Tugas Dan Kewajiban Inspector [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas dan kewajiban Inspector adalah sebagai berikut : 1.Membantu Chief Inspector Dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari aspek prosedur dan kuantitas pekerjaan berdasarkan dokumen kontrak. 2.Bertanggung jawab Penuh Terhadap Chief Inspector untuk mengawasi kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor. 3.Melakukan Pemeriksaan gambar kerja kontraktor berdasarkan gambar rencana serta memeriksa dan memberi ijin pelaksanaan pekerjaan kontraktor. 4.Mengawasi dan memberi pengarahan dalam pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan prosedur berdasarkan spesifikasi teknis. 5.Berhak Menerima dan menolak hasil pekerjaan kontraktor berdasarkan spesifikasi teknis. 6.Membuat laporan harian mengenai aktivitas kontraktor untuk kemajuan pekerjaan, terdiri dari cuaca, material yang dating (masuk), perubahan dan bentuk dan ukuran pekerjaan, peralatan di lapangan, kuantitas dari pekerjaan yang telah diselesaikan, pengukuran di lapangan dan kejadian-kejadian khusus. 7.Memeriksa Drawing).



gambar



terlaksana



(As



Built



8.Membuat catatan lengkap tentang peralatan, tenaga kerja dan material yang digunakan dalam setiap pekerjaan yang merupakan atau



mungkin (extra).



akan



menjadi



pekerjaan



tambah



Uraian tugas Chief Inspector Berikut Adalah Tugas Dan Tanggung Jawab Chief Inspector 1. Pengendalian terhadap kuantitas bahan dan pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan dalam Dokumen Kontrak. 2. Mempersiapkan rekomendasi teknis sehubungan dengan variasi volume kontrak. 3. Mengecek dan mengukur volume bahan dan pekerjaan yang dihasilkan kontraktor,untuk dipakai sebagai dasar pembuatan sertifikat pembayaran bulanan (Monthly Certificate). 4. Berpedoman Terhadap petunjuk teknis dan instruksi dari Site Engineer, serta berupa agar Site Engineer dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan selalu mendapat informasiyang diperlukan sehubungan dengan pengawasan sesuai dengan desain yang ditentukan. 5. Melakukan Pelaporan kepada Site Engineer dan atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan apabila ternyata pelaksanaan pekerjaan akan mengakibatkan terlampauinya volume



pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak. 6. Membuat catatan yang lengkap tentang pembayaran kepada kontraktor, sehingga tidak terjadi pembayaran berganda atau pembayaran lebih. 7. Mempelajarai pasal-pasal dalam Kontrak sehingga tata cara pengukuran dan pembayaran pekerjaan kepada kontraktor benar-benar didasarkan kepada ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak. 8. Membuat dan menghimpun semua data yang berhubungan dengan pengendalian pekerjaan serta memantau kemajuan pekerjaan di lapangan. 9. Melaksanakan pengarsipan suratsurat, laporan harian, laporan bulanan, jadwal kemajuan pekerjaan dan lain-lain. 10. Membantu Site Engineer dalam menyiapkan data untuk Final Payment. 11. Mengecek semua As Built Drawing yang dibuat oleh kontraktor.