Tugas Hubungan Kerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Pengertian Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Rumah sakit juga merupakan tempat menyelenggarakan upaya kesehatan yaitu setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Upaya kesehatan dilakukan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu serta berkesinambungan. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 1990 tentang Pedoman Organisasi dan Tatalaksana, yang dimaksud dengan Tata Hubungan Kerja adalah pengaturan hubungan kerja antara satu unit dengan unit lainnya dalam bentuk koordinasi fungsional, administratif operasional dan atau teknis operasional. Tata Hubungan Kerja di Rumah Sakit perlu dibuat untuk unit-unit kerja yang memiliki tugas-tugas yang cenderung tumpang tindih dengan tugas-tugas unit lain atau sungguh-sungguh memerlukan kerjasama yang perlu diatur. Tata Hubungan Kerja diharapkan akan lebih memperjelas batas tugas pekerjaan dan batas wewenang antar unit kerja. Tata Hubungan Kerja disusun sesuai dengan urutan langkahlangkah kegiatan agar dapat menggambarkan prosedur kerja yang jelas dari kegiatan tersebut. Tata Hubungan Kerja mencakup Tata Hubungan Kerja Intern dan Tata Hubungan Kerja Ekstern. Tata Hubungan Kerja Intern adalah pengaturan hubungan kerja yang menyangkut hanya unit-unit kerja di dalam suatu organisasi. Sedangkan Tata Hubungan Kerja Ekstern adalah pengaturan hubungan kerja antara unit-unit kerja dalam suatu organisasi dengan unit kerja di luar organisasi tersebut. Dalam pedoman ini, tata hubungan kerja yang disajikan lebih banyak berupa tata hubungan kerja intern.



1



1.2 Tata Hubungan Kerja Tata hubungan kerja dibedakan menjadi tata hubungan kerja intern dan tata hubungan kerja ekstern, antara lain: a. Tata Hubungan Kerja Intern Pengaturan hubungan kerja yang menyangkut unit-unit kerja didalam suatu organisasi merupakan tata hubungan kerja intern. Berdasarkan pengertian tersebut tata hubungan kerja perlu dibuat untuk unit-unit kerja yang cenderung tumpang tindih atau memang memerlukan kerjasama yang harus diatur dengan tata hubungan kerja Tata hubungan kerja perlu dibuat terutama untuk tugas-tugas yang bersifat strategis yang memerlukan kejelasan peran,wewenang dan tanggung jawab dari masing-masing unit kerja. Langkah-langkah yang harus dilaksanakan dalam penyusunan tata hubungan kerja intern adalah 1) Mengidentifikasi tugas-tugas yang cenderung tumpang tindih atau benar-benar memerlukan pengaturan kerjasama 2) Menetapkan unit kerja yang menjadi pelaku utama (focal point) dari setiap tugas 3) Menetapkan peran unit-unit terkait dalam pelaksanaan setiap tugas 4) Menetapkan urutan kegiatan yang harus dilakukan untuk melaksanakan/menyelesaikan setiap tugas, sesuai dengan peran masing-masing unit. b. Tata Hubungan Kerja Ekstern Tata hubungan kerja ekstern adalah pengaturan hubungan kerja antara unit-unit kerja dalam suatu organisasi dengan unit keja di luar organisasi tersebut hubungan kerja dengan unit organisasi lain tersebut dapat berupa kerjasama lintas program ataupun lintas sektor. Adapun bentuk hubungan dengan unit-unit kerja di luar organisasi dapat terbentuk : 1) Hubungan teknis fungsional yaitu hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antara dua atau lebih unit organisasi yang secara teknis mempunyai fungsi yang sama. 2) Hubungan koordinatif yaitu hubungan dalam rangka penyatuan keputusan.



2



3) Koordinator (Coordinating) yaitu peran unit kerja/pejabat sebagai pengatur keselarasan, kesesuaian, ketepatan, dan efektifitas kerjasama dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan. 4) Pemberi dukungan (Supporting) yaitu peran unit kerja sebagai penyedia sumber daya dan jasa yang diperlukan unrtuk pelaksanaan tugas yang bersangkutan. 5) Tempat Berkonsuntasi (Consulting) yaitu peran unit kerja sebagai pemberi verifikasi dan mitra untuk mematangkan pertimbangan bilamana diperlukan. 6) Pemberi informasi (Decision Making), yaitu peran unit kerja sebagai pemberi data/informasi. 7) Pengambilan Keputusan (Decision Making), yaitu peran unit kerja/pejabat sebagai pembuat ketetapan akhir (final) terhadap sesuatu atau sejumlah hal dalam upaya dan daya dengan unit kerja lain untuk mencapai tujuan bersama 1.3 Rumusan Masalah Berdasarkan pendahuluan di atas, maka timbul perlu dipertimbangkan banyak sekal faktor-faktor yang berperan dalam pelaksanaannya, sebagai berikut: 1. Jenis – jenis unit kerja yang ada dirumah sakit? 2. Apakah setiap unit kerja memahami benar akan tugas-tugas, wewenang dan tanggungjawabnya? 3. Siapa yang melakukan pengelolaan atas tugas dan tanggungjawab tata kerja rumah sakit? 4. Bagaimana menjalin suatu hubungan tata kerja yang dapat saling bekerjasama dengan baik dalam memenuhi tuntutan pelayanan kesehatan yang begitu tinggi 5. Apa masalah dan kendala tata hubungan kerja dirumah sakit?



1.4 Tujuan Tujuan Umum dari penyusunan makalah ini adalah untuk mengetahui juga memahami hubungan tata kerja dari masing-masing unit di rumah sakit : 1. Untuk mengetahui jenis – jenis unit kerja yang ada dirumah sakit 2. Untuk mengetahui unit kerja memahami dengan benar akan tugas-tugas, wewenang dan tanggungjawabnya



3



3. Untuk mengetahui siapa yang melakukan pengelolaan atas tugas dan tanggungjawab tata kerja rumah sakit 4. Untuk mengetahui cara menjalin suatu hubungan tata kerja yang dapat saling bekerjasama dengan baik dalam memenuhi tuntutan pelayanan kesehatan yang begitu tinggi 5. Untuk mengetahui masalah dan kendala tata hubungan kerja dirumah sakit 1.5



Manfaat Dari penyusunan makalah ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan



kepada mahasiswa dalam meningkan koordinasi dan kerjasama antar divisi sampai dengan unit kerja dalam meningkatkan tuntuan pelayanan yang begitu tinggi, namun tak terlepas pada sistem tata kelola rumah sakit. Sehingga mahasiswa dapat memahami secara lebih rinci dan melakukan pengelolaan rumah sakit khusus nya dalam tatanan tata kerja atas dasar kebersamaan dan gotong royong dalam mencapai tujuan yang sama.



BAB II KAJIAN PUSTAKA



4



2.1



Tata Kelola Rumah Sakit



2.1.1



Peraturan Internal Rumah Sakit



Dalam Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) di rumah sakit maka setiap staf medis berkewajiban untuk: 1) Melaksanakan keprofesian medis sesuai dengan Kewenangan Klinis dan Penugasan Klinis masing masing dalam Tata Kelola Klinis (Clinical Governance) rumah sakit dan kelompok staf medis (SMF) 2) Memberikan pelayanan medis s esuai dengan standar profesi, standar pelayanan, danstandar prosedur operasional yang disesuaikan dengan kebutuhan medis pasien. 3) Melakukan konsultasi sesuai kebutuhan pasien 4) Merujuk pasien apabila ditemukan keterbatasan kemampuan, sarana dan prasarana rumahsakit. 2.1.2



Tata Kelola Rumah Sakit (Corporate Governance)



Dalam pengambilan keputusan untuk tatakelola rumah sakit (corporate governance) dan tata kelola klinis (clinical governance) sebaiknya melalui strategi pendekatan berbasis bukti (evidence-based decision making) sebagaimana secara ringkasnya dapat dilihat pada Gambar 1 berikut.



2.1.3



Tata Kelola Klinis (Clinical Governance) Tata Kelola Klinis (Clinical Governance) adalah sistem peningkatan mutu rumah sakit



yang terdiri dari komponen quality assurance yakni setting standards, conform to standards dan continuous quality improvement (CQI). Kebijakan tata kelola klinis rumah sakit secara umum adalah sebagai berikut : 5



1) Fokus pada pasien 2) Pelayanan secara terintegrasi dan berkesinambungan sesuai dengan : a. Panduan Praktik Klinis (PPK) bagi staf medis b. Panduan Praktik Klinis (PPK) – Asuhan keperawatan bagi staf keperawatan. c. Panduan Praktik Klinik (PPK) – (Sistem Unit Dosage Daily/UUD) bagi staf farmasi. d. Standar Prosedur Operasional dan Standing Order bagi petugas laboratorium. e. Standar Prosedur Operasioonal bagi jajaran manajemen struktural. f. Standar Prosedur Operasional bagi manajemen fungsional. 3) Tempat layanan meliputi : a. Rawat jalan b. Rawat inap c. Emergensi d. Unit gawat darurat e. Unit bedah sentral 4) Upaya rujukan kesehatan 5) Manajemen risiko klinis dan keselamatan pasien 2.2



Susunan Organisasi Organisasi Rumah Sakit disesuaikan dengan besarnya kegiatan dan beban kerja



Rumah Sakit. Struktur organisasi Rumah Sakit harus membagi habis seluruh tugas dan fungsi Rumah Sakit. Setiap pimpinan organisasi di lingkungan Rumah Sakit wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplifikasi, sinkronisasi dan mekanisasi di dalam lingkungannya masing-masing serta dengan unit-unit lainnya. Susunan organisasi Rumah Sakit diatur sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit adalah sebagai berikut. a) kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit; b) unsur pelayanan medis; c) unsur keperawatan; d) unsur penunjang medis; e) unsur administrasi umum dan keuangan; f) komite medis; dan g) satuan pemeriksaan internal.



6



Sedangkan berdasarkan dengan SK Menkes No. 543/VI/1994 susunan organisasinya adalah sebagai berikut. 1) Direktur 2) Wakil Direktur yang terdiri dari: a. Wadir Pelayanan Medik dan Keperawatan b. Wadir Penunjang Medik dan Instalasi c. Wadir Umum dan Keuangan d. Wadir komite Medik Tiap-tiap unsur diberikan tanggung jawab dan wewenang mengatur beberapa bidang/bagian pelayanan dan keperawatan serta instalasi. Instalasi/unit RS diberikan tugas untuk menyiapkan fasilitas agar pelayanan medik dan keperawatan dapat terlaksana dengan baik. Instalasi/unit RS dipimpin oleh seorang kepala yang diberikan jabatan non struktural. Beberapa jenis instalasi RS yang ada pada RS adalah instalasi rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, rawat intensif, bedah sentral, farmasi, patologi klinik, patologi anatomi, gizi, laboratorium, perpustakaan, pemeliharaan sarana rumah sakit (PSRS), pemulasaran jenazah, sterilisasi sentral, pengamanan dan ketertiban lingkungan, dan binatu. Komite Medik (KM) juga diberikan jabatan nonstruktural yang fungsinya menghimpun anggota yang terdiri dari para kepala Staf Medik Fungsional (SMF). KM diberikan dua tugas utama yaitu menyusun standar pelayanan medis dan memberikan pertimbangan kepada direktur dalam hal: 1) Pembinaan, pengawasan dan penelitian mutu palayanan medis, hak-hak klinis khusus lepada SMF, program pelayanan medis, pendidikan dan pelatihan (diklat), serta penelitian dan pengembangan (litbang). 2) Pembinaan tenaga medis dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan etika profesi. Semua kepala SMF diangkat oleh Dirjen Yan. Medik Depkes RI berdasarkan usulan dari Direktur RS. Dengan mengkaji struktur organisasi dan tugas-tugas pokok RS, dapat dibayangkan bahwa manajemen sebuah RS hampir mirip dengan manajemen hotel. Yang berbeda, tujuan mereka yang berkunjung dan jenis pelayanannya. Masyarakat yang berkunjung ke RS bertujuan untuk memperoleh pelayanan medis karena kejadian sakit yang dideritanya, sedangkan mereka yang berkunjung ke hotel adalah untuk bersenag-senang.



7



Pembentukan KM di RS sangat diperlukan untuk membantu tugas-tugas direktur RS dalam menjaga mutu dan etika pelayanan RS. KM dibentuk berdasarkan SK Dirjen Yan. Medik Depkes RI sesuai dengan usul Direktur RS. Masa kerja Wadir KM adalah tiga tahun. Di bawah Wadir KM terdapat panitia infeksi nasokomial, panitia rekam medis, farmasi da terapi, audit medik, dan etika. SMF yang menggantikan UPF (Unit Pelaksanaan Fungsional) terdiri dari dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter subspesialis. Mereka mempunyai tugas pokok menegakkan diagnosis, memberikan pengobatan, pencegahan penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan, penyuluhan, pelatihan dan penelitian pengembangan pelayanan medis. Untuk RS (kelas A) jumlah SMF yang dimiliki minimal 15 buah yakni(1) Bedah (2) Kesehatan Anak (3) Kebidanan dan Penyakit Kandungan (4) Penyakit Dalam (5) Penyakit Saraf (6) Penyakit Kulit dan Kelamin (7) THT (8) Gigi dan Mulut (9) Mata (10) Radiologi (11) Patologi Klinik (12) Patologi Anatomi (13) Kedokteran Kehakiman (14) Rehabilitasi Medik (15) Anestesi. Masing-masing Wadir juga dilengkapi sekretariat khusus dan bidang-bidang yang dibagi lagi menjadi subbagian dan seksi (sesuai dengan SK Menkes No. 134). Susunan RSU kelas B hampir sama dengan kelas A. Bedanya hanya terletak pada jumlah dan jenis-jenis masing-masing SMF. Untuk RSU kelasB tidak ada subspesialisasinya. Susunan organisasi RS kelas C dan D lebih sederhana jika dibandingkan dengan kelas A dab B. Di sini tidak ada wakil direktur, tetapi dilengkapi dengan staf khusus yang mengurus administrasi. Kondisi ini berpengaruh pada jenis pelayanan medis dan jumlah staf profesional (medis dan paramedis) yang dipekerjakan pada tiap-tiap RS ini. Secara umum, jenis kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan juga akan ikut menentukan peningkatan kelas sebuah RS di suatu wilayah, terutama yang berlokasi di ibu kota provinsi



8



Gambar 2: Contoh Struktur Organisasi RS tipe A



Gambar 3: Contoh



Struktur Organisasi



RS tipe



B



9



Gambar 4: Contoh Struktur Organisasi RS tipe C BAB III PEMBAHASAN 3.1



Dasar Kebijakan Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. 134/Menkes/SK/IV/78 tentang



susunan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum di Indonesia antara lain : 1) Pasal 1 : Rumah Sakit Umum adalah organisasi di lingkungan Departemen Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Dirjen Yan Medik. 2) Pasal 2 : Rumah Sakit Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan (caring) dan penyembuhan (curing) penderita serta pemulihan keadaan cacat badan dan jiwa (rehabilitation). 3) Pasal 3 : Untuk menyelenggarakan tugas tersebut RS mempunyai fungsi : a. Melaksanakan usaha pelayanan medik b. Melaksanakan usaha rehabilitasi medik c. Usaha pencegahan komplikasi penyakit dan peningkatan pemulihan kesehatan d. Melaksanakan usaha perawatan e. Melaksanakan usaha pendidikan dan latihan medis dan paramedis f. Melaksanakan sistem rujukan g. Sebagai tempat penelitian 4) Pasal 4



:



a. RS Umum yang dimaksud dalam keputusan ini adalah RS kelas A, kelas B, kelas C. 10



b. RS Umum kelas A adalah RSU yang melaksanakan pelayanan kesehatan yang spesialistik dan subspesialistik yang luas c. RS Umum kelas B adalah RSU yang melaksanakan pelayanan kesehatan spesialistik yang luas. d. RS Umum kelas C adalah RSU yang melaksanakan pelayanan kesehatan spesialistik paling sedikit empat spesialis dasar yaitu: Penyakit Dalam, Penyakit Bedah, Penyakit Kebidanan/Kandungan, dan Kesehatan Anak. Sedangkan saat ini berdasarkan Peraturan Presiden Repulik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit, antara lain; 1. Pasal



1



:



Rumah



Sakit



adalah



institusi



pelayanan



kesehatan



yang



menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. 2. Pasal 2 : Pengaturan pedoman organisasi Rumah Sakit bertujuan untuk mewujudkan organisasi Rumah Sakit yang efektif, efisien, dan akuntabel dalam rangka mencapai visi dan misi Rumah Sakit sesuai tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan tata kelola klinis yang baik (Good Clinical Governance). 3. Pasal 3 : Pengaturan pedoman organisasi Rumah Sakit berlaku bagi seluruh Rumah Sakit di Indonesia. 4. Pasal 4 : (1) Organisasi Rumah Sakit disesuaikan dengan besarnya kegiatan dan beban kerja Rumah Sakit. (2) Struktur organisasi Rumah Sakit harus membagi habis seluruh tugas dan fungsi Rumah Sakit. 5. Pasal 5 : Setiap pimpinan organisasi di lingkungan Rumah Sakit wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplifikasi, sinkronisasi dan mekanisasi di dalam lingkungannya masing-masing serta dengan unit-unit lainnya. 6. Pasal 6 (1) Organisasi Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas: a. kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit; b. unsur pelayanan medis; c. unsur keperawatan; d. unsur penunjang medis; e. unsur administrasi umum dan keuangan; f. komite medis; dan g. satuan pemeriksaan internal. 11



(2) Unsur organisasi Rumah Sakit selain kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa direktorat, departemen, divisi, instalasi, unit kerja, komite dan/atau satuan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja Rumah Sakit. (3) Unsur organisasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf edapat digabungkan sesuai kebutuhan, beban kerja, dan/atau klasifikasi Rumah Sakit. 3.2



Pengelolaan



Pada masing-masing bagian kerja memiliki tugas dan fungsi dalam pengelolaannya, semua hal tersebut secara langsung terkait dengan yang telah dijelaskan sebelumnya mengenai Hospital by Law (HBL), tata kelola dan struktur organisasi. Dalam menjalankan pengelolaan yang baik (Good Governance) maka perlu koordinasi yang baik dalam masing-masing bagian dengan tugas dan fungsi yang secara umum dijelaskan sebagai berikut : 1) Dalam melaksanakan tugasnya Direktur Rumah Sakit Umum dibantu oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Bidang sesuai dengan tugas yang ditetapkan dan tugastugas lain yang diberikan oleh Pimpinan. 2) Direktur Rumah Sakit Umum dalam menjalankan tugas dan fungsinya wajib memperhatikan melaksanakan dan menerapkan prinsip-prinsip organisasi dan manajemen, koordinasi, integrase, sinkronisasi, simpliikasi, kerjasama, efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas public. 3) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah melaksanakan sistem pengendalian intern di lingkungan kerjanya, bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas. 4) Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian, Sub Bidang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang, yang dalam menjalankan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab secara hirarki kepada atasan yang bersangkutan. 5) Setiap Unsur Pimpinan bertanggung jawab melakukan pembinaan, pendayagunaan dan pengawasan terhadap bawahannya, keuangan, perlengkapan, organisasi di lingkungan kerjanya masing-masing serta senantiasa menjamin kelancaran, keberhasilan dan tertib penyelenggaraan wewenang, tugas, kewajiban dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, pemberdayaan dan menyejahterakan masyarakat. 12



6) Rumah Sakit Umum wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku secara hirarki, prosedur serta tata kerja yang ditetapkan. 3.3



Tugas Pokok dan Fungsi



Tugas dan fungsi bagian atau unsur-unsur rumah sakit berdasarkan SK Menkes No. 543/VI/1994. Antara lain: 1. Bagian Tata Usaha Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang kepala bagian yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakanurusan penyusunan program dan hubungan masyarakat, Umum, perlengkapan, tata usaha, logistik dan kepegawaian serta keuangan Rumah Sakit Umum Bagian Tata Usaha terdiri dari : a. Sub Bagian Program. b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. c. Sub Bagian keuangan. Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi sebagai berikut : a) Penyusunan rencana dan program kerja Rumah Sakit Umum. b) Penyelenggaraan pelayanan administrasi, keuangan, kepegawaian, tata persuratan, perlengkapan, logistik umum dan rumah tangga Rumah Sakit Umum. c) Pelaksanaan koordinasi pelayanan administrasi Rumah Sakit Umum. d) Pengkoordinasian rapat dinas dan keprotokolan. e) Mengkoordinasikan kegiatan kerumahtanggaan, penerimaan tamu, rapat dan upacara resmi Rumah Sakit Umum. f) Pengkoordinasian laporan tahunan Rumah Sakit Umum. g) Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan (1) Sub Bagian Program mempunyai uraian tugas sebagai berikut : a. Menyusun rencana dan program kerja sub bagian Perencanaan Program sebagai pedoman pelaksanaan tugas. b. Mengkoordinasikan usulan setiap bidang dan pengelolaan data serta informasi tentang Rumah Sakit Umum. c. Merumuskan dan melaksanakan pengendalian dan pelaporan. d. Merumuskan, melaksanakan dan menghimpun petunjuk



teknis



yang



berhubungan dengan penyusunan program. e. Merumuskan rencana strategis, rencana kerja dan program pembangunan tiap tahunnya di lingkunganRumah Sakit Umum. f. Membagi tugas kepada bawahan agar diproses lebih lanjut. 13



g. Memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerja sama yang baik. h. Membuat konsep pedoman dan petunjuk teknis. i. Menyeleksi pelaksana tugas bawahan agar hasil yang di capai sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan. j. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir. k. Memberikan layanan informasi yang diperlukan. l. Mengumpulkan dan mempelajari dan menelaah peraturan dan perundangundangan dibidang perencanaan pembangunan dan perencanaan kesehatan. m. Mengumpulkan dan mengolah data dibidang perencanaan Program. n. Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan. 2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas sebagai berikut : a. Merencanakan operasional pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian b. Memberi tugas kepada bawahan dalam pengelolaan urusan administrasi umum dan kepegawaian. c. Mengumpulkan, mensosialisasikan dan menyebarluaskan peraturan perundangundangan dibidang Umum dan atau Kepegawaian dilingkungan Rumah Sakit Umum. d. Mengkaji dan menelaah peraturan dan perundang-undangan serta naskah Rumah Sakit Umum sesuai bidang tugasnya e. Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Bidang dan Sub Bagian lain dalam melaksanakan tugasnya. f. Melaksanakan urusan umum, surat menyurat, inventarisasi dan perlengkapan logistik rumah tangga Rumah Sakit Umum. g. Mempersiapkan rencana kebutuhan pegawai dan administrasi kepegawaian h. Mengkoordinasikan kegiatan kerumahtanggaan, penerimaan tamu, rapat dan upacara resmi di lingkungan Rumah Sakit Umum . i. Menerima naskah/surat Rumah Sakit Umum yang masuk, mencatatc mendistribusikan ke bidang-bidang. j. Menyimpan data/arsip naskah Rumah Sakit Umum. k. Mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan kerumahtanggaan Rumah Sakit Umum. l. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai pertimbangan dalam pengembangan karir. m. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan. n. Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan.



14



3) Sub bagian keuangan mempunyai uraian tugas sebagai berikut : a. Menyusun rencana dan program kerja subbagian keuangan dan penyusunan program sebagai pedoman pelaksanaan tugas. b. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya. c. Memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerja sama yang baik. d. Menyeleksi pelaksanaan tugas bawahan agar hasil yang di capai sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan. e. Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir. f. Mengumpulkan dan mempelajari serta menelaah peraturan dan perundangundangan di bidang keuangan. g. Mengumpulkan bahan penyusunan saran strategis dan alternatif bidang perencanaan keuangan dan menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja rutin/pembangunan sesuai dengan rencana dan program kerja sebagai bahan masukan atasan. h. Mengkoordinasikan program dan pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pertangungjawaban dan pembukuan keuangan. i. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran rutin/pembangunan berdasarkan data dan informasi keuangan di lingkungan Rumah Sakit Umum. j. Melaksanakan bimbingan dan pembinaan bendaharawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. k. Mengkordinasikan pelaksanaan



penyelesaian



pertanggung



jawaban



perbendaharaan termasuk pembayaran dan pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. l. Menyusun laporan pelaksanaan anggaran rutin dan pembangunan berdasarkan m. n. o. p.



data dan informasi sebagai pertanggung jawaban. Pengkoordinasian dan sinkronisasi laporan keuangan dari sumber dana. Memberi layanan teknis di bidang keuangan. Membuat konsep pedoman dan petunjuk teknis. Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan.



2. Bidang Keperawatan 1) Bidang Keperawatan, terdiri dari : a. Sub bidang Pelayanan Keperawatan. b. Sub bidang Sumber Daya Manusia dan Logistik Keperawatan. 2) Bidang Keperawatan mempunyai tugas : 15



a. Merencanakan



dan



menetapkan



kebijakan/tata



tertib



pelayanan



keperawatan sesuai dengan kebijakan Direktur. b. Menyusun falsafah keperawatan yang disesuaikan dengan falsafah rumah sakit. c. Merencanakan usulan kebutuhan tenaga keperawatan dan pembinaan serta pengembangan karier tenaga keperawatan melalui pendidikan/latihan berjenjang dengan institusi lain untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan serta mutu asuhan keperawatan. d. Menyusun usulan kebutuhan sarana, prasarana dan logistik unit perawatan. e. Memberikan bimbingan kepada tenaga keperawatan yang ada di bawah bidang keperawatan untuk melaksanakan program kesehatan terpadu di Rumah Sakit Umum. f. Melaksanakan program orientasi bagi tenaga baru yang akan bekerja di Rumah Sakit Umum. g. Mengadakan rapat koordinasi dengan sub bidang dalam bidang keperawatan, kepala instalasi, kepala ruangan rawat secara berkala atau sewaktu-waktu bila diperlukan. h. Mengumpulkan, mengelola serta menganalisa data tentang prosedur asuhan keperawatan, ketenagaan dan peralatan untuk pengembangan pelayanan keperawatan. i. Membuat laporan secara berkala tentang pelaksanaan kegiatan pelayanan keperawatan, upaya perbaikan dan peningkatan mutu asuhan keperawatan yang telah dilakukan untuk disampaikan kepada Direktur. j. Mengadakan kerjasama yang baik dengan institusi pendidikan keperawatan dan kebidanan untuk menunjang kelancaran program pendidikan, dimana Rumah Sakit Umum sebagai lahan praktek. k. Mengendalikan pelaksanaan kebijakan, tata tertib dan peraturan pelayanan keperawatan



yang



berlaku,



pendayagunaan



tenaga



dan



peralatan



keperawatan secara berkala ke ruang perawatan agar tujuan asuhan keperawatan yang ingin dicapai tetap terjamin. l. Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan. 3) Untuk menjamin tugasnya sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Keperawatan menyelenggarakan fungsi : a. Melaksanakan kegiatan di bidang perencanaan pelayanan. b. Melaksanakan Pengendalian pelayanan keperawatan 16



c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelayanan keperawatan



4) Sub Bidang pelayanan keperawatan mempunyai tugas : a. Menyiapkan usulan pengembangan/pembinaan mutu asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan pelayanan. b. Menyiapkan program upaya peningkatan mutu asuhan Keperawatan, koordinasi dengan tim keperawatan3komite keperawatan rumah sakit. c. Berperan serta menyusun SOP pelayanan keperawatan sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan memberikan bimbingan dalam pembinaan asuhan keperawatan sesuai standar. d. Memberikan bimbingan pendokumentasian asuhan keperawatan dan melaksanakan evaluasi secara berkala dalam pelaksanaan asuhan keperawatan dan evaluasi pelayanan keperawatan di rumah sakit. e. Menyiapkan usulan penetapan/distribusi tenaga keperawatan sesuai kebutuhan pelayanan. f. Merencanakan pengembangan staf sesuai kebutuhan pelayanan, koordinasi dengan Kepala Instalasi/Unit serta mengumpulkan berkas kepegawaian tenaga keperawatan. g. Menghadiri rapat pertemuan berkala dengan Kepala Bidang Perawatan, Kepala



Instalasi/unit,



Kepala



Ruangan



terkait



untuk



kelancaran



pelaksanaan pelayanan keperawatan. h. Memberikan saran dan masukan sebagai bahan pertimbangan pada atasan dan mewakili tugas dan wewenang Kepala Bidang Keperawatan atas persetujuan Direktur sesuai dengan kebutuhan. i. Menjelaskan kebijakan rumah sakit kepada



Staf



Keperawatan



Berkoordinasi dengan Kepala Ruangan/Kepala Instalasi/unit. j. Mengawasi kegiatan tenaga keperawatan di seluruh unit pelayanan keperawatan. k. Menyiapkan rencana kebutuhan peralatan perawatan baik jumlah maupun kualitas alat serta pendistribusian peralatan keperawatan sesuai kebutuhan pelayanan. l. Menyusun Protap/SOP pendayagunaan dan pemeliharaan peralatan berdasarkan kebijakan rumah sakit. m. Menganalisa dan mengkaji usulan kebutuhan peralatan dan Kepala ruangan/Kepala Instalasi/unit. 17



n. Sebagai Koordinator Supervisor jaga. o. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. 5) Sub Bidang Sumber Daya Manusia dan Logistik Keperawatan mempunyai tugas : a. Menyusun rencana kerja dan kebutuhan tenaga keperawatan baik jumlah maupun kualifikasi tenaga keperawatan, berkoordinasi dengan Kepala Instalasi/unit. b. Menyusun rencana kerja SubBidang sumber daya manusia dan logistik keperawatan& menghadiri rapat pertemuan berkala dengan Kepala Bidang Keperawatan/Kepala



Bagian/Kepala



Instalasi/Unit



untuk



kelancaran



pelaksanaan pelayanan keperawatan. c. Mewakili tugas dan wewenang Kepala Bidang Keperawatan atas persetujuan Direktur sesuai dengan kebutuhan. d. Mengupayakan peralatan keperawatan selalu dalam keadaan siap pakai koordinasi dengan instalasi. e. Melaksanakan pengawasan pengendalian dan penilaian pendayagunaan dan pemeliharaan peralatan keperawatan. f. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian sistem in2entarisasi peralatan perawatan untuk mencegah terjadinya kehilangan alat. g. Melakukan penilaian mutu terapan etika serta kemampuan profesi tenaga keperawatan serta memberikan pembinaan pengembangan profesi tenaga keperawatan. h. Melakukan pengawasan, pengendalian, penilaian terhadap pendayagunaan profesi tenaga keperawatan. i. Pelaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. 3. Bidang Pelayanan 1) Bidang Pelayanan, terdiri dari : a. Sub Bidang Pelayanan Medik. b. Sub Bidang Penunjang Medik. 2) Tugas Pokok Bidang Pelayanan , memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan tugas-tugas di bidang pelayanan kemedikan yang meliputi pelayanan medik dan penunjang medik 3) Fungsi Bidang Pelayanan : a. Penetapan penyusunan rencana dan program kerja di bidang pelayanan kemedikan.



18



b. Penyelenggaraan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kemedikan yang meliputi pelayanan medik dan penunjang medik. c. Pengkoordinasian dan perenanaan tekhnis di bidang pelayanan kemedikan. d. Pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kemedikan. e. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pelayanan kemedikan. f. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. g. Pelaksanaan



koordinasi/kerjasama



dan



kemitraan



dengan



unit



kerja/instansi/unit/lembaga atau pihak ketiga di bidang pelayanan kemedikan. h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan 4) Sub Bidang Pelayanan Medik mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan medik. 5) Dalam menyelenggarakan tugas Sub Bidang Pelayanan Medik berfungsi : a. Penyusunan rencana operasional dan program kerja kegiatan pelayanan medik. b. Pengkoordinasian penyusunan prosedur tetap standar pelayanan medik. c. Pengkoordinasian kegiatan penjagaan mutu pelayanan medik. d. Pengkoordinasian kegiatan peningkatan pengetahuan dan ketrampilan tenaga medik baik melalui pendidikan dan pelatihan maupun diskusi yang diselenggarakan di dalam3luar Rumah sakit Umum. e. Pengkoordinasian pemantauan mobilisasi dan distribusi peralatan medik. f. Penyusunan kebutuhan sarana medik dan pengadaan peralatan medik, pengumpulan dan pengolahan data peralatan medik sebagai bahan rencana pengadaan peralatan medik serta penyusunan laporan. g. Penganalisaan kebutuhan tenaga medik berdasarkan perkembangan pelayanan, sebagai masukan dalam perencanaan kebutuhan pegawai. h. Pemantauan dan evaluasi kegiatan pelayanan medik. i. Pengkoordinasian penyusunan prosedur tetap tentang pendayagunaan sarana /peralatan medik. j. Pelaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. k. Pelaksanaan koordinasi pelayanan medik dengan sub unit kerja lain di lingkungan Rumah Sakit Umum. l. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.



19



6) Sub Bidang Penunjang Medik mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas penunjang medik. 7) Dalam menyelenggarakan tugas Sub Bidang PenunjangMedik berfungsi : a. Penyusunan rencana operasional dan program kerja kegiatan penunjang medik. b. Pengkoordinasian penyusunan prosedur tetap standar penunjang medik. c. Pengkoordinasian kegiatan penjagaan mutu penunjang medik. d. Pengkoordinasian kegiatan peningkatan pengetahuan dan ketrampilan tenaga penunjang medik baik melalui pendidikan dan pelatihan maupun diskusi yang diselenggarakan di dalam3luar Rumah sakit. e. Pengkoordinasian pemeliharaan perawatan kalibrasi peralatan medik dan penunjang medik. f. Pengkoordinasian



pemantauan



mobilisasi



dan



distribusi



peralatan



penunjang medik. g. Pelaksanaan program dan kegiatan Pengendalian Instalasi/unit. h. Penyusunan kebutuhan sarana, prasarana dan logistik penunjang medik dan pengadaanya, pengumpulan dan pengolahan data peralatan penunjang medik sebagai bahan rencana pengadaan peralatan penunjang medik serta penyusunan laporan. i. Penganalisaan kebutuhan



tenaga



penunjang



medik



berdasarkan



perkembangan pelayanan, sebagai masukan dalam perencanaan kebutuhan pegawai. j. Pemantauan dan evaluasi kegiatan pelayanan penunjang medik. k. Pengkoordinasian penyusunan prosedur tetap pendayagunaan sarana/ peralatan penunjang medik. l. Pelaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. m. Pelaksanaan koordinasi penunjang medik dengan sub unit kerja lain di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah. n. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan. 4. Bidang Penyelenggaraan Rekam Medis dan Administrasi Pelayanan Terpadu Rumah Sakit 1) Bidang Penyelenggaraan Rekam Medis dan Administrasi Pelayanan Terpadu Rumah Sakit, terdiri dari : a. Sub Bidang Rekam Medis. b. Sub Bidang Administrasi Pelayanan Terpadu Rumah Sakit 20



2) Sub



Bidang



Rekam



menyelenggarakan,



medik



mempunyai



mengkoordinasikan,



tugas



pokok



mengevaluasi



merencanakan,



dan



melaporkan



pelaksanaan tugas rekam medic 3) Sub bidang Rekam Medik mempunyai fungsi : a. Menyelenggarakan kegiatan penyusunan perencanaan kegiatan dan anggaran pelayanan dan pengendalian mutu rekam medis. b. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan



pelayanan



pendaftaran/admisi pasien rawat jalan dan rawat inap. c. Mengkoordinasikan pemantauan dan penilaian mutu pelayanan rekam medis. d. Menyelenggarakan



kegiatan



pengawasan



dan



pengendalian



atas



perencanaan kebutuhan pelayanan rekam medis. e. Menyelenggarakan kegiatan korespondensi unit rekam medis. f. Mengelola sumber daya agar dapat berfungsi secara efektif dan efisien. g. Menghimpun dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas bawahan dilingkungannya. h. Memberikan saran-saran dan pertimbangan mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya. i. Menyusun petunjuk teknis rekam medis. j. Menyusun program dan kegiatan sub bidang rekam medis sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas. k. Melaksanakan pengumpulan, analisa dan informasi data rekam medis. l. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan sub bidang rekam medis. m. Melaksanakan tugas yang diberikan Pimpinan. 4) Sub bidang Administrasi Pelayanan terpadu Rumah Sakit mempunyai tugas pokok: Sub Bidang Administrasi Pelayanan terpadu Rumah Sakit mempunyai tugas pokok merencanakan, menyelenggarakan, mengkoordinasikan, mengelola, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas 4dministrasi Pelayanan terpadu Rumah Sakit. 5) Sub bidang Administrasi Pelayanan terpadu Rumah Sakit mempunyai fungsi : a. Menyelenggarakan kegiatan penyusunan perencanaan kegiatan dan anggaran sub bidang administrasi pelayanan terpadu Rumah Sakit. b. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan pelayanan dan sistem administrasi pelayanan terpadu Rumah Sakit.



21



c. Menyelenggarakan pengawasan, evaluasi dan pengendalian mutu pada sub bidang administrasi pelayanan terpadu Rumah sakit. d. Mengelola sumber daya sub bidang administrasi pelayanan terpadu Rumah Sakit agar dapat berfungsi secara efektif dan efisien. e. Bekerjasama dengan seluruh pihak terkait dengan kelengkapan isi dokumen rekam medis untuk kepentingan pengajuan klaim biaya pelayanan. f. Bekerjasama dengan pihak penjamin pembiayaan pelayanan dalam penerbitan surat jaminan pelayanan di rumah sakit. g. Melakukan telaah dan klarifikasi kelengkapan rekam medis yang terkait dengan pelayanan yang telah diberikan kepada pihak penjamin pembiayaan pelayanan. h. Melaksanakan entri data kelengkapan rekam medis yang dibutuhkan dalam rangka pengajuan klaim kepada pihak penjamin pembiayaan pelayanan. i. Melaksanakan pengumpulan data, penghitungan dan pembagian jasa pelayanan. j. Mengajukan usulan pembagian jasa pelayanan dari hasil pengumpulan data dan penghitungan yang sesuai aturan berlaku kepada Sub Bagian Keuangan rumah sakit. k. Melaksanakan dan menyiapkan sarana, prasarana dan logistik rekam medis. l. Melakukan evaluasi formulir rekam medis. m. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Pimpinan. Berdasarkan peraturan terbaru Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang pedoman pengorganisasian diberlakukan hal baru, dan setiap rumah sakit wajib memenhinya dalam jangka 3 tahun sesudah peraturan ini berlaku. Tugas tugas perbagian dan hubungan kerja tersebut antara lain: 1. Kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit Kepala rumah sakit adalah pimpinan tertinggi dengan nama jabatan kepala, direktur utama, atau direktur bertugas memimpin penyelenggaraan Rumah Sakit dan berfungsi sebagai: a. koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi unsur organisasi; b. penetapan kebijakan penyelenggaraan Rumah Sakit



sesuai



dengan



kewenangannya; c. penyelenggaraan tugas dan fungsi Rumah Sakit; d. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi unsur organisasi; dan evaluasi, pencatatan, dan pelaporan. 22



2. Unsur Pelayanan Medis Unsur pelayanan medis merupakan unsur organisasi di bidang pelayanan medis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit dan dipimpin oleh direktur, wakil direktur, kepala bidang, atau manajer. tugas unsur pelayanan medis : a. penyusunan rencana pemberian pelayanan medis; b. koordinasi dan pelaksanaan pelayanan medis; c. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis; dan d. pemantauan dan evaluasi pelayanan medis. 3. Unsur Keperawatan Unsur keperawatan merupakan unsur organisasi di bidang pelayanan keperawatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit. Unsur keperawatan dipimpin oleh direktur, wakil direktur, kepala bidang, atau manajer. Dalam melaksanakan tugas unsur keperawatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pemberian pelayanan keperawatan; b. koordinasi dan pelaksanaan pelayanan keperawatan; c. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang keperawatan; dan d. pemantauan dan evaluasi pelayanan keperawatan. 4. Unsur Penunjang Medis Unsur penunjang medis merupakan unsur organisasi di bidang pelayanan penunjang medis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit. Dalam melaksanakan tugas unsur penunjang medis menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pemberian pelayanan penunjang medis; b. koordinasi dan pelaksanaan pelayanan penunjang medis; c. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan penunjang medis. d. pengelolaan rekam medis; dan e. pemantauan dan evaluasi pelayanan penunjang medis. Rumah Sakit dapat membentuk unsur pelayanan penunjang non medis sesuai dengan kebutuhan. 5. Unsur Administrasi Umum dan Keuangan 23



Unsur administrasi umum dan keuangan merupakan unsur organisasi di bidang pelayanan administrasi umum dan keuangan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit. Dalam melaksanakan tugas administrasi umum menyelenggarakan fungsi pengelolaan: a. ketatausahaan b. kerumahtanggaan; c. pelayanan hukum dan kemitraan; d. pemasaran; e. kehumasan; f. pencatatan, pelaporan, dan evaluasi; g. penelitian dan pengembangan; h. sumber daya manusia; dan i. pendidikan dan pelatihan Dalam melaksanakan tugas keuangan menyelenggarakan fungsi: a) perencanaan anggaran; b) perbendaharaan dan mobilisasi dana; dan c) akuntansi.



6. Komite Medis Komite Medis merupakan unsur organisasi yang mempunyai tanggung jawab untuk menerapkan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance) bertugas meningkatkan profesionalisme staf medis yang bekerja di rumah sakit dengan cara: a) melakukan kredensial bagi seluruh staf medis yang akan melakukan pelayanan medis di rumah sakit; b) memelihara mutu profesi staf medis; dan c) menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi staf medis. Dalam melaksanakan tugas kredensial, Komite Medis berfungsi: a. penyusunan dan pengkompilasian daftar kewenangan klinis sesuai dengan masukan dari kelompok staf medis berdasarkan norma keprofesian yang berlaku; b. penyelenggaraan pemeriksaan dan pengkajian kompetensi, kesehatan fisik dan mental, perilaku, dan etika profesi;



24



c. evaluasi data pendidikan profesional kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan; d. wawancara terhadap pemohon kewenangan klinis; e. penilaian dan pemutusan kewenangan klinis yang adekuat; f. pelaporan hasil penilaian kredensial dan menyampaikan rekomendasi kewenangan klinis kepada komite medik; g. pelaksanaan proses rekredensial pada saat berakhirnya masa berlaku surat penugasan klinis dan adanya permintaan dari komite medik; dan rekomendasi kewenangan klinis dan penerbitan surat penugasan klinis. Dalam melaksanakan tugas memelihara mutu profesi staf medis Komite Medis berfungsi: a. pelaksanaan audit medis; b. rekomendasi pertemuan ilmiah internal dalam rangka pendidikan berkelanjutan bagi staf medis; c. rekomendasi kegiatan eksternal dalam rangka pendidikan berkelanjutan bagi staf medis rumah sakit tersebut; dan rekomendasi proses pendampingan (proctoring) bagi staf medis yang membutuhkan. Dalam melaksanakan tugas menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi staf medis, Komite Medis berfungsi: a. pembinaan etika dan disiplin profesi kedokteran; b. pemeriksaan staf medis yang diduga melakukan pelanggaran disiplin; c. rekomendasi pendisiplinan pelaku profesional di rumah sakit; dan d. pemberian nasehat atau pertimbangan dalam pengambilan keputusan etis pada asuhan medis pasien. Selain Komite Medis dapat dibentuk komite lain untuk penyelenggaraan fungsi tertentu di Rumah Sakit sesuai kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien antara lain dapat berupa komite: 25



a. keperawatan; b. farmasi dan terapi; c. pencegahan dan pengendalian infeksi; d. pengendalian resistensi antimikroba; e. etika dan hukum; f. koordinasi pendidikan; dan g. manajemen risiko dan keselamatan pasien. 7. Satuan Pemeriksaan Internal Satuan pemeriksaan internal merupakan unsur organisasi yang bertugas melaksanakan pemeriksaan audit kinerja internal rumah sakit. Dalam melaksanakan tugas, satuan pemeriksaan internal berfungsi: a. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan manajemen risiko di unit kerja rumah sakit; b. penilaian terhadap sistem pengendalian, pengelolaan, dan pemantauan efektifitas dan efisiensi system dan prosedur dalam bidang administrasi pelayanan, serta administrasi umum dan keuangan; c. pelaksanaan tugas khusus dalam lingkup pengawasan intern yang ditugaskan oleh kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit; d. pemantauan pelaksanaan dan ketepatan pelaksanaan tindak lanjut atas laporan hasil audit; dan e. pemberian konsultasi, advokasi, pembimbingan, dan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan operasional rumah sakit. 8. Dewan Pengawas Rumah Sakit Dewan Pengawas Rumah Sakit merupakan unit nonstruktural yang bersifat independen, dibentuk, dan bertanggung jawab kepada pemilik Rumah Sakit. 3.4



Hubungan Antar Unit Kerja



26



Dalam melaksanakan tugasnya setiap organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing. 1. Maksud di lakukannya hubungan kerja Hubungan kerja di organisasi di maksudkan agar organisasi dapat : a. Membangkitkan kesadaran pada setiap orang dan setiap manajer bahwa kedudukan,fungsi dan pekerjaannya berkaitan dengan kedudukan. b. Memelihara dan mengembangkan saling pengertian di antara para pejabat di dalam organisasi sehingga dapat menimbulkan kesadaran bahwa dirinya memerlukan bantuan pihak lain dan sebaliknya dirinya memerlukan bantuan pihak lain sehingga timbul semangat kerjasama dalam pelaksanaan tugas masing-masing. c. Memelihara dan mengembangkan semangat persatuan pada setiap orang karena tugas dirinya dan tugas pihak lain di dalam organisasi merupakan bagianbagian dari tugas yang lebih besar sehingga setiap tugas berkaitan erat dan pelaksanaannya perlu saling mendukung. d. Menumbuhkan sikap para pelaksana untuk meatuhi peraturan yang mengatur hubungan kerja antar unit organisasi dan antar organisasi dalam suatu system baik pemerintahan maupun perusahaan. 2.



Tujuan hubungan kerja Hubungan kerja di dalam organisasi mempunyai tujuan terciptanya kemudahan serta kalancaran pelaksanaan tugas pekerjaan setiap orang dan setiap unit karena adanya kesadaran bahwa setiap orang atau unit lain serta timbulnya semangat saling bantu.



3. Prinsip-prinsip hubungan kerja a. Spelialisasi tugas dan kerja yang jelas dari setiap orang dan unit sebagai bagian dari tugas dan kerja organisasi. b. Pengenalan spelialisasi tugas oleh setiap pihak dalam organisasi sehingga masing-masing akan mengetahui dengan siapa dirinya harus melakukan hubungan untuk membantu atau minta di bantu. c. Saling pengertian antar unit kerja sebagai adanya saling bantu. 27



d. Semangat kerjasama antar unit untuk mendorong kegiatan saling bantu. e. Disiplin terhadap peraturan termasuk prosedur kerja sebagai arah untuk melakukan interaksi dalam saling bantu. 4. Macam-macam hubungan kerja a. Hubungan kerja vertical Upaya yang dilaksanakan oleh Kepala Wilayah guna mencapai keselarasan, keserasian dan keterpaduan baik perencanaan maupun pelaksanaan tugas serta kegiatan semua instansi vertikal, dan antara instansi vertikal dengan dinas daerah agar tercapai hasil guna dan daya guna (PP. No. 6 th 1988) b. Hubungan kerja horizontal Hubungan antar pejabat yang tingkat eselon yang sama hubungan yang berlangsung secara mendatar antar staf atau antar karyawan yang masingmasing mempunyai kedudukan yang setingkat atau selevel. c. Hubungan kerja horizontal Diagonal Hubungan antar pejabat yang berbeda induk unit kerjanya dan tingkat eselonnya d. Hubungan kerja fungsional Hubungan antar unit/pejabat yang tingkat eselonnya sama/tidak sama yang mempunyai bidang kerjasama. Hubungan kerja antara unit atau pejabat yang mempunyai bidang kerja yang sama. Tingkat atau eselon unit atau pejabat tersebut bisa sama atau tidak sama. e. Hubungan kerja informative Hubungan antar unit/pejabat dengan tingkat/bidang apapun untuk saling memberikan/ memperoleh keterangan f. Hubungan kerja konsultatif Hubungan antar pejabat yang karena jabatannya berkepentingan melakukan konsultasi antar satu dengan yang lainnya g. Hubungan kerja direktif Hubungan kerja antara pimpinan unit organisasi atau pejabat yang di satu pihak mempunyai wewenang dan kewajiban untuk memberikan bimbingan, 28



pengarahan, pertimbangan, saran atau nasihat dalam bidang kerja hierarkies tertentu, sedang di pihak lain mempunyai kewajiban melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pertimbangan, saran dan atau nasihat tersebut.



5. Teknik Koordinasi dan Hubungan Kerja Teknik koordinasi dan hubungan kerja itu akan menggarap suatu teknik yang mengadaptasi suatu pendekatan yang di sebut “A.I.C”.Pendekatan ini di kembangkan oleh “KURT LEWIN” yang kemudian di kembangkan lagi oleh “DR.WILLIAM E.SMITH” dalam merumuskan kebijaksanaan melalui teknik koordinasi dan hubungan kerja. (1) A=Appreciation (menghargai pendapat orang lain) Dalam proses ini semua anggota mendengarkan,menghargai,menyimak sambil mencatat pendapat,ide,informasi dari semua anggota lainnya,tanpa menyela,mencela,bertanya dan lain-lain.



(2) I=Influence (melakukan interaksi) Pada proses ini setelah semua pendapat di tuangkan oleh semua anggota,barulah di lakukan interaksi antar anggota tentang ide-ide atau pendapat atau informasi yang di sampaikan sebelumnya. (3) C=Control (mengendalikan) Dalam proses ini semua anggota melihat kembali apa yang telah di lakukan dan apa yang telah di bahas dalam tahap “influence”,selanjutnya secara bersama dan mengambil kesepakatan apa yang akan di lakukan. Memperhatikan semua factor pendukung yang akan dapat membantu terlaksananya keputusan yang akan di ambil atau terwujudnya rencana tindak yang telah di putuskan dalam proses “control” sebelumnya. Menentukan strategi atau langkah-langkah tindakan yang akan di lakukan untuk setiap factor pendukung yang 29



telah di tentukan sebelumnya. Akhirnya teknik koordinasi dan hubungan kerja ini di akhirimdengan suatu proses penyusunan saran tindakan secara konkrit dan terinci. Setiap pemimpin organisasi wajib mengkoordinir bawahannya dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasannya serta menyampaikan laporan berkala tepat waktunya. Dalam menyampaikan laporan kepada atasannya tembusan laporan lengkap dengan semua lampirannya disampaikan pula pada organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. Setiap pemimpin unit organisasi bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinir bawahan masing-masing dengan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahannya. Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan unit Organisasi dibantu oleh pimpinan unit-unit Organisasi bawahannya, dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahannya masing-masing mengadakan rapat berkala. Apabila seorang pimpinan satuan Organisasi di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah berhalangan melaksanakan tugas, maka yang bersangkautan dapat menunjuk satu orang pejabat satu tingkat lebih rendah dibawahnya, yang bertindak untuk dan atas nama pimpinan satuan Organisasi yang bersangkutan. 3.5



MASALAH DAN KENDALA HUBUNGAN KERJA DI RUAH SAKIT Dalam pengorganisasian rumah sakit terdapat masalah dan kendala terutama dalam hubungan kerja antar unit, antara lain : a.



Pembagian kerja yang tidak jelas sehingga menyebabkan pekerjaan tumpang tindih dan hasilnya menjadi tidak efektif



b.



Sumber daya manusia yang tidak mencukupi



c.



Ada nya perbedaan tingkat ilmu pengetahuan dan Skill



d.



Profesi yang beragam



e.



Perbedaan budaya



f.



Perbedaan umur dan senioritas



g.



Motivasi kerja yang rendah 30



h. i.



Peralatan yang kurang memadai Kurang



jelas



tujuan



program,



kepemimpinan



yang



kurang



dan



pengawasanyang lemah Oleh karena itu semua staf rumah sakit harus memahami visi dan misi pengembangan rumah sakit serta kebijakan operasional pimpinan. Untuk menjaga otonomi profesi dari masing-masing unit, kualitas pelayanan di rumah sakit harus disesuaikan dengan standar profesi yang telah ditetapkan. Sehubungan dengan kompleksitas system ketenagaan dan misi yang harus di emban oleh rumah sakit, penerapan fungsi actuating di rumah sakit akan sangat tergantung dari empat factor. Factor pertama adalah kepemimpinan direktur rumah sakit; kedua adalah koordinasi yang dikembangkan oleh masing-masing wakil direktur dengan kepala unit atau SMF dan kepala instalasinya; ketiga adalah komitmen dan profesionalisme tenaga medis dan non medis di rumahsakit; dan keempat adalah pemahaman pengguna jasa pelayanan rumah sakit akan jenis pelayanan yang tersedia di rumah sakit.



31



BAB IV PENUTUP 4.1



Kesimpulan Pada umumnya organisasi dibentuk oleh kelompok orang yang memiliki tujuan sama. Apabila tujuan yang diinginkan dicapai semakin kuas dan kompleks maka diperlukan kerjasama dan pembagian kerja dalam organisasi tersebut. Oleh karena itu tujuan organisasi adalah tujuan bersama, maka hubungan kerja antar bagian atau antara orang-orang yang tergabung dalam organisasi itu semakin menjadi penting. Dalam melakukan dan meningkatkan hubungan kerja setiap unit harus memahami prinsip-prinsip dan tujuan hubungan kerja dari masing-masing unit. Dasar hubungan kerja adalah komunikasi, dalam melakukan komunikasi juga perlu memperhatikan elemen-elemen dan jenis komunikasi yang ada agar komunikasi berjalan efektif.



4.2



Saran 32



Agar dapat memahami betapa pentingnya hubungan kerja dalam pelaksanaan tugas, mengaplikasikan prinsip dan teknik hubungan kerja dengan baik dan benar serta tiap bagian atau unit memahami pembagian tugasnya masing-masing.



DAFTAR PUSTAKA 1) Permenkes RI Nomor 1045/MENKES/ PER/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan. 2) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 77 Tahun 2015 Tentang Organisasi Rumah Sakit. 3) Undang -Undang RI No. 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. 4) Peraturan Menteri Kesehatan No 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal. 5) Keputusan Mendagri No.1 Tahun 2002 Tentang Pedoman susunan organisasi dan tata kerja rumah sakit umum daerah. 6) Sabarguna, Boy S. 2004. Decision Support System (DSS)/ Sistem Bantu Keputusan (SBK). Yogyakarta: Konsorsium Rumah Sakit Islam. 7) Sabarguna, Boy S. 2009. Kompetensi Manajemen Rumah Sakit. Jakarta : Sagung Seto. 8) Sabarguna, Boy S., Listiani, Henny. 2003. Organisasi Manajemen Rumah Sakit. Yogyakarta: Konsorsium. 9) Duncan, W.J., Ginter, P.M., Swayne, L.E., 2006. Strategic Management of Health Care Organizations. Edisi Kedua, Massachusetts: Blackwell. 10) Hartono, B., 2010. Manajemen Pemasaran untuk Rumah Sakit, Edisi I, Jakarta : Penerbit Rineka Cipta.



33



34