar pertanyaan ke responden untuk diisi. (Rumidi:2004)​. Kuesioner yang diberikan kepada responden berupa kuesioner terstruktur yaitu bentuk kuesioner dimana daftar pertanyaan dan jawaban sudah disiapkan sehingga responden dengan mudah bisa memberikan jawaban yang telah disediakan.Responden penelitian ini ialah nasabah produk pembiayaan IB mikro Bank DKI Syariah Cabang X di wilayah DKI Jakarta.Kuesioner yang dipakai disini adalah model tertutup karena jawaban telah disediakan dan pengukurannya menggunakan skala likert. 3.6 Skala Pengukuran Skala pengukuran merupakan kesempatan yang digunakan sebagai acuan untuk menentukan panjang pendeknya interval yang ada dalam alat ukur, sehingga alat ukur tersebut bila digunakan dalam pengukuran akan menghasilkan data kuantitatif. Sugiyono (2005) Sugiyono (2005) mengemukakan bahwa skala likert digunakan untuk mengukur sikap, pendapat, dan persepsi atau sekelompok orang tentang fenomena sosial.Skala



likert didesain untuk menelaah seberapa kuat subjek setuju atau tidak setuju dengan pertanyaan pada skala 5 titik susunan : 38



Tabel 3.3 Skala Likert Peringkat Pengukuran Simbol Kuesioner Makna 1 ​STS ​Sangat Tidak Setuju 2 ​TS ​Tidak Setuju 3 ​KS ​Kurang Setuju 4 ​S ​Setuju 5 ​SS ​Sangat Setuju Sumber: (Sekaran : 2006) 3.7 Metode Analisis Analisis data merupakan serangkaian kegiatan mengolah data yang dikumpulkan dari hasil penelitian yang kemudian dibentuk menjadi seperangkat hasil, baik bentuk penemuan baru maupun dalam bentuk lain. Analisa data dilakukan dengan cara analisis deskriptif untuk menjelaskan dan menggambarkan hasil pengolahan data. Data yang telah dikumpulkan dan telah dilakukan editing, koding dan tabulasi



kemudian disusun dan diolah menggunakan bantuan komputer dengan aplikasi IBM SPSS Statistics 20.Data hasil penelitian disajikan dalam bentuk narasi dan tabel. Dalam penelitian ini, penulis akan melakukan beberapa analisis data, yaitu : 3.7.1 Uji Validitas Menurut Singarimbun (1989) validitas menunjukan sejauh mana suatu alat pengukur itu mengukur apa yang ingin diukur. Sedangkan menurut Mehrens dan Lehman (1987) validitas berkaitan dengan kebenaran’ maksudnya ialah apakah pengukuran tes digunakan untuk mengukur apa yang seharusnya diukur dan sejauh mana inferensi dapat dibuat dari nilai-nilai hasil pengujian atau pengukuran lainnya. Validitas juga merupakan suatu ukuran yang menunjukkan tingkat kesahihan suatu instrument. Sebuah instrument dikatakan valid jika mampu 39



mengukur apa yang ingin diukur atau dapat mengungkapkan data dari variabel yang diteliti secara tepat. Uji validitas menggunakan ​the pearson product moment d ​ engan tingkat



keyakinan 5%.Rumus korelasi yang dapat digunakan adalah yang dikemukakan oleh Pearson, yang dikenal dengan rumus ​Product Moment ​yaitu sebagai berikut : Rxy ​= ​N∑ ​ X ​ Y – (​ ​∑ X ​ ​) (​∑ Y ​ ​) √{N​∑​X2 ​- (​∑​X2 )​ } {​N​∑​Y2 -​ (​∑​X2 )​ }



...............................................(3.2)



Keterangan : R = Koefisien Korelasi N = Jumlah subyek atau responden X = Skor butir Y = Skor total Cara menguji validitas a) Langkah 1 : Mendefinisikan secara operasional konsep yang akan diukur. b) Langkah 2: Melakukan uji coba skala pengukur tersebut pada sejumlah responden. c) Langkah 3 : Mempersiapkan tabel tabulasi jawaban. d) Langkah 4 : Menghitung korelasi antara masing-masing pernyataan dengan skor total dengan menggunakan rumus teknik korelasi ‘​product moment’ .​



Apabila dalam perhitungan ditemukan pernayataan yang tidak valid (tidak signifikan pada tingkat 5%), kemungkinan pernyataan tersebut kurang baik dalam penyusunan kata-katanya atau kalimatnya.Kalimat yang dipakai menimbulkan penafsiran yang berbeda. 40



3.7.2 Uji Reliabilitas Reliabilitas adalah indeks yang menunjukkan sejauh mana suatu alat pengukur dapat dipercaya atau dapat diandalkan. Bila suatu alat pengukur dipakai dua kali unuk mengukur gejala yang sama dan hasil pengukuran yang diperoleh relative konsisten, maka alat pengukur tersebut reliabel. Dengan kata lain, reliabilitas menunjukkan konsistensi suatu alat pengukur di dalam mengukur gejala yang sama. (Singarimbun : 1989) Kriteria pengujian dilakukan dengan menggunakan pengujian ​Cronbach Alpha ​yang dinyatakan sebagai berikut:



................................................................ (3.3)



r1​ 1 ​: ​Reliabilitas instrument. k ​: Banyaknya butir pertanyaan atau banyaknya item. ∑σ​n2​ :​ ​Jumlah varian butir. σ​t​2 ​: ​Total varian Dasar pengambilan keputusan : Jika ​Cronbach Alpha> ​ 0,6 maka ​Cronbach Alpha ​diterima (reliabel) Jika ​Cronbach Alpha< ​ 0,6 maka ​Cronbach Alpha ​lemah (tidak reliabel)



3.8 Kerangka Pemikiran Dari penjelasan teori, kerangka pemikiran yang digunakan dalam laporan tugas akhir ini ditunjukkan dengan bagan barikut ini : 41 Gambar 3.4 Kerangka Pemikiran Keterangan : Variabel ​independent :​ Pembiayaan IB Mikro Variabel ​dependent :​ Keuntungan Nasabah ​Pembiayaan IB Mikro Keuntungan Nasabah ➢ Efisiensi ➢ Pendapatan



➢ Produktivitas ➢ Biaya ➢ Profitabilitas ➢ Kelayakan Keuangan ➢ Efektivitas



BAB IV GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN, HASIL DAN PEMBAHASAN 4.1 Gambaran Perusahaan 4.1.1 Sejarah Singkat Perusahaan a. Pendirian ( Tahun 1961) Bank DKI pertama kali didirikan di Jakarta dengan nama “PT Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya” sebagaimana termaktub dalam akta pendirian perseroan terbatas perusahaan Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya (PT Bank PembangunanDaerahDjakarta Raya) No. 30 tanggal 11 April 1961 dibuat oleh dan di hadapan Eliza Pondaag S.H., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. J.A.5/31/13 tanggal 11 April 1961 dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta No. 1274 tanggal 26 Juni 1961 serta telah diumumkan dalam tambahan No. 206 berita Negara Republik Indonesia No. 41



tanggal 1 Juni 1962. b. Perubahan bentuk badan hukum dan nama menjadi PD BPD Jaya (1978) Dalam rangka penyesuaian ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 tahun 1962 tentang ketentuan-ketentuan pokok Bank Pembangunan Daerah dan berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 6 Tahun 1978 tanggal 21 Agustus 1978 tentang Bank Pembangunan Daerah Jakarta (BPD Jaya), bentuk Badan Hukum Perusahaan diubah dari Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jakarta Raya menjadi Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta. Berdasarkan peraturan daerah no. 1 tahun 1993 tanggal 15 Januari 1993 dilakukan penambahan modal dasar dari sebesar Rp50.000.000.000 menjadi sebesar Rp300.000.000.000. 42



43



c. Perubahan bentuk badan hukum dan nama menjadi PT. BPD DKI Jakarta (1999) Pada tanggal 1 Februari 1999, Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta



selaku pemegang saham menerbitkan Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta No. 1 tahun 1999 tentang perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta, sehingga bentuk badan hukum perusahaan yang semula Perusahaan Daerah (PD) berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan modal dasar sebesar Rp700.000.000.000 sebagaimana tercantum dalam akta no. 4 tanggal 6 Mei 1999 tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Harun Kamil, S.H., di Jakarta dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman berdasarkan surat keputusan no. C-8270.HT.01.01.Th. 99 tanggal 7 Mei 1999 dan diumumkan dalam berita negara No. 45, tambahan No. 3283 tanggal 4 Juni 1999. d. Perubahan bentuk badan hukum dan nama menjadi PT. Bank DKI Dalam rangka penyesuaian ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Bank DKI melakukan perubahan



anggaran dasar termasuk penambahan modal dasar menjadi Rp1.500.000.000.000 sebagaimana tercantum dalam akta no. 21 tanggal 12 September 2008 tentang pernyataan keputusan rapat PT. Bank DKI yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No.AHU-79636.AH.01.02. tahun 2008 tanggal 29 Oktober 2008. Sebagaimana tercantum dalam akta No. 09 tanggal 5 November 2012 tentang pernyataan keputusan rapat PT. Bank DKI yang dibuat oleh dan dihadapan 44



notaris Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., notaris di Jakarta, telah dilakukan penambahan modal dasar yang semula Rp1.500.000.000.000 menjadi Rp3.500.000.000.000 dan telah mendapatkan PersetujuanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU57968.AH.01.02 tahun 2012 tanggal 13 November 2012.Perubahan modal dasar ini



telah didudukkan dalam peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta No. 8 Tahun 2012. e. Aktivitas sebagai Bank Devisa (1992) dan Pendirian Unit Usaha Syariah (2004) Ruang lingkup kegiatan Bank adalah untuk menjalankan aktivitas umum perbankan. Pada tanggal 30 November 1992, Bank memperoleh ijin untuk melakukan aktivitas sebagai Bank Devisa berdasarkan SK Direksi Bank Indonesia No. 25/67/KEP/DIR. Pada bulan Maret 2004, Bank mulai melakukan kegiatan operasional berdasarkan prinsip syariah berdasarkan Surat Bank Indonesia No. 6/39/ DpbS, tanggal 13 Januari 2004 tentang prinsip pembukaan kantor cabang syariah Bank dalam aktivitas komersial Bank. Bank DKI Syariah merupakan Unit Usaha Syariah dari PT. Bank DKI, diresmikan operasional usahanya pada tanggal 16 Maret 2004 oleh Gubernur DKI Jakarta Bpk. H. Sutiyoso bertempat di Gedung Cabang Syariah Wahid Hasyim Jl. KH. Wahid Hasyim no 153 Jakarta Pusat. Bank DKI Syariah bertekad untuk dapat memberikan pelayanan kepada



nasabah sebaik-baiknya berdasarkan prinsip syariah, sehingga Bank DKI Syariah dijadikan mitra bagi pengguna jasa perbankan yang mayoritas berbisnis berdasarkan prinsip syariah. Bank DKI terus melakukan transformasi menjadi The Great Company dan Center of Excellence, memiliki Human Resources Excellence, Service Excellence, 45



Performance Excellent, penerapan GCG Excellence serta CSR Excellence yang menjadi modal dasar yang kuat untuk pertumbuhan dan peningkatan kinerja Bank DKI serta sebagai kerangka dasar Bank DKI yang berkesinambungan di masa mendatang. 4.1.2 Visi, Misi dan Tujuan Perusahaan Visi dari Bank DKI Syariahialah menjadi bank terbaik yang membanggakan. Bank terbaik: a. Memiliki kinerja terbaik diantara bank sekelasnya (menurut kriteria permodalan). b. Menjadi bank jangkar yang terbaik.



Yang membanggakan: a. Memiliki kinerja dan reputasi yang baik dan menjadi pilihan utama nasabah dan ​stakeholder lainnya. b. Memberikan deviden dan kontribusi yang tinggi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. c. Karyawan memiliki jalur karir yang jelas dan kesejahteraan yang baik. Misi Bank DKI Syariah antara lain : Bank berkinerja unggul, mitra strategis dunia usaha, masyarakat dan andalanPemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberi nilai tambah bagi stakeholder melalui pelayanan terpadu dan profesional.



1. Berkinerja unggul: 46



a. Berkinerja baik sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan otoritas lainnya. b. Mampu mengelola risiko dengan memperhitungkan kecukupan



modal (​capital charge)​ . c. Tumbuh progresif dan berkelanjutan. d. Memiliki keunggulan bersaing dalam produk dan layanan. 2. Mitra strategis dunia usaha: a. Meningkatkan kepercayaan mitra bisnis untuk tetap bekerjasama. b. Memberikan solusi kepada nasabah dengan prinsip saling menguntungkan. c. Memberikan nilai tambah kepada nasabah dalam produk dan layanan bank. 3. Mitra strategis masyarakat:​Customer Centric​, antara lain; a. Berorientasi pada kebutuhan nasabah (sistem prosedur, produk, layanan). b. Aktif membangun hubungan baik dengan nasabah Bank pilihan masyarakat. c. Peka terhadap perubahan dan kebutuhan masyarakat. d. Memberikan atau menjadi sumber informasi yang berguna dalam produk dan layanan bank. 4. Andalan Pemerintah Provinsi DKI



Jakarta: a. Menjadi bank pilihan utama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pengelolaan keuangan. b. Memberikan kontribusi deviden tertinggi diantara perusahaan daerah atau BUMD sesuai kesepakatan dengan pemegang saham. 47



c. Mendukung program-program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara professional. d. Berperan aktif membantu pertumbuhan ekonomi daerah dalam rangka tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya. 5. Memberi nilai tambah bagi Stakeholder: a. Menjadikan produk dan layanan yang berkualitas dengan biaya yang efisien. b. Menyelaraskan program tanggung jawab sosial perusahaan Bank DKI dengan program-program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. c. Meningkatkan kesejahteraan bagi karyawan dan pengurus



secara berkesinambungan. d. Memenuhi semua kewajiban hukum dan kesepakatan dengan baik. 6. Pelayanan terpadu: a. Menyediakan produk dan layanan yang lengkap dengan dukungan Teknologi Informasi yang unggul. b. Memberikan layanan yang efektif dan efisien dengan risiko yang dapat diterima Cepat dan tanggap dalam menangani pengaduan nasabah dan memberikan solusi beragam termasuk cross sellingsecara professional. 7. Memiliki karyawan yang terlatih dengan kemampuan untuk memberikan informasi yang berkualitasProfesional: a. Memiliki kompetensi (​skill d ​ an ​knowledge)​ dan integritas yang tinggi. b. Memiliki standar kompetensi dan etika yang tinggi. 48



c. Mendahulukan kepentingan perusahaan diatas kepentingan pribadi.



Tujuan perusahaan tidak terlepas dari visi dan misi yang dimiliki oleh PT. Bank DKI Syariah, yaitu bagaimana cara yang dilakukan agar visi dan misi tersebut dapat tercapai dan terlaksana dengan baik. 4.1.3 Kegiatan Utama Perusahaan Berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah menyebutkan Bank syariah dan unit usaha syariah wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dan juga melaksanakan fungsi sosial yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya. Kegiatan bank secara umum meliputi sebagai berikut : a. Menghimpun Dana Dalam bank konvensional penghimpunan dana dari masyarakat dilakukan dalam bentuk tabungan, deposito dan giro yang lazim disebut dengan dana pihak ketiga. Dalam bank syariah penghimpunan dana dari masyarakat dilakukan dengan prinsip ​wadiah d ​ an ​mudharabah ​dengan nama produk yang sama. Yang harus diperhatikan prinsip syariah dalam penghimpunan dananya karena sangat terkait



dengan imbalan yang akan diberikan kepada pemilik dana atau pemodal. Apapun nama produknya jika penghimpunan dana mempergunakan prinsip mudharabah pemilik dana akan memperoleh bagi hasil sedangkan pemilik dana ​wadiah prinsipnya tidak mendapat imbalan kecuali bank syariah memberikan dalam bentuk bonus atas kebijakan bank dan tidak diperjanjikan sebelumnya.



b. Menyalurkan Dana Seperti yang kita katahui penyaluran danaoleh perbankan dilakukan dalam bentuk pemberian kredit, baik kredit modal kerja, kredit investasi, kredit 49



perumahan, dan lain sebagainya. Namun dalam bank syariah penyaluran dananya bukan dengan cara tersebut.Berdasarkan undang-undang nomor 21 nomor 2008 tentang perbankan syariah menjelaskan pengertian pembiayaan yang dilakukan perbankan syariah. Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan



dengan itu berupa : 1) Transaksi bagi hasil dalam bentuk ​mudharabah d ​ an ​musyarakah;​ 2) Transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ​ijarah ​atau sewa beli dalam bentuk ​ijarah muntahiya bittamlik;​ 3) Transaksi jual beli dalam bentuk piutang ​murabahah,​ ​salam,​ dan istishna​; 4) Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang ​qard​; dan 5) Transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ​ijarah ​untuk transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ​ujrah,​ tanpa imbalan, atau bagi hasil. c. Memberikan Jasa-jasa Perbankan Lainnya Selain menjalankan fungsinya sebagai penghubung antara pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang kelebihan dana, bank syariah dapat pula melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan dengan mendapat imbalan berupa



sewa atau keuntungan. Bank syariah juga melaksanakan kegiatan usaha bidang jasa pelayanan seperti transfer, inkaso, kliring, bank garansi, ​letter of credit​, dan lain sebagainya. Dalam menjalankan fungsi jasa perbankan ini bank syariah harus 50



memperhatikan prinsip apa yang digunakan. Prinsip syariah yang berkaitan dengan jasa perbankan antara lain​wakalah​, ​kafalah,​ ​sharf,​ ​hawalah,​ dan rahn​. 4.1.4 Produk dan Layanan Perusahaan Produk PT Bank DKI Syariah dibagi dua jenis, yakni produk pendanaan dan produk pembiayaan: 1. Produk Pendanaan a. Tabungan IB Simpeda. Tabungan dengan prinsip mudharabah ataubagi hasil antara bank dan nasabah dengan nisbah sesuai kesepakatan pada saat akad dimuka atau dengan prinsip wadiah (titipan) dari nasabah ke bank​. b. Tabungan IB Taharoh.



Tabungan IB TAHAROH (Talangan Haji dan Umroh) adalah simpanan khusus untuk haji dan umroh dengan prinsip mudharabah (Bagi Hasil) dan atau wadiah (titipan) sesuai dengan kemampuan dan jangka waktu pemberangkatan yang terencana. c. Giro IB. Giro IB adalah sarana penyimpanan dana dengan prinsip wadiah (titipan) yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau bilyet giro sebagai alat penarikan simpanan atau titipannya. d. Deposito IB. Deposito IB adalah simpanan berjangka dalam bentuk investasi dengan prinsip mudharabah (bagi hasil) antara bank dan nasabah, dengan nisbah bagi hasil sesuai kesepakatan.Bebas biaya pinalti pencairan sebelum jatuh tempo, dapat dijadikan agunan pembiayaan, setoran minimal hanya Rp 1,000,000.- (Satu juta rupiah​). 51



e. Tabunganku IB.



Untuk perorangan dengan persyaratan mudah dan ringan yang diterbitkan secara bersama oleh bank-bank Di Indonesia.Tabunganku IB dikelola dengan prinsip Wadiah (titipan).Memberikan kemudahan dalam menabung bagi masyarakat dengan saldo minimum yang sangat rendah, dimaksudkan untuk menumbuhkan budaya menabung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. f. Wakaf Uang. Wakaf uang adalah wakaf dalam bentuk mata uang rupiah yang dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf ‘alaih (pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan wakaf). Wakaf uang Bank DKI Syariah terdiri dari wakaf uang abadi dan wakaf uang berjangka. Bank DKI Syariah telah ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) berdasarkan keputusan Menteri Agama RI No. 94 Tahun 2008 dan telah bekerja sama dengan Nazir (Pengelola Wakaf Uang) yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI).



2. Produk Pembiayaan. A. KPR IB. Fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah diperuntukkan bagi para pegawai PNS, BUMD, swasta, wirausaha maupun professional dengan jangka waktu maksimal 15 tahun​.​Tujuan KPR IB Pembelian rumah baru atau lama, ruko, rukan, Apartemen, Rusun dan Kavling Siap Bangun (KSB), pembangunan atau renovasi, ​refinancing dan take over. B. Pembiayaan IB Modal Kerja. Pembiayaan IB Modal Kerja Skim Musyarakah 52



Fasilitas pembiayaan modal kerja untuk keperluan jasa konstruksi atau pengadaan pesanan, berdasarkan SPK (Surat Perintah Kerja), dimana Bank memberikan modal sesuai porsinya, setelah dikurangi ​self financing(​ modal sendiri) . Contoh skim pembiayaan ini adalah : pembangunan gedung, jembatan, pemasangan instalasi mesin, pemasangan



dan pengadaan Air Condition, dan lain-lain. Pembiayaan IB Modal Kerja Skim Mudharabah Fasilitas pembiayaan modal kerja untuk keperluan pembelian barang yang digunakan untuk modal kerja, jasa konstruksi, industri, dan perdagangan. Bank memberikan modal sebesar 100% untuk pengadaan barang tersebut sedangkan nasabah memberikan keahliannya dengan menyertakan SPK (Surat Perintah Kerja). Contoh skim pembiayaan ini adalah : pembelian mesin, alat kebutuhan kantor, Air Condition, pembelian barang dagang, dan lain-lain. Pembiayaan IB Modal Kerja Skim Murabahah Fasilitas pembiayaan modal kerja untuk keperluan pembelian barang dagang atau pengadaan pesanan, tanpa penyerahan SPK (Surat Perintah Kerja). Contoh skim pembiayaan ini adalah : pembelian mesin, barang dagangan, bahan baku, dan lain-lain.



Pembiayaan IB Modal Kerja Skim Istishna Fasilitas pembiayaan modal kerja untuk keperluan jasa konstruksi membangun atau memproduksi barang pesanan dengan pembayaran sesuai kesepakatan, atau berdasarkan SPK (Surat Perintah Kerja). Contoh skim 53



pembiayaan ini adalah : pembangunan gedung, jembatan, pemasangan instalasi, perumahan, furniture, dan lain-lain. Pembiayaan IB Modal Kerja Skim Salam Fasilitas pembiayaan modal kerja untuk pembelian barang yang masih dipesan terlebih dahulu, dengan pembayaran tunai di awal, dan barang di akhir. Nasabah memesan barang ke Bank kemudian Bank membayar tunai kepada produsen barang tersebut kemudian nasabah membayar ke Bank secara angsuran. Contoh skim pembiayaan ini adalah : pembangunan gedung, membuat ​furniture​, pembelian hasil pertanian, dan



lain-lain. C. Pembiayaan IB Investasi. Pembiayaan IB Investasi Skim Murabahah Adalah pembiayaan Investasi untuk keperluan jasa konstruksi atau pengadaan pesanan, berdasarkan SPK (Surat Perintah Kerja), dimana Bank memberikan modal sesuai porsinya, setelah dikurangi ​self financing (modal sendiri).Contoh skim pembiayaan ini adalah : pembangunan gedung, jembatan pemasangan instalasi mesin, pembelian gedungatauruko, pemasangan dan pengadaan Air Condition, dan lain-lain.



Pembiayaan IB Investasi Skim IMBT (Ijarah Muntahiyya Bitamlik) Fasilitas pembiayaan Investasi untuk keperluan menyewa, membangun gedung, memiliki kendaraan dll, dengan mengangsur dimana 54



diakhir periode angsuran nasabah dapat memiliki aktiva tersebut atau



hanya sewa saja. Pembiayaan IB Investasi Skim Istishna Adalah pembiayaan Investasi untuk keperluan jasa konstruksi atau pengadaan pesanan, berdasarkan SPK (Surat Perintah Kerja). Pembiayaan IB Investasi Skim Salam Adalah pembiayaan Investasi untuk pembelian barang yang masih dipesan dahulu dengan pembayaran tunai di awal. Nasabah memesan barang ke Bank kemudian Bank membayar tunai kepada produsen. Barang tersebut kemudian dibayar oleh nasabah ke Bank secara cicilan.Contoh skim pembiayaan ini adalah: pembangunangedung, membuat ​furniture,​ dan lain-lain. D. Pembiayaan IB Mikro Syariah. Fasilitas pembiayaan untuk pengembangan usaha mikro dan kecil dengan jangka waktu maksimal 4 tahun. Plafon pembiayaan mulai dari Rp 5 juta



sampai dengan Rp 500 juta. E. Pembiayaan IB Beragunan Tunai. Fasilitas pembiayaan beragunan tunai adalah pembiayaan dalam valuta rupiah atau valuta asing (hard currency) dengan agunan tabungan wadiah atau deposito berjangka, harus dengan currency yang sama yang diterbitkan Bank DKI Syariah setempat yang diblokir selama jangka waktu pembiayaan disertai dengan surat kuasa mencairkan atau surat kuasa mendebet rekening. F. Gadai Emas IB. Merupakan produk pembiayaan yang dimiliki Bank DKI Syariah dengan memanfaatkan jaminan emas meliputi : perhiasan emas, koin emas, koin