Tugas Etika Profesi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1.



Kepemimpinan, Pimpinan dan Pemimpin Kepemimpinan adalah kemampuan/kecerdasan mendorong sejumlah orang (dua orang atau lebih) agar bekerjasama dalam melaksanakan kegiatan – kegiatan yang terarah pada tujuan bersama. Pimpinan adalah jabatan atau posisi seseorang di dalam sebuah organisasi baik organisasi formal maupun organisai non formal. Pemimpin adalah orang – orang yang menentukan tujuan, motivasi dan tindakan kepada orang lain. Pemimpin adalah orang yang memimpin. Pemimpin dapat bersifat resmi (formal) dan tidak resmi (non formal). Jadi, kepemimpinan adalah kemampuan, pemimpin adalah Orang, dan pimpinan adalah jabatan.



2.



Quality Control dan Qualitiy Assurance Quality Control (QC) Suatu perusahaan dapat menentukan standar kualitas, proses dan prosedur internal masing-masing dan mengembangkannya dari waktu ke waktu, kemudian pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder) tersebut diminta untuk mengikutinya. Proses untuk memastikan semua pihak yang berkepentingan tersebut mengikuti dan mematuhi standar dan prosedur yang ditentukan inilah disebut dengan proses pengendalian kualitas atau Quality Control. Quality Assurance (QA) atau jika diterjemahkan langsung ke dalam bahasa Indonesia adalah “Penjaminan Kualitas”. Istilah “Assurance” atau “Jaminan” menyatakan suatu kepastian ataupun kepercayaan terhadap produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan. Quality Assurance (QA) menjamin kualitas produk yang dihasilkan dan memastikan proses pembuatan produk tersebut sesuai dengan standar dan persyaratan yang telah ditentukan. Perbedaan QA dan QC Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara Quality Control dan Quality Assurance :  Quality Assurance (QA) fokus pada pencegahan cacat sedangkan Quality Control (QC) fokus pada identifikasi atau menemukan cacat.  Di Quality Assurance (QA), kita mencari cara yang paling efektif untuk menghindari cacat sedangkan di Quality Control (QC) kita untuk berusaha untuk mendeteksi kecacatan dan kemudian mencari cara perbaikan untuk membuat kualitas produk menjadi lebih baik.  Quality Assurance (QA) adalah proses pro-aktif sedangkan Quality Control (QC) adalah proses reaktif. 1|Page



 Quality Assurance (QA) merupakan pendekatan berdasarkan proses (process base approach) sedangkan Quality Control (QC) merupakan pendekatan berdasarkan produk (product base approach).  Quality Assurance (QA) melibatkan proses dalam menangani masalah kualitas sedangkan Quality Control (QC) melakukan verifikasi terhadap kualitas produk itu sendiri (pada produknya).  Kualitas Audit (Quality Audit) merupakan salah satu contoh proses pada Quality Assurance (QA) sedangkan Inspeksi dan Pengujian (testing) terhadap produk merupakan contoh proses pada Quality Control (QC). Berikut ini adalah beberapa manfaat adanya Quality Control (QC) dan Quality Assurance (QA) di industri manufakturing.  Menghasilkan produk yang berkualitas tinggi.  Menghindari pemborosan (waste).  Meningkatkan efisiensi operasional.  Memberikan kepuasan pada pelanggan.  Mengurangi pekerjaan ulang yang merugikan perusahaan dalam segi finansial maupun waktu.  Memotivasi tim dalam bekerja lebih baik dengan kualitas yang tinggi.  Meningkatkan kepercayaan pelanggan.



3.



Peranan Analis di dunia Indutsri Pernan Analis yaitu untuk memeriksa kualitas suatu produk pada suatu industri yang pada akhirnya akan menentukan baik atau buruknya bagi industri tersebut dan analis yang menjadi play maker bagi industri yang akan menentukan nasib industri.



4.



Peranan kata kata bijak dalam motivasi hidup  Yakin dan luar biasa Agar kita selalu beranggapan bahwa sesuatu yang kita lakukan itu bisa lebih dari yang kita bayangkan.  Jujur Sesuatu yang dikatakan harus sesuai dengan yang terjadi tanpa menempatkan sedikit kebohongan didalamnya



2|Page



 Bertanggungjawab Apa yang kita lakukan pada akhirnya akan berdampak ke diri kita sendiri, dan kita harus melakukan seusatu untuk hal itu.  Teratur Sesuatu yang di lakukan itu ada hal yang harus di prioritaskan dan ada yang tidak, dan kita harus tau mana yang harus didahulukan.  Rendah diri Seorang manusia tidak boleh menganggap dirinya lebih tinggi dari orang lain, karna sejatinya semuanya sama derjatnya  Pantang menyerah Bangkit setelah jatuh dalam mengejar sesuatu dan kembali berusaha.



5.



Kode Etik seorang Analis Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Dalam pencarian kebenaran ilmiah analis harus menjunjung sikap ilmiah, yaitu:  Kritis yaitu pencarian kebenaran yang terbuka untuk diuji  Logis yaitu memiliki landasan berpikir yang masuk akal dan betul  Empiris yaitu memiliki bukti nyata dan absah. Kewajiban Umum  Pasal 1 Seorang Analis Kimia harus senantiasa berusaha melaksanakan profesinya sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Analisis Kimia yang telah ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.  Pasal 2 Dalam melaksanakan profesinya, Analis Kimia tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesinya.  Pasal 3 Analis Kimia tidak menyalahgunakan sikap, ilmu pengetahuan, dan keterampilannya dalam melaksanakan profesinya. 3|Page



 Pasal 4 Analis Kimia harus selalu meningkatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan ketrampilannya dibidang Analis Kimia.  Pasal 5 - Melakukan pekerjaan sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SOP) dan standar keselamatan kerja yang berlaku dan kode etik profesi. - Memakai Alat Pelindung Diri (APD) pada saat bekerja di laboratorium. - Merahasiakan identitas sampel yang diterima dari pihak yang tidak bersangkutan. - Menggunakan metode yang sudah tervalidasi atau metode standar yang sudah terverifikasi. - Menggunakan peralatan laboratorium yang terkalibrasi. - Melaksanakan prosedur pengendalian mutu. - Analis Kimia tidak boleh memanipulasi data, melaporkan data hasil pengujian atau pengukuran dengan sebenar-benarnya. - Memelihara peralatan serta lingkungan laboratorium. - Merahasiakan data hasil analisa dari pihak yang tidak berkepentingan. - Menjamin data yang dihasilkan valid dan dapat dipertanggungjawabkan. - Bekerja sesuai jam kerja dan tidak melimpahkan pekerjaannya kepada analis lain.  Pasal 6 Analis Kimia harus menghormati hak-hak sejawatnya serta berkewajiban untuk mengingatkan sejawatnya dari kemungkinan penyimpangan dalam melaksanakan profesinya. Analis Kimia hanya dapat memberikan pendapat sesuai dengan keahliannya bila diminta.  Pasal 7 Analis Kimia wajib bersikap ikhlas dan menggunakan segala ilmu pengetahuan dan keterampilannya untuk kepentingan pekerjaannya.  Pasal 8 Analis Kimia wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pelanggan, serta sampel yang akan diuji.  Pasal 9 Analis Kimia harus memperlakukan teman sejawatnya dengan baik sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.  Pasal 10 Analis Kimia harus mengembangkan dan saling membagi pengetahuan maupun keterampilannya pada sesama teman sejawat.  Pasal 11 Analis Kimia tidak boleh mengambil alih pengujian sampel atau pekerjaan lainnya dari teman sejawatnya, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan prosedur yang etis. 4|Page



 Pasal 12 Membina hubungan kerjasama yang baik dan saling menghormati dengan tenaga analis lainnya.  Pasal 13 Analis Kimia harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan instrumen- instrumen analitik sesuai dengan standar profesi yang berlaku.  Pasal 14 Analis Kimia yang terlibat dalam suatu penelitian, harus berpegang teguh pada Kode Etik Penelitian yang telah ditetapkan.  Pasal 15 Analis Kimia harus selalu memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.  Pasal 16 Dalam melaksanakan profesinya, Analis Kimia harus memperhatikan kepentingan masyarakat, selalu berupaya meningkatkan kualitasnya, dan menjadi pendidik, serta pengabdi masyarakat.



6.



Organisasi profesi seorang Analis Profesi : Bidang pekerjaan yg dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dsb) tertentu (Alwi, dkk, 2002) Contoh : dokter, dokter gigi, apoteker, SKM, SKp, wartawan, hakim, pengacara, akuntan, bidan, perawat. Ciri-ciri pekerjaan/profesi : (Mnt. Hanafiah & Amir, 1998) Mengikuti pendidikan sesuai standar nasional Pekerjaannya berlandaskan etika profesi mengutamakan panggilan kemanusiaan drpd keuntungan Pekerjaannya legal, melalui perijinan anggota-anggotanya belajar sepanjang hayat Anggota-anggotanya bergabung dlm suatu organisasi profesi. Profesi Kesehatan Profesi kesehatan adalah pekerjaan yang memenuhi kriteria : Diberikan kewenangan untuk melaksanakan pelayanan kepada klien maupun tenaga kesehatan lain Mempunyai pendidikan formal untuk memperoleh pengetahuan, sikap dan keterampilan Melaksanakan pelayanan melalui kode etik dan standar pelayanan yang diakui masyarakat Profesional (KBBI) Bersangkutan dengan profesi Pekerjaan yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya Mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya (lawan dari amatir). Peran organisasi profesi  Pembinaan - Pembina, pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan analisis kimia - Pembina, pengembang dan pengawas terhadap pelayanan seorang analis - Pembina serta pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi analisis kimia - Pembina, pengembang dan pengawas kehidupan profesi. 5|Page



 HIMPAKI (Himpunan Profesi Analisis Kimia) Himpunan Profesi Analisis Kimia Indonesia disingkat HIMPAKI merupakan organisasi profesi yang mewadahi analis kimia di Indonesia. Sekretariat HIMPAKI terletak di SMK-SMAK Bogor, Jl. Binamarga I, Baranangsiang, Bogor. HIMPAKI berdiri di Bogor, 1 Mei 2012 dengan akte notaris No 1 dan disahkan di notaris Rina Diani Moliza, SH. Secara adminitrasi SK DPP HIMPAKI ditetapkan tanggal 5 Oktober 2012. Selama ini, kegiatan analisis kimia masih masuk dalam organisasi Telapi (bidang kesehatan) sehingga perlu memisahkan diri dan membentuk organisasi sendiri agar lebih fokus. VISI ¨Menjadi Himpunan Profesi Analisis Kimia yang Peduli Bekerja secara Profesional serta Berdaya Saing Internasional Guna Membawa HIMPAKI Menuju Era Globalisasi Misi ¨Menghimpun Profesi Analisis Kimia Indonesia ¨Meningkatkan Kompetensi Profesi Analisis Kimia ¨Memberikan Perlindungan Profesi secara Menyeluruh kepada Anggotanya Kegiatan HIMPAKI adalah sebagi berikut: 1.Mempromosikan dan mempublikasikan perkembangan ilmu dan hasil penelitian yang berkaitan dengan kimia analisis  Melakukan kerjasama dengan pihak kompeten, lembaga pemerintah, asosiasi dll di dalam dan luar negeri  Memberikan penghargaan (Indonesian Chemical Analysis Award) kepada lembaga atau perorangan dalam terobosan dan inovasi analisis kimia.  Menyelenggarakan pertemuan rutin, pelatihan, seminar dll  Membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan mendukung Badan Nasional Sertifikasi Profesi



6|Page